Search This Blog

Showing posts with label Extractive Industries. Show all posts
Showing posts with label Extractive Industries. Show all posts

Thursday, 27 June 2019

O’Neill ready for loan inquiry

By JEFFREY ELAPA, The National PNG

FORMER Prime Minister Peter O’Neill has told Parliament that he will be the first to testify before a Commission of Inquiry into the UBS loan saga.

O’Neill welcomed the tabling of the Ombudsman Commission report on the loan by acting Speaker of Parliament Jeffery Komal yesterday.

He said that he was not part of any wrong-doing and would be the first person to testify before the inquiry that Prime Minister James Marape had announced to establish to investigate the saga.

However, the report implicated that most officials in the chain of obtaining the loan had acted wrongly or illegaly and recommended they be referred to the leadership tribunal.

Among them are O’Neill, Marape, Chief secretary Isaac Lupari, Treasury secretary Dairi Vele and other government officials, including Philip Eludeme and Wapu Sonk.

O’Neill said the Oil Search saga was not new, it had been going on since the acquisition of Origin Mineral by Oil Search.

He said Oil Search was a small company but acquired all assets owned by Origin Mineral owned by the State, making Oil Search a big company in the country, meaning that it processed all the oil-producing and gas-producing assets in the country that was held on behalf of the State.

O’Neill was referred by two former State ministers whom he had sacked from his cabinet for not following NEC decisions, but then alleged that the UBS loan was illegal.

He said NEC decisions were not made by one person, but by ministers of the State based on advice from Government officials.

“I want to assure the prime minister that he did not do anything wrong by complying with the court order that the State needed to make repayments on loan and that’s why he made the payment to repay the loan that we got from UBS,” O’Neill said.

“This came about because we needed to buy back the shares that were mortgaged to the Arabs.

“We have done so, and then, of course, today we are in the situation where these complaints are referring some leaders for their actions that they have made.

“I welcome the prime minister’s commitment to an open, transparent, public inquiry. I will be the first one to testify in that inquiry, I will be the first one because I have done nothing wrong. I have not negotiated these loans with any official with the UBS.

“These negotiations were conducted by Treasury.

“On advice given by our officials, we went ahead and made a NEC decision and that is nothing wrong with that. But I want to ask the prime minister that this inquiry should extend beyond UBS, it extends even beyond, and it must go to the root cause of this particular action that we took and that is the loan we took in IPC. The Arabs’ loan the Somare-government got from a company that was not a publicly listed company.

“It has got no transparency, no visibility and that is the cause of the situation that gave rise to securing this loan we took to buy back.
“When you talk about taking back PNG, it’s about owning assets, it’s owning resources, ownership of our country and that is precisely what we did.

“The OSL shares given away or mortgaged by the previous government and I welcome the COI and it must extend into the IPC loan as well because that is where you will find corruption.”

The post O’Neill ready for loan inquiry appeared first on PAPUA.business.

Friday, 10 May 2019

Freeport setuju selesaikan sengketa pajak air permukaan dengan membayar 1,394 triliun

Phoenix, Jubi – PT Freeport Indornesia sepakat untuk menyelesaikan sengketa  pajak air permukaan (PAP) dengan membayar kepada pemerintah Provinsi Papua sebesar 1,394 triliun rupiah. Kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan antara Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia, Richard Adkerson di Phoenix, Arizona, Rabu (8/5/2019).

Adkerson yang didampingi oleh Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Tony Wenas dalam pertemuan tersebut mengatakan Freeport bisa saja menolak membayar pajak tersebut karena Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan banding  Freeport atas keputusan Pengadilan Pajak Indonesia yang memenangkan tuntutan pemerintah Provinsi Papua. Putusan MA pada akhir April 2018 itu membebaskan Freeport dari tuntutan pajak sebesar hampir 6 triliun.

“Namun Freeport dan pemerintah Provinsi Papua memiliki niat baik bekerjasama dalam jangka panjang untuk mendukung operasi PT. Freeport Indonesia demi kesejahteraan rakyat Papua,” ujar Adkerson.

Pertemuan yang berlangsung sekitar lima jam di kantor pusat Freeport McMoran ini menyepakati pajak air permukaan tersebut akan dibayar dalam tiga tahun, terhitung tahun 2019 – 2021. Selain itu, sejak tahun 2019, Freeport akan membayar pajak air permukaan yang merupakan kewajiban perusahaan tambang emas itu sebesar US$ 15 juta pertahun sesuai aturan yang ada dalam Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku.

Sedangkan Gubernur Papua yang didampingi Asisten 1, Doren Wakerkwa dan Asisten 2, Noak Kapissa dalam kesepakatan tersebut setuju bahwa setelah pajak air permukaan tersebut dibayarkan, tidak akan ada lagi pembayaran lainnya  termasuk pajak selain yang tercantum dalam IUPK hingga tahun 2041.

Pemerintah Provinsi Papua selanjutnya akan menyediakan dokumen-dokumen pendukung bagi operasional PT. Freeport Indonesia yang disayaratkan dan selama IUPK berlaku.

“Termasuk dalam hal ini adalah rekomendasi lingkungan hidup dan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan jangka bisnis jangka panjang  Freeport di Papua,” ujar Gubernur Enembe.

Kesepakatan antara Freeport McMoran dengan Pemerintah Provinsi Papua ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam sebuah MoU.

Sengketa pajak antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Freeport ini berlangsung sejak tahun 2011. Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tariff Rp.10/m3. Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp.120/m3. (*)

The post Freeport setuju selesaikan sengketa pajak air permukaan dengan membayar 1,394 triliun appeared first on PAPUA.business.

Wednesday, 27 February 2019

IPO Freeport Dinilai Hanya Untungkan Orang Kaya

Jakarta, CNN Indonesia — Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengkritik wacana soal penjualan saham PT Freeport Indonesia melalui Initial Public Offering (IPO) karena hanya menguntungkan pihak tertentu.

Menurutnya, jika saham itu dilepas melalui pasar modal, maka hanya orang-orang kaya yang dapat membelinya. Ferdy sendiri merupakan penulis buku Freeport: Bisnis Orang Kuat Vs Kedaulatan Negara.

“Kalau saham Freeport dilepas melalui mekanisme IPO di pasar modal, yang dapat untung hanya pengusaha kaya. Pelaku pasar modal hanya 0,6 % penduduk Indonesia,” kata Ferdy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/2).

Dia juga mengkhawatirkan soal aliran uang yang mengalir ke luar negeri jika terjadi krisis di dalam negeri. Ferdy menegaskan melalui IPO, saham tersebut justru menjadi rebutan pengusaha lokal.

Ferdy juga memberikan contoh pelepasan saham Garuda Indonesia yang diborong oleh politikus. “Fakta ini mau menunjukkan bahwa opsi divestasi saham PTFI melalui IPO bukan solusi cerdas,”katanya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia melalui perusahaan Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) resmi mengontrol memiliki 51,23 persen saham PTFI pada akhir tahun lalu. 

Lihat juga: Jokowi Bantah Sudirman Said soal Pertemuan Rahasia Freeport

Pemerintah kemudian menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan catatan, perpanjangan kontrak sampai tahun 2041, wajib membangun smelter tembaga dan jaminan kepastian fiskal dan investasi. 

Isu IPO saham PT Freeport sebelumnya dilontarkan Menteri Energi ESDM saat itu, Sudirman Said pada 2015. Hal ini dimaksudkan agar kinerja perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bisa langsung diawasi oleh publik. (asa/asa)

The post IPO Freeport Dinilai Hanya Untungkan Orang Kaya appeared first on PAPUA.business.

Tuesday, 26 February 2019

Grasberg Berakhir, Freeport Angkut Peralatan Tambang ke Luar Negeri

TIMIKA | PT Freeport Indonesia sejak 2018 mulai mengirim peralatan tambang ke sejumlah perusahaan pertambangan di luar negeri, khususnya di wilayah Amerika Selatan dan Amerika Utara, seiring dengan akan berakhirnya masa penambangan Grasberg Open Pit Tembagapura, Mimika, Papua.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, dengan akan berakhirnya operasi penambangan Grasberg maka sejumlah peralatan tambang terbuka seperti truk tambang berkapasitas besar (haul truck) itu keberadaannya sudah tidak efektif, sebab Freeport kini berkonsentrasi pada pengembangan operasi tambang bawah tanah (underground mining).

“Saya dengar memang ada pengiriman ‘haul truck’ itu. Grasberg ini memang sebentar lagi akan selesai masanya. Sekarang memang masih berproduksi tapi sudah tahap final atau hampir selesai,” kata Riza di Timika, Papua, Rabu (20/2).

Manajer Ekspor Impor PT Freeport Indonesia Edwin Kailola mengatakan pada Desember 2018 pihaknya mengirim sebanyak 60 unit truk tambang Komatsu tipe 930 ke tambang di Peru, Amerika Selatan.

Tahun ini Freeport berencana mengirim sejumlah truk tambang lainnya ke sejumlah perusahaan pertambangan di wilayah Amerika Utara.

“Kami akan sibuk dengan pengiriman beberapa peralatan tambang ke luar negeri,” kata Edwin saat pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Papua Akhmad Rofiq di Timika, pekan lalu.

Edwin mengatakan mengingat operasi tambang Grasberg akan segera berakhir dan produksi tambang bawah tanah masih belum maksimal, maka diperkirakan kegiatan ekspor konsentrat PT Freeport pada 2019 akan mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Pada 2019 ini prioritas kami yaitu mendukung pengelolaan konsentrat melalui pabrik smelter yang ada di Gresik. Memang masih ada ekspor konsentrat ke luar negeri, namun volumenya tidak signifikan seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelas Edwin.

Kepala KPPBC Amamapare I Made Aryana mengatakan peralatan tambang yang akan diekspor Freeport tersebut merupakan barang bekas impor menggunakan “master list”.

“Barang-barang tersebut saat masuk tanpa pungutan. Sekarang ini mereka kirim ke luar karena sebelumnya digunakan di area tambang Grasberg, namun sekarang tidak terpakai lagi,” jelas Made.

Menurut dia, pengiriman barang-barang bekas tambang Grasberg tersebut ke luar negeri tidak dikenakan pungutan biaya jika sesuai “master list”.

“Nanti kami cek satu persatu apakah sesuai dengan ‘master list’ saat dimasukan ke dalam negeri. Kalau sama baru kita rilis. Kalau sudah sesuai, sama sekali tidak ada biayanya,” jelas Made.

Cadangan tembaga, emas, dan perak di lokasi tambang terbuka Grasberg ditemukan pada akhir tahun 1980-an dan mulai berproduksi sejak 1990-an. (Antara/SP)

The post Grasberg Berakhir, Freeport Angkut Peralatan Tambang ke Luar Negeri appeared first on PAPUA.business.

Wednesday, 30 January 2019

Investigasi : Limbah Freeport “membunuh” Sungai Ajkwa

Jayapura, Jubi – Gajah mati meninggalkan gading, Freeport-McMoRan pergi menyisakan tailing. Perusahaan raksasa Amerika Serikat yang menambang emas di Papua sejak 1967 ini tak lagi menjadi pemilik mayoritas saham PT Freeport Indonesia setelah pemerintah Indonesia, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), membeli 51,2 persen sahamnya seharga US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 55,8 triliun pada pertengahan Desember 2018.

Pemerintah akhirnya melunak dengan tak mewajibkan syarat penyelesaian urusan limbah produksi emas dalam transaksi itu, yang mengisolasi empat distrik tempat tinggal 7.506 jiwa di Kabupaten Mimika. Padahal, dalam laporan audit 2017, Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan nilai kerusakan lingkungan akibat limbah yang bocor ke permukiman, membunuh ladang sagu, hingga mencerabut mata pencarian penduduk sebesar Rp 185 triliun.

Dalam laporan itu, BPK menyebutkan Freeport gagal mengelola limbah mereka yang dialirkan ke empat sungai besar di Papua sehingga menodai muara Laut Arafura, yang menjadi ujung pembuangan tersebut. “Nilai kerusakan itu dihitung peneliti Institut Pertanian Bogor yang ditelaah BPK dalam konteks keuangan negara,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara pada Mei 2018.

Laporan audit tersebut berjudul “Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 2013 sampai dengan 2015”. Salah satu sorotan BPK adalah ketidakmampuan Freeport mengelola Modified Ajkwa Deposition Area atau ModADA.

ModADA adalah saluran penampungan limbah pengolahan emas milik Freeport yang berada di bantaran Sungai Ajkwa di Kabupaten Mimika. Sungai ini mengalir ke Laut Arafura sepanjang 120 kilometer. Pemerintah memang mengizinkan Freeport membangun saluran limbah ini, yang hanya dipisahkan oleh tanggul dengan Sungai Ajkwa. Namun di situlah masalahnya. Saluran itu kini menjadi sumber malapetaka bagi penduduk Mimika, terutama yang tinggal di Distrik Mimika Timur Jauh, Agimuka, Alama, dan Jita.

Berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) 300K yang disahkan Menteri Lingkungan Hidup pada Desember 1997, luas saluran limbah itu seturut izin adalah 229 kilometer persegi. Para auditor BPK, yang mengeceknya di dua titik, menemukan ada kebocoran tanggul yang membuat partikel berbahaya sisa pengolahan emas merembes ke sungai, mengalir ke permukiman, juga merusak ladang sagu masyarakat.

Kebocoran paling kentara terlihat di lokasi endapan limbah Titik Pantau Pandan Lima dan Titik Pantau Kelapa Lima. Kedua titik itu berada di luar area ModADA. Temuan BPK ini menunjukkan bahwa Freeport gagal mengelola limbahnya di wilayah yang diizinkan pemerintah.

Laporan audit BPK tersebut sempat menjadi senjata Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta Freeport membereskan urusan limbah yang menumpuk berpuluh tahun. Pemerintah juga mengubah beberapa aturan main pengelolaan tailing atau sisa pasir tambang menjadi lebih rigid pada April 2018. Namun perubahan dan permintaan ini diprotes Kepala Eksekutif Freeport-McMoRan Richard Adkerson.

Pemerintah luluh terhadap protes itu dan tak menyoal urusan limbah lagi dalam klausul divestasi saham tersebut. “Pemerintah keras di awal-awal saja,” kata Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Tambang—lembaga swadaya yang getol memantau dampak limbah Freeport. “Kita terlalu banyak memberi kemudahan kepada Freeport.”

***

Duduk soal urusan limbah emas ini bermula pada 1995—meskipun Freeport sudah membuangnya ke sekitar Sungai Ajkwa sejak membuka tambang. Ketika itu, pada Januari 1995, Freeport mendapat izin membuang tailing ke Sungai Ajkwa dari Pemerintah Provinsi Irian Jaya. Anehnya, izin pemerintah itu dikeluarkan ketika Freeport Indonesia belum menyertakan hal teknis pengelolaannya.

Belum selesai urusan pengelolaan, Freeport mengajukan permintaan tambahan produksi dari 100 ribu ton per hari menjadi 300 ribu ton bahan baku mineral per hari setahun kemudian. Dari pengerukan batu-batu di Bukit Grasberg dan Eastberg seluas 100 kilometer persegi itu, hanya 3 persen yang menjadi emas. Sisanya berupa bebatuan yang menjadi sampah dan dibuang ke kolam penampungan. Pemerintah meminta limbah tersebut diubah dulu ke bentuk cair agar mudah dialirkan dari ketinggian 4.285 meter melalui ModADA.

Menurut Merah Johansyah, justru amdal 300K yang disetujui pemerintah itulah yang menjadi biang masalah pengelolaan limbah emas Freeport. “Tak ada aturan main dalam mengontrolnya,” ucapnya.

Alih-alih meminta Freeport membereskan pencegahan dampak tailing, Pemerintah Kabupaten Mimika malah mengizinkan pembukaan area baru pada 2005. Sejak itu, Freeport bisa membuang limbahnya memakai bantaran Sungai Aghawagon, Otomona, dan Minarjewi yang mengalir ke Sungai Ajkwa. Waktu itu area penambangan Freeport kian luas sehingga cara termudah mengalirkan limbah adalah melalui anak-anak sungai.

Malapetaka limbah Freeport di Mimika pun memasuki babak baru. Rupanya, keputusan Bupati Mimika Klemen Tinal itu tak berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Dalam aturan ini tertera ketentuan baku mutu limbah sebelum dibuang ke sungai. Dengan mengabaikan baku mutu ini, Freeport tak memiliki patokan ambang batas partikel yang mereka buang.

Kepada wartawan, Klemen Tinal menyatakan akan memastikan uang bagi hasil 10 persen saham Freeport yang dimiliki pemerintah Papua bermanfaat bagi masyarakat. Sebelum menjadi politikus Golkar dan menjabat Bupati Mimika dua periode sejak 2002, Klemen adalah Kepala Administrasi PT Freeport Indonesia. Ia kini menjadi Wakil Gubernur Papua. Sepanjang pekan lalu, Klemen tak ada di kantornya. Permintaan konfirmasi melalui nomor teleponnya untuk memastikan kebijakannya pada masa lalu tak berbalas.

Sadar akan bolong besar izin pengelolaan limbah Freeport ini, Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengeluarkan keputusan nomor 431 tahun 2008 tentang pengelolaan tailing Freeport. Di dalamnya diatur soal syarat residu terlarut tailing sebesar 9.000 miligram per liter. Angka ini masih 45 kali lebih besar batas residu yang diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Menurut Merah Johansyah, keputusan Menteri Lingkungan Hidup itu ibarat pahlawan kesiangan. Sebab, selama sebelas tahun Freeport membuang limbah, aktivitasnya nyaris tanpa pengawasan. Maka laporan audit BPK 2017 pun tak hanya menyalahkan Freeport, tapi juga menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup—setelah 2014 menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—lalai mengawasinya.

BPK, misalnya, menyebutkan Kementerian Lingkungan alpa karena memberikan batas residu terlarut terlalu tinggi sehingga Sungai Ajkwa tetap tercemar. Berdasarkan aturan baku mutu air limbah, residu terlarut maksimal 200 miligram per liter. BPK meminta Kementerian Lingkungan meninjau ulang keputusan tersebut. “Memang itu keputusan saat itu,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Ilyas Asaad, dua pekan lalu. “Sudah kami revisi sesuai dengan permintaan BPK.”

Rachmat Witoelar sedang menghadiri sebuah konferensi di Swiss pekan lalu. Ia berjanji menjawab pertanyaan Tempo tentang alasannya memberikan batas residu terlarut limbah Freeport sangat besar ketika ia menjabat Menteri Lingkungan. “Saya akan jawab secara tertulis,” tuturnya. Jawaban Rachmat itu tak datang hingga tenggat tulisan ini.

Bukan hanya soal baku mutu, BPK juga menemukan perubahan luas ModADA. Karena partikel tak bisa larut di dasar saluran penampungan, residunya turun hingga ke muara sungai di Arafura, membentuk endapan baru seluas 239,6 kilometer persegi. Menurut temuan BPK, endapan itu berasal dari partikel limbah cair yang lebih besar dari 62,5 mikron.

Sebaliknya, partikel limbah yang lebih kecil dari 62,5 mikron juga ditemukan di luar kolam penampungan, atau di dalam Sungai Ajkwa, bahkan di dekat permukiman penduduk. BPK menyimpulkan partikel-partikel itu merembes ke luar kolam melalui tanggul yang membatasinya dengan Sungai Ajkwa. Dalam amdal, kerapatan tanggul itu semestinya bisa membendung partikel 62,5 mikron.

Akibat rembesan tailing tersebut, Sungai Ajkwa menjadi dangkal. Sungai yang dulu terbentang 200 meter itu kini lebarnya hanya 5 meter. Air sungai yang menjadi jalur utama transportasi orang Mimika tersebut hanya pasang pada subuh, ketika menerima limpahan air dari hulu. Setelah itu, air surut dan perahu penduduk tak bisa melewatinya.

Masuknya limbah ke ladang-ladang sagu membuat makanan pokok orang Papua di Mimika itu turut tumpas. Ketika berkunjung ke sana pada Agustus tahun lalu, reporter Tabloid Jubi bertemu dengan Hendrik Omenine, penduduk Kampung Manasari di Distrik Mimika Timur Jauh. Dari Pelabuhan Pomako, distrik terdekat ini harus dijangkau dengan perahu berongkos Rp 5 juta. Adapun ongkos pergi ke Distrik Jita mencapai Rp 10 juta. Hendrik sudah lama tak mengolah sagu dan beralih menjadi pencari ikan.

Masalahnya, ikan juga tercemar oleh tailing sehingga tak bisa dijual ke pasar. Pembeli di pasar Mimika, kata Hendrik, ogah membeli ikan jika tahu asalnya dari Sungai Ajkwa. “Jadi kami cari ikan untuk kami makan sendiri,” ujarnya.

Freeport sebenarnya sudah memperbaiki tanggul untuk mencegah kebocoran dengan melebarkannya. Namun pelebaran itu membuat penduduk di sepanjang sungai tergusur. Misalnya di Distrik Kwamki Narama. Freeport memindahkan mereka ke tempat yang jauh dari sungai. Akibatnya, penduduk kehilangan mata pencarian.

Alih-alih menjadi nelayan, mereka justru kembali ke lahan bekas rumah mereka untuk menambang emas dari limbah itu. Menurut salah seorang penduduk, menambang emas adalah pilihan paling memungkinkan ketika mencari ikan di sungai tak menguntungkan karena tercemar. “Kami jual emasnya ke pasar,” katanya pada Oktober 2018. Ia menolak namanya ditulis karena sadar menjadi penambang ilegal.

Tempat penduduk menambang emas itu adalah area terlarang dimasuki manusia karena racun limbah di kolam. Untuk menghasilkan 3-4 gram emas, para penambang harus tinggal setidaknya dua pekan di bedeng-bedeng tripleks di sekitar tanggul. Harga emas di pasar Mimika Rp 450 ribu per gram.

Siapa pun yang ingin masuk ke lokasi penambangan limbah itu mesti mendapat restu seorang tokoh setempat. Ia sudah puluhan tahun mencari emas dan punya pegawai yang mencarikan sisa emas di kolam limbah tersebut. Penghasilan dari menambang emas limbah itu pun mesti dipotong uang keamanan Rp 200 ribu per bulan untuk orang lain yang bertugas melindungi penambang agar tak diusik Freeport.

Atas temuan BPK itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk tim untuk memverifikasinya. Ilyas Asaad memimpin tim tersebut turun ke Sungai Ajkwa pada akhir 2017. “Kami menemukan banyak pelanggaran oleh Freeport,” katanya.

Tahun lalu, Kementerian memberikan 48 sanksi pelanggaran administrasi kepada Freeport. Ada 31 temuan pelanggaran terkait dengan amdal dan izin lingkungan, 5 pencemaran air, 5 pencemaran udara, serta 7 pelanggaran pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.

Laporan audit BPK dan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup ini kemudian menjadi kartu truf bagi pemerintah Indonesia dalam negosiasi pembelian saham. Inalum, perusahaan milik negara yang menjadi motor negosiasi, sempat menjadikan isu lingkungan ini senjata meminta potongan harga. Dengan menghitung kerusakan akibat limbah itu, pemerintah menawarkan harga US$ 2 miliar (Tempo, 18 Maret 2018).

Kepala Eksekutif Freeport-McMoRan Richard Adkerson kemudian menyurati sejumlah pejabat di Kementerian terkait dengan temuan-temuan tersebut. Dalam surat 17 April 2018, Adkerson menyatakan Freeport tidak akan memberikan diskon kepada Indonesia, meskipun pemerintah memakai alasan pencemaran limbah. Menurut Adkerson, permintaan itu tak realistis dan cenderung politis.

Surat Adkerson sanggup meluluhkan pertahanan pemerintah Indonesia. Diburu waktu dan keinginan membuktikan bisa mengakuisisi Freeport, pemerintah Presiden Joko Widodo tak lagi menyoal kerusakan lingkungan dalam negosiasi divestasi. “Kerusakan lingkungan dan divestasi itu dua persoalan berbeda,” ucap Ilyas Asaad. Hasilnya adalah harga saham Freeport yang dibeli pemerintah tetap US$ 3,58 miliar.

Ilyas menolak jika pemerintah disebut melunak dalam soal kerusakan lingkungan. Menurut dia, Freeport tetap harus menyelesaikan perkara limbah itu hingga 2024. Kementerian Lingkungan, kata Ilyas, sudah membuatkan peta jalan dan hal apa saja yang seharusnya dilakukan Freeport guna membereskan masalah kerusakan lingkungan itu.

Ada sebelas langkah yang harus dikerjakan Freeport untuk mengatasi dampak kerusakan akibat tailing di Papua. “Itu penyelesaian tahap pertama, yang harus selesai 2024,” tutur Ilyas. “Dilanjutkan sampai 2030.”

Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, tidak menampik informasi bahwa tailing Freeport menyebabkan perubahan lingkungan di Papua. Menurut dia, dampak lingkungan akibat tailing ini sudah diprediksi sejak mereka mengajukan amdal 300K pada 1995. “Makanya Freeport memiliki beberapa langkah pencegahan,” katanya. “Dan kami terus menyelesaikan persoalan di sana lewat road map.”

Menurut Riza, untuk mengompensasi kerusakan lingkungan itu, Freeport memberikan dana sejak 2012. Setiap tahun perusahaan ini memberikan US$ 6 juta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. “Soal pemakaiannya seperti apa di luar kekuasaan kami,” dia menambahkan.

Gubernur Papua Lukas Enembe hanya menjawab singkat pertanyaan tentang urusan duit ini. “Kami akan terus mengejar tanggung jawab Freeport,” ucapnya. Adapun Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyatakan akan menyerahkan urusan limbah ini kepada PT Inalum sebagai pemilik baru saham Freeport. “Pada akhirnya pemerintah Indonesia yang kerepotan menyelesaikan urusan tailing ini,” kata Merah Johansyah.

Freeport, menurut Gubernur Enembe beberapa kali mengajukan permintaan rekomendasi penambahan 1.000 hektare lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Saya tolak karena urusan kerusakan lingkungan belum beres. Jangan sampai menambah kerusakan lingkungan di Papua ini lagi. Apalagi kalau sampai ke Taman Nasional Lorentz,” kata Enembe.

Head of Corporate Communications and Government Relations Inalum Rendi Witular mengatakan perusahaannya akan memastikan Freeport memenuhi janji-janji membereskan masalah limbah. “Kami akan memastikan kesepakatan itu berjalan,” ujarnya. (*)

Liputan ini kerjasama Tempo Institute, Free Press Unlimited (FPU), Tempo dan Jubi

Syailendra Persada, Shinta Maharani dan David Sobolim adalah kontributor utama dalam penulisan investigasi ini.

The post Investigasi : Limbah Freeport “membunuh” Sungai Ajkwa appeared first on PAPUA.business.

Saturday, 22 December 2018

Divestasi Freeport: apa manfaatnya untuk Papua?

Jayapura, Jubi – Kepemilikan mayoritas entitas Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI), yang telah mengelola tambang emas dan tembaga di Kabupaten Mimika, Papua, sejak 51 tahun yang lalu, akan segera terealisasi.

Holding industri pertambangan PT Inalum (Persero) akan meningkatkan kepemilikannya di PTFI dari 9.36 persen menjadi 51.2 persen. Untuk pertama kalinya pemerintah daerah Papua akan mendapatkan alokasi saham.

Dari 100 persen saham PTFI, Pemda Papua akan memiliki 10 persen, Inalum 41.2 persen dan Freeport McMoRan, perusahaan tambang Amerika Serikat, mendapat jatah sebesar 48.8 persen. Namun gabungan antara Inalum dan Pemda Papua akan menjadikan entitas Indonesia menjadi pengendali PTFI.

Dengan memiliki saham, Pemda Papua akan mendapatkan dividen paling sedikit sebesar US$100 juta atau Rp 1.45 triliun per tahunnya setelah 2022, dimana operasional PTFI akan berjalan secara normal setelah masa transisi dari tambang terbuka ke tambang bawah tanah.

Dari 10 persen saham Pemda Papua tersebut dibagi menjadi 7 persen  untuk Kabupaten Mimika termasuk di dalamnya untuk hak ulayat, dan 3 persen  untuk Provinsi Papua.

Selain saham, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, pemerintah daerah juga akan mendapatkan  6 persen  dari laba bersih PTFI.

Nantinya, 6 persen tersebut akan dibagi menjadi 2.5 persen untuk Kabupaten Mimika, 2.5 persen untuk Kabupaten di luar Mimika. Lalu 1 persen untuk Provinsi Papua.

Seluruh manfaat tersebut di luar bantuan Corporate Social Responsibity (CSR)   dan  community  development serta pendapatan pajak daerah dan royalti.

Untuk saham Pemda Papua, Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar US$ 819 juta yang dijaminkan dengan saham tersebut. Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD Papua. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan tersebut.

“Tidak ada dana dari APBD Pemda Papua yang digunakan untuk membeli saham. Cicilan dari pembelian saham akan dibayarkan melalui dividen PTFI dan tidak semuanya dipakai untuk bayar cicilan. Akan ada uang tunai yang akan didapatkan oleh Pemda setiap tahunnya,” tutur Rendi A. Witular, Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum.

Saham Pemda Papua tersebut nantinya akan dimasukkan ke perusahaan khusus bernama PT Indonesia Papua Metal dan Mineral, yang 60 persen sahamya dimiliki oleh Inalum dan 40 persen dimiliki oleh Pemda melalui BUMD.

“Struktur kepemilikan pemerintah daerah tersebut adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham,” terang Rendi. (adv)

The post Divestasi Freeport: apa manfaatnya untuk Papua? appeared first on PAPUA.business.

7 manfaat divestasi Freeport untuk Indonesia

Jayapura, Jubi – Holding industri pertambangan PT Inalum (Persero) telah meningkatkan kepemilikannya di PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 9.36% menjadi 51.2% setelah 51 tahun dikuasai oleh perusahaan Amerika Serikat Freeport McMoRan. PTFI saat ini mengelola tambang dengan deposit emas terbesar di dunia di Kabupaten Mimika, Papua. Berikut keuntungan yang didapat dengan menjadi pengendali PTFI berdasarkan dokumen dari Inalum:

1. Tambang Grasberg yang dikelola PTFI memiliki kekayaan yang terdiri dari emas, tembaga dan perak sebesar lebih dari Rp 2,400 triliun hingga 2041.

2. Laba bersih PTFI setelah tahun 2022 akan mencapai lebih dari Rp 29 triliun per tahun. Bisa dibayangkan berapa keuntungan bersih yang didapat ketika Inalum hanya membayar Rp 55 triliun untuk menjadi pemegang saham mayoritas di PTFI.

3. Dari 100% saham PTFI, Pemda Papua akan memiliki 10%. Dengan memiliki saham, Pemda Papua akan mendapatkan dividen paling sedikit sebesar US$100 juta atau Rp 1.45 triliun per tahunnya setelah 2022 dimana operasional PTFI akan berjalan secara normal setelah masa transisi dari tambang terbuka ke tambang bawah tanah. Dari 10% saham Pemda Papua tersebut dibagi menjadi 7% untuk Kabupaten Mimika termasuk di dalamnya untuk hak ulayat, dan  3% untuk Provinsi Papua.

4. Selain saham, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di BidangUsaha Pertambangan Mineral, pemerintah daerah juga akan mendapatkan 6% dari laba bersih PTFI. Nantinya, 6% tersebut akan dibagi menjadi 2.5% untuk Kabupaten Mimika, 2.5% untuk Kabupaten diluar Mimika, dan 1 % untuk Provinsi Papua.  Seluruh manfaat tersebut diluar bantuan CSR  dan  community development serta pendapatan pajak daerah dan royalti.

5. Menyumbang pendapatan negara. Kontribusi PTFI ke Indonesia dari pajak, royalti, pajak ekspor, deviden, dan pungutan lainnya sebesar Rp 10,8 triliun pada tahun lalu. PTFI merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia.

6. Membuka lapangan kerja. Untuk diketahui, kapasitas lapangan pekerjaan di Freeport Indonesia mencapai 29.000 orang. Hingga Maret 2018, PTFI merekrut 7.028 pekerja ― sebanyak 2.888 di antaranya adalah warga asli Papua.

7. Tempat belajar pertambangan paling maju di dunia. Tambang bawah tanah Grasberg adalah yang terumit di dunia. Tidak ada perbandingannya di dunia ini dengan torowongan didalamnya saja sejauh 700 kilometer, jarak yang hampir sama antara Jakarta dan Surabaya. (*)

The post 7 manfaat divestasi Freeport untuk Indonesia appeared first on PAPUA.business.

Setahun menjadi holding tambang, ini yang sudah dicapai Inalum

Jayapura, Jubi – Sejak menjadi holding industri pertambangan pada 27 November 2017, PT Inalum (Persero) menjadi induk dari perusahaan tambang negara PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk dan PT Timah Tbk, serta nantinya PT Freeport Indonesia (PTFI).

Proses konsolidasi sudah dimulai sejak itu dan tahun ini hasilnya mulai efektif terasa dengan kedudukan Inalum sebagai holding.

Hal itu membuat perusahaan selain memiliki bisnis tambang aluminium, Inalum juga didaulat menjadi pengonsolidasi kinerja dari seluruh perusahaan  tambang negara.

Berdasarkan laporan keuangan semester pertama yang telah diaudit, Inalum membukukan laba bersih konsolidasi mencapai Rp 5.4 triliun, tumbuh 170% dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2 triliun. ​Pendapatan perseroan naik 58% dari Rp 18.8 trillun di semester pertama 2017 menjadi Rp 29.8 triliun di semester pertama 2018.

Sementara itu, EBITDA pada mencapai Rp 9,04 triliun, sekitar 51% dari target proforma. EBITDA margin holding tambang pun meningkat ke level 30,4% dari posisi akhir 2017 sebesar 26,6%.

Selain dari sisi keuangan, Inalum diberikan mandat meningkatkan kepemilikan Indonesia di PTFI dari 9.32% menjadi 51%. Proses pembelian tersebut diharapkan selesai akhir tahun ini.

Inalum secara konsolidasi juga menjadi BUMN dengan ekspor terbesar tahun ini, yang diperkirakan mencapai US$ 2,52 miliar atau setara Rp 37,25 triliun. Angka itu naik drastis jika dibandingkan dengan total ekspor di 2017 sebesar US$ 1,89 miliar.

Baru-baru ini juga, Inalum bekerjasama dengan lembaga riset terkemuka dari Amerika Serikat MIT Energy Initiatives sebagai landasan mendirikan pusat riset dan inovasi industri pertambangan untuk membantu indonesia mengembangkan mobil listrik dan sumber energi yang murah dan ramah lingkungan.

Prospek Inalum sebagai holding tambang juga semakin moncer karena setiap anak usaha memiliki rencana ekspansi termasuk hilirasasi. Bukan hanya menjual hasil bumi, tetapi juga mengolah komoditas hasil tambang sehingga memiliki nilai tambah.

Seluruh pencapaian Inalum sejalan dengan ketiga mandat yang telah dipercayakan oleh pemerintah yaitu menguasai cadangan strategis pertambangan nasional, meningkatkan nilai tambah industri pertambangan melalui hilirisasi, dan menjadi perusahaan kelas dunia. (*)

The post Setahun menjadi holding tambang, ini yang sudah dicapai Inalum appeared first on PAPUA.business.

Monday, 17 December 2018

Cocoa boost eyed for Markham

A landowner group in the Umi-Atzera LLG, of Markham district, will enter a joint venture with Mainland Holdings Ltd (MHL) to use their land for a cocoa development project.
In 2016, farmers in Markham alone earned K5 million from cocoa production.

Information from the PNG Cocoa Board during the period indicated that the district topped the province in cocoa production. More than 1000 hectares of land within the vicinity of the once-renowned Markham Peanut Butter facility will now be turned into a large-scale cocoa development project area.

Garam locals from Wafibampung village near the Leron plains have accepted an invitation from MHL to participate in this project.

MHL is the lease-holder of the land on which one of its subsidiary companies, Niugini Table Birds, operates the Garam Breeder Farm.

The company has used its discretion to formally invite landowners to participate in this business venture to improve and maximise landowner participation.
Six villages consisting of five clans, with a population of more than 7000 men, women and children, will be involved in this project.

Markham district development authority chief executive Henry Mileng said it was a significant opportunity provided by the company to involve local landowners.

He said Markham DDA would provide technical support to assist landowners prepare for the project.

Mileng said landowner participation would improve the rural economy and the lives of the people living in the surrounding communities. Garam landowners’ chairman Kevin Rifi said the landowners would work together for the benefit of the project.

“We have been waiting for such a large-scale impact project over the years,” he said.

“Markham is blessed with this massive landmass and to have a project of this magnitude is a blessing to us.”

Source: The National PNG

The post Cocoa boost eyed for Markham appeared first on PAPUA.business.

Tuesday, 27 November 2018

PT Inalum, Gubernur Provinsi Papua dan Sahaam Freeport di Singapur dan London

Catatn Marinus Yaung di Halaman Facebook Pribadinya

Kalau berita tentang penolakan Gubernur Papua terhadap proposal PT. Inalum ttg mekanisme kepemilikan saham 10 persen Papua dikelola oleh BMUD ” palsu ” yakni PT. Indocopper Investama, muncul di bursa efek Singapore dan London tempat yang merupakan pasar bagi PT. Inalum menerbitkan surat utang globalnya utk mendapatkan pinjaman 58 Trilyunan dlm rangka mengakuisisi saham mayoritas Freeport, pasti para investor atau pemegang obligasi akan berpikir ulang utk meminjamkan uangnya ke PT. Inalum.

Hebat betul ya, aset sumber daya alam Papua dlm bentuk aset 51 persen saham Freeport, dijadikan jaminan oleh PT. Inalum di pasar perdangan Singapore dan London tanpa libatkan atau bicara dengan orang Papua. Aset Inalum yang mencapai 100 trilyun itu menurut saya tdk cukup kuat meyakinkan para pemegang obligasi kalau tidak di dukung dengan presentasi Inalum soal cadangan emas, tembaga, bahkan mungkin juga uranium yg masih terkandung dalam perut bumi pegunungan Nemengkawai dan tanah adat Amungsa. Cadangan SDA Papua itu yg meyakinkan investor pasar London rebutan membeli surat obligasi PT. Inalum. Dalam waktu singkat sejak Global bond direalis 8 November 2018 oleh PT. Inalum di Pasar London, seperti pisang goreng ludes terjual. Memang bisnis jual beli saham itu ternyata lebih jahat dan tdk punya rasa kemanusian.

Bapak Gubernur Lukas Enembe lebih baik tutup pembicaraan atau negosiasi dengan PT. Inalum dan Pemerintah pusat soal divestasi saham Freeport. BMUD yang bapak Gubernur usulkan ke Pemerintah Pusat tgl 12 November 2018 kemarin ditolak Pemerintah karena tdk punya aset. Lebih baik BMUD yang bapak Gubernur usulkan itu, segera bertindak sendiri mencari modal pinjaman atau aset ke investor asing lainnya. Saya pikir pinjaman dana segar bisa di dapat dari perusahan dan pasar. Soal pasar, Thiongkok sangat potensial dan bisa dapat pinjaman dgn cepat dan saya siap bantu utk dapat pinjaman dari pasar Thiongkok !

The post PT Inalum, Gubernur Provinsi Papua dan Sahaam Freeport di Singapur dan London appeared first on PAPUA.business.

Monday, 15 October 2018

Tourism eyed as mine backup

LANDOWNERS of the Ok Tedi mine area in Western want to venture into tourism as a backup for when the mine closes.

A memorandum of understanding was signed between the Landowners’ Royalty Trust and Tourism Promotion Authority (TPA) in Port Moresby on Friday for this community-based project.

“I need tourism development,” chief landowner and president of Star Mountains local-level government Borok Pitalok said.

“It is a fall-back for my people.

“More good things will happen because the mine will one day come to an end.”

Royalty Trust chief executive Aubrey DeSouza, when signing the agreement with Tourism Promotion Authority chief executive Jerry Agus, said there was huge potential for tourism in the Star Mountains. The agreement will look at developing bird watching as a first project.

“We have got other investments in commercial, residential property, hotels, stocks and shares but what we are really excited about is that this is a project which is community based,” DeSouza said.

“Royalty Trust has 10 mine villages around Ok Tedi and about 5000 beneficiaries.

“Every year we inform them about the various investments for after-mine life to sustain them for the rest of their lives.

“We expect the project to grow and give them sustainable employment and other opportunities with technical expertise of TPA.”
Agus said this was the first time for a landowner company to partner with a government agency to support local people in the community.

“Most of the time you do not see landowner companies, especially from mining and petroleum-producing areas trying to partner with sectors in tourism and agriculture,” he said.

“You do not have to have huge capital investments to go into tourism.

“It is something that we live with every day, just like agriculture.

“What we will do is to market and promote tourism products in Ok Tedi and Tabubil areas.”

Source: The National PNG

Saturday, 29 September 2018

Negosiasi divestasi Freeport rumit, kata Sri Mulyani

akarta, Jubi – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan negosiasi divestasi saham antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah yang pada akhirnya menghasilkan kesepakatan, prosesnya panjang dan pelik.

“Akhirnya selesai juga. Proses ini panjang, rumit dan pelik,tapi atas kerja sama banyak pihak selesai juga dengan kesepakatan yang saling menguntungkan,” kata Sri Mulyani di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (27/9/2018)

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa dengan selesainya proses negosiasi divestasi ini,menunjukkan bahwa Indonesia tempat yang baik untuk investasi, karena antara investor dan pemerintah harus sama-sama untung.

Pada hari Kamis, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya tercapai kesepakatan sah, saham kepemilikan mayoritas Freeport Indonesia menjadi milik pemerintah Indonesia.

“Ya, proses divestasi saham PT Freeport berarti sudah selesai, setelah ini tinggal proses administrasi saja, antara Freeport dan Inalum,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan ketika menyaksikan proses tanda tangan kesepakatan.

Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto, melakukan penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum.

Penandatanganan itu meliputi Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin, dan CEO FCX Richard Adkerson, yang disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Dengan demikian jumlah saham PTFI yang dimiliki Inalum akan meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Pemda Papua akan memperoleh 10 persen dari 100 persen saham PTFI.

Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar 3,85 miliar dolar AS atau setara dengan Rp56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa operasi maksimal 2×10 tahun sampai tahun 2041,” kata Jonan.

Selanjutnya, kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus dimonitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun, kata Jonan. (*)

Sunday, 23 September 2018

Tambang rakyat di Yahukimo akan ditutup

Jayapura, Jubi – Bupati Yahukimo, Abock Busup, menyatakan pihaknya sedang berusaha menutup tambang rakyat di wilayah itu. Katanya, perlu kajian, analisis, dan mendengar saran serta masukan dari berbagai pihak terlebih dahulu untuk mengetahui dampak positif dan negatif kehadiran tambang emas di daerah tersebut.

“Kalau nanti ribut, ada masyarakat korban, siapa yang bertanggung jawab. Perlu kajian dulu, dipelajari dulu agar diatur baik supaya tak ada masalah ke depan,” kata kata Abock Busup, di Jayapura, akhir pekan kemarin.

Ia mengatakan DPRD setempat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan telah menyurati pemilik lima helikopter yang selama ini membawa penambang masuk ke wilayah tambang rakyat, agar untuk sementara helikopter tidak dioperasikan.

“Tanggal 17 September 2018, kami sudah kirim surat kalau lima helikopter itu tinggal di Yahukimo,” ucapnya.

Pihaknya tak ingin jika helikopter tidak berada di Yahukimo, masyarakat setempat akan menduga digunakan mengangkut orang ke lokasi penambangan.

“Kalau nanti ada konflik, dibilang pelanggaran HAM, pemerintah tidak perhatikan dan lainnya. Padahal kami sudah tegas,” ujarnya.

Lokasi tambangan rakyat di Yahukimo, kata Busup, berada di Distrik Seredala. Lokasi penambangan dapat ditempuh 30 menit menggunakan jalan darat dari Dekai, ibu kota Yahukimo. Penambang, tidak hanya berasal dari masyarakat asli setempat, juga orang dari daerah lain.

“Memang hingga kini aktivitas (penambangan) tetap jalan, namun sudah berkurang,” ucapnya.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, belum lama ini juga menyatakan menolak kehadiran penambangan ilegal di provinsi yang ia pimpin, karena merusak alam Papua.

“Mulai sekarang tidak boleh ada kegiatan ilegal lagi karena Papua sekarang dibawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” kata Enembe.

Menurutnya, Majelis Rakyat Papua (MRP) memegang surat dari PBB untuk melindungi hutan dan tanah di Papua.

“Pokoknya tidak boleh ada kegiatan ilegal baik itu Illegal fishing, logging, dan ilegal tambang. Semua tidak boleh ada di atas tanah Papua,” ucapnya. (*)

Gubernur Papua akan fasilitasi Gubernur Morobe, PNG berkunjung ke Freeport

Jayapura, Jubi – Gubernur Provinsi Morobe, Papua Nugini (PNG), Ginson Sauno meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe memfasilitasi kunjungan pemerintah Provinsi Morobe ke lokasi tambang PT. Freeport Indonesia di Timika. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Morobe dalam jamuan makan malam yang ia selenggarakan di Kota Lae, Kamis (20/9/2018) untuk menyambut kedatangan Gubernur Papua beserta rombongan yang berjumlah 13 orang.

“Ibu kota Morobe, Kota Lae, sering menjadi tuan rumah even nasional tentang pertambangan. Karena itu, kami minta Gubernur Papua bisa memfasilitasi kami berkunjung ke PT. Freeport Indonesia,” ujar Gubernur Ginson.

Morobe adalah provinsi yang sangat penting di PNG. Provinsi ini memiliki pelabuhan utama di kawasan Pasifik, pertanian, perkebunan, peternakan sapi dan ayam, pengolahan hasil tambang  dan industri utama lainnya. Provinsi  inilah yangmengolah dan mendistribusikan kebutuhan hidup masyarakat PNG.

Provinsi terletak di pantai utara Papua Nugini. Luasnya 33.705 km², dengan populasi sekitar 750.000 jiwa. Dan karena pembagian Provinsi Southern Highlands pada tahun 2012, provinis ini merupakan provinsi yang paling padat penduduknya. Ini termasuk Huon Peninsula, Sungai Markham, dan delta, dan wilayah pesisir di sepanjang Teluk Huon.

Menanggapi permintaan Gubernur Ginson, Gubernur Enembe berjanji akan memfasiltasi tim dari Provinsi Morobe mengunjungi lokasi pertambangan PT. Freeport Indonesia.

“Seperti yang kita ketahui, kami baru saja mendapatkan 10 persen saham Freeport dari 51 persen divestasi saham pertambangan emas terbesar itu. Saya akan membantu memfasilitasi kunjungan Gubernur Morobe beserta timnya,” kata Gubernur Enembe menanggapi permintaan Gubernur Ginson.

Selain ingin berkunjung ke PT. Freeport Indonesia, Gubernur Ginson juga menawarkan kerjasama pertukaran guru dan mahasiswa. Menurutnya, hambatan dalam kerjasama kedua provinsi ini adalah bahasa. Sehingga ia merasa perlu ada pertukaran guru antar kedua provinsi yang berbeda negara ini. Provinsi Morobe akan mengirimkan guru bahasa Inggris ke Papua dan sebaliknya, Provinsi Papua mengirimkan guru bahasa Indonesia. Sedangkan untuk program pertukaran mahasiswa, Gubernur Gimson menawarkan program beasiswa bagi mahasiswa Morobe yang ingin belajar di Perguruan Tinggi di Papua dan sebagai timbal baliknya, Pemerintah Provinsi Papua juga memberikan beasiswa kepada mahasiswa asli Papua yang ingin belajar ke Morobe.

Gubernur Enembe menyambut baik tawaran ini.

“Kami telah mengirimkan banyak mahasiswa Papua untuk belajar ke luar negeri. Sehingga tawaran saudara saya, Gubernur Gimson ini akan kami tindak lanjuti segera,” kata Gubernur Enembe.

Gubernur Enembe dalam kesempatan itu juga menyampaikan permintaan maafnya karena tidak bisa bertemu dengan Gubernur Ginson dalam penandatanganan Letter of Intent  (LoI) tahun lalu. Karena saat itu ia dipanggil oleh Presiden Indonesia ke Jakarta.

“Saya juga minta maaf karena belum bisa membawa staf kantor saya. Saya baru dilantik sebagai Gubernur beberapa hari lalu untuk periode kedua selama lima tahun mendatang,” tambah Gubernur Enembe.

Mengenai permintaan pasokan daging sapi dalam PON 2020 nanti, Gubernur Ginson menyambut baik permintaan tersebut. Menurutnya, ini merupakan kerjasama ekonomi yang akan saling menguntungkan bagi kedua provinsi.

“Kami siap menjadi pemasok kebutuhan daging untuk PON 2020, seperti yang disampaikan Gubernur Papua.  Kami memiliki peternakan sapi terbesar di PNG. Juga peternakan ayam. Ini akan saling menguntungkan bagi dua provinsi ini,” kata Gubernur Ginson. (*)

Saturday, 28 July 2018

Papua tetap ngotot tagih pajak air pada Freeport

Ilustrasi air. Pixabay.com/Jubi

Ilustrasi air. Pixabay.com/Jubi

Jayapura,Jubi– Polemik pajak air permukaan PT.Freeport Indonesia (PTFI) belum juga berakhir. Pada Jumat (27/7/2018) Majelis Rakyat Papua (MRP) mengumpulkan sejumlah pihak untuk memberikan pendapat, agar perusahaan multi nasional yang bercokol di Papua sejak 1967 silam itu, mau membayarkan pajak kepada pemerintah daerah setempat.

Diketahui, dalam kegiatan pertambangannya, PT Freeport telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon Otomona kabupaten Mimika Papua. Terhitung sejak 2011 – 2018, perusahaan itu belum bayar pajak air permukaan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung di Jakarta telah mengabulkan peninjauan kembali yang membebaskan perusahaan itu untuk membayar pajak kepada pemerintah Provinsi Papua.

Menyikapi itu, MRP menggelar rapat yang menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya rektor Universitas Jayapura, Apolo Safanpo , Badan Pengelolaan Pendapatan Provinsi Papua Gerson Jitmau, dan Biro hukum Provinsi Papua, Fredrik Hegemur.

Gerson Jitmau dalam materinya menyampaikan, sesungguhnya yang menjadi persoalan bukanlah dasar hukum, tetapi menggambarkan segala upaya Freeport untuk menghindari pajak.

Menurutnya, PT.FI harus menyadari bahwa kepentingan IUPK pada tahun 2021 wajib melibatkan pemerintah daerah sehingga kewajiban pajak saat ini harus diselesaikan.

Dia memaparkan pokok sengketa antara Pemprov Papua dengan PT. Freeport. Perusahaan dari Amerika Serikat itu tidak setuju membayar pajak, sesuai Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) Pajak Air Permukaan (PAP) untuk bulan Februari dan Maret 2014 yang dikeluarkan gubernur Papua pada 8 Oktober 2014.

Sebagaimana dikutip dari Tirto.id, SKPD PAP Februari 2014 mewajibkan PT Freeport membayar Rp333.849.600.000 sedangkan SKPD PAP bulan Maret 2014 sebesar Rp369.619.200.000. kepada Pemprov Papua.

Freeport hanya bersedia membayar pajak, apabila SKPD yang dikenakan ditetapkan dengan Perda nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tariff Rp.10/m3.

Persidangan sengketa pajak air permukaan di pengadilan pajak untuk masa tahun 2011-september 2016 telah selesai dilaksanakan.

Majelis hakim Pengadilan Pajak Jakarta telah mengeluarkan putusan, menolak seluruh permohonan banding yang diajukan oleh PT.Freeport . Sebelum akhirnya perusahaan itu menang di tingkat MA.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan MRP bersama pemerintah Provinsi Papua sudah berjuang selama 3 tahun untuk Freeport mau bayar pajak sejak dari tahun 2011 sampai tahun 2018.

Biro hukum Provinsi Papua Fredrik Hegemur SH.MH dalam materinya menjelaskan untuk memperjuangkan hal ini, bukanlah perkara mudah, karena yang bisa di tunjuk untuk adalah orang yang bersertifikat pengacara pajak. Dan untuk sengketa pajak air permukaan yang belum di bayar ini akan di putuskan pada tanggal 31 juli 2018 di Mahkamah Agung Jakarta.

Pemerintah Provinsi Papua menunjuk MRP untuk mendengarkan hasil sidang tersebut.(*)

Tuesday, 24 July 2018

OK Tedi announces K100mil in dividends

Chairman Sir Moi Avei,

Chairman Sir Moi Avei,

An interim dividend of K100 million was recently declared by the Ok Tedi Mining Ltd board and paid to shareholders on Friday, the company announced yesterday.

Chairman Sir Moi Avei, pictured, thanked the employees and contractors for their efforts, especially when recovering from the effects of the earthquake in February.

“While the performance of the business was adversely affected following the earthquake, production and profitability have progressively returned to more normal levels, allowing the company to make a K50 million contribution to the Earthquake Appeal in March 2018 and now fund an interim dividend,” he said

“The outlook for the second half of 2018 remains positive.

“The recent decline in copper price and ongoing cash requirement to complete the replacement and relocation of the in-pit crusher meant that the board continued to exercise prudence.”

Following the transfer of additional equity from the State to Western entities in April this year, K67 million of the
dividend was paid to the State.

The balance of K33 million was paid to the Fly River provincial government, Community Mine Continuation Agreement CMCA, villages and mine communities.

The share distribution of the 33 per cent equity will see:

  • CMCA group owning 12 per cent;
  • Mine area villages 9 per cent; and
  • Fly River provincial government 12 per cent of which part of its interest will be shared with three districts (North Fly, Middle Fly and South Fly).

Friday, 4 May 2018

Papua masih punya hak tagih pajak PT Freeport

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Papua, Anthon Raharusun - Jubi/Alex

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Papua, Anthon Raharusun – Jubi/Alex

Jayapura, Jubi –  Pemerintah Provinsi Papua dinilai masih punya hak menagih tunggakan pajak air permukaan (PAP) PT. Freeport Indonesia sebesar Rp5,6 triliun yang belum dibayar sejak tahun 2011 hingga 2016. Tagihan itu masih menjadi hak pemerintah provinsi Papua meski Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Pajak Jakarta.

“Sebab pemerintah daerah bisa menganulir putusan itu karena Gubernur masih memiliki kewenangan menagih Freeport untuk membayar pajak air sesuai dengan undang-undang perpajakan atau peraturan daerah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Papua, Anthon Raharusun, kepada wartawan, di Jayapura, Kamis (3/5/2018).
.
Ia menilai putusan MA bukan final karena masih ada peraturan kebijakan yang dibikin oleh pemerintah provinsi Papua yang menjadi landasan hukum untuk menagih pajak. Raharusun menyarankan agar pemerintah provinsi Papua dengan Freeport kembali membicarakan solusi pembayaran pajak yang belum ditaati itu.

“Ini saya pikir jauh lebih baik melakukan pertemuan,” ujar Anthon yang juga mantan Kepala Kantor Perwakilan PT. Freeport di Jayapura.

Menurut dia, pajak air permukaan menjadi kewajiban PT Freeport Indonesia berdasarkan Perda Pemerintah Provinsi Papua. Sedangkan Putusan MA dinilai memberikan preseden kepada Freeport, yang seharusnya menjadi kewajiban membayar ke pemerintah Papua. Namun ternyata perusahaan tambang raksasa ini tidak iklas memberikan pajak kepada pemerintah.

“Akhirnya goodwill berubah menjadi masalah bagi pemerintah, padahal awalnya pajak ini freeport yang menawarkan, namun pada saat ditagih justru mengajukan permohonan keringanan pajak,” kata Anton menjelaskan.

Anton juga menilai putusan pengadilan pajak di Jakarta punya kelemahan karena tidak menyebutkan sanksi hukuman terhadap PT Freeport yang menunggak membayar Rp 5.6 triliun. Sehingga putusan itu dimanfaatkan PT Freeport mengajukan kasasi pada tingkat MA.

“Inilah yang menjadi problem hukum dan masalah bagi pemerintah provinsi Papua, karena seolah pemerintah sudah tidak bisa menagih pajak air lagi kepada freeport,” katanya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Papua, Elia Loupatty, mengatakan PT Freeport Indonesia harus menghormati pemerintah daerah.

“Perda itu produk pemerintah dan rakyat yang diwakili oleh legislatif, karena itu dia berlaku untuk semua. Untuk itu, freeport harus menghormati ini,” kata Elia. (*)