Search This Blog

Tuesday, 26 May 2015

Pemerintah Libatkan BIN untuk Pantau Jurnalis Asing di Papua

Abraham Utama, CNN Indonesia Selasa, 26/05/2015 14:58 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah membuka akses bagi para pewarta dari media asing untuk masuk ke Papua. Meski demikian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, kebebasan bagi mereka bukan tanpa batas.

Tedjo menuturkan, pemerintah memiliki daftar media asing yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan media asing yang kerap memunculkan informasi yang menyesatkan atau tidak berimbang.

Terhadap media internasional yang beritanya kerap tidak sesuai fakta itu, Tedjo berkata, pemerintah akan terus memantau pergerakan para wartawannya. Badan Intelejen Negara pun akan terlibat dalam pemantauan tersebut.

"Kami harus waspadai kepentingan tertentu. Aparat BIN akan terus ada. Kami akan pantau mereka," kata Tedjo di Jakarta, Selasa (25/5).

Walaupun pemerintah melibatkan BIN pada pemantauan media asing, Tedjo mengatakan, para jurnalis tidak perlu merasa risau. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya hanyalah preventif negara untuk menghadapi kepentingan segelitir pihak.

"Bagi yang tidak (memiliki kepentingan tertentu), silakan saja. Tidak ada masalah. Alert harus terus ada. Tidak boleh bebas seenaknya, tapi pemerintah juga tidak boleh curiga," ujarnya. (Baca juga: Jokowi Izinkan Jurnalis Asing Meliput ke Papua)

Soal peliputan media internasional di Papua, Aliansi Jurnalis Independen menyatakan, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menghapus lembaga clearing house.

Ketua Bidang Advokasi AJI Imam D Nugroho dalam keterangan persnya kepada CNN Indonesia, Senin (11/5) mengatakan, pewarta media asing yang akan meliput Papua selama ini harus mendapatkan izin dari lembaga tersebut.

Clearing house sendiri melibatkan 12 kementerian atau lembaga negara, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Polri, BIN, hingga Kementerian Kooordinator Politik Hukum dan Keamanan. (sur)

No comments:

Post a Comment