Search This Blog
Thursday, 15 August 2019
Monday, 5 March 2018
Johan Kafiar: Saya tak korupsi tapi korban politik
Jayapura, Jubi – Deretan kursi besi berjejer di ruangan seluas lapangan voli itu. Barisan yang diatur dua saf, dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan secara langsung sidang kasus tindak pidana korupsi, mantan Direktur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.
Senin 5 Maret 2018 siang itu, menjadi saksi bisu digelarnya perkara tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada terdakwa Johan Kafiar, bertempat di ruang sidang utama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Klas II A, Jayapura.
Mengenakan atasan batik khas Papua berwarna krim dan celana panjang hitam, Pria 59 tahun ini duduk dengan kepala tegak, menghadap para hakim yang sedang mengadili kasusnya.
Sesekali terlihat ia menggoyangkan badannya hanya sekadar memperbaiki posisi duduk. Tampak, terdakwa pun tidak memedulikan tingkah laku para hakim yang diketuai oleh Lukman Bachmid dan anggotanya masing-masing, Alexander Tetelepta dan Elisa Titahena, yang sesekali berbisik, membalik buku tebal dakwaan dan membicarakan hal yang lamat-lamat terdengar.
Mungkin saja, obrolan para hakim itu berkutat pada kasus yang saat ini mereka adili.
Suasana di luar meja hijau itu terasa panas, namun tak demikian dengan di dalam ruangan. Ini terbukti, beberapa pengunjung sampai tertidur lelap, akibat hembusan mesin pendingin udara yang terpasang di setiap sudut ruangan.
Kasus bermula
Sidang perkara dugaan korupsi yang mendera Johan Kafiar ini bermula, saat ia menjabat Plt. Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua (BPD Papua). Johan menyetujui pemberian fasilitas kredit terhadap Thomas Murthi, selaku Direktur Utama PT Sarana Bakti Irja (PT. SBI).
Angkanya fantastis, yakni Rp 313 miliar lebih, yang terdiri dari delapan fasilitas Kredit Investasi (KI) lebih dari Rp 238 miliar dan satu fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 75 miliar.
Dari delapan fasilitas kredit ini, Johan dianggap tidak melakukan atau memastikan kebijakan perkreditan bank, sesuai dengan ketentuan. Ini terlihat dari surat Pengajuan Kredit Investasi PT SBI bernomor 008/SBI/I/08 tanggal 21 Januari 2008, yang ditandatangani Thomas Murthi. PT SBI tercatat mengajukan kredit dengan plafon Rp 17,5 miliar untuk pembelian Kapal Surya Persada (kapal kontainer berkapasitas 110 Teus).
Namun, ada yang janggal. Dokumen permohonan tidak melampirkan penawaran harga dari pihak penjual kapal Surya Persada, persetujuan dari Komisaris PT SBI dan laporan keuangan yang terbaru, yang sesuai ketentuan disebut sebagai dokumen pendukung.
Anehnya, BPD Papua kantor Cabang Kaimana langsung saja menyetujui dan merekomendasikan untuk dilakukan proses analisis kredit, padahal tak melakukan pemeriksaan langsung objek jaminan berupa kapal Surya Persada, bahkan harganya pun, luput dari pemeriksaan.
Malapetaka itu pun tiba. PT Sarana Bahtera Irja (SBI) sebagai debitur BPD Papua tidak dapat melunasi kreditnya sehingga terdapat tunggakan pokok sebesar Rp 222 miliar dan tunggakan bunga hingga Rp 48,25 miliar.
Terkuaknya kasus ini pertama kali muncul dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada pengajuan pinjaman PT SBI ke BPD Papua medio 2013 -2014. Lembaga itu menilik, terdapat penyimpangan. Yang dimulai dari tahap analisis dan persetujuan kredit.
Analisis kredit yang dimaksud yakni, tidak melalui observasi lapangan pada objek agunan, rekayasa data keuangan debitur, kelengkapan dokumen yang tidak memenuhi syarat, plafon pinjaman ditetapkan namun tidak memperhatikan kebutuhan riil proyek, atau dalam artian BPD Papua meminjamkan dana, tetapi tidak sesuai dengan nilai agunan.
Terminologi yang terkuak ini ternyata membuat Johan Kafiar angkat suara. Usai menjalani sidang, Johan menjawab sejumlah pertanyaan Jubi perihal kasusnya.
“Selama ini di wilayah Fak-Fak ataupun Kaimana belum ada satu perusahaan pun yang melakukan pinjaman sebesar itu. Melihat hal ini, Bank Papua ingin membantu PT SBI sebagai penyedia kapal yang nantinya akan diperuntukkan untuk masyarakat setempat,” kisahnya.
Johan pun menolak, ketika didakwa salah memberi kredit.
“Kalau saat ini kreditnya macet itu bukan kesalahan BPD Papua. Kredit macet tersebut diakibatkan karena kondisi ekonomi Indonesia pada saat itu, tetapi kontrak kreditnya masih berjalan hingga 2024,” keluhnya.
Dikejar dengan pertanyaan prosedural kredit, Johan tak menampik. Ia mengakui jika BPD Papua tidak melakukan verifikasi secara mendalam soal kelengkapan dokumen dari pada PT SBI.
“Ini memang kelalaian dari pihak BPD Papua, dan saya sebagai pimpinan di pusat juga tidak mungkin harus melakukan pemeriksaan hingga ke bawah. Tapi hal ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi kami ikut saja,” ujarnya.
Korban politik
Bertubi-tubi bukti yang menderanya, Johan Kafiar berkilah bahwa ada konspirasi politik menjatuhkannya.
“Saya hanya menjadi korban politik dan sampai hari ini sesuai dengan tuntutan JPU bahwa saya menerima keuntungan dari proses kredit tersebut, saya katakan saya tidak mendapatkan keuntungan dari proses ini,” katanya.
Advokasi hukum pun dipercayakan Johan Kafiar kepada sejumlah pengacara, satu diantaranya Benediktus Reni. Kata dia, kuasa hukum akan tetap memperkuat bukti-bukti dan saksi-saksi, untuk membela kliennya yang sedang duduk di kursi pesakitan.
“Dua minggu ke depan akan masuk dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi baik saksi dari terdakwa maupun yang dihadirkan oleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum),” terangnya.
Sekadar diketahui, Bareskrim Polri mengindikasikan telah terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada dua debitur yaitu PT. SBI dan PT. VS dari BPD Papua. Pada kasus pertama, muncul kerugian negara sebesar Rp 270 miliar. Sementara pada kasus kedua, kerugian negara mencapai Rp 89 miliar, yang jika ditotal kerugian sementara yang dihitung BPK, diangka Rp 359 miliar.
Penyimpangan oleh korporasi tersebut dilakukan pada tahap analisis dan persetujuan kredit, hingga penyimpangan terjadi pada tahap pencairan. Kemudian, kuat dugaan, dana pencairan kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas ini, penyidik polisi pun telah menyita aset dan melelang empat kapal kargo milik perusahaan rekanan PT SBI.
“Kalau hanya sekedar disita, dibiarkan begitu saja di pelabuhan, justru memakan biaya besar karena menggunakan uang negara. Salah satu cost-nya pasti masuk dalam biaya pengeluaran pengamanan barang bukti,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam keterangan persnya yang pernah dimuat Jubi pada 16 Juni 2017 lalu.
Kendati fakta hukum di tahapan persidangan ini hampir benderang, alih-alih mengaku, Johan tetap menyangkal dakwaan itu.
“Saya tegaskan disini bahwa saya tidak korupsi, seperti yang dituduhkan kepada saya,” kilahnya. (*)
Thursday, 12 October 2017
BPR ANP diharapkan menumbuhkan ekonomi Papua
Jayapura, Jubi –Keberadaan Bank Pengkreditan Rakyat, Anak Negeri Papua (ANP) yang baru beroperasi diharapkan mampu menunjukan komitmen menumbuhkan perekonomian di daerah. BPR ANP menjadi mitra pemerintah Papua untuk membangun industri keuangan lewat perbankan.
“Yang tentunya menjadi mitra pemerintah guna membangun tanah Papua yang bermuara pada suatu kesejahteraan,”kata Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen, saat Grand Opening Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) ANP, di Jayapura, Kamis (12/10/2017).
Menurut Hery, banyak referensi yang sudah disampaikan otoritas jasa keuangan OJK, di antaranya tentang Non Performing Loan (NPL) di Papua yang masih di bawah nasional. “Begitu juga soal inklusi keuangan yang sangat memperhatikan,” kata Hery menjelaskan.
Hal itu dinilai menjadi tantangan perbankan termasuk BPR ANP.
Direktur BPR ANP, Nuri Irianti minta dukungan agar bank yang ia pimpin mampu tumbuh dan berkembang dengan baik. “Sehingga pada akhirnya bisa mendapat hasil yang sesuai denga harapan yang ditargetkan,” kata Nuri.
Menurut dia, BPR lahir dari mimpi anak Papua yang terpanggil melayani mayarakat daerah. Dengan mengusung visi menjadi BPR besar, sehat, kuat terpercaya dan berpengaruh di Papua. “Serta penggerak ekonomi masyarakat Papua,” kata Nuri menjelaskan.
Ia mengharapkan pimpinan pemerintahan provinsi maupun kabupaen dan kota memberikan dukungan. Nuri menjamin akan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dengan mengelola simpanan masyarakat dalam bentuk tabungan deposito. “Juga menyalurkan dalam bentuk kredit untuk usaha-usaha produktif,” katanya.
Pemegang saham pengendali Bank Anak Negeri Papua, Ledrik J. Lekenila menjelaskan telah mendapat surat izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Agustus 2017. Menurut dia, semua perbankan lahir dari satu rahim yang sama, dan di bawah otoritas yang sama serta dengan dukungan bank sentral yang sama.
“Kami percaya bank anak negeri Papua akan tumbuh dan menjadi besar di bawah naungan NKRI,” katanya. (*)
The post BPR ANP diharapkan menumbuhkan ekonomi Papua appeared first on PAPUA.business.
Thursday, 5 October 2017
Promosi KUR di Papua Masih Terbatas
Bisnis.com, JAYAPURA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua Syarwan menilai perbankan di provinsi paling timur Indonesia itu kurang mempromosikan keberadaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga realisasinya sangat kecil.
“Bank di Papua kurang mempromosikan KUR, tidak seperti di Jawa, padahal bunganya rendah,” ujar Syarwan, di Jayapura, pada Rabu (6/9/2017).
Dia menyebutkan hingga kini program KUR di Papua baru terealisasi kepada 5.804 debitur dengan total nilai Rp253,2 miliar.
“Penyaluran KUR tersebut sangat rendah dibandingkan dengan target penyaluran nasional di 2017 yang mencapai Rp110 triliun,” kata dia.
Dari data yang dikeluarkan Kantor Wilayah DJP Papua, terlihat sebagian besar KUR tersalur pada KUR ritel dengan jumlah realisasi mencapai Rp165,15 miliar lebih dan diberikan kepada 1.543 debitur.
Sedangkan pada sektor mikro, KUR disalurkan kepada 4.261 debitur dengan nilai realisasi Rp88,02 miliar.
Untuk sektor mikro, BRI menjadi bank dengan debitur terbanyak di Papua. Hingga kini sudah ada 3.423 debitur dengan realisasnya Rp70,21 miliar lebih.
Di bagian ritel, jumlah debitur dan realisasi dikuasai Bank Mandiri. Hingga kini bank tersebut sudah menyalurkan KUR Rp116,56 miliar lebih untuk 1.341 debitur.
Sumber : Antara
The post Promosi KUR di Papua Masih Terbatas appeared first on PAPUA.business.
Sunday, 1 October 2017
OJK: Bank Papua terus lakukan pembenahan
Jayapura, Jubi – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua, Misran Pasaribu, menyebut kondisi PT Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua) terus lakukan pembenahan dan mulai menuju ke arah perubahan yang lebih baik sejak manajemen diganti beberapa bulan silam.
“Kami melihat banyak perubahan positif. Mereka sekarang sedang proses recovery dengan melakukan berbagai pembenahan yang diminta OJK. Hasilnya pun berangsur-angsunr membaik,” ujarnya, kepada Jubi, Kamis (28/9/2017) pekan lalu.
Misran menyebut dari sisi proses pemberian kredit sudah menggunakan prinsip four ice yakni pemisahan bagian analis kredit dan me-review pengajuan kredit sehingga kelayakan dinilai benar,” ujar Misran.
Hal itu, kata Misran, tentu berbeda dengan manajemen yang lama, yakni tidak menggunakan prinsip pemisahan bagian, hanya satu bagian sampai pada pencairan kredit.
Kedua, penindakan hukum bagi Fraud (permasalahan sengketa, penipuan-Red), kami acungi jempol bagi manajemen baru. Ini supaya memberikan efek jera bagi yang melakukannya.
Misran menambahkan penurunan angka kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) dari sebelumnya mencapai 17,8 persen turun menjadi 16,4 persen.
“Untuk efisiensi, Bank Papua sudah mulai menjalankan seperti penutupan beberapa kantor cabang pembantu di luar Papua. Kami akan terus memantau dan mengawasi Bank Papua. Setiap minggu kami mengundang Bank Papua untuk melihat step by step kemajuan mereka. Jika ada perubahan, akan dikurangi pertemuan dengan OJK,” lanjutnya.
Dirut Bank Papua, F Zendrato, saat ditemui Jubi, mengaku terus melakukan evaluasi demi peningkatan kinerja bank Papua, tak hanya dari sisi teknologi akan tetapi juga SDM.
“Benar, kami terus lakukan koordinasi bersama OJK demi optimalisasi ke arah perbaikan yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Optimalisasi ini terus digenjot oleh manajemen Bank Papua, tak hanya bersifat eksternal, tetapi juga internal, dimana etos kerja dan kinerja pegawai terus digenjot untuk menjadikan lebih optimal dan maksimal. (*)
The post OJK: Bank Papua terus lakukan pembenahan appeared first on PAPUA.business.
Monday, 4 September 2017
Ada jejak Bank Papua dalam kasus pailit Jamu Nyonya Meneer
Direktur Utama Bank Papua, F.Zendrato (kanan) saat penandatanganan kerjasama dengan manajemen Persipura pada bulan April 2017 – Jubi/Sindung Sukoco
Jayapura, Jubi – Gonjang ganjing pailitnya perusahaan jamu PT. Nyonya Meneer ternyata melibatkan Bank Papua. Bank milik Pemerintah Daerah ini merupakan salah satu kreditur perusahaan jamu yang berlokasi di di Jalan Raya Kaligawe Semarang.
Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer (Nyonya Meneer) Ade Liansah, dikutip media ekonomi KONTAN, Minggu (3/9/2017) mengatakan berdasarkan penelusuran, pihaknya mengidentifikasi terdapat enam aset atas nama perusahaan dan 72 hak paten yang dapat dilelang menjadi sumber pembayaran hak kreditor. Dan saat ini asset-aset tersebut telah didaftarkan oleh Bank Papua untuk dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Bank Papua memiliki waktu hingga 4 Oktober 2017 untuk melelang sendiri seluruh jaminan yang mereka kuasai.
Perusahaan jamu ini dinyatakan pailit pada Kamis, 10 Agustus 2017 setelah Pengadilan Niaga Semarang membatalkan perjanjian perdamaian No.01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga.Smg tertanggal 8 Juni 2015. Dalam surat perjanjian perdamaian tahun 2015 itu Bank Papua tercatat sebagai salah satu kreditor terbesar dengan total kredit mencapai Rp68 miliar.
Selain Bank Papua, PT. Nyonya Meneer juga berutang kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Rp20,8 miliar, dan kewajiban terhadap karyawan (koperasi) sekitar Rp10 miliar. Total utang perusahaan ini mencapai Rp198,4 miliar.
Dalam kasus ini, Bank Papua sebagai satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis).
Saat ini Rachmat Gobel melalui perusahaannya Gobel Internasional dikabarkan akan menghidupkan kembali perusahaan jamu ini. Gobel mengaku butuh 1 (satu) tahun untuk membenahi manajemen perusahaan. Ia menawarkan skema penyelesaian utang selama dua tahun dengan cara menyicil bagi kreditur konkuren yang memiliki tagihan dengan jumlah dibawah Rp 5 miliyar. Untuk kreditur yang memiliki tagihan diatas Rp 5 miliar akan dicicil tiga tahun. Kemudian bagi utang baru yang belum terdaftar akan dicicil selama satu tahun. Seluruh pembayaran itu akan dimulai pada September 2018.
Namun para kreditur menolak jika pembayaran utang oleh investor dilakukan dengan menyicil.
“Kami ingin pembayaran secara kontan, tidak dicicil,” ungkap salah satu kuasa hukum kreditur Njonja Meneer Eka Widiarto.
Eka mengatakan, alasan pihaknya menolak skema menyicil karena rata-rata masa utang jatuh tempo sudah terlalu lama.
“Kami saja, utang jatuh temponya sudah 11 tahun,” tambahnya.
Bank Papua sebelumnya telah tersandung Kredit Macet senilai Kredit macet senilai Rp1 triliun dan Rp2,06 triliun lainnya dalam keadaan bermasalah.
Pada tahun 2013-2014 bank ini memberikan kredit kepada PT Sarana Bahtera Irja (PT SBI) dan PT Vita Samudra (PT Vitas). PT SBI berlokasi di Surabaya dan bergerak dalam aktivitas bisnis Agen Pengiriman & Pelabuhan. Sedangkan PT Vitas beramat di Jayapura dan bergerak di jasa konstruksi. Namun kredit yang diberikan macet sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp351 Miliar. (*)
The post Ada jejak Bank Papua dalam kasus pailit Jamu Nyonya Meneer appeared first on PAPUA.business.
Sunday, 2 July 2017
Kredit Macet Bank Papua Mengalir ke Tol Cipali
Ilustrasi Bank Papua. (FOTO: MI/Safir Makki)
Metrotvnews.com, Jakarta: Kredit macet yang terjadi di Bank Papua ternyata tidak dipergunakan untuk membiayai proyek yang berada di tanah Papua. Pemberian kredit pun tidak hanya dilakukan di Papua, tapi juga di Jakarta.
Dua debitur besar Bank Papua yang kreditnya macet, yakni PT Bahtera Sarana Irja (BSI) dan PT Vita Samudera (Vitas), mengajukan kredit ke Bank Papua untuk membiayai proyek di Jawa Timur dan Jawa Barat. PT BSI mengajukan pinjaman untuk pengerjaan proyek perkapalan di Surabaya, Jawa Timur.
Sementara itu, PT Vitas mengajukan permintaan pembiayaan untuk menggarap proyek Tol Cikampek-Palimanan (Cipali). PT BSI mendapat plafon kredit sebesar Rp313 miliar dan PT Vitas Rp111 milar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp359 miliar.
Terungkapnya kasus kredit macet di Bank Papua tidak lepas dari temuan bagian pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagian pengawasan OJK melihat ada potensi pelanggaran prosedur dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit di Bank Papua. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti ke bagian penyidikan OJK.
“Dari hasil penyidikan memang ditemukan pelanggaran prosedur dalam penyaluran kredit sehingga kredit kedua debitur itu macet,” jelas Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1C OJK Hendrikus Ivo kepada Media Indonesia, Jumat 30 Juni 2017.
Ivo menegaskan bisa saja proyek yang dijalankan tidak bermasalah. Namun, karena prosedurnya bermasalah dan tidak prudent, pembayaran kreditnya pun jadi bermasalah dan akhirnya macet. Atas temuan itu, OJK membawa kasus itu kepada Kejaksaan Agung.
Kejaksaan menilai ada unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit itu dan mengarahkan agar dilimpahkan ke Bareskrim Polri. OJK kemudian bersama Bareskrim Mabes Polri menyidik kasus itu dan meminta BPK untuk menghitung kerugian negara.
Saat ini aset milik kedua perusahaan itu sudah disita dan siap dilelang.
Minta dituntaskan
Gubernur Papua Lukas Enembe meminta Direksi Bank Papua mengambil langkah cepat dan tepat mengatasi persoalan kredit macet yang melilit bank daerah milik masyarakat Papua itu.
Gubernur Lukas mengaku tidak kaget dan mengajak masyarakat agar tidak panik, apalagi sampai melakukan penarikan uang dari Bank Papua.
“Kita tidak kaget dan panik, Bank Papua ini memang sudah rusak dari dulu. Dari gubernur ke gubernur orang tidak lihat itu. Makanya saya rombak semua direksi, lalu saya ambil dari BNI, Mandiri, BCA. Mudah-mudahan mereka segera mengatasi persoalan ini,” ujar Gubernur Lukas ketika menjawab pertanyaan Media Indonesia di Jayapura, akhir pekan lalu.
Menurut Gubernur, salah satu penyebab terjadinya kredit macet di Bank Papua hingga merugikan daerah ratusan miliar ialah kebijakan direksi yang lalu dalam memberikan kredit tanpa melalui proses dan dokumen persyaratan perbankan yang benar.
“Bagaimana tidak macet? Baru 50 persen persyaratan kredit yang diajukan, dananya sudah cair,” tandasnya.
Dirinya meminta F Zendrato selaku Direktur Utama Bank Papua dan jajaran belajar dari persoalan dan mencari langkah tepat menyelamatkan Bank Papua dan menjaga kepercayaan nasabah. (Media Indonesia)
(AHL)
Saturday, 24 June 2017
Bank Papua Hentikan Penyaluran Kredit Keluar Papua
KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Direktur Utama Bank Papua, F. Zendrato mengatakan, menghentikan penyaluran kredit keluar Papua. Hal ini berkaitan dengan adanya kasus kredit macet di Bank Papua senilai ratusan miliar rupiah.
“Kita fokus membangun tanah Papua sesuai dengan visinya, bahwa Bank Papua adalah bank daerah didirikan untuk mendukung pembangunan di tanah Papua, karena itu penyaluran kredit keluar Papua dihentikan,” jelasnya di Kota Jayapura, Rabu, 21 Juni 2017.
Menurut Zendrato, pemberian kredit keluar Papua baru akan dilakukan jika infrastruktur Bank Papua sudah bagus dengan tujuan untuk membangun negeri.
Pihaknya membatasi maksimum pemberian kredit berdasarkan kemampuan kompetensi analis. Untuk perorangan atau individual, kata dia, maksimal pemberian kredit sebesar Rp50 miliar, sedangkan untuk grup maksimal Rp75 miliar.
“Kecuali kredit sindikasi untuk infrastruktur yang jaminannya dari pemerintah seperti UMKM dan konstruksi yang telah dijamin oleh pemerintah dalam DPA anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Papua dan Papua Barat, Misran Pasaribu menegaskan, membatasi Bank Papua dalam penyaluran kredit terlebih dalam jumlah besar.
“Terutama kredit produktif yang jumlahnya cukup besar, sebab semuanya harus secara komprehensif dilakukan perbaikan,” terang Misran, baru-baru ini.
Menurut Misran, penyaluran kredit dalam jumlah besar hingga ratusan miliar rupiah boleh saja dilakukan tetapi sindikasinya harus aman seperti proyek pemerintah. ***(Syahriah)
Direktur Utama Bank Papua Berhentikan 50-an Pegawainya
KABARPAPUA.CO, Sentani –Direktur Utama Bank Papua, F. Zendrato mengakui, atas berbagai persoalan yang terjadi di Bank Papua, pihaknya telah memberikan hukuman sebanyak 140 pegawai dan 50-an pegawai diantaranya diberhentikan. “Yang lainnya kena hukuman dan juga turun pangkat atau non job. Semua yang salah kena hukuman,” katanya, Senin, 19 Juni 2017.
Direktur Utama Bank Papua, F. Zendrato. (http://ift.tt/2sC2R7L)
Sementara, Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan kekecewaannya atas penyimpangan yang dilakukan Bank Papua yang menyebabkan terjadi kredit macet sebesar Rp395 miliar. “Ini penyimpangan luar biasa dan terjadi sejak lama,” katanya kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 19 Juni 2017.
Lukas menuding pemerintah sebelumnya lalai dalam memberikan pengawasan terhadap Bank Papua, sehingga menyebabkan terjadinya kredit macet dengan jumlah yang begitu besar. “Dari gubernur ke gubernur tahun sebelumnya, tak mau urus barang ini (Bank Papua). Sehingga saya mengganti semua direksinya. Orang dari Jakarta kredit ke Bank Papua itu ada apa? Seenaknya mereka memberikan kredit,” katanya.
Lukas juga mempertanyakan rendahnya jaminan atau agunan kepada nasabah yang seharusnya 125 sesuai aturan bank, namun BPD atau Bank Papua hanya memberikan 50 persen, bahkan dibawah 50 persen. “Ini ada apa? Bahkan ada pengusaha bermasalah diberikan pinjaman oleh Bank Papua,” katanya. ***(Fitus Arung)
Kredit Macet Bank Papua Rp359 Miliar Tertinggi Secara Nasional
KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Papua dan Papua Barat, Misran Pasaribu mengatakan, kredit macet sebesar Rp359 miliar yang terjadi di Bank Papua menempatkan bank milik daerah ini di posisi teratas secara nasional dengan angka non performing loan (NPL) 19 persen.
Kepala OJK Perwakilan Provinsi Papua dan Papua Barat, Misran Pasaribu (kanan) saat beri keterangan pers terkait kredit macet Bank Papua. (http://ift.tt/2sC2R7L)
“Dari 26 bank pembangunan daerah (BPD) konvensional, Bank Papua tertinggi secara nasional NPL nya karena telah melampaui batas atas NPL yang ditetapkan sebesar 5 persen,” kata Misran, di Kota Jayapura, Sabtu, 17 Juni 2017.
Misran mengatakan, pada Desember 2015, NPL Bank Papua telah berada dikisaran 9 persen, namun pada akhir 2016 yang dipublikasikan pada Maret 2017 telah mencapai 19 persen.
Sangat bermasalah, kata Misran, adalah kredit yang disalurkan ke produktf yang mencapai ratusan miliar rupiah dan kasusnya sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
“Kredit disalurkan ke produktif tentunya dalam jumlah besar, terlebih penyaluran kredit ini ke debitur yang berada di luar Papua melalui kantor cabang Bank Papua yang ada di Jakarta dan Surabaya, meskipun ada juga yang disalurkan di Kaimana, Papua Barat, sedangkan kesiapan mereka menyalurkan kredit dalam jumlah besar belum memadai,” jelas Misran.
Misran menambahkan, penyaluran kredit dalam jumlah besar seperti ratusan miliar rupiah boleh saja dilakukan tetapi sindikasinya harus aman seperti proyek pemerintah, misalnya proyek Palapa Ring Timur, dimana Bank Papua masuk dalam proyek ini.
Misran juga mengaku telah berkali-kali menyampaikan kepada para pemegang saham dalam memilih komisaris harus yang professional, berkompeten dibidang keuangan dan perbankan, terlebih Bank Papua dililit permasalahan kredit.
“Tugas komisaris adalah mengawasi para direksinya, tapi tidak ikut memutuskan penyaluran kredit ataupun operasional banknya, tetapi harus mengetahui bahwa ada penyaluran kredit,” kata Misran. ***(Syahriah)