Search This Blog

Friday, 4 May 2018

Papua masih punya hak tagih pajak PT Freeport

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Papua, Anthon Raharusun - Jubi/Alex

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Papua, Anthon Raharusun – Jubi/Alex

Jayapura, Jubi –  Pemerintah Provinsi Papua dinilai masih punya hak menagih tunggakan pajak air permukaan (PAP) PT. Freeport Indonesia sebesar Rp5,6 triliun yang belum dibayar sejak tahun 2011 hingga 2016. Tagihan itu masih menjadi hak pemerintah provinsi Papua meski Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Pajak Jakarta.

“Sebab pemerintah daerah bisa menganulir putusan itu karena Gubernur masih memiliki kewenangan menagih Freeport untuk membayar pajak air sesuai dengan undang-undang perpajakan atau peraturan daerah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Papua, Anthon Raharusun, kepada wartawan, di Jayapura, Kamis (3/5/2018).
.
Ia menilai putusan MA bukan final karena masih ada peraturan kebijakan yang dibikin oleh pemerintah provinsi Papua yang menjadi landasan hukum untuk menagih pajak. Raharusun menyarankan agar pemerintah provinsi Papua dengan Freeport kembali membicarakan solusi pembayaran pajak yang belum ditaati itu.

“Ini saya pikir jauh lebih baik melakukan pertemuan,” ujar Anthon yang juga mantan Kepala Kantor Perwakilan PT. Freeport di Jayapura.

Menurut dia, pajak air permukaan menjadi kewajiban PT Freeport Indonesia berdasarkan Perda Pemerintah Provinsi Papua. Sedangkan Putusan MA dinilai memberikan preseden kepada Freeport, yang seharusnya menjadi kewajiban membayar ke pemerintah Papua. Namun ternyata perusahaan tambang raksasa ini tidak iklas memberikan pajak kepada pemerintah.

“Akhirnya goodwill berubah menjadi masalah bagi pemerintah, padahal awalnya pajak ini freeport yang menawarkan, namun pada saat ditagih justru mengajukan permohonan keringanan pajak,” kata Anton menjelaskan.

Anton juga menilai putusan pengadilan pajak di Jakarta punya kelemahan karena tidak menyebutkan sanksi hukuman terhadap PT Freeport yang menunggak membayar Rp 5.6 triliun. Sehingga putusan itu dimanfaatkan PT Freeport mengajukan kasasi pada tingkat MA.

“Inilah yang menjadi problem hukum dan masalah bagi pemerintah provinsi Papua, karena seolah pemerintah sudah tidak bisa menagih pajak air lagi kepada freeport,” katanya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Papua, Elia Loupatty, mengatakan PT Freeport Indonesia harus menghormati pemerintah daerah.

“Perda itu produk pemerintah dan rakyat yang diwakili oleh legislatif, karena itu dia berlaku untuk semua. Untuk itu, freeport harus menghormati ini,” kata Elia. (*)

No comments:

Post a Comment