Whois/Lookup

Search This Blog

Friday, 10 May 2019

Freeport setuju selesaikan sengketa pajak air permukaan dengan membayar 1,394 triliun

Phoenix, Jubi – PT Freeport Indornesia sepakat untuk menyelesaikan sengketa  pajak air permukaan (PAP) dengan membayar kepada pemerintah Provinsi Papua sebesar 1,394 triliun rupiah. Kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan antara Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia, Richard Adkerson di Phoenix, Arizona, Rabu (8/5/2019).

Adkerson yang didampingi oleh Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Tony Wenas dalam pertemuan tersebut mengatakan Freeport bisa saja menolak membayar pajak tersebut karena Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan banding  Freeport atas keputusan Pengadilan Pajak Indonesia yang memenangkan tuntutan pemerintah Provinsi Papua. Putusan MA pada akhir April 2018 itu membebaskan Freeport dari tuntutan pajak sebesar hampir 6 triliun.

“Namun Freeport dan pemerintah Provinsi Papua memiliki niat baik bekerjasama dalam jangka panjang untuk mendukung operasi PT. Freeport Indonesia demi kesejahteraan rakyat Papua,” ujar Adkerson.

Pertemuan yang berlangsung sekitar lima jam di kantor pusat Freeport McMoran ini menyepakati pajak air permukaan tersebut akan dibayar dalam tiga tahun, terhitung tahun 2019 – 2021. Selain itu, sejak tahun 2019, Freeport akan membayar pajak air permukaan yang merupakan kewajiban perusahaan tambang emas itu sebesar US$ 15 juta pertahun sesuai aturan yang ada dalam Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku.

Sedangkan Gubernur Papua yang didampingi Asisten 1, Doren Wakerkwa dan Asisten 2, Noak Kapissa dalam kesepakatan tersebut setuju bahwa setelah pajak air permukaan tersebut dibayarkan, tidak akan ada lagi pembayaran lainnya  termasuk pajak selain yang tercantum dalam IUPK hingga tahun 2041.

Pemerintah Provinsi Papua selanjutnya akan menyediakan dokumen-dokumen pendukung bagi operasional PT. Freeport Indonesia yang disayaratkan dan selama IUPK berlaku.

“Termasuk dalam hal ini adalah rekomendasi lingkungan hidup dan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan jangka bisnis jangka panjang  Freeport di Papua,” ujar Gubernur Enembe.

Kesepakatan antara Freeport McMoran dengan Pemerintah Provinsi Papua ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam sebuah MoU.

Sengketa pajak antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Freeport ini berlangsung sejak tahun 2011. Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tariff Rp.10/m3. Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp.120/m3. (*)

The post Freeport setuju selesaikan sengketa pajak air permukaan dengan membayar 1,394 triliun appeared first on PAPUA.business.

Pemkab Mimika diminta mengusulkan peraturan daerah perlindungan pengusaha Papua

Jayapura, Jubi – Pemerintah Kabupaten Mimika diminta mengusulkan peraturan daerah untuk melindungi pengusaha lokal. Peraturan daerah itu diharapkan memudahkan pengusaha asli Papua untuk mendapatkan pinjaman modal. Permintaan itu disampaikan Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua atau KAPP Musa Haluk di sela pelantikan pengurus KAPP Kabupaten Mimika, Jumat (10/5/2019).

Haluk menyatakan pengusaha lokal harus dilindungi, agar bisa mengembangkan usahanya. “Untuk melindungi mereka, kami harapkan pemerintah Kabupaten Mimika mengusulan peraturan daerah yang mengangkat harkat dan martabat pengusaha lokal. Permintaan kami, harus ada regulasi lokal di Kabupaten Mimika yang bisa melindungi pengusaha Papua, dan memberi akses pengusaha Papua mendapatkan modal,” katanya kepada Jubi, melalui sambungan selulernya, Jumat.

Haluk mengatakan jika peraturan daerah (perda) itu telah ada, KAPP siap untuk menjadi mitra pemerindah daerah dalam membina pengusaha Papua. “Kami siap dan optimis bermitra (dengan pemerintah daerah), demi kemandirian orang asli Papua terlebih khusus pengusaha Papua,” katanya.

Sementara itu tokoh pemuda Kabupaten Mimika Anakletus Alomang mengatakan, pentingnya regulasi yang khusus bagi pengusaha lokal. “Dalam perda tersebut harus diatur mengenai ekonomi mikro sampai ekonomi makro, berikut tata niaga terhadap barang produksi pengusaha Papua,”katanya.

Alomang mengatakan, pemerintah wajib melindungi pengusaha Papua, agar bisa berkembang dan bersaing dengan para pengusaha dari luar Papua. “Saya usul agar sebelum Pekan Olahraga Nasional 2020, perda itu bisa disahkan,” katanya.

Editor: Aryo Wisanggeni G

The post Pemkab Mimika diminta mengusulkan peraturan daerah perlindungan pengusaha Papua appeared first on PAPUA.business.