Abraham Utama, CNN Indonesia Selasa, 26/05/2015 21:43 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah Presiden Joko Widodo membuka akses bagi wartawan luar negeri untuk melakukan liputan di Papua, pemerintah berkebijakan mengganti istilah clearing house menjadi Tim Monitoring Jurnalis Asing. Hal tersebut dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno pada sebuah diskusi di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (26/5).
"Untuk sementara clearing house diubah menjadi tim monitoring jurnalis asing di Indonesia. Tim ini mempunyai tugas dan fungsi yang sama," ujarnya.
Tedjo memaparkan, saat ini para jurnalis asing tetap harus menjalani prosedur tertentu untuk meliput di Papua, seperti mengajukan permohonan peliputan yang dilengkapi surat keterangan dari medianya asalnya.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut ini mengatakan meski akses jurnalis luar negeri ke Papua telah dibuka, pemerintah tetap akan mengedepankan kepentingan nasional, kedaulatan hukum dan teritorial.
Kepada para pewarta, Tedjo mengharapkan peliputan yang berimbang dan tidak menimbulkan permusuhan. Lebih dari itu, ia meminta media asing tidak mencitrakan pemerintah secara negatif.
"Kami memonitor wartawan di sana, pernah ada yang meliput di daerah yang kami anggap kurang aman. Kalau dia tidak dikawal, pemerintah dianggap tidak hadir. Tapi kalau dimonitor, kami dianggap memata-matai," katanya.
Pemerintah melalui clearing house yang berada di Kementerian Luar Negeri memiliki tiga ketentuan berbeda untuk kunjungan jurnalistik, koresponden media asing dan pembuatan film oleh warga negara asing.
Kunjungan jurnalis luar negeri baru dapat dilakukan setelah mendapatkan Surat Jalan ke Daerah dari Mabes Polri yang didasarkan pada rekomendasi Direktorat Informasi dan Media Kemenlu.
Visa kunjungan jurnalis tersebut berlaku antara 30 sampai 60 hari. Izin tersebut dapat diperpanjang empat kali, dengan perhitungan per satu kali perpanjangan berdurasi satu bulan.
Ketentuan yang hampir serupa diberikan bagi para koresponden media asing yang menetap di Indonesia. Bedanya, bagi mereka yang memenuhi syarat akan mendapatkan kartu pers tetap. Selain itu, mereka juga diwajibkan berdomisili di Jakarta. (sip)
Search This Blog
Showing posts with label CNN Indonesia. Show all posts
Showing posts with label CNN Indonesia. Show all posts
Saturday, 26 December 2015
Tuesday, 26 May 2015
Pemerintah Libatkan BIN untuk Pantau Jurnalis Asing di Papua
Abraham Utama, CNN Indonesia Selasa, 26/05/2015 14:58 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah membuka akses bagi para pewarta dari media asing untuk masuk ke Papua. Meski demikian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, kebebasan bagi mereka bukan tanpa batas.
Tedjo menuturkan, pemerintah memiliki daftar media asing yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan media asing yang kerap memunculkan informasi yang menyesatkan atau tidak berimbang.
Terhadap media internasional yang beritanya kerap tidak sesuai fakta itu, Tedjo berkata, pemerintah akan terus memantau pergerakan para wartawannya. Badan Intelejen Negara pun akan terlibat dalam pemantauan tersebut.
"Kami harus waspadai kepentingan tertentu. Aparat BIN akan terus ada. Kami akan pantau mereka," kata Tedjo di Jakarta, Selasa (25/5).
Walaupun pemerintah melibatkan BIN pada pemantauan media asing, Tedjo mengatakan, para jurnalis tidak perlu merasa risau. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya hanyalah preventif negara untuk menghadapi kepentingan segelitir pihak.
"Bagi yang tidak (memiliki kepentingan tertentu), silakan saja. Tidak ada masalah. Alert harus terus ada. Tidak boleh bebas seenaknya, tapi pemerintah juga tidak boleh curiga," ujarnya. (Baca juga: Jokowi Izinkan Jurnalis Asing Meliput ke Papua)
Soal peliputan media internasional di Papua, Aliansi Jurnalis Independen menyatakan, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menghapus lembaga clearing house.
Ketua Bidang Advokasi AJI Imam D Nugroho dalam keterangan persnya kepada CNN Indonesia, Senin (11/5) mengatakan, pewarta media asing yang akan meliput Papua selama ini harus mendapatkan izin dari lembaga tersebut.
Clearing house sendiri melibatkan 12 kementerian atau lembaga negara, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Polri, BIN, hingga Kementerian Kooordinator Politik Hukum dan Keamanan. (sur)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah membuka akses bagi para pewarta dari media asing untuk masuk ke Papua. Meski demikian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, kebebasan bagi mereka bukan tanpa batas.
Tedjo menuturkan, pemerintah memiliki daftar media asing yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan media asing yang kerap memunculkan informasi yang menyesatkan atau tidak berimbang.
Terhadap media internasional yang beritanya kerap tidak sesuai fakta itu, Tedjo berkata, pemerintah akan terus memantau pergerakan para wartawannya. Badan Intelejen Negara pun akan terlibat dalam pemantauan tersebut.
"Kami harus waspadai kepentingan tertentu. Aparat BIN akan terus ada. Kami akan pantau mereka," kata Tedjo di Jakarta, Selasa (25/5).
Walaupun pemerintah melibatkan BIN pada pemantauan media asing, Tedjo mengatakan, para jurnalis tidak perlu merasa risau. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya hanyalah preventif negara untuk menghadapi kepentingan segelitir pihak.
"Bagi yang tidak (memiliki kepentingan tertentu), silakan saja. Tidak ada masalah. Alert harus terus ada. Tidak boleh bebas seenaknya, tapi pemerintah juga tidak boleh curiga," ujarnya. (Baca juga: Jokowi Izinkan Jurnalis Asing Meliput ke Papua)
Soal peliputan media internasional di Papua, Aliansi Jurnalis Independen menyatakan, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menghapus lembaga clearing house.
Ketua Bidang Advokasi AJI Imam D Nugroho dalam keterangan persnya kepada CNN Indonesia, Senin (11/5) mengatakan, pewarta media asing yang akan meliput Papua selama ini harus mendapatkan izin dari lembaga tersebut.
Clearing house sendiri melibatkan 12 kementerian atau lembaga negara, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Polri, BIN, hingga Kementerian Kooordinator Politik Hukum dan Keamanan. (sur)
Subscribe to:
Posts (Atom)