Gilang Fauzi, CNN Indonesia Minggu, 13/12/2015 10:30 WIB
Jayapura, CNN Indonesia -- Tahun 2015 tampaknya akan menjadi tahun perpisahan bagi lembaya swadaya masyarakat atau organisasi nonpemerintah di Papua. Mereka mendapat instruksi dari pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan operasinya dan angkat kaki dari Papua bulan Desember ini.
Menurut Human Right Watch, nasib para aktivis LSM Internasional tak jauh berbeda dengan jurnalis asing yang bekerja di Papua. Kehadiran mereka mendapat pengawasan ketat karena dikhawatirkan menyusupkan kepentingan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamananan nasional.
"Wacana penutupan sebenarnya sudah lama, bahkan sudah dilakukan terhadap beberapa LSM Internasional yang ada di Papua," ujar aktivis Human Right Watch Andreas Harsono kepada CNN Indonesia.
Sejumlah LSM Internasional yang telah lebih dulu menutup operasinya di Papua antara lain Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada 2009, Catholic Organisation for Relief and Development Aid (CORDAID) pada 2010, dan Peace Brigades International (PBI) pada 2011.
"Bahkan kehadiran jurnalis asing di Papua pun masih sangat dibatasi. Meski Jokowi memerintahkan akses untuk mereka dibuka, perintah itu belum ditaati Kementerian Luar Negeri ," kata Andreas.
Lihat juga:Menlu Beberkan Data Pemberian Izin Jurnalis Asing ke Papua
Organisasi nirlaba dari Inggris, Oxfam, menjadi salah satu LSM Internasional yang kini harus 'gulung tikar' di Papua. Desember adalah tenggat bagi Oxfam dan LSM Internasional lainnya yang tersisa di Papua untuk bergegas angkat kaki dari Bumi Cenderawasih.
"Kebijakan pemerintah pusat dari Kementerian Sosial menyatakan bahwa semua izin kerja sama dari semua LSM Internasional tidak bisa diperpanjang lagi. Hanya bisa bekerja di Papua sampai Desember 2015," ujar Koordinator Oxfam wilayah timur Indonesia, Ellva Rori.
Kegiatan Oxfam di Papua selama ini adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan petani kakao dengan memberi bantuan berupa penyuluhan, pembinaan, dan peralatan penunjang lainya. Namun kini Oxfam mau tak mau harus menutup kantor mereka di Jayapura.
Secara terpisah, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku tak tahu dengan kebijakan penutupan operasi LSM Internasional di Papua. Menurutnya, Kementerian Sosial selama ini hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin tinggal bagi mereka yang punya urusan dengan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
“Penutupan itu tidak ada urusannya dengan kami," ujar Khofifah.
Khofifah menyatakan keberadaan LSM di Papua urusan kementerian lain. (agk)
CNN INDONESIA
No comments:
Post a Comment