Search This Blog

Friday, 22 December 2017

Petani terpencil ini kesulitan memasarkan hasil dan sarana produksi

Kelompok tani KBG Santo Petrus Pakalu Musatfak saat melakukan penanaman hipere di kampung Muluparek-Jubi/Islami

Kelompok tani KBG Santo Petrus Pakalu Musatfak saat melakukan penanaman hipere di kampung Muluparek-Jubi/Islami

Wamena, Jubi – Kelompok tani Komunitas Basis Gerejawi (KBG) Santo Petrus Pakalu, kampung Muluparek, distrik Musatfak, Kabupaten Jayawijaya, kesulitan memasarkan hasil.  Kelompok tani yang dibentuk 2015 itu telah menghasilkan berbagai macam tanaman untuk membangun kemandirian pangan di tengah masyarakat.

“Kami kesulitan memasarkan hasil pertanian seperti hipere, pisang, kopi, sayuran dan juga berbagai kayu olahan,” kata Ketua kelompok tani KBG Santo Petrus Pakalu, Manu Pabika, kepada Jubi, Kamis (21/12/2017).

Hambatan pemasaran karena jarak dan transportasi yang jauh dari kampung Muluparek ke Kota Wamena. Ia berharap perhatian pemerintah daerah maupun pemerintahan kampung dan distrik membantu pemasaran dan persoalan yang dihadapi petani.

“Karena selama ini pemerintah seakan abai dengan kelompok tani kami,” kata Pabika menambahkan.

Hambatan lain yang dihadapi kelompok tani juga masih  miskin informasi tentang perkembangan sistem pertanian yang efektif dan profesional, termasuk informasi benih sayuran dan kopi. Mereka hidup di daerah terpencil yang jarang dikunjungi dinas pertanian Jayawijaya.

Penasehat kelompok tani KBG Santo Petrus Pakalu, John Pabika  menyatakan kelompok tani yang dibentuk dan dianimasi oleh Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi Musatfak itu membangun kelompoknya tanpa mengandalkan bantuan pemeirntah.

“Kami swadaya membangun kelompok tani tanpa mengandalkan proposal,”  kata John.

Padahal mereka masih banyak membutuhkan alat pertanian, mesin pengolahan kopi dan sarana produksi pertanian lain.  Menurut dia, selama ini dana desa telah dikucurkan pemerintah pusat yang diperuntukan bagi masyarakat di kampung.

“Namun hal itu tidak berjalan baik, sehingga program pertanian di kampung mereka berjalan apa adanya,” katanya.  (*)

Thursday, 14 December 2017

Konferensi III KAPP, Merry Yoweni terpilih kembali sebagai Ketua

Pembukaan Konferensi III KAPP oleh kepala biro ekonomi Provinsi Papua Papua, Ribka Monim atas nama Gubernur yang menyerahkan secara resmi Pergub no. 45 tahun 2017 tentang Kamar Adat Pengusaha Asli Papua.

Pembukaan Konferensi III KAPP oleh kepala biro ekonomi Provinsi Papua Papua, Ribka Monim atas nama Gubernur yang menyerahkan secara resmi Pergub no. 45 tahun 2017 tentang Kamar Adat Pengusaha Asli Papua.

Jayapura, Jubi – Merry C Yoweni terpilih kembali menjadi Ketua Umum Kamar Adat Pengusaha Papua Pusat periode 2018-2023 pada Konferensi III KAPP se-Bumi Cenderawasih yang dilaksanakan selama sehari pada Selasa (12/12/2017).

Ketua Panitia Konferensi III KAPP se-Tanah Papua Benyamin Gurik di Jayapura, Selasa, mengatakan masa bakti kepengurusan yang lama seharusnya berakhir pada 2018, namun karena pertimbangan khusus akhirnya pelaksanaannya dipercepat tiga bulan lebih awal.

“Selain itu, kami juga mempertimbangkan mengenai kondisi pemerintah di Papua pada 2018 yang akan menjadi tahun politik karena masa pemilihan gubernur,” katanya.

Menurut Benyamin, jika pada 2018 tidak ada badan pengurus yang definitif maka akan mempersulit sosialisasi peraturan gubernur (pergub) ekonomi kerakyatan yang telah digagas KAPP.

“Nantinya jika tidak segera diambil sosialisasi atau konsolidasi maka pergub ini akan gugur di mana hal tersebut tergantung pada kepengurusan yang harus melakukan konsolidasi hingga ke tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

Dia menuturkan meskipun pelaksanaan konferensi ini dilakukan lebih awal, namun tidak menyalahi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

“Dalam ketentuan disebutkan konferensi bisa digelar lebih awal dengan pertimbangan-pertimbangan khusus, seperti konstelasi yang akan terjadi pada 2018 di Papua karena pemilihan gubernur,” katanya.

Selain itu, dari 42 KAPP di kabupaten/kota se-Tanah Papua, 28 di antaranya telah satu suara atau secara aklamasi merekomendasi, mengusung serta memilih ketua yang lama untuk menjadi ketua terpilih periode 2018-2023 dan ini telah memenuhi kuorum guna membuat keputusan organisasi yakni 50 plus satu. (*)