Search This Blog

Saturday, 28 July 2018

Papua tetap ngotot tagih pajak air pada Freeport

Ilustrasi air. Pixabay.com/Jubi

Ilustrasi air. Pixabay.com/Jubi

Jayapura,Jubi– Polemik pajak air permukaan PT.Freeport Indonesia (PTFI) belum juga berakhir. Pada Jumat (27/7/2018) Majelis Rakyat Papua (MRP) mengumpulkan sejumlah pihak untuk memberikan pendapat, agar perusahaan multi nasional yang bercokol di Papua sejak 1967 silam itu, mau membayarkan pajak kepada pemerintah daerah setempat.

Diketahui, dalam kegiatan pertambangannya, PT Freeport telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon Otomona kabupaten Mimika Papua. Terhitung sejak 2011 – 2018, perusahaan itu belum bayar pajak air permukaan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung di Jakarta telah mengabulkan peninjauan kembali yang membebaskan perusahaan itu untuk membayar pajak kepada pemerintah Provinsi Papua.

Menyikapi itu, MRP menggelar rapat yang menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya rektor Universitas Jayapura, Apolo Safanpo , Badan Pengelolaan Pendapatan Provinsi Papua Gerson Jitmau, dan Biro hukum Provinsi Papua, Fredrik Hegemur.

Gerson Jitmau dalam materinya menyampaikan, sesungguhnya yang menjadi persoalan bukanlah dasar hukum, tetapi menggambarkan segala upaya Freeport untuk menghindari pajak.

Menurutnya, PT.FI harus menyadari bahwa kepentingan IUPK pada tahun 2021 wajib melibatkan pemerintah daerah sehingga kewajiban pajak saat ini harus diselesaikan.

Dia memaparkan pokok sengketa antara Pemprov Papua dengan PT. Freeport. Perusahaan dari Amerika Serikat itu tidak setuju membayar pajak, sesuai Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) Pajak Air Permukaan (PAP) untuk bulan Februari dan Maret 2014 yang dikeluarkan gubernur Papua pada 8 Oktober 2014.

Sebagaimana dikutip dari Tirto.id, SKPD PAP Februari 2014 mewajibkan PT Freeport membayar Rp333.849.600.000 sedangkan SKPD PAP bulan Maret 2014 sebesar Rp369.619.200.000. kepada Pemprov Papua.

Freeport hanya bersedia membayar pajak, apabila SKPD yang dikenakan ditetapkan dengan Perda nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tariff Rp.10/m3.

Persidangan sengketa pajak air permukaan di pengadilan pajak untuk masa tahun 2011-september 2016 telah selesai dilaksanakan.

Majelis hakim Pengadilan Pajak Jakarta telah mengeluarkan putusan, menolak seluruh permohonan banding yang diajukan oleh PT.Freeport . Sebelum akhirnya perusahaan itu menang di tingkat MA.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan MRP bersama pemerintah Provinsi Papua sudah berjuang selama 3 tahun untuk Freeport mau bayar pajak sejak dari tahun 2011 sampai tahun 2018.

Biro hukum Provinsi Papua Fredrik Hegemur SH.MH dalam materinya menjelaskan untuk memperjuangkan hal ini, bukanlah perkara mudah, karena yang bisa di tunjuk untuk adalah orang yang bersertifikat pengacara pajak. Dan untuk sengketa pajak air permukaan yang belum di bayar ini akan di putuskan pada tanggal 31 juli 2018 di Mahkamah Agung Jakarta.

Pemerintah Provinsi Papua menunjuk MRP untuk mendengarkan hasil sidang tersebut.(*)

No comments:

Post a Comment