Search This Blog

Tuesday, 11 September 2018

Yoman Proyek GEL harus dirasakan seluruh pengusaha Papua

Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman mengatakan ke depan pihaknya akan lebih selektif membagi paket-paket pekerjaan Golongan Ekonomi Lemah (GEL) ke setiap pengusaha Papua.

“Saya akan bentuk tim sesuai bidang masing-masing, tugasnya turun lapangan dan mengecek setiap apa yang akan dikerjakan. Jadi pekerjaan harus sesuai dengan gambar dan lokasi,” kata Yoman kepada wartawan, di Jayapura, Senin (11/9/2018).

Agar GEL ini benar-benar mengakomodir semua pengusaha asli Papua, dirinya akan berkoordinasi dengan masing-masing kepala bidang, merapikan seluruh profil yang masuk. Jika semua sudah memenuhi syarat, maka akan ditindaklanjuti.

Di samping itu, ke depan pihaknya akan menerapkan aturan yakni perusahaan ataupun orang yang sudah memeroleh proyek GEL tahun ini, maka tahun berikutnya tidak bisa dapat lagi.

“Papua ada 29 kabupaten/kota, saya harap perusahaan ataupun orang yang mendapat proyek GEL ini bergantian. Jika di tahun ini perusahaan A sudah dapat pekerjaan, maka di tahun berikutnya tidak boleh dapat lagi,” ujarnya.

Mengenai proyek GEL 2018, pihaknya sedang merapikan sesuai aturan administrasi. Agar masyarakat, khususnya pengusaha asli Papua yang sepenuhnya menaruh harapan pada pekerjaan ini bisa terakomodir seluruhnya.

“Saya kira di sisa waktu empat bulan ini semua bisa terlaksana,” kata Yoman.

Menyinggung pembangunan patung Yesus- salah satu target gubernur yang sampai saat ini belum tercapai – dirinya mengaku akan mempelajarinya lebih jauh lagi, mengingat ia masih tergolong baru di PUPR.

“Saat ini saya akan fokus pembenahan internal dulu, apalagi soal kesejahteraan pegawai. Setelah itu baru akan mempelajari pekerjaan-pekerjaan apa saja yang masih belum terlaksana,” ujarnya.

Secara terpisah, salah seorang pengusaha GEL asal Kota Jayapura yang enggan namanya disebutkan, mengaku sangat menaruh harapan besar kepada pimpinan Dinas PUPR yang baru.

Sebab kata ia, penantian ratusan pengusaha Papua terhadap pekerjaan GEL ini sudah dinanti-nantikan sejak 2017 lalu. Namun sampai saat ini belum juga terwujud.

“Kami harap tidak ada penundaan lagi di tahun ini. Memang ada kabar ke depan paket-paket GEL akan dirapikan oleh pimpinan baru, bagi kami itu tidak masalah, asalkan apa yang pengusaha Papua inginkan bisa terwujud, apalagi dananya sudah ada,” katanya. (*)

Saturday, 28 July 2018

Papua tetap ngotot tagih pajak air pada Freeport

Ilustrasi air. Pixabay.com/Jubi

Ilustrasi air. Pixabay.com/Jubi

Jayapura,Jubi– Polemik pajak air permukaan PT.Freeport Indonesia (PTFI) belum juga berakhir. Pada Jumat (27/7/2018) Majelis Rakyat Papua (MRP) mengumpulkan sejumlah pihak untuk memberikan pendapat, agar perusahaan multi nasional yang bercokol di Papua sejak 1967 silam itu, mau membayarkan pajak kepada pemerintah daerah setempat.

Diketahui, dalam kegiatan pertambangannya, PT Freeport telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon Otomona kabupaten Mimika Papua. Terhitung sejak 2011 – 2018, perusahaan itu belum bayar pajak air permukaan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung di Jakarta telah mengabulkan peninjauan kembali yang membebaskan perusahaan itu untuk membayar pajak kepada pemerintah Provinsi Papua.

Menyikapi itu, MRP menggelar rapat yang menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya rektor Universitas Jayapura, Apolo Safanpo , Badan Pengelolaan Pendapatan Provinsi Papua Gerson Jitmau, dan Biro hukum Provinsi Papua, Fredrik Hegemur.

Gerson Jitmau dalam materinya menyampaikan, sesungguhnya yang menjadi persoalan bukanlah dasar hukum, tetapi menggambarkan segala upaya Freeport untuk menghindari pajak.

Menurutnya, PT.FI harus menyadari bahwa kepentingan IUPK pada tahun 2021 wajib melibatkan pemerintah daerah sehingga kewajiban pajak saat ini harus diselesaikan.

Dia memaparkan pokok sengketa antara Pemprov Papua dengan PT. Freeport. Perusahaan dari Amerika Serikat itu tidak setuju membayar pajak, sesuai Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) Pajak Air Permukaan (PAP) untuk bulan Februari dan Maret 2014 yang dikeluarkan gubernur Papua pada 8 Oktober 2014.

Sebagaimana dikutip dari Tirto.id, SKPD PAP Februari 2014 mewajibkan PT Freeport membayar Rp333.849.600.000 sedangkan SKPD PAP bulan Maret 2014 sebesar Rp369.619.200.000. kepada Pemprov Papua.

Freeport hanya bersedia membayar pajak, apabila SKPD yang dikenakan ditetapkan dengan Perda nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tariff Rp.10/m3.

Persidangan sengketa pajak air permukaan di pengadilan pajak untuk masa tahun 2011-september 2016 telah selesai dilaksanakan.

Majelis hakim Pengadilan Pajak Jakarta telah mengeluarkan putusan, menolak seluruh permohonan banding yang diajukan oleh PT.Freeport . Sebelum akhirnya perusahaan itu menang di tingkat MA.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan MRP bersama pemerintah Provinsi Papua sudah berjuang selama 3 tahun untuk Freeport mau bayar pajak sejak dari tahun 2011 sampai tahun 2018.

Biro hukum Provinsi Papua Fredrik Hegemur SH.MH dalam materinya menjelaskan untuk memperjuangkan hal ini, bukanlah perkara mudah, karena yang bisa di tunjuk untuk adalah orang yang bersertifikat pengacara pajak. Dan untuk sengketa pajak air permukaan yang belum di bayar ini akan di putuskan pada tanggal 31 juli 2018 di Mahkamah Agung Jakarta.

Pemerintah Provinsi Papua menunjuk MRP untuk mendengarkan hasil sidang tersebut.(*)