Search This Blog

Showing posts with label PT Freeport Indonesia. Show all posts
Showing posts with label PT Freeport Indonesia. Show all posts

Friday, 10 May 2019

Freeport setuju selesaikan sengketa pajak air permukaan dengan membayar 1,394 triliun

Phoenix, Jubi – PT Freeport Indornesia sepakat untuk menyelesaikan sengketa  pajak air permukaan (PAP) dengan membayar kepada pemerintah Provinsi Papua sebesar 1,394 triliun rupiah. Kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan antara Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia, Richard Adkerson di Phoenix, Arizona, Rabu (8/5/2019).

Adkerson yang didampingi oleh Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Tony Wenas dalam pertemuan tersebut mengatakan Freeport bisa saja menolak membayar pajak tersebut karena Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan banding  Freeport atas keputusan Pengadilan Pajak Indonesia yang memenangkan tuntutan pemerintah Provinsi Papua. Putusan MA pada akhir April 2018 itu membebaskan Freeport dari tuntutan pajak sebesar hampir 6 triliun.

“Namun Freeport dan pemerintah Provinsi Papua memiliki niat baik bekerjasama dalam jangka panjang untuk mendukung operasi PT. Freeport Indonesia demi kesejahteraan rakyat Papua,” ujar Adkerson.

Pertemuan yang berlangsung sekitar lima jam di kantor pusat Freeport McMoran ini menyepakati pajak air permukaan tersebut akan dibayar dalam tiga tahun, terhitung tahun 2019 – 2021. Selain itu, sejak tahun 2019, Freeport akan membayar pajak air permukaan yang merupakan kewajiban perusahaan tambang emas itu sebesar US$ 15 juta pertahun sesuai aturan yang ada dalam Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku.

Sedangkan Gubernur Papua yang didampingi Asisten 1, Doren Wakerkwa dan Asisten 2, Noak Kapissa dalam kesepakatan tersebut setuju bahwa setelah pajak air permukaan tersebut dibayarkan, tidak akan ada lagi pembayaran lainnya  termasuk pajak selain yang tercantum dalam IUPK hingga tahun 2041.

Pemerintah Provinsi Papua selanjutnya akan menyediakan dokumen-dokumen pendukung bagi operasional PT. Freeport Indonesia yang disayaratkan dan selama IUPK berlaku.

“Termasuk dalam hal ini adalah rekomendasi lingkungan hidup dan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan jangka bisnis jangka panjang  Freeport di Papua,” ujar Gubernur Enembe.

Kesepakatan antara Freeport McMoran dengan Pemerintah Provinsi Papua ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam sebuah MoU.

Sengketa pajak antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Freeport ini berlangsung sejak tahun 2011. Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tariff Rp.10/m3. Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp.120/m3. (*)

The post Freeport setuju selesaikan sengketa pajak air permukaan dengan membayar 1,394 triliun appeared first on PAPUA.business.

Thursday, 28 February 2019

Sekda : 10 Persen Saham Freeport Hanya Janji Manis

JAYAPURA,- Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen menyebut divestasi 10 persen saham PT. Freeport Indonesia (PTFI) bagi provinsi tertimur di Indonesia ini, masih sebatas janji manis belaka.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada realisasi yang ril terkait pemberian saham bagi Papua. Padahal Pemerintah Indonesia telah sah mencaplok 51 persen saham saah satu perusahaan tambang emas raksasa tersebut, beberapa waktu lalu.
“Terkait divestasi saham Freeport menurut saya baru bersifat retorika dan wacana yang hanya buat kita menjadi termanipulasi dengan pikiran kita atas segala janji dan lain sebagainya. Intinya, 10 persen saham itu seperti apa, pembayarannya bagaimana kami belum mengetahuinya,” terang ia di Jayapura, kemarin.

Hal lain yang menjadi perdebatan saat ini, terkait informasi Freeport yang merugi hingga berimbas pada proses pembagian saham itu. “Ada informasi Papua tidak bisa terima deviden karena Freeport rugi. Saya kita ini merupakan satu pernyataan yag menggelitik dan saya harap gubernur segera undang kita semua lalu duduk bersama membahas masalah ini,” kata ia.

Hery pada kesempatan itu, juga menyoroti kekalahan Pemprov Papua di Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Freeport. Padahal pemerintah provinsi sebelumnya menang gugatan PAP di Mahkamah Konstitusi (MK).

 “Sudah begitu, Freeport pun meminta penambahan 1.000 hektar untuk eksplorasi tambang. Namun untungnya belum mendapat ijin atau rekomendasi gubernur. Sehingga kita harap posisi Papua kedepan bisa lebih diuntungkan, sebab penambangan dilakukan diatas tanah orang bumi cenderawasih,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekda Hery mengaku mengkhawatirkan eksplorasi bawah tanah PT. Freeport Indonesia, yang diperkirakan telah mencapai ratusan kilometer hingga berpotensi memberikan dampak jangka panjang negatif bagi tanah ini.

Dari informasi yang diterimanya, diduga eksplorasi bawah tanah yang dilakukan PTFI dari gunung gresberg Kabupaten Mimika, jaraknya sudah mencapai Kabupaten Puncak, Intan Jaya bahkan Tolikara.

Pihaknya pun mendorong agar dalam waktu dekat bersama dengan pihak terkait dapat melihat langsung proses penambangan yang dilakukan Freeport.

Source: https://www.pasificpos.com/

The post Sekda : 10 Persen Saham Freeport Hanya Janji Manis appeared first on PAPUA.business.

Wednesday, 27 February 2019

IPO Freeport Dinilai Hanya Untungkan Orang Kaya

Jakarta, CNN Indonesia — Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengkritik wacana soal penjualan saham PT Freeport Indonesia melalui Initial Public Offering (IPO) karena hanya menguntungkan pihak tertentu.

Menurutnya, jika saham itu dilepas melalui pasar modal, maka hanya orang-orang kaya yang dapat membelinya. Ferdy sendiri merupakan penulis buku Freeport: Bisnis Orang Kuat Vs Kedaulatan Negara.

“Kalau saham Freeport dilepas melalui mekanisme IPO di pasar modal, yang dapat untung hanya pengusaha kaya. Pelaku pasar modal hanya 0,6 % penduduk Indonesia,” kata Ferdy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/2).

Dia juga mengkhawatirkan soal aliran uang yang mengalir ke luar negeri jika terjadi krisis di dalam negeri. Ferdy menegaskan melalui IPO, saham tersebut justru menjadi rebutan pengusaha lokal.

Ferdy juga memberikan contoh pelepasan saham Garuda Indonesia yang diborong oleh politikus. “Fakta ini mau menunjukkan bahwa opsi divestasi saham PTFI melalui IPO bukan solusi cerdas,”katanya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia melalui perusahaan Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) resmi mengontrol memiliki 51,23 persen saham PTFI pada akhir tahun lalu. 

Lihat juga: Jokowi Bantah Sudirman Said soal Pertemuan Rahasia Freeport

Pemerintah kemudian menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan catatan, perpanjangan kontrak sampai tahun 2041, wajib membangun smelter tembaga dan jaminan kepastian fiskal dan investasi. 

Isu IPO saham PT Freeport sebelumnya dilontarkan Menteri Energi ESDM saat itu, Sudirman Said pada 2015. Hal ini dimaksudkan agar kinerja perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bisa langsung diawasi oleh publik. (asa/asa)

The post IPO Freeport Dinilai Hanya Untungkan Orang Kaya appeared first on PAPUA.business.

Tuesday, 26 February 2019

Grasberg Berakhir, Freeport Angkut Peralatan Tambang ke Luar Negeri

TIMIKA | PT Freeport Indonesia sejak 2018 mulai mengirim peralatan tambang ke sejumlah perusahaan pertambangan di luar negeri, khususnya di wilayah Amerika Selatan dan Amerika Utara, seiring dengan akan berakhirnya masa penambangan Grasberg Open Pit Tembagapura, Mimika, Papua.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, dengan akan berakhirnya operasi penambangan Grasberg maka sejumlah peralatan tambang terbuka seperti truk tambang berkapasitas besar (haul truck) itu keberadaannya sudah tidak efektif, sebab Freeport kini berkonsentrasi pada pengembangan operasi tambang bawah tanah (underground mining).

“Saya dengar memang ada pengiriman ‘haul truck’ itu. Grasberg ini memang sebentar lagi akan selesai masanya. Sekarang memang masih berproduksi tapi sudah tahap final atau hampir selesai,” kata Riza di Timika, Papua, Rabu (20/2).

Manajer Ekspor Impor PT Freeport Indonesia Edwin Kailola mengatakan pada Desember 2018 pihaknya mengirim sebanyak 60 unit truk tambang Komatsu tipe 930 ke tambang di Peru, Amerika Selatan.

Tahun ini Freeport berencana mengirim sejumlah truk tambang lainnya ke sejumlah perusahaan pertambangan di wilayah Amerika Utara.

“Kami akan sibuk dengan pengiriman beberapa peralatan tambang ke luar negeri,” kata Edwin saat pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Papua Akhmad Rofiq di Timika, pekan lalu.

Edwin mengatakan mengingat operasi tambang Grasberg akan segera berakhir dan produksi tambang bawah tanah masih belum maksimal, maka diperkirakan kegiatan ekspor konsentrat PT Freeport pada 2019 akan mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Pada 2019 ini prioritas kami yaitu mendukung pengelolaan konsentrat melalui pabrik smelter yang ada di Gresik. Memang masih ada ekspor konsentrat ke luar negeri, namun volumenya tidak signifikan seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelas Edwin.

Kepala KPPBC Amamapare I Made Aryana mengatakan peralatan tambang yang akan diekspor Freeport tersebut merupakan barang bekas impor menggunakan “master list”.

“Barang-barang tersebut saat masuk tanpa pungutan. Sekarang ini mereka kirim ke luar karena sebelumnya digunakan di area tambang Grasberg, namun sekarang tidak terpakai lagi,” jelas Made.

Menurut dia, pengiriman barang-barang bekas tambang Grasberg tersebut ke luar negeri tidak dikenakan pungutan biaya jika sesuai “master list”.

“Nanti kami cek satu persatu apakah sesuai dengan ‘master list’ saat dimasukan ke dalam negeri. Kalau sama baru kita rilis. Kalau sudah sesuai, sama sekali tidak ada biayanya,” jelas Made.

Cadangan tembaga, emas, dan perak di lokasi tambang terbuka Grasberg ditemukan pada akhir tahun 1980-an dan mulai berproduksi sejak 1990-an. (Antara/SP)

The post Grasberg Berakhir, Freeport Angkut Peralatan Tambang ke Luar Negeri appeared first on PAPUA.business.

Tuesday, 27 November 2018

PT Inalum, Gubernur Provinsi Papua dan Sahaam Freeport di Singapur dan London

Catatn Marinus Yaung di Halaman Facebook Pribadinya

Kalau berita tentang penolakan Gubernur Papua terhadap proposal PT. Inalum ttg mekanisme kepemilikan saham 10 persen Papua dikelola oleh BMUD ” palsu ” yakni PT. Indocopper Investama, muncul di bursa efek Singapore dan London tempat yang merupakan pasar bagi PT. Inalum menerbitkan surat utang globalnya utk mendapatkan pinjaman 58 Trilyunan dlm rangka mengakuisisi saham mayoritas Freeport, pasti para investor atau pemegang obligasi akan berpikir ulang utk meminjamkan uangnya ke PT. Inalum.

Hebat betul ya, aset sumber daya alam Papua dlm bentuk aset 51 persen saham Freeport, dijadikan jaminan oleh PT. Inalum di pasar perdangan Singapore dan London tanpa libatkan atau bicara dengan orang Papua. Aset Inalum yang mencapai 100 trilyun itu menurut saya tdk cukup kuat meyakinkan para pemegang obligasi kalau tidak di dukung dengan presentasi Inalum soal cadangan emas, tembaga, bahkan mungkin juga uranium yg masih terkandung dalam perut bumi pegunungan Nemengkawai dan tanah adat Amungsa. Cadangan SDA Papua itu yg meyakinkan investor pasar London rebutan membeli surat obligasi PT. Inalum. Dalam waktu singkat sejak Global bond direalis 8 November 2018 oleh PT. Inalum di Pasar London, seperti pisang goreng ludes terjual. Memang bisnis jual beli saham itu ternyata lebih jahat dan tdk punya rasa kemanusian.

Bapak Gubernur Lukas Enembe lebih baik tutup pembicaraan atau negosiasi dengan PT. Inalum dan Pemerintah pusat soal divestasi saham Freeport. BMUD yang bapak Gubernur usulkan ke Pemerintah Pusat tgl 12 November 2018 kemarin ditolak Pemerintah karena tdk punya aset. Lebih baik BMUD yang bapak Gubernur usulkan itu, segera bertindak sendiri mencari modal pinjaman atau aset ke investor asing lainnya. Saya pikir pinjaman dana segar bisa di dapat dari perusahan dan pasar. Soal pasar, Thiongkok sangat potensial dan bisa dapat pinjaman dgn cepat dan saya siap bantu utk dapat pinjaman dari pasar Thiongkok !

The post PT Inalum, Gubernur Provinsi Papua dan Sahaam Freeport di Singapur dan London appeared first on PAPUA.business.

Saturday, 29 September 2018

Negosiasi divestasi Freeport rumit, kata Sri Mulyani

akarta, Jubi – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan negosiasi divestasi saham antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah yang pada akhirnya menghasilkan kesepakatan, prosesnya panjang dan pelik.

“Akhirnya selesai juga. Proses ini panjang, rumit dan pelik,tapi atas kerja sama banyak pihak selesai juga dengan kesepakatan yang saling menguntungkan,” kata Sri Mulyani di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (27/9/2018)

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa dengan selesainya proses negosiasi divestasi ini,menunjukkan bahwa Indonesia tempat yang baik untuk investasi, karena antara investor dan pemerintah harus sama-sama untung.

Pada hari Kamis, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya tercapai kesepakatan sah, saham kepemilikan mayoritas Freeport Indonesia menjadi milik pemerintah Indonesia.

“Ya, proses divestasi saham PT Freeport berarti sudah selesai, setelah ini tinggal proses administrasi saja, antara Freeport dan Inalum,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan ketika menyaksikan proses tanda tangan kesepakatan.

Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto, melakukan penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum.

Penandatanganan itu meliputi Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin, dan CEO FCX Richard Adkerson, yang disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Dengan demikian jumlah saham PTFI yang dimiliki Inalum akan meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Pemda Papua akan memperoleh 10 persen dari 100 persen saham PTFI.

Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar 3,85 miliar dolar AS atau setara dengan Rp56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa operasi maksimal 2×10 tahun sampai tahun 2041,” kata Jonan.

Selanjutnya, kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus dimonitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun, kata Jonan. (*)

Sunday, 23 September 2018

Gubernur Papua akan fasilitasi Gubernur Morobe, PNG berkunjung ke Freeport

Jayapura, Jubi – Gubernur Provinsi Morobe, Papua Nugini (PNG), Ginson Sauno meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe memfasilitasi kunjungan pemerintah Provinsi Morobe ke lokasi tambang PT. Freeport Indonesia di Timika. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Morobe dalam jamuan makan malam yang ia selenggarakan di Kota Lae, Kamis (20/9/2018) untuk menyambut kedatangan Gubernur Papua beserta rombongan yang berjumlah 13 orang.

“Ibu kota Morobe, Kota Lae, sering menjadi tuan rumah even nasional tentang pertambangan. Karena itu, kami minta Gubernur Papua bisa memfasilitasi kami berkunjung ke PT. Freeport Indonesia,” ujar Gubernur Ginson.

Morobe adalah provinsi yang sangat penting di PNG. Provinsi ini memiliki pelabuhan utama di kawasan Pasifik, pertanian, perkebunan, peternakan sapi dan ayam, pengolahan hasil tambang  dan industri utama lainnya. Provinsi  inilah yangmengolah dan mendistribusikan kebutuhan hidup masyarakat PNG.

Provinsi terletak di pantai utara Papua Nugini. Luasnya 33.705 km², dengan populasi sekitar 750.000 jiwa. Dan karena pembagian Provinsi Southern Highlands pada tahun 2012, provinis ini merupakan provinsi yang paling padat penduduknya. Ini termasuk Huon Peninsula, Sungai Markham, dan delta, dan wilayah pesisir di sepanjang Teluk Huon.

Menanggapi permintaan Gubernur Ginson, Gubernur Enembe berjanji akan memfasiltasi tim dari Provinsi Morobe mengunjungi lokasi pertambangan PT. Freeport Indonesia.

“Seperti yang kita ketahui, kami baru saja mendapatkan 10 persen saham Freeport dari 51 persen divestasi saham pertambangan emas terbesar itu. Saya akan membantu memfasilitasi kunjungan Gubernur Morobe beserta timnya,” kata Gubernur Enembe menanggapi permintaan Gubernur Ginson.

Selain ingin berkunjung ke PT. Freeport Indonesia, Gubernur Ginson juga menawarkan kerjasama pertukaran guru dan mahasiswa. Menurutnya, hambatan dalam kerjasama kedua provinsi ini adalah bahasa. Sehingga ia merasa perlu ada pertukaran guru antar kedua provinsi yang berbeda negara ini. Provinsi Morobe akan mengirimkan guru bahasa Inggris ke Papua dan sebaliknya, Provinsi Papua mengirimkan guru bahasa Indonesia. Sedangkan untuk program pertukaran mahasiswa, Gubernur Gimson menawarkan program beasiswa bagi mahasiswa Morobe yang ingin belajar di Perguruan Tinggi di Papua dan sebagai timbal baliknya, Pemerintah Provinsi Papua juga memberikan beasiswa kepada mahasiswa asli Papua yang ingin belajar ke Morobe.

Gubernur Enembe menyambut baik tawaran ini.

“Kami telah mengirimkan banyak mahasiswa Papua untuk belajar ke luar negeri. Sehingga tawaran saudara saya, Gubernur Gimson ini akan kami tindak lanjuti segera,” kata Gubernur Enembe.

Gubernur Enembe dalam kesempatan itu juga menyampaikan permintaan maafnya karena tidak bisa bertemu dengan Gubernur Ginson dalam penandatanganan Letter of Intent  (LoI) tahun lalu. Karena saat itu ia dipanggil oleh Presiden Indonesia ke Jakarta.

“Saya juga minta maaf karena belum bisa membawa staf kantor saya. Saya baru dilantik sebagai Gubernur beberapa hari lalu untuk periode kedua selama lima tahun mendatang,” tambah Gubernur Enembe.

Mengenai permintaan pasokan daging sapi dalam PON 2020 nanti, Gubernur Ginson menyambut baik permintaan tersebut. Menurutnya, ini merupakan kerjasama ekonomi yang akan saling menguntungkan bagi kedua provinsi.

“Kami siap menjadi pemasok kebutuhan daging untuk PON 2020, seperti yang disampaikan Gubernur Papua.  Kami memiliki peternakan sapi terbesar di PNG. Juga peternakan ayam. Ini akan saling menguntungkan bagi dua provinsi ini,” kata Gubernur Ginson. (*)

Saturday, 28 July 2018

Papua tetap ngotot tagih pajak air pada Freeport

Ilustrasi air. Pixabay.com/Jubi

Ilustrasi air. Pixabay.com/Jubi

Jayapura,Jubi– Polemik pajak air permukaan PT.Freeport Indonesia (PTFI) belum juga berakhir. Pada Jumat (27/7/2018) Majelis Rakyat Papua (MRP) mengumpulkan sejumlah pihak untuk memberikan pendapat, agar perusahaan multi nasional yang bercokol di Papua sejak 1967 silam itu, mau membayarkan pajak kepada pemerintah daerah setempat.

Diketahui, dalam kegiatan pertambangannya, PT Freeport telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon Otomona kabupaten Mimika Papua. Terhitung sejak 2011 – 2018, perusahaan itu belum bayar pajak air permukaan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung di Jakarta telah mengabulkan peninjauan kembali yang membebaskan perusahaan itu untuk membayar pajak kepada pemerintah Provinsi Papua.

Menyikapi itu, MRP menggelar rapat yang menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya rektor Universitas Jayapura, Apolo Safanpo , Badan Pengelolaan Pendapatan Provinsi Papua Gerson Jitmau, dan Biro hukum Provinsi Papua, Fredrik Hegemur.

Gerson Jitmau dalam materinya menyampaikan, sesungguhnya yang menjadi persoalan bukanlah dasar hukum, tetapi menggambarkan segala upaya Freeport untuk menghindari pajak.

Menurutnya, PT.FI harus menyadari bahwa kepentingan IUPK pada tahun 2021 wajib melibatkan pemerintah daerah sehingga kewajiban pajak saat ini harus diselesaikan.

Dia memaparkan pokok sengketa antara Pemprov Papua dengan PT. Freeport. Perusahaan dari Amerika Serikat itu tidak setuju membayar pajak, sesuai Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) Pajak Air Permukaan (PAP) untuk bulan Februari dan Maret 2014 yang dikeluarkan gubernur Papua pada 8 Oktober 2014.

Sebagaimana dikutip dari Tirto.id, SKPD PAP Februari 2014 mewajibkan PT Freeport membayar Rp333.849.600.000 sedangkan SKPD PAP bulan Maret 2014 sebesar Rp369.619.200.000. kepada Pemprov Papua.

Freeport hanya bersedia membayar pajak, apabila SKPD yang dikenakan ditetapkan dengan Perda nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tariff Rp.10/m3.

Persidangan sengketa pajak air permukaan di pengadilan pajak untuk masa tahun 2011-september 2016 telah selesai dilaksanakan.

Majelis hakim Pengadilan Pajak Jakarta telah mengeluarkan putusan, menolak seluruh permohonan banding yang diajukan oleh PT.Freeport . Sebelum akhirnya perusahaan itu menang di tingkat MA.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan MRP bersama pemerintah Provinsi Papua sudah berjuang selama 3 tahun untuk Freeport mau bayar pajak sejak dari tahun 2011 sampai tahun 2018.

Biro hukum Provinsi Papua Fredrik Hegemur SH.MH dalam materinya menjelaskan untuk memperjuangkan hal ini, bukanlah perkara mudah, karena yang bisa di tunjuk untuk adalah orang yang bersertifikat pengacara pajak. Dan untuk sengketa pajak air permukaan yang belum di bayar ini akan di putuskan pada tanggal 31 juli 2018 di Mahkamah Agung Jakarta.

Pemerintah Provinsi Papua menunjuk MRP untuk mendengarkan hasil sidang tersebut.(*)

Friday, 4 May 2018

Papua masih punya hak tagih pajak PT Freeport

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Papua, Anthon Raharusun - Jubi/Alex

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Papua, Anthon Raharusun – Jubi/Alex

Jayapura, Jubi –  Pemerintah Provinsi Papua dinilai masih punya hak menagih tunggakan pajak air permukaan (PAP) PT. Freeport Indonesia sebesar Rp5,6 triliun yang belum dibayar sejak tahun 2011 hingga 2016. Tagihan itu masih menjadi hak pemerintah provinsi Papua meski Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Pajak Jakarta.

“Sebab pemerintah daerah bisa menganulir putusan itu karena Gubernur masih memiliki kewenangan menagih Freeport untuk membayar pajak air sesuai dengan undang-undang perpajakan atau peraturan daerah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Papua, Anthon Raharusun, kepada wartawan, di Jayapura, Kamis (3/5/2018).
.
Ia menilai putusan MA bukan final karena masih ada peraturan kebijakan yang dibikin oleh pemerintah provinsi Papua yang menjadi landasan hukum untuk menagih pajak. Raharusun menyarankan agar pemerintah provinsi Papua dengan Freeport kembali membicarakan solusi pembayaran pajak yang belum ditaati itu.

“Ini saya pikir jauh lebih baik melakukan pertemuan,” ujar Anthon yang juga mantan Kepala Kantor Perwakilan PT. Freeport di Jayapura.

Menurut dia, pajak air permukaan menjadi kewajiban PT Freeport Indonesia berdasarkan Perda Pemerintah Provinsi Papua. Sedangkan Putusan MA dinilai memberikan preseden kepada Freeport, yang seharusnya menjadi kewajiban membayar ke pemerintah Papua. Namun ternyata perusahaan tambang raksasa ini tidak iklas memberikan pajak kepada pemerintah.

“Akhirnya goodwill berubah menjadi masalah bagi pemerintah, padahal awalnya pajak ini freeport yang menawarkan, namun pada saat ditagih justru mengajukan permohonan keringanan pajak,” kata Anton menjelaskan.

Anton juga menilai putusan pengadilan pajak di Jakarta punya kelemahan karena tidak menyebutkan sanksi hukuman terhadap PT Freeport yang menunggak membayar Rp 5.6 triliun. Sehingga putusan itu dimanfaatkan PT Freeport mengajukan kasasi pada tingkat MA.

“Inilah yang menjadi problem hukum dan masalah bagi pemerintah provinsi Papua, karena seolah pemerintah sudah tidak bisa menagih pajak air lagi kepada freeport,” katanya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Papua, Elia Loupatty, mengatakan PT Freeport Indonesia harus menghormati pemerintah daerah.

“Perda itu produk pemerintah dan rakyat yang diwakili oleh legislatif, karena itu dia berlaku untuk semua. Untuk itu, freeport harus menghormati ini,” kata Elia. (*)

Friday, 12 January 2018

Pemprov dan tiga kementrian tandatangani kesepakatan 10 persen saham Freeport

Penandatanganan perjanjian pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen, di Jakarta, Jumat (12/1/2018) antara Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) - Jubi/Bregas M. Dewanto

Penandatanganan perjanjian pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen, di Jakarta, Jumat (12/1/2018) antara Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) – Jubi/Bregas M. Dewanto

Jakarta, Jubi – Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menyepakati perjanjian pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen, di Jakarta, Jumat.

Penandatanganan tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Gubernur Papua, Bupati Mimika, Direktur Utama PT Inalum serta Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN mewakili Menteri BUMN.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perjanjian ini merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia.

Perjanjian ini, kata dia, juga merupakan wujud semangat kebersamaan atas seluruh jajaran pemerintah pusat serta pemerintah daerah seusai tercapainya pokok kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia pada 27 Agustus 2017.

Dengan adanya perjanjian ini, maka Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen.

“Porsi hak atas kepemilikan saham tersebut termasuk untuk mengakomodir hak-hak atas masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen dari usaha PT Freeport Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Pengambilan saham divestasi ini, kata dia, akan dilakukan melalui mekanisme korporasi, sehingga tidak membebani APBN maupun APBD dan menjadi salah satu manfaat PT Inalum sebagai holding BUMN industri pertambangan.

Sri Mulyani memastikan seluruh proses divestasi PT Freeport Indonesia menjadi 51 persen kepemilikan peserta Indonesia sesuai komitmen Presiden harus dilakukan secara transparan, bersih dari kepentingan kelompok dan tata kelola terjaga di setiap tahapan.

“Kepada PT Inalum, saya meminta terus bekerja untuk melaksanakan proses divestasi ini hingga keseluruhan paket perjanjian ini dapat diselesaikan dengan cara profesional penuh integritas dan menjaga prinsip-prinsip good corporate governance,” ujarnya.

Pemerintah, kata dia, mengharapkan kepemilkan saham divestasi ini akan meningkatkan penerimaan negara, mempercepat hilirisasi industri tambah dalam rangka peningkatan nilai tambah, meningkatkan kesempatan kerja dan mendorong pembangunan daerah.

“Pada akhirnya, pengambilan saham divestasi tersebut akan memberikan manfaat bagi seluruh komponen bangsa, termasuk masyarakat Papua,” ujar Sri Mulyani.

Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin memastikan komitmen pembagian kepemilikan ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat mempunyai saham di PT Freeport Indonesia.

Ia menambahkan Inalum akan berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua serta Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencari skema pembiayaan yang sesuai untuk divestasi ini.

“Pendanaan skema ini tidak ada dari APBN dan APBD, tugas kami di Inalum adalah kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencari pendanaan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, pemerintah mengharapkan proses pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia harus dikawal dengan mengedepankan kepentingan nasional, masyarakat Papua serta kedaulatan NKRI dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam secara transparan dengan tetap menjaga iklim investasi kondusif.

Wednesday, 6 December 2017

Legislator Papua sebut jika mendulang di area PTFI bayar Rp2 juta

Ilustrasi Kampung Banti, salah satu Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua yang selama ini menjadi salah satu area pendulangan - Jubi. Dok

Ilustrasi Kampung Banti, salah satu Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua yang selama ini menjadi salah satu area pendulangan – Jubi. Dok

Jayapura, Jubi – Legislator Papua dari daerah pemilihan Mimika dan kabupaten sekitarnya, Wilhelmus Pigia mengatakan, informasi yang ia peroleh, selama ini setiap warga yang ingin melakukan aktivitas pendulangan di area tambang PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, harus membayar Rp1-RP2 juta.

“Saya dengar dari masyarakat yang naik ke atas (area PT Freeport), mereka bayar Rp1 hingga Rp2 juta. Bayar ke oknum aparat. Bayarnya kayak begitu, seperti itu,” kata Wilhalmus Pigai kepada Jubi, Rabu (6/12/2017).

Mantan anggota DPRD Mimika tiga periode itu mendukung sikap Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar yang melarang warga non-Papua melalukan pendulangan di area penambangan PTFI, dan mengingatkan anggotanya supaya tidak membawa warga non-Papua mendulang ke Distrik Tembagapura.

“Kalau sudah ada pernyataan seperti itu, harus ada tindakan untuk mencegah orang kembali masuk dan melakukan pendulangan di Tembagapura.

Saya pikir aparat tahulah apa tindakan yang harus dilakukan,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kabupaten setempat juga tidak boleh tinggal diam, karena sudah ada sinyal dari kepolisian. Pemkab Mimika harus mendukung apa yang disampaikan kapolda. Selain itu, jika ada oknum aparat keamanan kedapatan membawa orang masuk untuk mendulang, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Daerah pendulangan itu daerah terlarang, persis di mana pembuangan limbah Freeport. Tidak boleh ada aktivitas di situ.
Sejak dulu sudah dilarang masyarakat naik ke situ. Tapi saya heran, ini orang datang, langsung diangkut ke atas, siapa di balik ini?” sampainya.

Katanya, secara kasat mata, PTFI juga memiliki sejumlah peralatan canggih dan tingkat keamanan yang luar biasa, untuk mendeteksi siapa saja yang keluar masuk ke area penambangannya.

“Ini yang harus dioptimalkan lagi. Semua security di sana harus melarang dan memantau orang yang masuk untuk melakukan pendulangan,” katanya.

Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, akan menindak tegas anggotanya yang membawa non-Papua ke daerah pendulangan di area Freeport Indonesia.

Katanya, mungkin selama ini ada oknum anggotanya yang membawa warga non-Papua masuk ke area itu. Namun pasca-berbagai kejadian di Tembagapura belakang ini, tak boleh lagi ada aktivitas penambangan, khususnya oleh warga non-Papua.

“Selama ini ketentuannya memang tak boleh ada aktivitas menambang karena itu ilegal. Anggota saya yang membawa masuk, akan saya tindak tegas. Jangan coba-coba,” kata Boy Rafli pekan lalu. (*)

Tuesday, 3 October 2017

Potensi kehilangan penerimaan dari Freeport capai 6 Triliun

Aktivitas di pertambangan Freeport Indonesia - katadata.co.id

Aktivitas di pertambangan Freeport Indonesia – katadata.co.id

Jakarta, Jubi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) periode 2009-2015 sebesar 445,96 juta dolar AS atau Rp6,02 triliun (asumsi kurs Rp13.500 per dolar AS).

Auditor Utama IV BPK Saiful Anwar Nasution mengatakan, Pemerintah melalui PP Nomor 45 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2012, telah menetapkan besaran tarif iuran tetap, royalti dan royalti tambahan, tetapi PTFI masih menggunakan tarif yang tercantum dalam KK yang besarannya lebih rendah, serta tidak disesuaikan dengan tarif terbaru menurut peraturan pemerintah tersebut, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PNBP tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2012, tarif royalti tembaga ditetapkan sebesar 4 persen, emas 3,75 persen, perak 3,25 persen. Sedangkan dalam kontrak karya, tarif royalti tembaga sebesar 3,75 persen, emas 1 persen, dan perak 1 persen.

“Menurut BPK, royalti itu harus sesuai dengan PP. Tapi itu sudah diperbaiki, hanya memperbaikinya terlambat. Di UU No.4 itu kan segera dengan PP, ini kan tidak,” ujar Saiful saat diskusi di Kantor BPK, Jakarta, Selasa BPK menemukan adanya permasalahan utama, salah satunya yaitu pengendalian intern dalam Kontrak Karya PT Freeport Indonesia meliputi pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan tersebut. Kendati demikian, Saiful menegaskan temuan BPK tersebut hanya menunjukkan potensi kerugian negara, bukan kerugian negara.

“Potensi itu bukan betul-betul kerugian secara material. Potensi itu apabila tidak melakukan sesuatu, itu bisa jadi kerugian. Jadi kita rekomendasinya tidak untuk menyetorkan terlebih dahulu, kita rekomendasinya untuk melakukan sesuatu dulu. Bila tidak dilakukan, itu baru disebut kerugian negara,” ujar Saiful.

Pemeriksaan atas Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 2013-2015 dilakukan pada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan instansi terkait lainnya. Pemeriksaan atas KK PTFI tahun 2013-2015 bertujuan untuk menilai kepatuhan PTFI terhadap kewajiban perpajakan, PNBP (royalti dan iuran tetap) serta bea keluar ekspor, menilai kepatuhan terhadap peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup, dan menguji apakah perpanjangan kontrak yang akan dilakukan PTFI dan divestasi saham PTFI telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hasil pemeriksaan atas KK PTFI menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral pada PTFI belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Simpulan tersebut didasarkan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam KK PTFI dari aspek penerimaan negara, lingkungan hidup, perpanjangan kontrak karya dan divestasi saham, baik yang terkait dengan pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data BPK, hasil pemeriksaan atas KK PTFI tahun 2013-2015 mengungkapkan 14 temuan yang memuat 21 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 11 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 10 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai 181,45 ribu dolar AS, atau ekuivalen Rp2,41 miliar.

Sebelumnya, pada 1967, Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian generasi I dengan salah satu perusahaan asal Amerika Serikat. Perjanjian KK tersebut diperbaharui menjadi KK generasi V pada tahun 1991. Wilayah kerja PTFI meliputi Blok A dan B yang letaknya tersebar di tujuh kabupaten di Provinsi Papua.

Dalam kurun 1967-2015, PTFI mengalami beberapa kali perubahan komposisi kepemilikan pemegang saham. Pada 31 Desember 2015 tercatat 81,28 persen saham PTFI dimiliki oleh Freeport McMoran (FCX), sedangkan Pemerintah Indonesia dan Indocopper masing-masing memiliki 9,36 persen. Sementara saham Indocopper seluruhnya dimiliki oleh FCX.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mendorong perusahaan melakukan pengembangan dan peningkatan nilai tambah serta manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal. Sesuai dengan amanat Pasal 169 ayat (2) UU Nomor 4 tahun 2009, ketentuan dalam pasal KK PTFI harus disesuaikan (renegosiasi) dengan Pemerintah Indonesia selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Sejak 2010 renegosiasi KK mulai dilaksanakan oleh beberapa tim bentukan pemerintah. Pada tahun 2015 hasil renegosiasi menekankan pada enam isu strategis, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang, jasa, serta tenaga kerja dalam negeri. (*)

The post Potensi kehilangan penerimaan dari Freeport capai 6 Triliun appeared first on PAPUA.business.

Tuesday, 5 September 2017

Kadin Minta Presiden Jokowi Bangun Smelter Freeport di Papua

 Monday, 04 September 2017 13:52

Jakarta, GATRAnews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Wilayah Indonesia Timur (KTI) menilai posisi pemerintah dalam lobi-lobi pengambilalihan PT Freeport Indonesia sangat kuat. Sebab itu, dengan menguasai mayoritas saham PT Freeport, pemerintah sebaiknya mendorong pembangunan smelter di Papua.

“Posisi pemerintah sangat kuat dan getol bangun KTI, sebaiknya smelter di Papua,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia Andi Rukman Karumpa dalam keterangan tertulis, Senin (4/9).

Andi mengatakan,  UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tidak menyebutkan bahwa lokasi smelter harus berada di lokasi tambang. Namun   pembangunan smelter di Papua dapat mendorong pemerataan industri dan kesejahteraan ekonomi ke kawasan timur.

“Jadi, kita di kawasan timur juga butuh industrilisasi. Supaya tidak semua datang ke Pulau Jawa,” ujar dia.

Andi mengatakan, dengan menguasai sebagian besar saham Freeport, maka pemerintah dapat mengontrol kebijakan strategis perusahaan, termasuk pembangunan smelter. Dia mengatakan, perhatian Presiden Joko Widodo sangat besar terhadap Papua dan Indonesia timur.

Sebab itu, pihaknya meminta agar kementerian terkait mendorong smelter Freeport dibangun di Papua guna menstimulus industrilisasi di kawasan tertinggal itu. Pembangunan smelter ini dapat diintegrasikan dengan masifnya pembangunan infrastruktur di Papua.

“Konektifitas infrastruktur harus diisi dengan pembangunan kawasan-kawasan industri dan ekonomi baru di Papua. Maka smelter Freeport ini sangat relevan,” jelasnya.

Saat ini sebanyak 40% konsentrat PT Freeport Indonesia dikapalkan dan diserap oleh smelter di Gresik, Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui pemerintah tengah berupaya untuk membeli 51 persen saham PT Freeport. Sesuai kontrak karya, Freeport tidak otomatis mendapatkan perpanjangan selama 20 tahun sampai 2041, ketika kontraknya habis di 2021. Sebab itu agar kontrak tersebut berlanjut, Freeport mesti mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, setiap pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) berhak mengajukan perpanjangan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 10 tahun.

IUPK Freeport berlaku sampai 2021 atau sama dengan berlakunya kontrak karya Freeport. Namun Andi mengingatkan agar isu pengambilalihan PT Freeport sebaiknya dikelola dengan baik. Pasalnya, puluhan ribu pekerja tambang sudah dirumahkan. Tak hanya itu, jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut terguncang.

Sebab, lebih dari 90% produk domestik bruto regional (PDRB) Kabupaten Mimika, sekitar 37% PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Provinsi Papua berasal dari Freeport.

”Saya kira dampak-dampak ekonominya dan politik lokal juga harus dipertimbangkan. Makanya kita harap dikelola dengan baik, “ pungkas Andi.


Reporter: Didi Kurniawan

Editor: Dani Hamdani 

The post Kadin Minta Presiden Jokowi Bangun Smelter Freeport di Papua appeared first on PAPUA.business.