Jayapura, Jubi – Satu diantara pendiri Kamar Adat Pengusaha (KAP) Papua, Ferdinand Okoseray menilai kegiatan Konferensi Luar Biasa (KLB) II yang digagas oleh tim 7 pada 11-13 Desember 2018 ilegal. Ini karena konferensi tersebut tidak memenuhi aturan organisasi AD/ART.
Kata dia, yang seharusnya mengadakan konferensi adalah mereka (panitia) yang di bentuk oleh ketua umum atau badan pengurus pusat Kamar Adat Pengusaha Papua (KAP).
“Seluruh ketua-ketua kebanyakan peserta konferensi itu sendiri belum memenuhi persyaratan sebagai anggota KAP, karena mereka semua itu belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan SK yang diberikan yaitu melaksanakan konferensi di kabupaten/kota masing-masing, sehingga mereka tidak punya hak sebagai peserta dalam rapat atau konferensi untuk memutuskan sesuatu,” kata Ferdinand, Minggu (16/12/2018).
Ferdinand Okoseray juga memprotes Pemerintah yang tanpa melakukan penelusuruan langsung mengizinkan konferensi digelar. Harusnya pemerintah melakukan kajian sebelum menyetujui proposal yang diajukan.
“Pembinaan itu tidak jalan, seolah-olah hanya menghabiskan dana di akhir tahun 2018 dan bagi-bagi uang saja. Dan teman-teman lain yang masuk ini yang sebenarnya tidak tahu asal mana langsung masuk pagar KAP dan ikut konferensi tanpa ikut prosedur organisasi,” katanya.
Pendiri KAP menilai konferensi kali ini terkesan dipaksakan dan sarat akan kepentingan segelintir orang. Untuk itulah ia menilai konferensi ini ilegal dan tak sah.
“Jadi konferensi di BLK dok 9 kemarin itu ilegal dengan syarat dan kepentingan orang lain, bukan kepentingan pengusaha asli Papua itu sendiri atau bukan untuk memberdayakan atau memperkuat organisasi KAP ke depan,” katanya.
Ke depan, kata Ferdi, harus ada pertemuan konsulidasi terhadap anggota yang terlibat dalam konferensi luar biasa tersebut dan duduk bersama untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan atau struktur organisasi di KAP.
“Teman-teman yang kemarin itu harus sadar terutama tim tujuh sebagai pengguna dana Rp55 Miliar kalau perlu mereka semua harus duduk bersama-sama dan bikin laporan pertanggung jawaban terkait pengunaan uang selama ini dan sejauh mana perkembangan usaha mereka, bikin apa saja di tempat mereka kalau tidak polisi pegang saja karena itu merugikan gubernur dan tidak pakai uang sesuai proposal yang mereka ajukan,”
tegasnya.
Sebelumnya Konferensi Luar Biasa (KLB) II Kamar Adat Pengusaha (KAP) Papua yang berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 11-13 Desember 2018 secara resmi menetapkan Musa Haluk sebagai ketua baru Dewan Pengurus Pusat KAP-Papua periode 2018-2023.
“Dengan kepengurusan baru, kami akan kasih menyala api yang selama ini padam dan kami berkomitmen membawa KAP lebih baik lagi seperti masa kejayaan Alm. Jhon Haluk,” kata Musa Haluk kepada wartawan. (*)
The post Pendiri Kamar Adat Pengusaha Papua tuding KLB II ilegal appeared first on PAPUA.business.
No comments:
Post a Comment