Abraham Utama, CNN Indonesia Senin, 22/06/2015 18:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan pemerintah tidak pernah menutup Papua dari jurnalis asing. Untuk menegaskan pernyataan itu, Retno pun membeberkan data pemberian izin kepada pekerja media asing.
"Dari data yang ada, tidak pernah ada penutupan akses ke Papua untuk wartawan asing," ucap Retno usai Rapat Konsultasi antara Komisi I DPR, Panglima TNI dan Kepala Badan Intelijen Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/6).
Sementara itu pada tahun 2013, permohonan izin meliput Papua oleh media asing melonjak hingga mencapai angka 28 permohonan. Kala itu, Kemenlu menyetujui 21 surat permohonan dan menolak tujuh lainnya.
Sedangkan pada tahun 2014, dari 27 permohonan yang masuk ke Kemenlu, 22 di antaranya disetujui dan sisanya ditolak.
Data teranyar, pada hingga Juni 2015, Retno mengaku sudah mengabulkan seluruh permohonan meliput Papua dari jurnalis asing.
"Sejauh ini kami sudah menerima delapan permintaan dan semuanya kami izinkan," kata Retno.
Terkait sejumlah permohonan yang disebut-sebut ditolak kementeriannya, Retno menuturkan hal tersebut terjadi bukan karena batasan yang sengaja pemerintah terapkan. "Penolakan itu lebih terkait adminsitrasi dan persyaratan," ucapnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala BIN Marciano Norman berharap para jurnalis asing tidak menyalahgunakan izin yang telah diterbitkan pemerintah.
"Pemerintah ingin mereka menggunakan izin itu dengan penuh rasa tanggungjawab. Visa itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan sepihak yang justru merugikan Indonesia," ujarnya.
Marciano bertutur, pembukaan keran akses masuk ke Papua bagi pekerja media asing ditujukan agar pemberitaan tentang daerah paling timur Indonesia itu seimbang.
Dia mengatakan, pemerintah berharap para jurnalis asing dapat menemukan fakta tentang pembangunan Papua. Jika nantinya mereka menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan cita-cita pembangunan nasional, Marciano berkata, pemberitaan itu akan dijadikan dasar pengambilan kebijakan selanjutnya. (meg)
Search This Blog
Monday, 22 June 2015
Tuesday, 26 May 2015
Pemerintah Libatkan BIN untuk Pantau Jurnalis Asing di Papua
Abraham Utama, CNN Indonesia Selasa, 26/05/2015 14:58 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah membuka akses bagi para pewarta dari media asing untuk masuk ke Papua. Meski demikian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, kebebasan bagi mereka bukan tanpa batas.
Tedjo menuturkan, pemerintah memiliki daftar media asing yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan media asing yang kerap memunculkan informasi yang menyesatkan atau tidak berimbang.
Terhadap media internasional yang beritanya kerap tidak sesuai fakta itu, Tedjo berkata, pemerintah akan terus memantau pergerakan para wartawannya. Badan Intelejen Negara pun akan terlibat dalam pemantauan tersebut.
"Kami harus waspadai kepentingan tertentu. Aparat BIN akan terus ada. Kami akan pantau mereka," kata Tedjo di Jakarta, Selasa (25/5).
Walaupun pemerintah melibatkan BIN pada pemantauan media asing, Tedjo mengatakan, para jurnalis tidak perlu merasa risau. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya hanyalah preventif negara untuk menghadapi kepentingan segelitir pihak.
"Bagi yang tidak (memiliki kepentingan tertentu), silakan saja. Tidak ada masalah. Alert harus terus ada. Tidak boleh bebas seenaknya, tapi pemerintah juga tidak boleh curiga," ujarnya. (Baca juga: Jokowi Izinkan Jurnalis Asing Meliput ke Papua)
Soal peliputan media internasional di Papua, Aliansi Jurnalis Independen menyatakan, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menghapus lembaga clearing house.
Ketua Bidang Advokasi AJI Imam D Nugroho dalam keterangan persnya kepada CNN Indonesia, Senin (11/5) mengatakan, pewarta media asing yang akan meliput Papua selama ini harus mendapatkan izin dari lembaga tersebut.
Clearing house sendiri melibatkan 12 kementerian atau lembaga negara, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Polri, BIN, hingga Kementerian Kooordinator Politik Hukum dan Keamanan. (sur)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah membuka akses bagi para pewarta dari media asing untuk masuk ke Papua. Meski demikian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, kebebasan bagi mereka bukan tanpa batas.
Tedjo menuturkan, pemerintah memiliki daftar media asing yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan media asing yang kerap memunculkan informasi yang menyesatkan atau tidak berimbang.
Terhadap media internasional yang beritanya kerap tidak sesuai fakta itu, Tedjo berkata, pemerintah akan terus memantau pergerakan para wartawannya. Badan Intelejen Negara pun akan terlibat dalam pemantauan tersebut.
"Kami harus waspadai kepentingan tertentu. Aparat BIN akan terus ada. Kami akan pantau mereka," kata Tedjo di Jakarta, Selasa (25/5).
Walaupun pemerintah melibatkan BIN pada pemantauan media asing, Tedjo mengatakan, para jurnalis tidak perlu merasa risau. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya hanyalah preventif negara untuk menghadapi kepentingan segelitir pihak.
"Bagi yang tidak (memiliki kepentingan tertentu), silakan saja. Tidak ada masalah. Alert harus terus ada. Tidak boleh bebas seenaknya, tapi pemerintah juga tidak boleh curiga," ujarnya. (Baca juga: Jokowi Izinkan Jurnalis Asing Meliput ke Papua)
Soal peliputan media internasional di Papua, Aliansi Jurnalis Independen menyatakan, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menghapus lembaga clearing house.
Ketua Bidang Advokasi AJI Imam D Nugroho dalam keterangan persnya kepada CNN Indonesia, Senin (11/5) mengatakan, pewarta media asing yang akan meliput Papua selama ini harus mendapatkan izin dari lembaga tersebut.
Clearing house sendiri melibatkan 12 kementerian atau lembaga negara, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Polri, BIN, hingga Kementerian Kooordinator Politik Hukum dan Keamanan. (sur)
Subscribe to:
Posts (Atom)