Whois/Lookup

Search This Blog

Thursday, 31 January 2019

Perempuan dan investasi di Tanah Papua

KASMIRA, seorang Mama dari Yetti, Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua, di bawah terik matahari, membersihkan gulma di antara pohon sawit yang baru tumbuh. Sebelumnya dia dan warga kampung lainnya berkebun dan meramu. Namun, kini mereka beralih menjadi buruh perusahaan kelapa sawit milik PT Tandan Sawita Papua. Perusahaan ini beroperasi sejak 2008 di Yetti dan menguasai lahan seluas 18.337 hektare.

Di sisi lain, Mama Mariode di Sorong, Papua Barat, hanya bisa menatap hutan adat yang sudah dibabat perusahaan PT. Henrison Inti Persada. Bersama suami dan anak-anaknya, Mama Mariode menanam batas antara wilayah perusahaan dengan hutan terakhir yang mereka miliki. Dia berharap, pemerintah tidak lagi menyerahkan hutan itu untuk perusahaan.

Dua cerita di atas merupakan kisah dalam film dokumenter berjudul “Mama Kasmira Pu Mau dan Mama Mariode”. Kedua film ini diputar di asrama Nabire, Kota Jayapura, Sabtu, 26 Januari 2018. Pemutaran film bertema “Perempuan dan Investasi” dilakukan dalam rangka Hari Perempuan Internasional yang dirayakan tiap 8 Maret.

Hadir sebagai narasumber antara lain, Pendeta Magda Kafiar dari Bidang Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) GKI di Tanah Papua, Wirya Supriyadi dari Jerat Papua dan Aiesh Rumbekwan dari Walhi Papua.

Menurut Pendeta Kafiar, janji-janji kemajuan dipakai pemerintah dan perusahaan untuk mempengaruhi masyarakat adat. Kondisi jalan yang buruk, tanpa penerangan, minimnya layanan kesehatan dan pendidikan, membuat masyarakat adat dilema dan akhirnya memilih menerima kehadiran perusahaan.

Pertemuan membahas pelepasan lahan kepada perusahaan juga tidak melibatkan perempuan. Perempuan biasanya hanya menerima keputusan yang dibuat.

“Rapat di para-para adat semua laki-laki yang duduk. Perempuan hanya bisa lihat jarak jauh, tidak tahu laki-laki dong (mereka) bicara apa,” katanya.

Ketika hutan sudah dibongkar dan janji-janji tidak terwujud, kekecewaan mulai muncul. Tidak jarang mama-mama menjadi sasaran dan menjadi objek kekerasan.

Lebih jauh, mama-mama juga kehilangan sumber makanan untuk keluarga. Ada juga wilayah yang sumbernya tercemar akibat pupuk yang digunakan perusahaan. Untuk perempuan yang bekerja sebagai buruh, mereka juga menghadapi masalah baru. Kondisi kerja yang buruk, upah rendah, dan tanpa kontrak, serta sering tanpa jaminan sosial. Kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual juga terjadi, tapi jarang dilaporkan.

Kondisi yang dialami dua mama dalam film tadi berkaitan erat dengan kondisi ekonomi politik global. Populasi manusia yang terus meningkat membuat kebutuhan akan pangan dan energi juga meningkat.

Negara maju dengan kekuatan modal dan teknologi memanfaatkan negara berkembang seperti Indonesia untuk menanamkan modalnya. Dari hubungan inilah lahir berbagai perjanjian ekonomi dan program-program ekonomi yang gencar dicanangkan pemerintah.

Di Indonesia, setelah lahan di Sumatra dan Kalimantan habis, pemerintah mengandalkan Papua.

“Pemerintah mengeluarkan izin-izin tanpa melihat bahwa ada masyarakat adat yang hidup di sana,” kata Wirya dari Jerat Papua.

Pembukaan hutan dalam skala besar membuat kehidupan masyarakat adat berubah drastis. Hutan yang menyediakan kebutuhan, mulai dari makanan, kesehatan, aksesoris budaya, dan religi hilang. Masyarakat adat dipaksa beradaptasi dengan cara-cara baru. Dalam kondisi ini, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling menderita.

Perlu perhatian serius

Melani Kiriho, salah satu peserta mengapresiasi pemutaran film dengan mengangkat masalah perempuan dan investasi. Menurutnya, masalah perempuan yang dibicarakan selama ini masih terbatas pada isu kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menyuarakan hak perempuan terkait investasi ini memang akan mendapat tantangan terutama dari tokoh-tokoh adat. Namun upaya ini harus terus disebar.

“Gerakan perempuan bukan melawan laki-laki, tapi membangun kesetaraan dan hak yang sama supaya kehidupan menjadi lebih baik,” kata Kiriho.

Sementara Emenuel Gobay dari LBH Papua mengatakan, gerakan apa pun di Papua, tidak hanya menjadi gerakan laki-laki, tapi juga gerakan perempuan.

“Bagaimana cara mendorong agar ada perempuan yang bicara dan ambil kendali gerakan entah untuk bicara hak perempuan maupun hak yang lain,” ujar Gobay.

Berbagai pihak pun diajak untuk menyebarkan informasi tentang perampasan lahan ini, dan melakukan penguatan kapasitas perempuan.

Menghadapi arus investasi yang terus masuk ke Papua, kemampuan perempuan Papua untuk mengorganisir diri perlu ditingkatkan. Berbagai instrumen hukum, baik di internasional, maupun nasional dan lokal, bisa menjadi dasar untuk melakukan gerakan-gerakan ini.

Data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Papua menyebutkan, hingga 2017 sudah ada 187 izin industri berbasis lahan, yang dikeluarkan pemerintah di Papua. Dari ratusan izin tersebut, 82 di antaranya izin pertambangan, 75 izin usaha perkebunan kelapa sawit, dan 30 izin di sektor kehutanan.

Sementara itu Aiesh Rumbekwan dari Walhi Papua mengatakan bahwa momentum politik ke depan bisa dipakai untuk memperjuangankan isu ini.

“Saya harap kita memilih kawan-kawan yang produktif memahami isu lingkungan dengan baik mulai level kota provinsi maupun nasional.” (*)

Source: https://www.tabloidjubi.com/

The post Perempuan dan investasi di Tanah Papua appeared first on PAPUA.business.

PM gets green light for rural electrification plan

PRIME Minister Peter O’Neill has received correspondence to progress with the K5.2 billion (US$1.6bil) rural electrification programme signed by five Apec economies in November.

O’Neill said the implementation of the project would start in Tsak Valley, Enga and proceed to Usino-Bundi in Madang.

“This project is going to transform our country in the coming years,” he said.

“PNG, Australia, New Zealand, the United States and Japan have made a firm commitment to fund up to US$1.6 billion to ensure that there is electricity available to Papua New Guinean families up to 70 per cent or more by 2030.

“That work will start this year and I have received correspondence and I had discussions with the Australian government and correspondence from the US government and commitments from New Zealand.”

O’Neill said they were now mobilising funds to start the programme and would work with government agencies and state enterprises and the minister for energy will take charge of the project.

He said they would start implementation in a few weeks. The first lot will be to Tsak Valley in Wapenamanda, Enga, connecting 5000 houses funded by the New Zealand government. “This project will connect 5000 families for the first time to access electricity,” he said.

“We are going to Usino-Bundi to start launching to participate in this programme. Our aim is to get electricity to 70 per cent of the population by 2030.
“The PNG government has allocated about K30 million in the 2019 budget for this project. I urge all our members, especially the remotest and rural electorates, please communicate with the energy minister and PNG Power so you can fully participate.”

O’Neill refuted claims by East Sepik Governor Allan Bird that the project was being pushed to PNG due to geo-politics.

Source: The National PNG

The post PM gets green light for rural electrification plan appeared first on PAPUA.business.

Wednesday, 30 January 2019

Investigasi : Limbah Freeport “membunuh” Sungai Ajkwa

Jayapura, Jubi – Gajah mati meninggalkan gading, Freeport-McMoRan pergi menyisakan tailing. Perusahaan raksasa Amerika Serikat yang menambang emas di Papua sejak 1967 ini tak lagi menjadi pemilik mayoritas saham PT Freeport Indonesia setelah pemerintah Indonesia, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), membeli 51,2 persen sahamnya seharga US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 55,8 triliun pada pertengahan Desember 2018.

Pemerintah akhirnya melunak dengan tak mewajibkan syarat penyelesaian urusan limbah produksi emas dalam transaksi itu, yang mengisolasi empat distrik tempat tinggal 7.506 jiwa di Kabupaten Mimika. Padahal, dalam laporan audit 2017, Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan nilai kerusakan lingkungan akibat limbah yang bocor ke permukiman, membunuh ladang sagu, hingga mencerabut mata pencarian penduduk sebesar Rp 185 triliun.

Dalam laporan itu, BPK menyebutkan Freeport gagal mengelola limbah mereka yang dialirkan ke empat sungai besar di Papua sehingga menodai muara Laut Arafura, yang menjadi ujung pembuangan tersebut. “Nilai kerusakan itu dihitung peneliti Institut Pertanian Bogor yang ditelaah BPK dalam konteks keuangan negara,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara pada Mei 2018.

Laporan audit tersebut berjudul “Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 2013 sampai dengan 2015”. Salah satu sorotan BPK adalah ketidakmampuan Freeport mengelola Modified Ajkwa Deposition Area atau ModADA.

ModADA adalah saluran penampungan limbah pengolahan emas milik Freeport yang berada di bantaran Sungai Ajkwa di Kabupaten Mimika. Sungai ini mengalir ke Laut Arafura sepanjang 120 kilometer. Pemerintah memang mengizinkan Freeport membangun saluran limbah ini, yang hanya dipisahkan oleh tanggul dengan Sungai Ajkwa. Namun di situlah masalahnya. Saluran itu kini menjadi sumber malapetaka bagi penduduk Mimika, terutama yang tinggal di Distrik Mimika Timur Jauh, Agimuka, Alama, dan Jita.

Berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) 300K yang disahkan Menteri Lingkungan Hidup pada Desember 1997, luas saluran limbah itu seturut izin adalah 229 kilometer persegi. Para auditor BPK, yang mengeceknya di dua titik, menemukan ada kebocoran tanggul yang membuat partikel berbahaya sisa pengolahan emas merembes ke sungai, mengalir ke permukiman, juga merusak ladang sagu masyarakat.

Kebocoran paling kentara terlihat di lokasi endapan limbah Titik Pantau Pandan Lima dan Titik Pantau Kelapa Lima. Kedua titik itu berada di luar area ModADA. Temuan BPK ini menunjukkan bahwa Freeport gagal mengelola limbahnya di wilayah yang diizinkan pemerintah.

Laporan audit BPK tersebut sempat menjadi senjata Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta Freeport membereskan urusan limbah yang menumpuk berpuluh tahun. Pemerintah juga mengubah beberapa aturan main pengelolaan tailing atau sisa pasir tambang menjadi lebih rigid pada April 2018. Namun perubahan dan permintaan ini diprotes Kepala Eksekutif Freeport-McMoRan Richard Adkerson.

Pemerintah luluh terhadap protes itu dan tak menyoal urusan limbah lagi dalam klausul divestasi saham tersebut. “Pemerintah keras di awal-awal saja,” kata Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Tambang—lembaga swadaya yang getol memantau dampak limbah Freeport. “Kita terlalu banyak memberi kemudahan kepada Freeport.”

***

Duduk soal urusan limbah emas ini bermula pada 1995—meskipun Freeport sudah membuangnya ke sekitar Sungai Ajkwa sejak membuka tambang. Ketika itu, pada Januari 1995, Freeport mendapat izin membuang tailing ke Sungai Ajkwa dari Pemerintah Provinsi Irian Jaya. Anehnya, izin pemerintah itu dikeluarkan ketika Freeport Indonesia belum menyertakan hal teknis pengelolaannya.

Belum selesai urusan pengelolaan, Freeport mengajukan permintaan tambahan produksi dari 100 ribu ton per hari menjadi 300 ribu ton bahan baku mineral per hari setahun kemudian. Dari pengerukan batu-batu di Bukit Grasberg dan Eastberg seluas 100 kilometer persegi itu, hanya 3 persen yang menjadi emas. Sisanya berupa bebatuan yang menjadi sampah dan dibuang ke kolam penampungan. Pemerintah meminta limbah tersebut diubah dulu ke bentuk cair agar mudah dialirkan dari ketinggian 4.285 meter melalui ModADA.

Menurut Merah Johansyah, justru amdal 300K yang disetujui pemerintah itulah yang menjadi biang masalah pengelolaan limbah emas Freeport. “Tak ada aturan main dalam mengontrolnya,” ucapnya.

Alih-alih meminta Freeport membereskan pencegahan dampak tailing, Pemerintah Kabupaten Mimika malah mengizinkan pembukaan area baru pada 2005. Sejak itu, Freeport bisa membuang limbahnya memakai bantaran Sungai Aghawagon, Otomona, dan Minarjewi yang mengalir ke Sungai Ajkwa. Waktu itu area penambangan Freeport kian luas sehingga cara termudah mengalirkan limbah adalah melalui anak-anak sungai.

Malapetaka limbah Freeport di Mimika pun memasuki babak baru. Rupanya, keputusan Bupati Mimika Klemen Tinal itu tak berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Dalam aturan ini tertera ketentuan baku mutu limbah sebelum dibuang ke sungai. Dengan mengabaikan baku mutu ini, Freeport tak memiliki patokan ambang batas partikel yang mereka buang.

Kepada wartawan, Klemen Tinal menyatakan akan memastikan uang bagi hasil 10 persen saham Freeport yang dimiliki pemerintah Papua bermanfaat bagi masyarakat. Sebelum menjadi politikus Golkar dan menjabat Bupati Mimika dua periode sejak 2002, Klemen adalah Kepala Administrasi PT Freeport Indonesia. Ia kini menjadi Wakil Gubernur Papua. Sepanjang pekan lalu, Klemen tak ada di kantornya. Permintaan konfirmasi melalui nomor teleponnya untuk memastikan kebijakannya pada masa lalu tak berbalas.

Sadar akan bolong besar izin pengelolaan limbah Freeport ini, Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengeluarkan keputusan nomor 431 tahun 2008 tentang pengelolaan tailing Freeport. Di dalamnya diatur soal syarat residu terlarut tailing sebesar 9.000 miligram per liter. Angka ini masih 45 kali lebih besar batas residu yang diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Menurut Merah Johansyah, keputusan Menteri Lingkungan Hidup itu ibarat pahlawan kesiangan. Sebab, selama sebelas tahun Freeport membuang limbah, aktivitasnya nyaris tanpa pengawasan. Maka laporan audit BPK 2017 pun tak hanya menyalahkan Freeport, tapi juga menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup—setelah 2014 menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—lalai mengawasinya.

BPK, misalnya, menyebutkan Kementerian Lingkungan alpa karena memberikan batas residu terlarut terlalu tinggi sehingga Sungai Ajkwa tetap tercemar. Berdasarkan aturan baku mutu air limbah, residu terlarut maksimal 200 miligram per liter. BPK meminta Kementerian Lingkungan meninjau ulang keputusan tersebut. “Memang itu keputusan saat itu,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Ilyas Asaad, dua pekan lalu. “Sudah kami revisi sesuai dengan permintaan BPK.”

Rachmat Witoelar sedang menghadiri sebuah konferensi di Swiss pekan lalu. Ia berjanji menjawab pertanyaan Tempo tentang alasannya memberikan batas residu terlarut limbah Freeport sangat besar ketika ia menjabat Menteri Lingkungan. “Saya akan jawab secara tertulis,” tuturnya. Jawaban Rachmat itu tak datang hingga tenggat tulisan ini.

Bukan hanya soal baku mutu, BPK juga menemukan perubahan luas ModADA. Karena partikel tak bisa larut di dasar saluran penampungan, residunya turun hingga ke muara sungai di Arafura, membentuk endapan baru seluas 239,6 kilometer persegi. Menurut temuan BPK, endapan itu berasal dari partikel limbah cair yang lebih besar dari 62,5 mikron.

Sebaliknya, partikel limbah yang lebih kecil dari 62,5 mikron juga ditemukan di luar kolam penampungan, atau di dalam Sungai Ajkwa, bahkan di dekat permukiman penduduk. BPK menyimpulkan partikel-partikel itu merembes ke luar kolam melalui tanggul yang membatasinya dengan Sungai Ajkwa. Dalam amdal, kerapatan tanggul itu semestinya bisa membendung partikel 62,5 mikron.

Akibat rembesan tailing tersebut, Sungai Ajkwa menjadi dangkal. Sungai yang dulu terbentang 200 meter itu kini lebarnya hanya 5 meter. Air sungai yang menjadi jalur utama transportasi orang Mimika tersebut hanya pasang pada subuh, ketika menerima limpahan air dari hulu. Setelah itu, air surut dan perahu penduduk tak bisa melewatinya.

Masuknya limbah ke ladang-ladang sagu membuat makanan pokok orang Papua di Mimika itu turut tumpas. Ketika berkunjung ke sana pada Agustus tahun lalu, reporter Tabloid Jubi bertemu dengan Hendrik Omenine, penduduk Kampung Manasari di Distrik Mimika Timur Jauh. Dari Pelabuhan Pomako, distrik terdekat ini harus dijangkau dengan perahu berongkos Rp 5 juta. Adapun ongkos pergi ke Distrik Jita mencapai Rp 10 juta. Hendrik sudah lama tak mengolah sagu dan beralih menjadi pencari ikan.

Masalahnya, ikan juga tercemar oleh tailing sehingga tak bisa dijual ke pasar. Pembeli di pasar Mimika, kata Hendrik, ogah membeli ikan jika tahu asalnya dari Sungai Ajkwa. “Jadi kami cari ikan untuk kami makan sendiri,” ujarnya.

Freeport sebenarnya sudah memperbaiki tanggul untuk mencegah kebocoran dengan melebarkannya. Namun pelebaran itu membuat penduduk di sepanjang sungai tergusur. Misalnya di Distrik Kwamki Narama. Freeport memindahkan mereka ke tempat yang jauh dari sungai. Akibatnya, penduduk kehilangan mata pencarian.

Alih-alih menjadi nelayan, mereka justru kembali ke lahan bekas rumah mereka untuk menambang emas dari limbah itu. Menurut salah seorang penduduk, menambang emas adalah pilihan paling memungkinkan ketika mencari ikan di sungai tak menguntungkan karena tercemar. “Kami jual emasnya ke pasar,” katanya pada Oktober 2018. Ia menolak namanya ditulis karena sadar menjadi penambang ilegal.

Tempat penduduk menambang emas itu adalah area terlarang dimasuki manusia karena racun limbah di kolam. Untuk menghasilkan 3-4 gram emas, para penambang harus tinggal setidaknya dua pekan di bedeng-bedeng tripleks di sekitar tanggul. Harga emas di pasar Mimika Rp 450 ribu per gram.

Siapa pun yang ingin masuk ke lokasi penambangan limbah itu mesti mendapat restu seorang tokoh setempat. Ia sudah puluhan tahun mencari emas dan punya pegawai yang mencarikan sisa emas di kolam limbah tersebut. Penghasilan dari menambang emas limbah itu pun mesti dipotong uang keamanan Rp 200 ribu per bulan untuk orang lain yang bertugas melindungi penambang agar tak diusik Freeport.

Atas temuan BPK itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk tim untuk memverifikasinya. Ilyas Asaad memimpin tim tersebut turun ke Sungai Ajkwa pada akhir 2017. “Kami menemukan banyak pelanggaran oleh Freeport,” katanya.

Tahun lalu, Kementerian memberikan 48 sanksi pelanggaran administrasi kepada Freeport. Ada 31 temuan pelanggaran terkait dengan amdal dan izin lingkungan, 5 pencemaran air, 5 pencemaran udara, serta 7 pelanggaran pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.

Laporan audit BPK dan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup ini kemudian menjadi kartu truf bagi pemerintah Indonesia dalam negosiasi pembelian saham. Inalum, perusahaan milik negara yang menjadi motor negosiasi, sempat menjadikan isu lingkungan ini senjata meminta potongan harga. Dengan menghitung kerusakan akibat limbah itu, pemerintah menawarkan harga US$ 2 miliar (Tempo, 18 Maret 2018).

Kepala Eksekutif Freeport-McMoRan Richard Adkerson kemudian menyurati sejumlah pejabat di Kementerian terkait dengan temuan-temuan tersebut. Dalam surat 17 April 2018, Adkerson menyatakan Freeport tidak akan memberikan diskon kepada Indonesia, meskipun pemerintah memakai alasan pencemaran limbah. Menurut Adkerson, permintaan itu tak realistis dan cenderung politis.

Surat Adkerson sanggup meluluhkan pertahanan pemerintah Indonesia. Diburu waktu dan keinginan membuktikan bisa mengakuisisi Freeport, pemerintah Presiden Joko Widodo tak lagi menyoal kerusakan lingkungan dalam negosiasi divestasi. “Kerusakan lingkungan dan divestasi itu dua persoalan berbeda,” ucap Ilyas Asaad. Hasilnya adalah harga saham Freeport yang dibeli pemerintah tetap US$ 3,58 miliar.

Ilyas menolak jika pemerintah disebut melunak dalam soal kerusakan lingkungan. Menurut dia, Freeport tetap harus menyelesaikan perkara limbah itu hingga 2024. Kementerian Lingkungan, kata Ilyas, sudah membuatkan peta jalan dan hal apa saja yang seharusnya dilakukan Freeport guna membereskan masalah kerusakan lingkungan itu.

Ada sebelas langkah yang harus dikerjakan Freeport untuk mengatasi dampak kerusakan akibat tailing di Papua. “Itu penyelesaian tahap pertama, yang harus selesai 2024,” tutur Ilyas. “Dilanjutkan sampai 2030.”

Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, tidak menampik informasi bahwa tailing Freeport menyebabkan perubahan lingkungan di Papua. Menurut dia, dampak lingkungan akibat tailing ini sudah diprediksi sejak mereka mengajukan amdal 300K pada 1995. “Makanya Freeport memiliki beberapa langkah pencegahan,” katanya. “Dan kami terus menyelesaikan persoalan di sana lewat road map.”

Menurut Riza, untuk mengompensasi kerusakan lingkungan itu, Freeport memberikan dana sejak 2012. Setiap tahun perusahaan ini memberikan US$ 6 juta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. “Soal pemakaiannya seperti apa di luar kekuasaan kami,” dia menambahkan.

Gubernur Papua Lukas Enembe hanya menjawab singkat pertanyaan tentang urusan duit ini. “Kami akan terus mengejar tanggung jawab Freeport,” ucapnya. Adapun Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyatakan akan menyerahkan urusan limbah ini kepada PT Inalum sebagai pemilik baru saham Freeport. “Pada akhirnya pemerintah Indonesia yang kerepotan menyelesaikan urusan tailing ini,” kata Merah Johansyah.

Freeport, menurut Gubernur Enembe beberapa kali mengajukan permintaan rekomendasi penambahan 1.000 hektare lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Saya tolak karena urusan kerusakan lingkungan belum beres. Jangan sampai menambah kerusakan lingkungan di Papua ini lagi. Apalagi kalau sampai ke Taman Nasional Lorentz,” kata Enembe.

Head of Corporate Communications and Government Relations Inalum Rendi Witular mengatakan perusahaannya akan memastikan Freeport memenuhi janji-janji membereskan masalah limbah. “Kami akan memastikan kesepakatan itu berjalan,” ujarnya. (*)

Liputan ini kerjasama Tempo Institute, Free Press Unlimited (FPU), Tempo dan Jubi

Syailendra Persada, Shinta Maharani dan David Sobolim adalah kontributor utama dalam penulisan investigasi ini.

The post Investigasi : Limbah Freeport “membunuh” Sungai Ajkwa appeared first on PAPUA.business.

KAPP Papua Barat benahi internal organisasi

Manokwari, Jubi – Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) provinsi Papua Barat  mulai membenahi internal kepengurusan untuk melanjutkan visi dan misi organisasi. KAPP Papua Barat berkomitmen membantu Pemerintah Papua Barat di semua bidang pembangunan terutama pelibatan kontraktor asli Papua.

Ketua KAPP di Papua Barat, Boy  Barasano mengatakan pleno perbaikan struktur yang dilakukan juga untuk menyambut instruksi Gubernur Papua Barat. Menurutnya, setelah pembenahan organisasi, KAPP Papua Barat secara aturan akan melapor ke Bappeda untuk turut ambil bagian dalam setiap kegiatan pekerjaan di Provinsi maupun di kabupaten/kota.

“Kami benahi dulu struktur di KAPP ditingkat Provinsi, selanjutnya segera dilakukan pendataan sekaligus penyiapan KAPP di kabupaten/kota se Papua Barat,” ujar Baransano kepada Jubi di Manokwari, Selasa (29/1/2019).

Dia menjelaskan tujuan perombakan struktur, selain untuk menjawab kebutuhan organisasi,  juga untuk menjawab kebutuhan dari masyarakat asli Papua yang terlibat langsung dalam dunia kontraktor modern.  KAPP Papua Barat, lanjut Baransano, tidak terikat dengan program afirmasi (kebijakan) Gubernur soal penunjukan langsung paket pekerjaan kepada kontraktor OAP.

“KAPP di tanah Papua kita satu. Untuk KAPP di Papua Barat, kami tidak terlalu terikat atau berharap dengan program penunjukkan langsung oleh Gubernur. KAPP Papua Barat akan lebih siap untuk bersaing di tingkat lelang baik di Provinsi maupun  tingkat kementerian untuk melihat peluang disana,” katanya.

Senada dengan itu, wakil ketua II  bidang kontraktor KAPP Papua Barat, Novie Marani menambahkan,  perbaikan struktur KAPP Papua Barat ini sekaligus untuk menghapus stigma Pemerintah atau kelompok tertentu yang selama ini memandang KAPP sebagai organisasi yang biasa-biasa saja.

“Tapi sebenarnya, level KAPP sejajar dengan KADIN dan kedepan KADIN akan menjadi anggota luar biasa KAPP,” ujar Marani

Dikatakan Marani, tahun ini KAPP Papua Barat siap mendukung Pemprov Papua Barat dan balai kementerian wilayah  Papua Barat dalam mensukseskan pekerjaan yang disiapkan di tahun anggaran 2019.

“Kami punya data hasil MoU KAPP dengan pemerintah yang disepakati sejak tahun 2003.  Data ini menjadi dasar untuk KAPP turut partisipasi dalam kegiatan pembangunan di Papua Barat. Melalui ini kami minta Pemerintah serius  bina pengusaha OAP agar tidak terus tertinggal, Jadi untuk itulah KAPP Papua Barat juga berbenah ke arah lebih siap,” ujarnya. (*)

The post KAPP Papua Barat benahi internal organisasi appeared first on PAPUA.business.