Search This Blog

Showing posts with label October 02. Show all posts
Showing posts with label October 02. Show all posts

Tuesday, 3 October 2017

Gubernur Papua diminta menata ulang IUP

Ilustasi aktivitas penambangan di Perbatasan Nabire dan Kaimana - Hubertino Hanebora

Ilustasi aktivitas penambangan di Perbatasan Nabire dan Kaimana – Hubertino Hanebora

Jayapura, Jubi – Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John Gobai, yang selama ini mengadvokasi masalah penambangan di wilayah adat Meepago meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe, menata ulang Izin Usaha Penambangan (IUP) di wilayah itu.

Ia mengatakan, ada sebanyak 56 IUP dikelurkan Gubernur Papua sebelumnya, Barnabas Suebu. Namun IUP itulah penyebab munculnya berbagai masalah terkait penambangan di wilayah Meepago terutama Kabupaten Nabire dan Paniai.

“Wilayah yang dikerjakan masyarakat, harus ditetapkan sebagai tambang rakyat dan izin gubernur sebelumnya segera dicabut, dan dilakukan penataan ulang,” kata Gobai, Senin (2/10/2017).

Menurutnya, sejak 2011, terjadi tumpang tindih izin penambangan. Ada yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua, juga pemerintah kabupaten/kota.

“Izin provinsi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2011. Namun pergub itu tanpa peraturan daerah provinsi, secara hukum ini sudah gugur, karena sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, izin dikeluarkan oleh pemkab,” ujarnya.

Katanya, kini UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan memang memberikan kewenangan IUP penambangan ada pada gubernur, namun tetap harus mendapat persetujuan atau direkomendasikan pemkab.

“Di Papua, sebelum UU Nomor 23 Tahun 2014 ada, kewenangan sudah diambil alih gubernur. Padahal ada UU Nomor 24 Tahun 2009 yang harusnya menjadi acuan. Diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 ini, juga berpotensi menimbulkan konflik, karena masih ada izin penambangan dari kabupaten yang berlaku. Makanya gubernur perlu melakukan pendataan ulang,” katanya.

Anggota Komisi IV DPR Papua yang membidangi pertambangan, Decky Nawipa mengatakan, masalah izin memang harus dikaji dan dilihat kembali.

“Masalah ini memang harus diselesaikan supaya tidak menimbulkan gesekan, terutama perusahaan dengan masyarakat pemilik area penambangan,” kata Decky. (*)

The post Gubernur Papua diminta menata ulang IUP appeared first on PAPUA.business.

Monday, 2 October 2017

5 Kendala Yang Sering Ditemui Dalam Membuat Perusahaan

Salah satu fase penting untuk memulai dan mengembangkan bisnis anda adalah saat anda memutuskan untuk membuat perusahaan atau badan usaha. Kebutuhan ini lahir biasanya dengan melihat pada kebutuhan bisnis anda sendiri. Kebutuhan ini antara lain untuk mencari modal tambahan bagi bisnis anda maupun mengikuti tender di lembaga pemerintahan dan yang terpenting adalah memisahkan urusan bisnis dan urusan pribadi.

Bentuk badan usaha bermacam-macam, ada yang berbadan hukum, ada juga yang tidak berbadan hukum. Untuk yang berbadan hukum Anda bisa memilih membuat Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Sementara yang tidak berbadan hukum pilihannya adalah  Persekutuan Komanditer, atau yang dikenal dengan Comanditaire Venootschap(CV), Persekutuan Perdata, Firma, Perusahaan Perorangan (PO), dan Usaha Dagang (UD). Semua badan usaha di atas memiliki karakteristik sendiri, namun berdasarkan pengalaman Easybiz, membuat PT dan CV merupakan 2 (dua) opsi yang cukup populer di kalangan pelaku usaha.

Meski kesadaran membuat perusahaan sudah ada, tak jarang kendala-kendala berikut menghambat niatan mereka yang ingin membuat perusahaan atau badan usaha.

1. Kendala Perizinan Usaha

Tidak sedikit pelaku usaha yang masih belum paham betul jenis perizinan usaha yang dibutuhkan untuk bisnisnya. Salah satu faktor yang berpengaruh adalah banyaknya jenis izin usaha yang ada di Indonesia dan masing-masing memiliki tahapan dan persyaratan yang bisa jadi berbeda satu sama lain. Sebagai gambaran Anda bisa mengakses website Badan PTSP DKI Jakarta, ada 27 bidang dalam menu Perizinan. Dalam menu Perizinan di bidang Perdagangan sendiri, terdapat sekitar 62 jenis izin usaha. Belum menu perizinan di bidang-bidang lainnya. Ini baru di wilayah Jakarta. Di daerah lain mungkin item perizinannya bisa lebih banyak.

Contoh lain misalnya Anda memutuskan untuk berbisnis di bidang konstruksi yang memerlukan izin khusus yakni IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Disini Anda tidak bisa langsung mengurus IUJK meski telah memiliki akta pendirian PT dan surat pengesahan badan hukum.  Ada dokumen-dokumen legalitas yang perlu anda persiapkan terlebih dahulu, diantaranya:

  1. BPJS Ketenagakerjaan;
  2. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan);
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan;
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  5. UUG (Undang-Undang Gangguan) atau HO;
  6. PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak);
  7. SKT (Sertifikasi Keterampilan) atau SKA (Surat Keterangan Keahlian); dan
  8. SBU (Sertifikasi Badan Usaha).

Ketidaktahuan ini bisa membuat anda malah mengurus izin usaha yang tidak dibutuhkan atau malah izin usaha yang salah sama sekali. Jika hal ini terjadi tentunya tidak efisien secara waktu dan biaya. Karena ketidaktahuan ini juga, pada beberapa kasus, ada pelaku usaha yang salah strategi dalam menjalankan bisnisnya secara legal.

Misalnya, anda ingin mendirikan perusahaan biro perjalanan wisata (travel) dan perdagangan pakaian. Kemudian anda mendirikan PT (Perseroan Terbatas) dan memasukkan kedua bidang usaha ini dalam akta pendirian PT anda. Namun ternyata saat mengurus perizinan usaha, anda baru tahu bahwa kedua bidang usaha ini menggunakan izin usaha yang berbeda. Biro perjalanan wisata membutuhkan izin usaha yang bernama TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), sementara perdagangan pakaian memerlukan izin usaha berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Dalam praktik di lapangan, anda akan terkendala mengurus kedua izin usaha ini karena untuk bidang usaha pariwisata sebaiknya tidak disatukan dalam 1 (satu) akta perusahaan yang sama dengan bidang usaha perdagangan. Selain itu, anda tidak bisa memiliki TDUP dan SIUP untuk 1 (satu) nama PT secara bersamaan. Disini anda mau tidak mau harus mengubah akta pendirian perusahaan anda supaya anda bisa memiliki salah satu dari izin usaha tersebut. Kalau begini, anda harus keluar biaya ekstra untuk mengubah akta dan waktu terbuang percuma. Sayang kan…

Untuk mengatasi kendala pertama ini, ada baiknya jika anda memahami terlebih dahulu bisnis anda. Jika bisnis anda adalah sesuatu hal yang baru, anda perlu mengenali karakter dari bisnis tersebut supaya bisa mengidentifikasi jenis izin usaha yang anda butuhkan. Misalnya, anda ingin berbisnis iklan melalui media layar LCD yang menempel di body kendaraan seperti mobil dan truk. Disini anda bisa mengurus SIUP sebagai izin usaha anda karena basic dari bisnis anda adalah jasa periklanan.

2. Kendala Domisili Usaha

Sebuah badan usaha wajib memiliki domisili usaha. Apalagi di beberapa daerah sudah tidak bisa lagi menggunakan rumah tinggal sebagai domisili. Jika badan usaha yang anda dirikan berupa PT (Perseroan Terbatas), kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”). Domisili usaha yang legal di lokasi yang representatif bisa menciptakan persepsi positif bagi calon klien dan calon partner terhadap perusahaan anda. Dan yang terpenting, adanya domisili usaha bagi badan usaha diperlukan untuk mengurus dokumen-dokumen legalitas yang diperlukan oleh perusahaan anda. Alamat domisili usaha memang akan tertera dalam setiap dokumen legalitas perusahan, mulai dari SKDP hingga TDP. Kedua alasan ini setidaknya bisa memotivasi anda untuk secara bijak memilih domisili usaha yang tepat bagi bisnis anda.

Sebagai tambahan, dalam memilih domisili usaha sebaiknya anda menggunakan bangunan yang peruntukannya memang untuk tempat usaha. Jenis peruntukan ini bisa anda lihat dalam dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari bangunan tersebut. Memang di beberapa daerah masih diperkenankan menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha, namun memilih bangunan dengan IMB yang peruntukannya tempat usaha akan menjadi langkah antisipatif bagi keberlangsungan perusahaan anda.

Misalnya di wilayah Depok sebelumnya bisa menggunakan rumah sebagai tempat usaha. Namun sekarang, berdasarkan pengalaman Easybiz, meskipun menggunakan rumah, peruntukan yang tertera dalam IMB nya harus untuk tempat usaha. Jadi daripada sewaktu-waktu Pemerintah Daerah setempat mengubah kebijakannya yang berujung pada keharusan anda mencari domisili usaha lain, langkah antisipatif di atas bisa menjadi opsi anda. Anda juga bisa menggunakan kantor virtual (virtual office) sebagai salah satu opsi karena virtual office kian lazim digunakan sebagai domisili usaha terutama untuk wilayah Jakarta.

Baca juga: Perbedaan Proses Dan Syarat Pembuatan PT Di Jakarta Dengan Daerah Lain

 

 

 

3. Penentuan Bidang Usaha

Kendala ini terkait erat dengan kendala pertama yaitu soal perizinan usaha. Oleh karena itulah, anda perlu menentukan bidang usaha dengan tepat supaya anda tidak salah dalam mengidentifikasi izin usaha yang anda butuhkan.  Ketika anda sudah tahu apa saja bidang usaha yang ingin anda jalankan, ada 2 (dua) hal yang sebaiknya anda perhatikan.

Pertama, berkaitan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Jika anda berencana mendirikan perusahaan berbentuk PT lokal, maka anda wajib memperhatikan KBLI. KBLI juga perlu diperhatikan oleh jenis badan usaha lainnya seperti CV. Adanya KBLI ini akan membantu anda mengidentifikasi izin usaha yang akan anda butuhkan untuk PT yang anda dirikan. KBLI secara lengkap diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Di KBLI, anda bisa melihat beragam jenis bidang usaha yang ada di Indonesia. Bidang-bidang usaha ini tertera dalam bentuk kode-kode bidang usaha beserta penjelasan cakupan per kode. Tidak semua kode di KBLI ini bisa anda masukkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Namun dengan mengetahui bisnis anda masuk kode bidang usaha yang mana, anda akan tahu apakah anda cukup memiliki SIUP atau justru harus mengurus jenis izin usaha lainnya.  Jika ternyata bidang usaha yang akan anda jalankan tidak terdapat dalam KBLI, maka anda dapat mengacu pada kode dengan deskripsi bidang usaha yang mirip atau mendekati deskripsi bidang usaha yang akan dijalankan perusahaan anda.

Kedua, terkait DNI (Daftar Negatif Investasi). Jika Anda berencana mendirikan perusahaan dengan melibatkan modal asing, maka memperhatikan KBLI saja tidak cukup. Anda juga wajib memperhatikan DNI (Daftar Negatif Investasi). Modal asing adalah modal yang berasal dari orang WNA (Warga Negara Asing) dan/atau perusahaan asing (perusahaan yang didirikan bukan dengan hukum Indonesia). Ketika perusahaan anda melibatkan modal asing, artinya anda harus mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing).

DNI secara lengkap ada dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”). Perpres 44/2016 ini baru ditandatangani Presiden Jokowi pada Mei 2016. Didalamnya diatur persentase modal asing yang dapat masuk berdasarkan bidang usaha yang ingin anda jalankan.

4. Kendala Persyaratan Administratif

Kendala ini meliputi berbagai persyaratan administratif dalam tiap tahap pengurusan dokumen legalitas perusahaan. Misalnya untuk tahap pengurusan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dimana anda perlu mengurus dulu BPJS Ketenagakerjaan atas nama perusahaan anda. Hal ini karena sertifikat BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan saat anda mengurus SKDP. Selain BPJS Ketenagakerjaan, anda juga perlu melampirkan Kartu Keluarga dari Direktur Utama perusahaan anda.

Selain SKDP, anda juga bisa mengalami kendala saat mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan atas nama perusahaan anda. Saat mengurus NPWP Badan ini, anda perlu memastikan bahwa NPWP pribadi milik Direktur Utama perusahaan anda sudah memiliki format terbaru dimana dalam kartu NPWP pribadi tersebut tertera NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan alamat yang sama dengan yang NIK dan alamat yang tertera dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari Direktur Utama perusahaan anda. Jadi kalau Anda ingin mendirikan PT atau mendirikan CV, sementara NPWP belum sesuai dengan format terbaru tersebut, ada baiknya anda datang ke kantor pajak setempat untuk memperbarui NPWP anda.

5. Kendala Modal Untuk Mendirikan Perusahaan

Ketika Easybiz berdiskusi dengan startup dan UMKM yang ingin mendirikan perusahaan,  mayoritas  masih beranggapan bahwa mendirikan perusahaan khususnya PT membutuhkan banyak modal dan biaya. Di dalam UU 40/2007 memang terdapat ketentuan bahwa modal dasar minimal Rp. 50 juta dan 25% dari modal dasar tersebut harus disetorkan secara penuh.

Sadar bahwa aturan modal dasar dan modal disetor dapat memberatkan pengusaha pemula, baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”). Dalam Pasal 1 ayat (3) PP 29/2016 ini disebutkan bahwa besaran modal dasar PT bisa ditentukan berdasarkan  kesepakatan para pendiri PT. Artinya, anda dapat menyimpangi aturan modal dalam UU 40/2007. Karena kemudahan ini, PP 29/2016 ini juga menentukan bahwa dalam waktu 60 hari sejak akta ditandatangani, bukti setor harus disampaikan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi tentukanlah modal sesuai kemampuan anda ya.

Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com. Untuk informasi mengenai prosedur, syarat dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta perizinan usaha hubungi Easybiz di Tel: 0817 689 6896 atau email: halo@easybiz.id

Untuk mengetahui penawaran dan promo terbaru kami, silakan cek http://ift.tt/2g4bv8C

Follow twitter kami @easybizID untuk tips seputar bisnis dan perizinan usaha

The post 5 Kendala Yang Sering Ditemui Dalam Membuat Perusahaan appeared first on PAPUA.business.

Tidak Lagi Izin, Ke Depan UKM Cukup Hanya Mendaftar

Ardan Adhi Chandra – detikFinance
Mentri Koperasi dan UKM, Anak Agung Puspayoga. (KOMPAS.com/SRI LESTARI )

Mentri Koperasi dan UKM, Anak Agung Puspayoga. (KOMPAS.com/SRI LESTARI )

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM akan mengubah sistem perizinan usaha menjadi tanda daftar bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMK). Tujuannya untuk semakin menyederhanakan sekaligus memudahkan UMK untuk mendirikan usaha.

“Selama ini dikenal perizinan usaha yang dikeluarkan oleh camat, sekarang akan di sederhanakan lagi, tidak izin lagi, cukup dengan daftar,” kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga usai rapat kordinasi di gedung Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).

Sebelumnya, Kemenkop UKM bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian perdagangab telah membuat aturan yang melimpahkan kewenangan pemberian izin UMK dari bupati/walikota ke camat. Izin diberikan secara gratis dan hanya dalam satu lembar izin.

Namun, untuk mengubah sistem perizinan usaha menjadi pendaftaran, Puspayoga mengatakan, perlu revisi Perpres No. 98 Tahun 2014. Dengan revisi Perpres tersebut pelaku UMK hanya perlu mendaftar untuk membuka usaha yang diharapkan bisa dilakukan secara online.
Puspayoga mengatakan model tanda daftar usaha ini mencontoh kota Bandung yang mampu memangkas waktu perizinan UKM menjadi lebih singkat.

“UU Nomor 98 tahun 2014 yang kemarin isunya itu izin usaha mikro kecil. Pelimpahan kewenangan dari Bupati Wali Kota ke Camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro kecil,” jelas Puspayoga.

Ke depannya, perizinan UKM akan disederhanakan lagi. Puspayoga ingin mencontoh kota Bandung yang mampu memangkas waktu perizinan UKM menjadi lebih singkat.

“Sekarang disederhanakan lagi, tidak izin lagi, cukup mendaftar. Contoh kayak di Bandung, dua minggu lalu kita launching sama Pak Ridwan Kamil (Wali Kota Bandung). Jadi masyarakat tinggal daftar saja. Karena daftar yang keluar bukan izin,” jelas Puspayoga.

Perizinan UKM di Bandung bisa dilakukan secara online, bahkan via smartphone.

“Kalau di Bandung bisa langsung melalui ponsel. Kita harapkan online, kalau belum online kan masih manual, artinya ini adalah suatu upaya dari pemerintah untuk menyederhanakan lagi,” terang Puspayoga.

Sekarang sudah tidak ada lagi perizinan UKM, yang ada hanya pendaftaran yang dapat dilakukan di kecamatan masing-masing.

“Sekarang sudah tidak izin lagi namanya. Cukup tanda daftar, bisa satu jam, bisa satu hari, itu macam-macam, tergantung. Tentunya kalau dengan tanda daftar kita harapkan dengan online juga. Ini nanti akan bisa apakah daftar ke kecamatan atau yang lainnya. Ini nanti teknisnya kan ada tim teknis,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan, pendaftaran UKM di kecamatan nantinya memiliki kekuatan hukum yang sama.

“Sama sudah legal cuma tidak ada kata izin lagi,” tegas Puspayoga.

Dirinya juga berjanji bahwa pemangkasan waktu perizinan ini dapat dilakukan secepatnya.

“Secepat-cepatnya, tadi sudah dikoordinasikan,” tutup Puspayoga. (drk/drk)

The post Tidak Lagi Izin, Ke Depan UKM Cukup Hanya Mendaftar appeared first on PAPUA.business.

Sunday, 1 October 2017

OJK: Bank Papua terus lakukan pembenahan

Jumpa pers yang digelar jajaran Direksi Bank Papua - Jubi/Sindung

Jumpa pers yang digelar jajaran Direksi Bank Papua – Jubi/Sindung

Jayapura, Jubi – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua, Misran Pasaribu, menyebut kondisi PT Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua) terus lakukan pembenahan dan mulai menuju ke arah perubahan yang lebih baik sejak manajemen diganti beberapa bulan silam.

“Kami melihat banyak perubahan positif. Mereka sekarang sedang proses recovery dengan melakukan berbagai pembenahan yang diminta OJK. Hasilnya pun berangsur-angsunr membaik,” ujarnya, kepada Jubi, Kamis (28/9/2017) pekan lalu.

Misran menyebut dari sisi proses pemberian kredit sudah menggunakan prinsip four ice yakni pemisahan bagian analis kredit dan me-review pengajuan kredit sehingga kelayakan dinilai benar,” ujar Misran.

Hal itu, kata Misran, tentu berbeda dengan manajemen yang lama, yakni tidak menggunakan prinsip pemisahan bagian, hanya satu bagian sampai pada pencairan kredit.

Kedua, penindakan hukum bagi Fraud (permasalahan sengketa, penipuan-Red), kami acungi jempol bagi manajemen baru. Ini supaya memberikan efek jera bagi yang melakukannya.

Misran menambahkan penurunan angka kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) dari sebelumnya mencapai 17,8 persen turun menjadi 16,4 persen.

“Untuk efisiensi, Bank Papua sudah mulai menjalankan seperti penutupan beberapa kantor cabang pembantu di luar Papua. Kami akan terus memantau dan mengawasi Bank Papua. Setiap minggu kami mengundang Bank Papua untuk melihat step by step kemajuan mereka. Jika ada perubahan, akan dikurangi pertemuan dengan OJK,” lanjutnya.

Dirut Bank Papua, F Zendrato, saat ditemui Jubi, mengaku terus melakukan evaluasi demi peningkatan kinerja bank Papua, tak hanya dari sisi teknologi akan tetapi juga SDM.

“Benar, kami terus lakukan koordinasi bersama OJK demi optimalisasi ke arah perbaikan yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Optimalisasi ini terus digenjot oleh manajemen Bank Papua, tak hanya bersifat eksternal, tetapi juga internal, dimana etos kerja dan kinerja pegawai terus digenjot untuk menjadikan lebih optimal dan maksimal. (*)

 

The post OJK: Bank Papua terus lakukan pembenahan appeared first on PAPUA.business.