Search This Blog

Showing posts with label kebijakan ekonomi. Show all posts
Showing posts with label kebijakan ekonomi. Show all posts

Wednesday, 11 October 2017

Bos Bursa Efek Bantah Sri Mulyani Soal Startup Susah IPO

Dinda Audriene Muthmainah , CNN Indonesia | Kamis, 12/10/2017 06:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio membantah pihaknya mempersulit perusahaan rintisan (startup) untuk melantai di Bursa.

Pasalnya, belum lama ini BEI berencana membuat aturan tambahan untuk mempermudah startup masuk ke pasar modal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut ada beberapa hal yang harus dibenahi agar peran BEI semakin optimal bagi startup yang membutuhkan modal.

“Kalau Ibu Sri Mulyani akan mempermudah silahkan, hanya saja apakah sekarang kami mempersulit. Sudah baca belum beliau aturannya?” ucap Tito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/10).

Tito melanjutkan, pihaknya tidak pernah mempersoalkan startup untuk menjadi bagian dari bursa. Namun, terdapat persoalan mendasar bagi startup, yakni manajemen seringkali tak paham dengan memasukan operasional keuangannya di neraca keuangan (balance sheet).

“Jadi kan mereka anak muda, mereka bikin program saja tapi mereka belum bisa memasukannya ke balance sheet,” terang Tito.

Kemudian, ia mengklaim, hanya regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja yang mampu memberikan perintah kepada Bursa. Namun, ia tak menutup pintu jika Sri Mulyani memberikan ide untuk mempermudah startup masuk pasar modal.

“Kalau Bu Sri Mulyani mau permudah silakan saja, tapi jangan bilang ke media. Kasih tahu saya apa, jangan ngomong ke media. Jangan kayaknya bursa mempersulit,” tegasnya.

Saat ini, OJK telah memberikan kemudahan bagi perusahaan kecil dan menengah untuk melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) melalui POJK nomor 53/POJK.04/2017 dan POJK nomor 54/POJK.04/2017 yang diterbitkan pada Juli lalu.

POJK nomor 53/POJK.04/2017 membahas mengenai Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Selanjutnya, POJK nomor 54/POJK.04/2017 terkait Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Dalam hal ini, Bursa akan menelurkan aturan turunan untuk mendukung beleid OJK tersebut. Nantinya, aturan ini berkaitan dengan kriteria jumlah pemegang saham dalam perusahaan tersebut, berapa minimal jumlah saham yang dilepas ke publik, dan direksi perusahaan.

“Aturan itu kan semua di bursa, jadi kami siapkan perusahaan kecil bisa menjadi perusahaan tercatat,” ucap Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan belum lama ini.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Komisioner OJK untuk membicarakan strategi Bursa bisa menjadi tempat meraup modal dengan mudah.

Menurut bendahara negara itu, salah satu syarat yang bisa dilonggarkan, yakni memangkas prosedur pencatatan saham. Namun begitu, Sri Mulyani meyakinkan, kelonggaran itu tidak akan mengabaikan kredibilitas Bursa.

“Kami mendiskusikan dengan OJK bagaimana prosedur listing dari sisi akuntan publik, kualitas pelaporan, sehingga tidak terlalu membebani,” kata Sri Mulyani.

The post Bos Bursa Efek Bantah Sri Mulyani Soal Startup Susah IPO appeared first on PAPUA.business.

Monday, 2 October 2017

Tidak Lagi Izin, Ke Depan UKM Cukup Hanya Mendaftar

Ardan Adhi Chandra – detikFinance
Mentri Koperasi dan UKM, Anak Agung Puspayoga. (KOMPAS.com/SRI LESTARI )

Mentri Koperasi dan UKM, Anak Agung Puspayoga. (KOMPAS.com/SRI LESTARI )

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM akan mengubah sistem perizinan usaha menjadi tanda daftar bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMK). Tujuannya untuk semakin menyederhanakan sekaligus memudahkan UMK untuk mendirikan usaha.

“Selama ini dikenal perizinan usaha yang dikeluarkan oleh camat, sekarang akan di sederhanakan lagi, tidak izin lagi, cukup dengan daftar,” kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga usai rapat kordinasi di gedung Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).

Sebelumnya, Kemenkop UKM bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian perdagangab telah membuat aturan yang melimpahkan kewenangan pemberian izin UMK dari bupati/walikota ke camat. Izin diberikan secara gratis dan hanya dalam satu lembar izin.

Namun, untuk mengubah sistem perizinan usaha menjadi pendaftaran, Puspayoga mengatakan, perlu revisi Perpres No. 98 Tahun 2014. Dengan revisi Perpres tersebut pelaku UMK hanya perlu mendaftar untuk membuka usaha yang diharapkan bisa dilakukan secara online.
Puspayoga mengatakan model tanda daftar usaha ini mencontoh kota Bandung yang mampu memangkas waktu perizinan UKM menjadi lebih singkat.

“UU Nomor 98 tahun 2014 yang kemarin isunya itu izin usaha mikro kecil. Pelimpahan kewenangan dari Bupati Wali Kota ke Camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro kecil,” jelas Puspayoga.

Ke depannya, perizinan UKM akan disederhanakan lagi. Puspayoga ingin mencontoh kota Bandung yang mampu memangkas waktu perizinan UKM menjadi lebih singkat.

“Sekarang disederhanakan lagi, tidak izin lagi, cukup mendaftar. Contoh kayak di Bandung, dua minggu lalu kita launching sama Pak Ridwan Kamil (Wali Kota Bandung). Jadi masyarakat tinggal daftar saja. Karena daftar yang keluar bukan izin,” jelas Puspayoga.

Perizinan UKM di Bandung bisa dilakukan secara online, bahkan via smartphone.

“Kalau di Bandung bisa langsung melalui ponsel. Kita harapkan online, kalau belum online kan masih manual, artinya ini adalah suatu upaya dari pemerintah untuk menyederhanakan lagi,” terang Puspayoga.

Sekarang sudah tidak ada lagi perizinan UKM, yang ada hanya pendaftaran yang dapat dilakukan di kecamatan masing-masing.

“Sekarang sudah tidak izin lagi namanya. Cukup tanda daftar, bisa satu jam, bisa satu hari, itu macam-macam, tergantung. Tentunya kalau dengan tanda daftar kita harapkan dengan online juga. Ini nanti akan bisa apakah daftar ke kecamatan atau yang lainnya. Ini nanti teknisnya kan ada tim teknis,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan, pendaftaran UKM di kecamatan nantinya memiliki kekuatan hukum yang sama.

“Sama sudah legal cuma tidak ada kata izin lagi,” tegas Puspayoga.

Dirinya juga berjanji bahwa pemangkasan waktu perizinan ini dapat dilakukan secepatnya.

“Secepat-cepatnya, tadi sudah dikoordinasikan,” tutup Puspayoga. (drk/drk)

The post Tidak Lagi Izin, Ke Depan UKM Cukup Hanya Mendaftar appeared first on PAPUA.business.

Monday, 10 July 2017

Komoditi Ekspor akan Jadi Perhatian Serius Pemprov Papua Barat

Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan mengungkapkan Komoditi ekspor yang ada di Papua Barat, kedepan akan menjadi perhatian serius pihaknya.

“Ini menjadi program prioritas kita kedepan, berdasarkan potensi pertanian yang ada di Papua Barat ini,” ungkap Dominggus, kepada Wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (3/7).

Lanjut dia, salah satu contoh komoditi ekspor yang dimiliki Papua Barat adalah seperti buah Pala dan kelapa yang dapat diolah untuk peningkatan ekonomi rakyat.
Dikatakan Dominggus, dirinya sudah menyampaikan hal itu kepada Menteri Pertanian saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sorong beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Menteri Pertanian akan mendorong hal itu sekaligus memberikan dukungan kepada pemerintah Papua Barat untuk mempersiapkan lahan komoditi ekspor.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan memanggil para Bupati dan Walikota untuk membahas potensi pertanian dan komoditi ekspor yang ada di masing-masing daerah.

Khusus untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), dikatakan Dominggus, kedepan akan menjadi target utama pemberdayaan pertanian untuk menghasilkan sayur mayur segar, guna memenuhi kebutuhan pasar.

“Yang paling penting adalah Komitmen kita, karena Pemerintah pusat kan sudah siap untuk membantu,” tukasnya. [BOM]