Search This Blog

Monday, 2 October 2017

Tidak Lagi Izin, Ke Depan UKM Cukup Hanya Mendaftar

Ardan Adhi Chandra – detikFinance
Mentri Koperasi dan UKM, Anak Agung Puspayoga. (KOMPAS.com/SRI LESTARI )

Mentri Koperasi dan UKM, Anak Agung Puspayoga. (KOMPAS.com/SRI LESTARI )

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM akan mengubah sistem perizinan usaha menjadi tanda daftar bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMK). Tujuannya untuk semakin menyederhanakan sekaligus memudahkan UMK untuk mendirikan usaha.

“Selama ini dikenal perizinan usaha yang dikeluarkan oleh camat, sekarang akan di sederhanakan lagi, tidak izin lagi, cukup dengan daftar,” kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga usai rapat kordinasi di gedung Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).

Sebelumnya, Kemenkop UKM bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian perdagangab telah membuat aturan yang melimpahkan kewenangan pemberian izin UMK dari bupati/walikota ke camat. Izin diberikan secara gratis dan hanya dalam satu lembar izin.

Namun, untuk mengubah sistem perizinan usaha menjadi pendaftaran, Puspayoga mengatakan, perlu revisi Perpres No. 98 Tahun 2014. Dengan revisi Perpres tersebut pelaku UMK hanya perlu mendaftar untuk membuka usaha yang diharapkan bisa dilakukan secara online.
Puspayoga mengatakan model tanda daftar usaha ini mencontoh kota Bandung yang mampu memangkas waktu perizinan UKM menjadi lebih singkat.

“UU Nomor 98 tahun 2014 yang kemarin isunya itu izin usaha mikro kecil. Pelimpahan kewenangan dari Bupati Wali Kota ke Camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro kecil,” jelas Puspayoga.

Ke depannya, perizinan UKM akan disederhanakan lagi. Puspayoga ingin mencontoh kota Bandung yang mampu memangkas waktu perizinan UKM menjadi lebih singkat.

“Sekarang disederhanakan lagi, tidak izin lagi, cukup mendaftar. Contoh kayak di Bandung, dua minggu lalu kita launching sama Pak Ridwan Kamil (Wali Kota Bandung). Jadi masyarakat tinggal daftar saja. Karena daftar yang keluar bukan izin,” jelas Puspayoga.

Perizinan UKM di Bandung bisa dilakukan secara online, bahkan via smartphone.

“Kalau di Bandung bisa langsung melalui ponsel. Kita harapkan online, kalau belum online kan masih manual, artinya ini adalah suatu upaya dari pemerintah untuk menyederhanakan lagi,” terang Puspayoga.

Sekarang sudah tidak ada lagi perizinan UKM, yang ada hanya pendaftaran yang dapat dilakukan di kecamatan masing-masing.

“Sekarang sudah tidak izin lagi namanya. Cukup tanda daftar, bisa satu jam, bisa satu hari, itu macam-macam, tergantung. Tentunya kalau dengan tanda daftar kita harapkan dengan online juga. Ini nanti akan bisa apakah daftar ke kecamatan atau yang lainnya. Ini nanti teknisnya kan ada tim teknis,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan, pendaftaran UKM di kecamatan nantinya memiliki kekuatan hukum yang sama.

“Sama sudah legal cuma tidak ada kata izin lagi,” tegas Puspayoga.

Dirinya juga berjanji bahwa pemangkasan waktu perizinan ini dapat dilakukan secepatnya.

“Secepat-cepatnya, tadi sudah dikoordinasikan,” tutup Puspayoga. (drk/drk)

The post Tidak Lagi Izin, Ke Depan UKM Cukup Hanya Mendaftar appeared first on PAPUA.business.

Sunday, 1 October 2017

OJK: Bank Papua terus lakukan pembenahan

Jumpa pers yang digelar jajaran Direksi Bank Papua - Jubi/Sindung

Jumpa pers yang digelar jajaran Direksi Bank Papua – Jubi/Sindung

Jayapura, Jubi – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua, Misran Pasaribu, menyebut kondisi PT Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua) terus lakukan pembenahan dan mulai menuju ke arah perubahan yang lebih baik sejak manajemen diganti beberapa bulan silam.

“Kami melihat banyak perubahan positif. Mereka sekarang sedang proses recovery dengan melakukan berbagai pembenahan yang diminta OJK. Hasilnya pun berangsur-angsunr membaik,” ujarnya, kepada Jubi, Kamis (28/9/2017) pekan lalu.

Misran menyebut dari sisi proses pemberian kredit sudah menggunakan prinsip four ice yakni pemisahan bagian analis kredit dan me-review pengajuan kredit sehingga kelayakan dinilai benar,” ujar Misran.

Hal itu, kata Misran, tentu berbeda dengan manajemen yang lama, yakni tidak menggunakan prinsip pemisahan bagian, hanya satu bagian sampai pada pencairan kredit.

Kedua, penindakan hukum bagi Fraud (permasalahan sengketa, penipuan-Red), kami acungi jempol bagi manajemen baru. Ini supaya memberikan efek jera bagi yang melakukannya.

Misran menambahkan penurunan angka kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) dari sebelumnya mencapai 17,8 persen turun menjadi 16,4 persen.

“Untuk efisiensi, Bank Papua sudah mulai menjalankan seperti penutupan beberapa kantor cabang pembantu di luar Papua. Kami akan terus memantau dan mengawasi Bank Papua. Setiap minggu kami mengundang Bank Papua untuk melihat step by step kemajuan mereka. Jika ada perubahan, akan dikurangi pertemuan dengan OJK,” lanjutnya.

Dirut Bank Papua, F Zendrato, saat ditemui Jubi, mengaku terus melakukan evaluasi demi peningkatan kinerja bank Papua, tak hanya dari sisi teknologi akan tetapi juga SDM.

“Benar, kami terus lakukan koordinasi bersama OJK demi optimalisasi ke arah perbaikan yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Optimalisasi ini terus digenjot oleh manajemen Bank Papua, tak hanya bersifat eksternal, tetapi juga internal, dimana etos kerja dan kinerja pegawai terus digenjot untuk menjadikan lebih optimal dan maksimal. (*)

 

The post OJK: Bank Papua terus lakukan pembenahan appeared first on PAPUA.business.