Jayapura, Jubi – Sejak Pemerintah Provinsi Papua menerapkan Sistem Manajemen Informasi Tata Ruang (Simtaru), diketahui banyak perusahaan yang sudah memiliki izin tapi tidak beroperasi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua Muhammad Musaad mengatakan, perusahaan yang paling banyak tidak beroperasi, bergerak di bidang kehutanan.
“Hal ini sudah ditindaklanjuti gubernur dengan menyurati kementerian terkait untuk mencabut beberapa izin yang tidak operasional atau bertahun-tahun menjadi lahan tidur,” kata Musaad, di Jayapura belum lama ini.
Mengenai hal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Konservasi guna mengecek keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut.
Disamping itu, pihaknya juga telah memiliki badan koordinasi lingkungan yang didalamnya ada Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda serta beberapa organisasi perangkat daerah teknis lainnya.
“Kami sering melakukan rapat kordinasi untuk setiap yang mengajukan izin. Jadi mau membangun apapun harus sesuai tata ruang,” ujarnya.
Dikatakannya, Papua baru memiliki tata ruang di 2013 yang akan berakhir di 2023.
“Dengan demikian, sepanjang yang belum memiliki tata ruang memang ada izin-izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan tata ruang,” katanya.
Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan Papaua Doren Wakerkwa menekankan, pemerintah provinsi Papua telah berkomitmen untuk menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA) dan keanekaragaman hayati. Hal itu telah diwujudkan dalam dokumen rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan oleh DPR Papua melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) No. 23/2013, agar tetap mempertahankan tutupan hutan alam 90 persen.
Selain itu, pemerintah provinsi juga berencana membuat sejumlah kebijakan di daerah, yang bertujuan mempertahankan tutupan hutan alam di Bumi Cenderawasih.
“Saya harap sejumlah kebijakan yang dihasilkan, bisa sejalan dengan perubahan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maupun kebijakan yang diterbitkan pememerintah pusat,” kata Wakerkwa. (*)
No comments:
Post a Comment