Jayapura, Jubi – Gonjang ganjing pailitnya perusahaan jamu PT. Nyonya Meneer ternyata melibatkan Bank Papua. Bank milik Pemerintah Daerah ini merupakan salah satu kreditur perusahaan jamu yang berlokasi di di Jalan Raya Kaligawe Semarang.
Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer (Nyonya Meneer) Ade Liansah, dikutip media ekonomi KONTAN, Minggu (3/9/2017) mengatakan berdasarkan penelusuran, pihaknya mengidentifikasi terdapat enam aset atas nama perusahaan dan 72 hak paten yang dapat dilelang menjadi sumber pembayaran hak kreditor. Dan saat ini asset-aset tersebut telah didaftarkan oleh Bank Papua untuk dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Bank Papua memiliki waktu hingga 4 Oktober 2017 untuk melelang sendiri seluruh jaminan yang mereka kuasai.
Perusahaan jamu ini dinyatakan pailit pada Kamis, 10 Agustus 2017 setelah Pengadilan Niaga Semarang membatalkan perjanjian perdamaian No.01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga.Smg tertanggal 8 Juni 2015. Dalam surat perjanjian perdamaian tahun 2015 itu Bank Papua tercatat sebagai salah satu kreditor terbesar dengan total kredit mencapai Rp68 miliar.
Selain Bank Papua, PT. Nyonya Meneer juga berutang kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Rp20,8 miliar, dan kewajiban terhadap karyawan (koperasi) sekitar Rp10 miliar. Total utang perusahaan ini mencapai Rp198,4 miliar.
Dalam kasus ini, Bank Papua sebagai satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis).
Saat ini Rachmat Gobel melalui perusahaannya Gobel Internasional dikabarkan akan menghidupkan kembali perusahaan jamu ini. Gobel mengaku butuh 1 (satu) tahun untuk membenahi manajemen perusahaan. Ia menawarkan skema penyelesaian utang selama dua tahun dengan cara menyicil bagi kreditur konkuren yang memiliki tagihan dengan jumlah dibawah Rp 5 miliyar. Untuk kreditur yang memiliki tagihan diatas Rp 5 miliar akan dicicil tiga tahun. Kemudian bagi utang baru yang belum terdaftar akan dicicil selama satu tahun. Seluruh pembayaran itu akan dimulai pada September 2018.
Namun para kreditur menolak jika pembayaran utang oleh investor dilakukan dengan menyicil.
“Kami ingin pembayaran secara kontan, tidak dicicil,” ungkap salah satu kuasa hukum kreditur Njonja Meneer Eka Widiarto.
Eka mengatakan, alasan pihaknya menolak skema menyicil karena rata-rata masa utang jatuh tempo sudah terlalu lama.
“Kami saja, utang jatuh temponya sudah 11 tahun,” tambahnya.
Bank Papua sebelumnya telah tersandung Kredit Macet senilai Kredit macet senilai Rp1 triliun dan Rp2,06 triliun lainnya dalam keadaan bermasalah.
Pada tahun 2013-2014 bank ini memberikan kredit kepada PT Sarana Bahtera Irja (PT SBI) dan PT Vita Samudra (PT Vitas). PT SBI berlokasi di Surabaya dan bergerak dalam aktivitas bisnis Agen Pengiriman & Pelabuhan. Sedangkan PT Vitas beramat di Jayapura dan bergerak di jasa konstruksi. Namun kredit yang diberikan macet sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp351 Miliar. (*)
The post Ada jejak Bank Papua dalam kasus pailit Jamu Nyonya Meneer appeared first on PAPUA.business.
No comments:
Post a Comment