Whois/Lookup

Search This Blog

Sunday, 11 March 2018

Banyak perusahaan di Papua tidak beroperasi

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua, Muhammad Musaad – Jubi/Dok.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua, Muhammad Musaad – Jubi/Dok.

Jayapura, Jubi – Sejak Pemerintah Provinsi Papua menerapkan Sistem Manajemen Informasi Tata Ruang (Simtaru), diketahui banyak perusahaan yang sudah memiliki izin tapi tidak beroperasi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua Muhammad Musaad mengatakan, perusahaan yang paling banyak tidak beroperasi, bergerak di bidang kehutanan.

“Hal ini sudah ditindaklanjuti gubernur dengan menyurati kementerian terkait untuk mencabut beberapa izin yang tidak operasional atau bertahun-tahun menjadi lahan tidur,” kata Musaad, di Jayapura belum lama ini.

Mengenai hal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Konservasi guna mengecek keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut.

Disamping itu, pihaknya juga telah memiliki badan koordinasi lingkungan yang didalamnya ada Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda serta beberapa organisasi perangkat daerah teknis lainnya.

“Kami sering melakukan rapat kordinasi untuk setiap yang mengajukan izin. Jadi mau membangun apapun harus sesuai tata ruang,” ujarnya.

Dikatakannya, Papua baru memiliki tata ruang di 2013 yang akan berakhir di 2023.

“Dengan demikian, sepanjang yang belum memiliki tata ruang memang ada izin-izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan tata ruang,” katanya.

Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan Papaua Doren Wakerkwa menekankan, pemerintah provinsi Papua telah berkomitmen untuk menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA) dan keanekaragaman hayati. Hal itu telah diwujudkan dalam dokumen rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan oleh DPR Papua melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) No. 23/2013, agar tetap mempertahankan tutupan hutan alam 90 persen.

Selain itu, pemerintah provinsi juga berencana membuat sejumlah kebijakan di daerah, yang bertujuan mempertahankan tutupan hutan alam di Bumi Cenderawasih.

“Saya harap sejumlah kebijakan yang dihasilkan, bisa sejalan dengan perubahan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maupun kebijakan yang diterbitkan pememerintah pusat,” kata Wakerkwa. (*)

Saturday, 10 March 2018

Membeli dua rumah dari hasil jualan papeda bungkus

Yakomina Yoku saat melayani pembelih di pasar Pharaa Sentani - Jubi/Yance Wenda

Yakomina Yoku saat melayani pembelih di pasar Pharaa Sentani – Jubi/Yance Wenda

Sentani, Jubi – Papeda bungkus adalah salah satu makan khas Sentani. Papeda bungkus berbahan dasar sagu, dibungkus menggunakan daun-daun pilihan. Papeda bungkus bisa dimakan dengan lauk ikan, daging babi, ulat sagu, atau daging rusa, tergantung selera.

“Saya sudah berjualan dari tahun 1992. Waktu itu jualan di pasar lama sampai pindah ke pasar Pharaa ini saya masih  tetap berjualan papeda bungkus,” kata Margaretha Wally (54 tahun), perempuan asal Sentani kampung Yoboi Kabupaten Jayapura.

Margaretha Wally mengatakan dia menyediakan menu papeda bungkus dengan berbagai pilihan lauk. Tentu saja harganya pun bervariasi.

“Ada macam-macam lauk. Ada ulat sagu, babi, dan ikan. Dulu itu harganya Rp 20 ribu. Kalau daging babi dan ikan gabus itu harganya Rp 30 ribu. Kalo lauknya ikan lohan harganya Rp 25 ribu,”ucannya menjelaskan.

Perempuan 54 tahun ini mengatakan tentu puaslah dengan mengkonsumsi papeda bungkus, dimana lauk dan papeda yang ditaruh bukan sedikit tap banyak seukuran satu porsi makan orang dewasa.

Untuk membuka usaha ‘warung’ papeda bungkus, Margaretha mengaku membutuhkan modal cukup besar.

“Dalam satu bungkus untuk ikan itu ada tujuh ekor ikan goreng yang sudah dimasak saos dan papeda bungkusnya ada lima. Untuk modal yang mama perlukan itu sekitar Rp 2 juta,” ucap Margaretha Wally.

Dalam satu hari ia membuat 100 bungkus. Pembeli papeda bungkus Mama Margareha tidak hanya orang Papua saja tapi dari berbagai kalangan yang datang ingin mencoba papeda bungkusnya.

“Mama biasa bikin 100 bungkus dalam sehari. Kalau pembeli itu orang Papua banyak. Ada juga orang Ambon, Manado, dan Jawa. Perna orang bule datang beli. Kalo pendapatan yang mama dapat itu dalam satu hari Rp 800 ribu saja,” ucapnya.

Mama Margaretha menjelaskan dari hasil berjualan ini ia sudah menghasilkan rumah dan juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta kebutuhan anak-anak yang sedang sekolah.

“Dari hasil ini mama sudah bikin rumah dan sedikit–sedikit mama tambah beli bahan. Dari mama jualan di pasar lama sampai di sini itu mama sudah bikin dua rumah dan juga kebutuhan anak-anak yang sekolah. Terus kebutuhan kita orang Papua itu macam-macam, ada untuk pembayaran mas kawin, macam-macam sudah,” katanya.

Di tempat terpisah, Yakomina Yoku, penjual aneka makanan di pasar Pharaa, mengatakan dirinya menjual beberapa menu selain papeda bungkus.

“Saya jual ada pisang rebus, sayur rebus, dan papeda bungkus. Harganya beda-beda. Kalo papeda bungkus dengan ikan gabus Rp 30 ribu. Ikan merah Rp 20 ribu, sayur pepaya dan bayam Rp 50 ribu, pisang 15 ribu. Pket sayur, pisang, dan ikan Rp 25 ribu,” kata perempuan asal Sentani ini.

Yakomina mengatakan dalam sehari ia bisa menjual 40 papeda bungkus.

“Dalam satu hari itu mama bikin 40 bungkus. Kalo yang datang belanja itu pendatang sama kita punya orang karena mereka bilang makannya punya saos itu enak dan juga tidak menggunakan bahan pengawet,” ucap Yoku.

Yakomina menjelaskan dalam sehari ia bisa mengantongi nilai uang yang cukup lumayan dari hasil jualan papeda bungkus ini. Dari hasil jualan ini, ia gunakan untuk kebutuhan di rumah dan kebutuhan anak-anak.

“Dalam sehari mama bisa dapat Rp 700 ribu. Itu saya pake untuk kebutuhan di rumah dan kebutuhan anak-anak yang sekolah. Mama mulai jualan ini dengan modal Rp 500 ribu saja,” katanya.(*)

Dana sawit Maybank Rp 34 triliun rusak hutan Indonesia

Ilustrasi hutan terbakar – Tempo.co

Ilustrasi hutan terbakar – Tempo.co

Jayapura, Jubi Kerusakan hutan di Indonesia beberapa tahun belakangan cukup parah. Khususnya di daerah Sumatra dan Kalimantan.

Baru-baru ini diketahui, Maybank, salah satu bank raksasa asal Malaysia, ternyata menyalurkan sekitar Rp 34 triliun kepada perusahaan sawit yang diduga terlibat dalam perusakan hutan Indonesia sepanjang 2010-2016.

Riset terbaru berjudul Maybank: The Single Largest Palm Oil Financier menemukan bank yang dikendalikan Malayan Banking Berhad itu menjadi lembaga keuangan terbesar dunia dalam pendanaan sawit, melalui pinjaman dan penjaminan.

Laporan itu diluncurkan oleh Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia dan Profundo.

Pembiayaan sawit terbesar sendiri dilakukan di kawasan Asia Tenggara, yakni mencapai 50 persen lebih di antaranya tersebar di Malaysia dan Indonesia.

Laporan itu menyatakan enam perusahaan sawit yang menjadi klien terbesar Maybank, diduga bermasalah dengan operasi bisnisnya di Indonesia. Di antaranya terkait dengan aksi deforestasi, kebakaran hutan, perampasan tanah hingga konflik dengan masyarakat lokal.

Sepanjang 2010-2016, Maybank mengucurkan total dana melalui utang maupun penjaminan kepada 24 perusahaan sawit, termasuk yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia. Nilai total dari kedua layanan itu mencapai US$ 3,88 miliar atau sekitar Rp 34 triliun dengan kurs Rp 9.000 pada 2010.

Pinjaman pada periode itu mencapai US$ 1,66 miliar dan US$ 2,21 miliar untuk penjaminan.

Wakil Direktur TuK Indonesia Edi Sutrisno menuturkan sedikitnya enam perusahaan sawit yang menjadi klien terbesar Maybank saat ini. Ini terdiri dari Sime Darby, Felda, Batu Kawan Group, Triputra, Genting dan Salim Group.

“Klien terbesar Maybank diduga terlibat dengan konflik berkaitan dengan deforestasi, kebakaran dalam konsesi mereka, dan konflik dengan warga lokal,” kata Edi dalam peluncuran laporan tersebut, Rabu (28/2/2018).

Dia menuturkan pengembangan kebun sawit di Indonesia diduga telah menghancurkan keanekaragaman hayati. Tak hanya itu, kata Edi, namun juga berimbas pada hilangnya lahan masyarakat adat.

Riset Tuk Indonesia dan Profundo menemukan pendanaan baik utang maupun penjaminan Maybank untuk enam klien terbesarnya sepanjang 2010-2016 adalah Sime Derby (US$ 580 juta); Felda Group (US$ 513 juta); dan Batu Kawan Group (US$ 384 juta).

Lainnya adalah Genting Group (US$205 juta) Triputra Group (US$ 192 juta) dan Salim Group (US$ 109 juta).

Laporan itu menemukan klien terbesar Maybank memiliki persoalan di lapangan yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Papua serta Papua Barat.

“Hal ini dapat menyebabkan Maybank mendapatkan dampak risiko pada reputasi dan pembiayaannya,” kata dia.

Metode penelitian yang dipakai dalam laporan itu adalah mengidentifikasi pelbagai perusahaan sawit di Asia Tenggara dengan sejumlah layanan data finansial. Di antaranya adalah Thomson EIKON, Bloomberg, IJGlobal, TradeFinanceAnalytics hingga laporan publik perusahaan.

Fokus pada keberlanjutan

CEO Maybank Datuk Abdul Farid Alias dalam pernyataan resminya menyatakan pihaknya akan memfokuskan pada persoalan keberlanjutan, terutama berkaitan pada pembiayaan yang bertanggung jawab.

Hal itu berkaitan dengan Environmental, Sustainability and Governance(ESG)-standar yang digunakan investor berkaitan dengan penilaian performa perusahaan tertentu.

Salah satunya adalah membuat bisnis perusahaan yang berdampak pada jejak karbon rendah.

Farid juga menuturkan upaya yang dilakukan oleh Maybank itu berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) oleh PBB. SDGs merupakan standar global untuk upaya pembangunan berkelanjutan.

“Kami akan lebih mengeksplorasi cara-cara yang lebih efektif untuk menggabungkan SDGs terkoneksi langsung dengan bisnis kami,” kata dia dalam Sustainability Report 2016.

Dia menegaskan keberlanjutan dalam bisnis juga berarti menyeimbangkan antara kebutuhan klien, pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Panduan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Panduan Pembiayaan Kelapa Sawit Berkelanjutan menyatakan Lembaga Jasa Keuangan harus memahami masalah skema rantai pasok kelapa sawit yang kompleks.

Hal itu bertujuan agar pembiayaan dan produk jasa keuangan yang dikeluarkan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

OJK menyatakan secara umum dampak yang ditimbulkan dari praktik perkebunan sawit adalah konflik sosial, ekologis, iklim, hingga air bersih. Otoritas itu menyatakan konversi hutan oleh perusahaan perkebunan berkontribusi pada perubahan iklim.

OJK menyatakan konversi hutan gambut tropis sebagai penyerap karbon lebih sangat merusak upaya mitigasi iklim.

“Selain itu, pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan menjadi sumber utama asap di Asia Tenggara, yang mengancam kesehatan secara serius,” demikian keterangan otoritas tersebut.

OJK menyarankan bank dapat mendorong kliennya untuk menerapkan sertifikasi sawit berkelanjutan macam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO).

Di sisi lain, bank juga dapat melihat apakah klien mereka memiliki kebijakan soal lingkungan, sosial dan tata kelola sebelum memberikan pinjaman. (CNN Indonesia)

Monday, 5 March 2018

Johan Kafiar: Saya tak korupsi tapi korban politik

Suasana sidang Tipikor dengan terdakwa Johan Kafiar - Jubi/Roy Ratumakin.

Suasana sidang Tipikor dengan terdakwa Johan Kafiar – Jubi/Roy Ratumakin.

Jayapura, Jubi – Deretan kursi besi berjejer di ruangan seluas lapangan voli itu. Barisan yang diatur dua saf, dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan secara langsung sidang kasus tindak pidana korupsi, mantan Direktur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.

Senin 5 Maret 2018 siang itu, menjadi saksi bisu digelarnya perkara tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada terdakwa Johan Kafiar, bertempat di ruang sidang utama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Klas II A, Jayapura.

Mengenakan atasan batik khas Papua berwarna krim dan celana panjang hitam, Pria 59 tahun ini duduk dengan kepala tegak, menghadap para hakim yang sedang mengadili kasusnya.

Sesekali terlihat ia menggoyangkan badannya hanya sekadar memperbaiki posisi duduk. Tampak, terdakwa pun tidak memedulikan tingkah laku para hakim yang diketuai oleh Lukman Bachmid dan anggotanya masing-masing, Alexander Tetelepta dan Elisa Titahena, yang sesekali berbisik, membalik buku tebal dakwaan dan membicarakan hal yang lamat-lamat terdengar.

Mungkin saja, obrolan para hakim itu berkutat pada kasus yang saat ini mereka adili.

Suasana di luar meja hijau itu terasa panas, namun tak demikian dengan di dalam ruangan. Ini terbukti, beberapa pengunjung sampai tertidur lelap, akibat hembusan mesin pendingin udara yang terpasang di setiap sudut ruangan.

 

Kasus bermula

Sidang perkara dugaan korupsi yang mendera Johan Kafiar ini bermula, saat ia menjabat Plt. Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua (BPD Papua). Johan menyetujui pemberian fasilitas kredit terhadap Thomas Murthi, selaku Direktur Utama PT Sarana Bakti Irja (PT. SBI).

Angkanya fantastis, yakni Rp 313 miliar lebih, yang terdiri dari delapan fasilitas Kredit Investasi (KI) lebih dari Rp 238 miliar dan satu fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 75 miliar.

Dari delapan fasilitas kredit ini, Johan dianggap tidak melakukan atau memastikan kebijakan perkreditan bank, sesuai dengan ketentuan. Ini terlihat dari surat Pengajuan Kredit Investasi PT SBI bernomor 008/SBI/I/08 tanggal 21 Januari 2008, yang ditandatangani Thomas Murthi.  PT SBI tercatat mengajukan kredit dengan plafon Rp 17,5 miliar untuk pembelian Kapal Surya Persada (kapal kontainer berkapasitas 110 Teus).

Namun, ada yang janggal. Dokumen permohonan tidak melampirkan penawaran harga dari pihak penjual kapal Surya Persada, persetujuan dari Komisaris PT SBI dan laporan keuangan yang terbaru, yang sesuai ketentuan disebut sebagai dokumen pendukung.

Anehnya, BPD Papua kantor Cabang Kaimana langsung saja menyetujui dan merekomendasikan untuk dilakukan proses analisis kredit, padahal tak melakukan pemeriksaan langsung objek jaminan berupa kapal Surya Persada, bahkan harganya pun, luput dari pemeriksaan.

Malapetaka itu pun tiba. PT Sarana Bahtera Irja (SBI) sebagai debitur BPD Papua tidak dapat melunasi kreditnya sehingga terdapat tunggakan pokok sebesar Rp 222 miliar dan tunggakan bunga hingga Rp 48,25 miliar.

Terkuaknya kasus ini pertama kali muncul dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada pengajuan pinjaman PT SBI ke BPD Papua medio 2013 -2014. Lembaga itu menilik, terdapat penyimpangan. Yang dimulai dari tahap analisis dan persetujuan kredit.

Analisis kredit yang dimaksud yakni, tidak melalui observasi lapangan pada objek agunan, rekayasa data keuangan debitur, kelengkapan dokumen yang tidak memenuhi syarat, plafon pinjaman ditetapkan namun tidak memperhatikan kebutuhan riil proyek, atau dalam artian BPD Papua meminjamkan dana, tetapi tidak sesuai dengan nilai agunan.

Terminologi yang terkuak ini ternyata membuat Johan Kafiar angkat suara.  Usai menjalani sidang, Johan menjawab sejumlah pertanyaan Jubi perihal kasusnya.

“Selama ini di wilayah Fak-Fak ataupun Kaimana belum ada satu perusahaan pun yang melakukan pinjaman sebesar itu. Melihat hal ini, Bank Papua ingin membantu PT SBI sebagai penyedia kapal yang nantinya akan diperuntukkan untuk masyarakat setempat,” kisahnya.

Johan pun menolak, ketika didakwa salah memberi kredit.

“Kalau saat ini kreditnya macet itu bukan kesalahan BPD Papua. Kredit macet tersebut diakibatkan karena kondisi ekonomi Indonesia pada saat itu, tetapi kontrak kreditnya masih berjalan hingga 2024,” keluhnya.

Dikejar dengan pertanyaan prosedural kredit, Johan tak menampik. Ia mengakui jika BPD Papua tidak melakukan verifikasi secara mendalam soal kelengkapan dokumen dari pada PT SBI.

“Ini memang kelalaian dari pihak BPD Papua, dan saya sebagai pimpinan di pusat juga tidak mungkin harus melakukan pemeriksaan hingga ke bawah. Tapi hal ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi kami ikut saja,” ujarnya.

 

Korban politik

Bertubi-tubi bukti yang menderanya, Johan Kafiar berkilah bahwa ada konspirasi politik menjatuhkannya.

“Saya hanya menjadi korban politik dan sampai hari ini sesuai dengan tuntutan JPU bahwa saya menerima keuntungan dari proses kredit tersebut, saya katakan saya tidak mendapatkan keuntungan dari proses ini,” katanya.

Advokasi hukum pun dipercayakan Johan Kafiar kepada sejumlah pengacara, satu diantaranya Benediktus Reni. Kata dia, kuasa hukum akan tetap memperkuat bukti-bukti dan saksi-saksi, untuk membela kliennya yang sedang duduk di kursi pesakitan.

“Dua minggu ke depan akan masuk dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi baik saksi dari terdakwa maupun yang dihadirkan oleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum),” terangnya.

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri mengindikasikan telah terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada dua debitur yaitu PT. SBI dan PT. VS dari BPD Papua. Pada kasus pertama, muncul kerugian negara sebesar Rp 270 miliar. Sementara pada kasus kedua, kerugian negara mencapai Rp 89 miliar, yang jika ditotal kerugian sementara yang dihitung BPK,  diangka Rp 359 miliar.

Penyimpangan oleh korporasi tersebut dilakukan pada tahap analisis dan persetujuan kredit, hingga penyimpangan terjadi pada tahap pencairan. Kemudian, kuat dugaan, dana pencairan kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas ini, penyidik polisi pun telah menyita aset dan melelang empat kapal kargo milik perusahaan rekanan PT SBI.

“Kalau hanya sekedar disita, dibiarkan begitu saja di pelabuhan, justru memakan biaya besar karena menggunakan uang negara. Salah satu cost-nya pasti masuk dalam biaya pengeluaran pengamanan barang bukti,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam keterangan persnya yang pernah dimuat Jubi pada 16 Juni 2017 lalu.

Kendati fakta hukum di tahapan persidangan ini hampir benderang, alih-alih mengaku, Johan tetap menyangkal dakwaan itu.

“Saya tegaskan disini bahwa saya tidak korupsi, seperti yang dituduhkan kepada saya,” kilahnya. (*)

Sunday, 4 March 2018

Bupati bersama pemilik ulayat bertolak ke Jakarta

Bupati bersama pemilik ulayat bertolak ke Jakarta

Bupati bersama pemilik ulayat bertolak ke Jakarta

MANOKWARI, Cahayapapua.com— Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, menyatakan siap mendampingi pemilik ulayat untuk bertemu Kementerian BUMN dalam penyelesaian status tanah yang ditempati Pertamina Manokwari.

“Besok (hari ini, red), saya bersama-sama dengan pemilik hak ulayat akan berangkat ke Jakarta untuk membicarakan masalah tersebut dengan pihak BUMN sehingga bisa diselesaikan,” kata Demas usai mengikuti kegiatan warga Kawanua Manokwari di Hitel Oriestom Bay, Sabtu (3/18).

Bupati berharap agar polemik yang terjadi di PT Pertamina, secepatnya diselesaikan. Ia juga berharap agar putusan Kasasi juga keluar secepatnya agar masalah tersebut menjadi jelas. “Kalau sudah ada putusan Kasasi, maka secara hukum masalah ini sudah jelas,” kata Demas.

Sebagaimana diketahui, pemilik hak ulayat meminta agar PT Pertamina segera membayar ganti rugi tanah kepada pemilik hak ulayat. Mereka menyatakan Pertamina telah menempati lahan mereka selama 38 tahun tanpa pernah melakukan pembayaran. |Lisna Boroallo

SKK Migas sebut Masyarakat Sebyar Sepakat Rp.32,4 Miliar dalam Bentuk Program

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi

BINTUNI, Cahayapapua.com— Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengklaim sudah ada kesepakatan bersama antara pemerintah, SKK Migas, perusahaan, pemerintah daerah dan perwakikan masyarakat Sebyar bahwa pembayaraan uang buka pintu yang masih tersisi Rp. 32,4 miliar akan disalurkan dalam bentuk program pembangunan, bukan uang kes. 

Hal ini disampaikan Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi pada saat melakukan kunjungan kerja ke LNG Tangguh dan Bintuni, beberapa hari lalu.
Amien menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh tokoh tokoh masyarakat adat Suku Sebyar. Sehingga sudah tidak ada lagi persoalan, tinggal menunggu usulan program dari masyarakat Sebyar.“Sudah disepakati itu dalam bentuk program, tinggal menunggu kementrian ESDM itu programnya apa, kementrian juga menunggu pemerintah daerah, sementara pemerintah daerah masih menunggu program dari masyarakat,  jadi tinggal ditunggu programnya apa, kan ada 28 marga, nanti dari mereka tinggal masukan program -programnya  setelah itu disampaikan kepada bupati, ke provinsi, kementrian ESDM akan mengawasi pelaksanaannya,” kata Amien Sunaryadi di Binutuni.
Sementara sebelumnya Kepala Suku Besar Suku Sebyar Aci Kosepa pernah mengatakan akan menolak jika pemerintah tetap membayarkan uang buka pintu ini dengan program pembangunaan. Menurutnya pemerintah pusat tidak punya hak untuk mengatur karena uang ini adalah murni hak ulayat, sehingga harus dibayar dengan uang kes bukan dalam bentuk program pembangunan.
Menurut Kosepa berdasarkan pertemuan di Jakarta dengan staf ahli presiden pada bulan November 2017 bersama dengan wakil Bupati, SKK Migas, Menteri Keuangan, BP, Mendagri dan Menteri Lingkungan Hidup. Disampaikan Aci Kosepa kepada Staf Ahli Presiden, selaku Kepala Suku Besar Sebyar kedatangannya ke Jakarta meminta pemerintah pusat segera menyelesaikn uang buka pintu sebesar Rp. 32,4 milyar ini.
“Karena gubernur sudah menyelesaikan Rp. 13,5 miliar, bupati Bintuni Rp. 8 miliar, dan sekarang tinggal tanggungjawab RI 1, dana Rp. 32.4 miliar ini bukanlah uang ketuk pintu, melainkan uang hak ulayat masyarakat sebyar,” kata Aci Kosepa, di Hotel Steenkol, Km 4, Distrik Bintuni, Sabtu (10/2) bulan lalu.
Kosepa juga menyatakan mereka akan memalang sumur -sumur yang akan di bor untuk Train 3, jika tidak ada kejelasan tentang dana Rp. 32,4 miliar tersebut. (Arif Triyanto)