Search This Blog

Monday, 2 October 2017

Tidak Lagi Izin, Ke Depan UKM Cukup Hanya Mendaftar

Ardan Adhi Chandra – detikFinance
Mentri Koperasi dan UKM, Anak Agung Puspayoga. (KOMPAS.com/SRI LESTARI )

Mentri Koperasi dan UKM, Anak Agung Puspayoga. (KOMPAS.com/SRI LESTARI )

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM akan mengubah sistem perizinan usaha menjadi tanda daftar bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMK). Tujuannya untuk semakin menyederhanakan sekaligus memudahkan UMK untuk mendirikan usaha.

“Selama ini dikenal perizinan usaha yang dikeluarkan oleh camat, sekarang akan di sederhanakan lagi, tidak izin lagi, cukup dengan daftar,” kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga usai rapat kordinasi di gedung Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).

Sebelumnya, Kemenkop UKM bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian perdagangab telah membuat aturan yang melimpahkan kewenangan pemberian izin UMK dari bupati/walikota ke camat. Izin diberikan secara gratis dan hanya dalam satu lembar izin.

Namun, untuk mengubah sistem perizinan usaha menjadi pendaftaran, Puspayoga mengatakan, perlu revisi Perpres No. 98 Tahun 2014. Dengan revisi Perpres tersebut pelaku UMK hanya perlu mendaftar untuk membuka usaha yang diharapkan bisa dilakukan secara online.
Puspayoga mengatakan model tanda daftar usaha ini mencontoh kota Bandung yang mampu memangkas waktu perizinan UKM menjadi lebih singkat.

“UU Nomor 98 tahun 2014 yang kemarin isunya itu izin usaha mikro kecil. Pelimpahan kewenangan dari Bupati Wali Kota ke Camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro kecil,” jelas Puspayoga.

Ke depannya, perizinan UKM akan disederhanakan lagi. Puspayoga ingin mencontoh kota Bandung yang mampu memangkas waktu perizinan UKM menjadi lebih singkat.

“Sekarang disederhanakan lagi, tidak izin lagi, cukup mendaftar. Contoh kayak di Bandung, dua minggu lalu kita launching sama Pak Ridwan Kamil (Wali Kota Bandung). Jadi masyarakat tinggal daftar saja. Karena daftar yang keluar bukan izin,” jelas Puspayoga.

Perizinan UKM di Bandung bisa dilakukan secara online, bahkan via smartphone.

“Kalau di Bandung bisa langsung melalui ponsel. Kita harapkan online, kalau belum online kan masih manual, artinya ini adalah suatu upaya dari pemerintah untuk menyederhanakan lagi,” terang Puspayoga.

Sekarang sudah tidak ada lagi perizinan UKM, yang ada hanya pendaftaran yang dapat dilakukan di kecamatan masing-masing.

“Sekarang sudah tidak izin lagi namanya. Cukup tanda daftar, bisa satu jam, bisa satu hari, itu macam-macam, tergantung. Tentunya kalau dengan tanda daftar kita harapkan dengan online juga. Ini nanti akan bisa apakah daftar ke kecamatan atau yang lainnya. Ini nanti teknisnya kan ada tim teknis,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan, pendaftaran UKM di kecamatan nantinya memiliki kekuatan hukum yang sama.

“Sama sudah legal cuma tidak ada kata izin lagi,” tegas Puspayoga.

Dirinya juga berjanji bahwa pemangkasan waktu perizinan ini dapat dilakukan secepatnya.

“Secepat-cepatnya, tadi sudah dikoordinasikan,” tutup Puspayoga. (drk/drk)

The post Tidak Lagi Izin, Ke Depan UKM Cukup Hanya Mendaftar appeared first on PAPUA.business.

No comments:

Post a Comment