Search This Blog

Showing posts with label Investment. Show all posts
Showing posts with label Investment. Show all posts

Thursday, 4 July 2019

More data, less cost in Papua New Guinea

By CLARISSA MOI, the National PNG

CUSTOMERS are flocking in numbers at Telkom and bmobile outlets to enjoy the reduction in internet rates, with both companies expecting an immediate surge in sales.

bmobile-Vodafone retail staff Alma Lahui at the Vision City outlet told The National that on Wednesday afternoon alone, they sold 80 Telikom PNG SIM (subscriber identity module) cards and 90 bmobile SIM cards.

“This shows how the internet pricing reduction has affected our sales,” Lahui said.
“We are also attending to a lot of customers compared to previously.”
She said sales had improved tremendously.

bmobile Waigani retail store team leader Aiavuna Walo said there was a big increase in the number of customers on Wednesday and yesterday.
She said only a few got wind of news of the lowering of the rates on Wednesday.

But yesterday, more turned up after it was extensively publicised.

Walo said since they were dealing with from both Telikom and bmobile.

Kumul Telikom Holdings Limited deputy chairman Rueben Kautu said on Wednesday that they had also expected the demand to increase and so had plans to manage it.

Communication and Information Minister Rainbo Paita, pictured, said on Wednesday the reduction of internet rates by the two companies was part of the Government’s plan to offer better services to the people.
He said it should promote “higher and more efficient communication among our citizens”.

“On average internet prices have been reduced by 70 to 80 per cent.
“There are permanent price changes and not just a one-off campaign.”
Meanwhile, Digicel, the other telecommunications company, has not changes its prices.

Senior vice-president and chief sales officer Lorna McPherson told The National that all their plans and pricings were available in their stores and on the company website for all customers to see.
She said they had no further updates.

The post More data, less cost in Papua New Guinea appeared first on PAPUA.business.

Tuesday, 2 April 2019

Investasi ke PNG terbuka lebar

Jayapura, Jubi – Kepala Biro Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai mengatakan, peluang untuk melakukan investasi ke Papua Nugini (PNG) khususnya melalui Vanimo sangat terbuka.

“PKLN siap membantu pengusaha yang akan membuka usahanya di negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia,” kata Suzana Wanggai di Jayapura, Jumat (29/3/2019).

Peluang investasi ke wilayah PNG sangat besar karena barang investasi jika masukkan dari Jayapura harganya jauh lebih murah dibanding bila negara tersebut membeli dari negara lain.

Untuk itu pihaknya berupaya senantiasa memfasilitasi bila ada pengusaha khususnya dari Jayapura yang ingin berinvestasi ke PNG melalui Vanimo.

“Vanimo, merupakan salah satu propinsi di PNG yang berbatasan darat dengan wilayah RI dan saat ini sudah terhubung melalui jalan darat,” kata Wanggai.

Suzana menambahkan, selama ini warga PNG khususnya yang bermukim di sekitar Vanimo lebih memilih berbelanja ke Jayapura atau ke pasar perbatasan yang ada di Skouw karena harga yang ditawarkan lebih murah dan bervariasi.

Pasar perbatasan di Skouw, Kota Jayapura menjadi alternatif bagi warga PNG berbelanja berbagai keperluan mereka, kata Susi seraya berharap ada pengusaha Jayapura yang menangkap peluang usaha dan berinvestasi di negara tetangga.

Untuk mencapai pasar Skouw, dari Jayapura dibutuhkan waktu sekitar satu setengah jam dengan menggunakan kendaraan roda empat, sedangkan dari Vanimo ke Wutung, kampung terakhir PNG yang terdapat pos lintas batas negara, dibutuhkan waktu sekitar satu jam perjalanan. (*)

Editor : Edho Sinaga

The post Investasi ke PNG terbuka lebar appeared first on PAPUA.business.

Thursday, 28 February 2019

Sekda : 10 Persen Saham Freeport Hanya Janji Manis

JAYAPURA,- Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen menyebut divestasi 10 persen saham PT. Freeport Indonesia (PTFI) bagi provinsi tertimur di Indonesia ini, masih sebatas janji manis belaka.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada realisasi yang ril terkait pemberian saham bagi Papua. Padahal Pemerintah Indonesia telah sah mencaplok 51 persen saham saah satu perusahaan tambang emas raksasa tersebut, beberapa waktu lalu.
“Terkait divestasi saham Freeport menurut saya baru bersifat retorika dan wacana yang hanya buat kita menjadi termanipulasi dengan pikiran kita atas segala janji dan lain sebagainya. Intinya, 10 persen saham itu seperti apa, pembayarannya bagaimana kami belum mengetahuinya,” terang ia di Jayapura, kemarin.

Hal lain yang menjadi perdebatan saat ini, terkait informasi Freeport yang merugi hingga berimbas pada proses pembagian saham itu. “Ada informasi Papua tidak bisa terima deviden karena Freeport rugi. Saya kita ini merupakan satu pernyataan yag menggelitik dan saya harap gubernur segera undang kita semua lalu duduk bersama membahas masalah ini,” kata ia.

Hery pada kesempatan itu, juga menyoroti kekalahan Pemprov Papua di Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Freeport. Padahal pemerintah provinsi sebelumnya menang gugatan PAP di Mahkamah Konstitusi (MK).

 “Sudah begitu, Freeport pun meminta penambahan 1.000 hektar untuk eksplorasi tambang. Namun untungnya belum mendapat ijin atau rekomendasi gubernur. Sehingga kita harap posisi Papua kedepan bisa lebih diuntungkan, sebab penambangan dilakukan diatas tanah orang bumi cenderawasih,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekda Hery mengaku mengkhawatirkan eksplorasi bawah tanah PT. Freeport Indonesia, yang diperkirakan telah mencapai ratusan kilometer hingga berpotensi memberikan dampak jangka panjang negatif bagi tanah ini.

Dari informasi yang diterimanya, diduga eksplorasi bawah tanah yang dilakukan PTFI dari gunung gresberg Kabupaten Mimika, jaraknya sudah mencapai Kabupaten Puncak, Intan Jaya bahkan Tolikara.

Pihaknya pun mendorong agar dalam waktu dekat bersama dengan pihak terkait dapat melihat langsung proses penambangan yang dilakukan Freeport.

Source: https://www.pasificpos.com/

The post Sekda : 10 Persen Saham Freeport Hanya Janji Manis appeared first on PAPUA.business.

Monday, 17 December 2018

Jury out on cost of APEC to PNG

The jury remains out on whether Papua New Guinea will reap the benefits of hosting the APEC leaders summit.

Hundreds of APEC meetings held in PNG throughout the year culiminated in last weekend’s Leader’s Summit in Port Moresby.

The government has been asked by the parliamentary opposition to reveal how much public money was spent on APEC and account for each item of spending.

The director of PNG’s Institute of National Affairs Paul Barker said the direct costs of hosting the summit would not be fully recovered by the government.

He said while costs in certain areas were covered by other countries and donor partners, PNG faced significant costs for items including three large cruise ships, some of the infrastructure costs, and buildings of conference facilities.

“But the big question is economically. And that’s going to be a benefit that will happen over the course of time,” he explained.

While the government argued that many investors would come and eye opportunities in PNG during the summit, there weren’t necessarily many in attendance, Mr Barker said.

However some important investors were present, he said.

Mr Barker applauded the efforts of foreign journalists who ventured beyond the confines of the APEC leaders summit venues last week in Port Moresby to meet Papua New Guineans.

He said he had read grumblings on social media that thid could give a bad impression of PNG.

But he argued there was nothing more relevant to developing the country, including its tourism industry, than allowing foreigners to see the real PNG “warts and all”.

“We can’t develop a trousim industry on trying to conceal,” Mr Barker said.

“Having that level of international interaction actually will demonstrate that ordinary Papua New Guineans are ordinary people in the rest of the planet but also they are interesting people.

“There’s an interesting dialogue and then they can also see that these are hard-working people with their own challenges. These are not corrupt people. They are honest people.”

Source: https://www.radionz.co.nz/

The post Jury out on cost of APEC to PNG appeared first on PAPUA.business.

Tuesday, 24 July 2018

Six roads indentified as needing work to help coffee growers

SIX impassable roads in the Highlands have been identified for Government to work on to allow access to rural-based coffee farmers.
The industry coordination committee (ICC) overseeing the Productive Partnerships in Agricultural Project (PPAP) identified these roads:

  • 74km Tabigua Station-Koinambe Station (Jimi, Jiwaka);
  • 18km Keu-Elimbari-Siane-Keu (Chuave, Simbu);
  • 10km Yulip-Maramb and 20km Yulip-Nenembus (Kompiam, Enga)
  • 30km Maupini-Wala (Pangia, Southern Highlands); and,
  • 50km Lufa Station-Unavi via Gouno road (Lufa, Eastern Highlands).

This link will service more than 50,000 growers in Crater Mountain, a tri-border area where Eastern Highlands, Chimbu and Gulf meet.
ICC chairman Ian Mopafi, pictured, says the unavailability of accessible roads has been the main obstacle against efforts to meet coffee production targets set by the national Government.

“Rural roads in all parts of the country, including coffee-growing provinces, have deteriorated and become impassable,” he said.

“This is making it difficult for 80 per cent of between three and four million growers who are concentrated in the countryside to transport their coffee to the market.

“This is the same story in all the places.

“Growers have come to treat coffee as a social tree because they don’t see the economic value in it.”

The identifying of these roads was done following an invitation by Minister for National Planning and Monitoring Richard Maru to identify key roads for consideration in the 2018-2022 Third Medium Term Development (MTD) Plan.

The invitation was given during the National Planning Consultative Summit in Lae in March this year.

“We can encourage our growers to improve their gardens and to produce better quality coffee, but if there is no road and market access facilities, our effort will become meaningless,” Mopafi said.

Source: The National PNG

Papua lebih pantas dapat 40 persen saham Freeport

perjanjian kontrak kerja antara Indonesia dan Freeport beberapa waktu lalu di Jakarta (Jubi/ist)

perjanjian kontrak kerja antara Indonesia dan Freeport beberapa waktu lalu di Jakarta (Jubi/ist)

Jayapura, Jubi – Anggota Parlemen Rakyat Provinsi Papua, perwakikan adat , wilayah Meepago, John NR Gobay mengatakan 10 persen saham PT Freeport yang diberikan kepada pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika itu kurang.

“Kalau cuma-cuma, saya pikir, kami Papua bisa dapat 40 ;40; 20,”kata Gobay.

Kata dia, pemberian 10 persen itu kurang lantaran Papua bukan hanya pembeli saham. Papua adalah pemilik hak ulayat lahan yang menjadi tambang tembaga terbesar kedua di dunia itu.

“Freeport itu ada di Papua. Kita tidak usah baku tipu,”katanya ketika berbincang-bincang dengan jurnalis Jubi.

Namun demikian, dirinya memahami kekurangan itu terjadi karena masalah divestasi. Jual beli saham yang harus di lakukan pemerintah di Papua dengan PT Freeport Indonesia.

“Kan harus beli…karena divestasi saham itu kan jual beli sebagian saham,”ujar Gobay.

Peneas Lokbere, aktivis Hak Asasi manusia dari Bersatu Untuk Kebenaran menyebut pemberian 10 persen saham itu penghinaan.

“Pemilik ko tadapat sedikit. Adil kah orang yang bukan pemilik dapat banyak?”tegasnya.

Dominikus Surabut, ketua wanita adat Papua menyebut pemberian 10 persen saham itu tidak lebih dari penipuan.

“Kapitalis menipu rakyat Papua demi keuntungan lebih,”tegasnya.

Kata dia, rakyat Papua mesti dasar penipuan itu..”lawan penipuan ini. Kalau tidak, orang warga begini terus”.

Pada Januari 2018 lalu, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika, akhirnya mendapat 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Sementara itu pada 12 Juli lalu, dilangsungkan kesepakatan pokok (Heads of Agreement) antara Pemerintah Indonesia bersama Freeport-McMoRan Inc, perusahaan induk dari PT Freeport Indonesia. Kesepakatan tersebut adalah bagian dari proses yang memungkinkan Pemerintah RI memiliki 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

PT. Freeport Indonesia (PTFI) melalui pernyataan pers Riza Pratama, Vice President, Corporate Communication PT Freeport Indonesia, yang diterima Jubi Jumat (13/7/2018), menjelaskan  para pihak telah menyepakati keberlangsungan operasi PT Freeport Indonesia hingga tahun 2041 dengan mekanisme yang akan didetailkan lebih lanjut.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, dilansir CNN Indonesia, Kamis (12/7/2018), menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia. Antara lain, terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP). Bukan lagi berbentuk Kontrak Karya (KK).

“Perpanjangan operasional 2 x 10 tahun akan diberikan jika Freeport Indonesia memenuhi kewajiban IUPK. Freeport Indonesia mendapat perpanjangan sampai 2041,” kata Sri Mulyani.

Nilai akuisisi saham PTFI tak sedikit, yakni mencapai US$3,85 miliar atau sekitar Rp 55 triliun (asumsi kurs Rp 14.400).

Menurut Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, 51 persen saham Freeport Indonesia yang dibanderol senilai US$ 3,85 miliar kelewat mahal karena perhitungan valuasi dilakukan berdasarkan proyeksi arus kas (cash flow), termasuk investasi, hingga 2041.

Padahal, Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia di tambang Grasberg, Papua, akan berakhir pada 2021. Setelah itu, pemerintah berhak mengambil alih tambang tembaga dan emas itu.

“Kontrak karya Freeport kan berakhir pada 2021. Seharusnya, yang menjadi perhitungan adalah (proyeksi hingga) 2021 bukan sampai 2041,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/7).(*)

Wednesday, 18 July 2018

Yang terlupa dari jatah 10 persen saham Freeport untuk Papua

foto gunung Nemangkawi di sampul buku yang ditulis masyarakat adat soal Freeport. Buku ini sudah diserahkan ke pemerintah Jakarta melalui menteri ESDM, Jonan beberapa waktu lalu (Jubi/Ist)

foto gunung Nemangkawi di sampul buku yang ditulis masyarakat adat soal Freeport. Buku ini sudah diserahkan ke pemerintah Jakarta melalui menteri ESDM, Jonan beberapa waktu lalu (Jubi/Ist)

Jayapura, Jubi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua John NR Gobay mengatakan dirinya mendukung dana 10 persen Freeport ke Papua.

“Jujur saya dukung 10 persen saham harus Papua dapat, harus kita apresiasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Gubernur Papua Lukas Enembe,”ungkap Gobay kepada jurnalis Jubi di Abepura, kota Jayapura, Papua, Rabu (18/07/2018)

Namun kata dia, apa yang Papua peroleh itu   ada di celah celah  masalah yang rumit. Penerima maupun pemberi 10 persen saham lupa, pelbagai masalah-masalah moral  yang ditinggalkan .

“Lupa ada masyarakat yang lebih dulu mendiami wilayah itu. Masyarakat pemilik hak ulayat, pengakuan manusia pemilik Nemangkawi dan orang asli Papua lainnya,” katanya.

“Lupa pengakuan hak ulayat orang Amungme dan Kamoro. Pengakuan  bahwa mereka yang lebih dulu ada di wilayah, membangun  kehidupan  di sana jauh sebelum yang lain datang,” sambungnya.

Selain itu, kesepakatan itu juga melupakan soal perusakan ekosistem laut dan  darat. Merusak  hidup hajat masyarakat lokal.

“Ikan, air dan tanaman tercemar. Tidak ada lagi yang sehat bagi warga,”katanya

Bukan itu saja, jauh lebih penting itu, lupa tenaga kerja   atau saham, melainkan soal orang Papua menjadi tuan di negeri sendiri.

“Saya mau beritahukan Papua hari ini, kita semakin tertinggal bukan karena soal miskin duit tapi kita benar miskin mental dan moral,”tegasnya.

Karena itu, penting dalam segala macam kebijakan, manusia Papua harus menjadi pusat perhatiannya. Kalau tidak, orang Papua hanya jadi objek.

Peneas Lokbere, korban kekerasan negara dalam rangka mempertahankan Papua menyebut tidak adil kalau hanya dapat 10 persen saham.

“Masa yang punya dapat sedikit, orang lain banyak,”ungkap dia..

Kata dia, lebih adilnya, perlu pembicaraan ulang. Pemerintah, Freeport dan masyarakat adat duduk mencari solusi yang bisa menguntungkan semua pihak. (*)

Tuesday, 17 July 2018

Danau Sentani jadi sumber air bersih, Bupati Jayapura: Perlu dikaji khusus

Salah satu sudut pemandangan Danau Sentani yang akan di jadikan sebagai sumber air bersih. Jubi / Engel Wally

Salah satu sudut pemandangan Danau Sentani yang akan di jadikan sebagai sumber air bersih. Jubi / Engel Wally

Sentani, Jubi – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan penggunaan air Danau Sentani oleh pihak PDAM sebagai sumber air bersih perlu ada kajian khusus.

Menurutnya, penggunaan air Danau dalam jumlah yang besar setiap hari untuk kepentingan masyarakat juga akan berdampak kepada keberlangsungan Danau ini.

“Ada puluhan kampung yang berada pada tepian danau ini dengan ribuan masyarakatnya, ketika debit air berkurang di dalam danau akan berdampak juga kepada kehidupan masyarakatnya,” jelas Bupati Awoitauw saat ditemui di Sentani, Selasa (17/7/2018)

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Sentani Demas Tokoro mengatakan dari kuantitas air di Danau Sentani sejauh ini bisa difungsikan untuk kepentingan umum, tetapi dari sisi kualitas airnya yang perlu dikaji kembali.

“Sampah dan limbah dari perkotaan yang dibuang ke sungai, semuanya muaranya di danau. Oleh sebab itu untuk kualitas air danau perlu menjadi perhatian serius pihak pengelola air minum,” ujarnya.

Satu diantara masyarakat di Kampung Yahim, Albert Felle mengatakan Pemerintah dan PDAM harus memikirkan dampak-dampak yang akan terjadi setelah air Danau Sentani dijadikan sumber air bersih.

“Yang menggunakan air di danau Sentani adalah masyarakat kota dan Kabupaten Jayapura, dan ini sangat banyak sekali penduduknya. Pasti ada dampak yang terjadi, pemerintah dan pengelola nanti pikirkan baik-baik,” katanya. (*)

Saturday, 14 July 2018

Pemilik hak ulayat tagih janji Jonan terkait kontrak Freeport

 Freport dan Indonesia melakukan kontrak perjanjian di Jakarta (Jubi/Ist)

Freport dan Indonesia melakukan kontrak perjanjian di Jakarta (Jubi/Ist)

Jayapura, Jubi – Masyarakat adat pemilik hak ulayat lahan yang dikelola  PT Freepot Indonesia, menagih janji Jakarta soal perundingan antara Freeport, Jakarta dan pemilik hak ulayat.

“Kami tagih janji sekarang,”ungkap John Gobay, anggota Parlemen Rakyat Provinsi Papua perwakilan wilayah adat Mepago kepada jurnalis Jubi.

Kata dia, pihaknya minta Jakarta penuhi janji pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM), Ignasius  Jonan yang sepakat dengan permintaan masyarakat adat dalam pertemuan pada 4 September 2017 silam.

Kata dia, Jonan sepakat dengan permintaan masyarakat adat Suku Amungme saat itu, yang meminta perusahaan asal Amerika Serikat itu mengganti dana tanggung jawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibility/CSR) yang diterima 1 persen  itu ke dalam bentuk bagi hasil yang nilainya lebih besar.

Katanya, masyarakat meminta demikian lantas  CSR tidak dipandang sebagai imbal hasil yang elok bagi masyarakat sekitar, yang sedianya memiliki hak atas tanah ulayat di Tambang Grasberg. “Nilai pasti soal 1 persen itu benar dari hasil perusahaan atau bukan, yang diterima tiap tahun 500 miliar atau hingga 1 triliun lebih baik untuk kesehatan dan pendidikan,” katanya.

Atas permintaan itu, menteri Jonan menjanjikan masyarakat adat, yang dipimpin ketua masyarakat adat Amungme, perlu berunding dalam rangka mencari solusi terbaik posisi masyarakat adat.

Odizeus Beanal yang memimpin delegasi dalam pertemuan itu megatakan pihaknya sudah menemui Jonan yang setuju bahwa pengelolaan dana CSR itu harus lebih akuntabel.

Namun, sebelum kesempatan dengan masyarakat adat, kata  John Gobay, pemerintah telah melakukan kesepakatan dengan perusahaan  Amerika itu. Jakarta lagi yang ambil untung dari pemilik hak ulayatnya.

“Kami juga sudah kasih buku kepada Jonan, jangan kita baku tipu…gunung ada di Papua. Kami tunggu realisasinya,”tegas Gobay.

Ketua Dewan Adat Papua, Dominikus Surabut mengatakan masyarakat adat yang punya negeri ini. Indonesia dengan Amerika jangan sembarangan main caplok. “Indonesia dengan Amerika harus tahu diri,” katanya. (*)

Sunday, 4 March 2018

Bupati bersama pemilik ulayat bertolak ke Jakarta

Bupati bersama pemilik ulayat bertolak ke Jakarta

Bupati bersama pemilik ulayat bertolak ke Jakarta

MANOKWARI, Cahayapapua.com— Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, menyatakan siap mendampingi pemilik ulayat untuk bertemu Kementerian BUMN dalam penyelesaian status tanah yang ditempati Pertamina Manokwari.

“Besok (hari ini, red), saya bersama-sama dengan pemilik hak ulayat akan berangkat ke Jakarta untuk membicarakan masalah tersebut dengan pihak BUMN sehingga bisa diselesaikan,” kata Demas usai mengikuti kegiatan warga Kawanua Manokwari di Hitel Oriestom Bay, Sabtu (3/18).

Bupati berharap agar polemik yang terjadi di PT Pertamina, secepatnya diselesaikan. Ia juga berharap agar putusan Kasasi juga keluar secepatnya agar masalah tersebut menjadi jelas. “Kalau sudah ada putusan Kasasi, maka secara hukum masalah ini sudah jelas,” kata Demas.

Sebagaimana diketahui, pemilik hak ulayat meminta agar PT Pertamina segera membayar ganti rugi tanah kepada pemilik hak ulayat. Mereka menyatakan Pertamina telah menempati lahan mereka selama 38 tahun tanpa pernah melakukan pembayaran. |Lisna Boroallo

Monday, 29 January 2018

LNG Project in PNG: First royalty payment successful

By SHIRLEY MAULUDU

THE first phase of the recommencement of landowner beneficiary identification (LOBID) within PNG LNG Project impact areas has been completed, Department of Petroleum and Energy spokesperson says.

The spokesperson said that the completed areas were for the pipeline segments starting from Kikori, in Gulf, to Beneria, in Hela.

Last November, Petroleum Minister Fabian Pok announced that the LOBID exercise had recommenced.
“Moran PDL 5 (petroleum development licence) was also completed while Gobe and Kutubu are subject to disputes settlement in court,” the spokesperson said.

“Department of Petroleum is preparing for final ministerial determination for Mineral Resources Development Company) to open up bank accounts for the respective impacted clans, so the royalty and equity benefits will be paid to those completed impacted beneficiaries.
“Meanwhile, clan-vetting will resume in February for Hides PDL1 and PDL 7.

Juha PDL 9 will be conducted in Koroba for Hela landowners and in Kiunga or Soabi for Western landowners.

Angore PDL 8 will be subject to alternative dispute resolution (ADR), resuming mediation process to identify the beneficiary clans.

The success of the first phase was dependent on local and provincial leaders and logistical support provided by ExxonMobil and Oil search. The clan-vetting team experienced no issues that may cause delays to the vetting.”

Pok said that following the successful completion of the distribution of royalty benefits in the plan site area last month, DPE had focused on resumption and completion of the landowner beneficiary identification – formerly known as clan-vetting programme) in other project areas.

“This is useful consultative process which enables me to then make an official ministerial determination under Sec 169 and Sec 170 of the Oil and Gas Act (1998) and allow the benefits to be distributed to the beneficiaries,” he said.

Source: https://www.thenational.com.pg/

Friday, 5 January 2018

Draf Perjanjian Induk Divestasi Saham Freeport Resmi Diparaf

Wilayah Pertambangan PT Freeport Indonesia DOK/PAPOS

Wilayah Pertambangan PT Freeport Indonesia DOK/PAPOS

JAKARTA [PAPOS] – Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Hadiyanto, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE, MM, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan perwakilan PT Inalum (Persero) secara resmi memparaf draf perjanjian induk saham divestasi saham PT Freeport Indonesia, Selasa (5/12/2017) di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta.

Sebelum draf tersebut dilakukan paraf terlebih dahulu dilakukan pembahasan perjanjian induk antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Inalum (Persero) ditempat yang sama.

Pembahasan yang cukup panjang tersebut dihadiri dari Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan, Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan PT Inalum (Persero). Setelah dinilai rampung dan disepakati seluruh pasal-pasal yang berkaitan dengan draf tersebut, akhirnya diparaf sebagai draf perjanjian induk yang nantinya akan ditandatangani kembali pada 15 Desember 2017 mendatang oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Papua, Bupati Mimika.

“Ini sifatnya sebagai draf saja untuk adanya suatu kesepakatan. Nantinya akan dilakukan seremonial penandatanganan langsung oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Papua bersama Bupati Mimika dan PT Inalum (Persero),”jelas Sekjen Kementerian Keuangan, Hadiyanto dihadapan Gubernur Papua.

Diakuinya, paraf yang dilakukan untuk draf ini tak lain dalam rangka menyamakan persepsi dan menyikapi isi dari perjanjian tersebut lebih kepada formulasi apa-apa saja yang menjadi komitmen bersama.

Dijelaskannya, dalam draf tersebut diatur secara detail tentang para pihak terkait kemudian bagaimana hak dan kewajiban serta hal-hal lainnya.

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH mengungkapkan, draf perjanjian yang disiapkan Pemerintah Pusat ini memang sudah dibahas jauh-jauh hari dan sudah dipelajari sehingga kalaupun ada hal-hal yang perlu diperbaiki maka akan dilakukan.

Dikatakannya, isi dari perjanjian induk ini pada dasarnya menguntungkan kepada Indonesia karena 51 persen divestasi saham PT Freeport adalah milik Indonesia dimana didalamnya terdapat juga Pemerintah Provinsi Papua.

“Pada dasarnya kita sudah sepakati dan paraf. Nanti tanggal 15 Desember 2017 akan dilakukan penandatanganan perjanjian itu antara PT Freeport Indonesia, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika,”ucap Gubernur.

Mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia, nantinya Pemprov Papua akan mendapat jatah 10 persen dimana 7 persen akan diserahkan kepada Pemkab Mimika sehingga yang dikelola oleh Pemprov Papua sebanyak 3 persen.

Gubernur menekankan bahwa divestasi saham ini tidak boleh jatuh kepada sembarang orang tapi ini milik pemerintah dan bahkan tidak dijual kepada siapapun.

“PT Inalum (Persero) telah ditunjuk sebagai holding company untuk mengelola divestasi saham ini. Jadi kita ikuti saja,”imbuhnya lagi.

Ditempat yang sama, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE, MM menambahkan, alokasi 7 persen kepada Pemkab Mimika dari 10 persen divestasi saham untuk Pemprov Papua nantinya akan dibagi untuk masyarakat sebanyak 3 persen kemudian 3 persen untuk Pemkab Mimika sedangkan 1 persen lagi nantinya akan dikelola oleh BUMD.

Menurutnya, 1 persen divestasi saham yang dikelola BUMD tersebut bertujuan untuk menambah pemasukan kepada Pemkab Mimika. “Kami akan bentuk perusahaan daerah seperti BUMD khusus yang mengelola saham ini. Kemudian untuk 3 persen masyarakat akan diberikan kapada dua suku yang ada disana dalam bentuk yayasan untuk dikelola,”tandasnya.[tho]

Terakhir diperbarui pada Kamis, 07 Desember 2017 12:55

Saturday, 2 December 2017

Walhi Papua: Bank harus hati-hati beri pinjaman ke perusahaan

Direktur Walhi Papua Aiesh Rumbekwan saat menggelar jumpa pers - Jubi/Agus Pabika

Direktur Walhi Papua Aiesh Rumbekwan saat menggelar jumpa pers – Jubi/Agus Pabika

Jayapura, Jubi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua dan Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, mengingatkan tiap bank di indonesia agar hati-hati memberikan pinjaman kepada perusahaan khususnya sawit yang berinvestasi di Papua.

Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Papua,  Aiesh Rumbekwan, ketika jumpa pers di kantor YPMD Kotaraja, Rabu, (29/11/2017), Jayapura, Papua.

“Bank harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, konflik sosial dan pelanggaran HAM di Papua, khususnya di Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, di mana tempat perusahaan sawit beroperasi,” katanya.

Walhi Papua mencatat berbagai konflik yang terjadi di antaranya konflik lahan, konflik sosial, hilangnya sumber kehidupan sebagai penyokong hidup berkelanjutan, pengabaian terhadap lingkungan yang memiliki nilai konservasi tinggi, hak pemilikan hingga pelanggaran HAM telah terjadi di beberapa daerah di Papua.

“Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Keerom yang dialami masyarakat Suku Manem, yang terdampak dari operasi PT Tandan Sawita Papua anak perusahaan dari PT Rajawali. Jika bank memnberi pinjaman kepada perusahaan seperti itu, terkesan menunjukkan arah kebijakan manajemen perbankan yang tidak sejalan dengan UU Perbankan No.10/1998,”

katanya.

Tambahnya, dalam berbagai kasus maupun konflik masyarakat adat Suku Manem dan PT. TSP, diduga perbankan memberi pinjaman kepada perusahaan hanya lewat komunikasi dengan pemerintah. Perusahaan tidak melakukan verifikasi dengan masyarakat untuk memastikan kepemilikan lahan.

“Bank memberikan pinjaman kepada perusahaan hanya melakukan dengan verifikasi surat kepemilikan lahan, tanpa melihat dan mengetahui proses penyerahannya seperti apa, sehingga terjadi desakan masyarakat pemilik lahan yang merasa lahan mereka dirampas perusahaan.”

“Walhi Papua mengajak perbankan agar memberi efek jera atau uji tuntas dan prinsip kehati-hatian kepada perusahaan sawit (CPO), sebagai bentuk komitmen dan akibat dari pelanggaran korporasi. Dan kami akan mengecek bank yang memberi pinjaman kepada perusahaan sawit yang beroperasi di Papua, yang memberikan dampak buruk terhadap masyarakat pemilik lahan.”

Lanjutnya PT Tandan Sawita Papua telah beroperasi sejak 2010 di Keerom, dan pada 2005-2007 perusahaan melakukan survei dan menjanjikan sesuatu kepada beberapa orang pemilik lahan, tanpa sepengetahuan masyarakat lain (sepihak), namun janji itu belum terpenuhi dan sebagian masyarakat menuntut hak mereka.

“Awalnya 500 hektare lahan diberikan secara sepihak dari Pemda ke perusahaan, dan surat penyerahan atau pelepasan tersebut tidak menghadirkan semua masyarakat adat sebagai pemilik lahan, tapi hanya menyodorkan lembar kertas untuk ditandatangani beberapa pihak, dan sekarang lahan yang dikuasai perusahaan bukan 500 hektare lagi namun sudah mencapai 5 ribu hektare lahan,”

katanya.

Walhi Papua menilai pemerintah, korporasi dan perbankan adalah aktor yang paling bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan lingkungan, deforestasi, konflik lahan serta hilangnya sumber-sumber kehidupan masyarakat, pelangaran HAM hingga bencana ekologi.

Berbagai masalah yang dialami masyarakat adat pemilik ulayat dengan kehadiran perkebunan kelapa sawit di Papua disikapi Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John Gobai.

Ia mengatakan, sejak pertengahan 1980 atau lebih 30 tahun lalu sawit mulai dikembangkan di Papua. Sejak itu juga sawit menghadirkan duka di Papua. Pemerintah dan para investor tak peduli.

“Hanya memikirkan dolar tanpa mempedulikan kerusakan lingkungan dan manusia di sekitar areal perkebunan,” katanya belum lama ini. (*)

Wednesday, 11 October 2017

Kelompok Tertentu Stop Lobi Pemerintah Pusat

“Soal 10 Persen Saham Freeport”

Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH bersama Toni Wardoyo saat melakukan diskusi di DPR RI, Senin (9/10/2017).

Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH bersama Toni Wardoyo saat melakukan diskusi di DPR RI, Senin (9/10/2017).

JAKARTA,- Kepastian pemerintah pusat yang akan membagi 10 Persen dari divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Papua, ternyata tercium ada gelagat tidak baik dari kelompok tertentu maupun golongan yang melakukan manuver untuk mendapatkan sedikit saham tersebut.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH menegaskan, tidak boleh ada kelompok tertentu maupun golongan yang akan mengurus masalah 10 persen divestasi saham tersebut dengan pemerintah pusat.

Melainkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang berada di sekitar PTFI dan masyarakat adatnya yang nantinya bakal membahas secara detail.

“Kita harap kelompok dan golongan tertentu menghentikan upaya-upaya manuver dalam masalah 10 persen divestasi saham ini. Semua satu pintu yakni melalui kami di Pemprov Papua dan sejumlah kabupaten di sekitar serta masyarakat adat,”tegas Gubernur Lukas Enembe saat melakukan diskusi di DPR RI, Senin (9/10/2017).

Gubernur Lukas mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pembahasan secara detail bersama beberapa Bupati di sekitar PTFI dan masyarakat adat untuk bagaimana teknisnya. Artinya bahwa kalau pemerintah pusat sudah memberikan 10 persen  maka akan dibeli kemudian teknis pembeliannya akan dibahas secara detail.

Sebab, lanjutnya, pihaknya belum membahas bersama pemerintah pusat tentang bagaimana teknis pembelian saham tersebut sehingga pihaknya akan mengikuti tata cara pembelian itu apakah melalui perusahaan BUMN yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat.

“Kami akan mengikuti perkembangan bagaimana tata caranya dan akan didiskusikan secara teknis. Termasuk masalah nominal jumlah dana belum diketahui berapa. Oleh karena itu, masyarakat Papua diharapkan bisa mengikuti perkembangan masalah saham ini dan tidak perlu melakukan gerakan tambahan sebab masyarakat sudah memiliki 10 persen divestasi saham PTFI,”ujarnya.

Gubernur menambahkan sekaligus menyampaikan terimakasih kepada Komisi VII DPR RI, Presiden Jokowi dan Menteri ESDM karena sudah memperjuangkan kepemilikan divestasi saham ini. Bahkan, Gubernur mengakui bahwa kepemilikan divestasi saham PTFI ini baru terealisasi di era kepemimpinan Presiden Jokowi.

“Papua sudah cukup lama menderita. Namun di era kepemimpinan Presiden Jokowi mampu merubah Papua mulai dari harga BBM yang disamakan dengan daerah lain kemudian menurunkan harga semen di pegunungan bahkan membuka infrastruktur yang menghubungkan daerah ke daerah lain di pegunungan. Kami Pemprov Papua mendukung penuh pemerintah pusat terkait semua kebijakan untuk pembangunan Papua,”tambah Lukas.

Sementara itu, Toni Wardoyo, anggota Komisi VII DPR RI menjelaskan, PTFI telah menyepakati divestasi saham sebesar 51 persen kemudian pembangunan Smelter. Mengenai 51 persen  divestasi saham itu, Toni merincikan bahwa sebanyak 41 persen untuk pemerintah pusat dan 10 persen  untuk Papua yang akan dikelola Pemprov Papua bersama kabupaten disekitarnya termasuk masyarakat adat.

Toni menegaskan, Menteri ESDM sudah melakukan pertemuan dengan CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson dan hasilnya bahwa PTFI menyatakan tetap berkomitmen pada hasil negosiasi yang disepakati dengan pemerintah Indonesia.

“Kami sudah menyepakatinya ketika pertemuan sambil makan siang antara Menteri ESDM dan Gubernur Papua yang juga dihadiri Wakil Menteri ESDM, Sekjen ESDM dan Dirjen Minerba. Jadi tidak ada masalah. Harapannya semua berjalan dengan apa adanya,”tandasnya.

The post Kelompok Tertentu Stop Lobi Pemerintah Pusat appeared first on PAPUA.business.

Tuesday, 3 October 2017

Potensi kehilangan penerimaan dari Freeport capai 6 Triliun

Aktivitas di pertambangan Freeport Indonesia - katadata.co.id

Aktivitas di pertambangan Freeport Indonesia – katadata.co.id

Jakarta, Jubi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) periode 2009-2015 sebesar 445,96 juta dolar AS atau Rp6,02 triliun (asumsi kurs Rp13.500 per dolar AS).

Auditor Utama IV BPK Saiful Anwar Nasution mengatakan, Pemerintah melalui PP Nomor 45 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2012, telah menetapkan besaran tarif iuran tetap, royalti dan royalti tambahan, tetapi PTFI masih menggunakan tarif yang tercantum dalam KK yang besarannya lebih rendah, serta tidak disesuaikan dengan tarif terbaru menurut peraturan pemerintah tersebut, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PNBP tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2012, tarif royalti tembaga ditetapkan sebesar 4 persen, emas 3,75 persen, perak 3,25 persen. Sedangkan dalam kontrak karya, tarif royalti tembaga sebesar 3,75 persen, emas 1 persen, dan perak 1 persen.

“Menurut BPK, royalti itu harus sesuai dengan PP. Tapi itu sudah diperbaiki, hanya memperbaikinya terlambat. Di UU No.4 itu kan segera dengan PP, ini kan tidak,” ujar Saiful saat diskusi di Kantor BPK, Jakarta, Selasa BPK menemukan adanya permasalahan utama, salah satunya yaitu pengendalian intern dalam Kontrak Karya PT Freeport Indonesia meliputi pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan tersebut. Kendati demikian, Saiful menegaskan temuan BPK tersebut hanya menunjukkan potensi kerugian negara, bukan kerugian negara.

“Potensi itu bukan betul-betul kerugian secara material. Potensi itu apabila tidak melakukan sesuatu, itu bisa jadi kerugian. Jadi kita rekomendasinya tidak untuk menyetorkan terlebih dahulu, kita rekomendasinya untuk melakukan sesuatu dulu. Bila tidak dilakukan, itu baru disebut kerugian negara,” ujar Saiful.

Pemeriksaan atas Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 2013-2015 dilakukan pada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan instansi terkait lainnya. Pemeriksaan atas KK PTFI tahun 2013-2015 bertujuan untuk menilai kepatuhan PTFI terhadap kewajiban perpajakan, PNBP (royalti dan iuran tetap) serta bea keluar ekspor, menilai kepatuhan terhadap peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup, dan menguji apakah perpanjangan kontrak yang akan dilakukan PTFI dan divestasi saham PTFI telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hasil pemeriksaan atas KK PTFI menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral pada PTFI belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Simpulan tersebut didasarkan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam KK PTFI dari aspek penerimaan negara, lingkungan hidup, perpanjangan kontrak karya dan divestasi saham, baik yang terkait dengan pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data BPK, hasil pemeriksaan atas KK PTFI tahun 2013-2015 mengungkapkan 14 temuan yang memuat 21 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 11 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 10 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai 181,45 ribu dolar AS, atau ekuivalen Rp2,41 miliar.

Sebelumnya, pada 1967, Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian generasi I dengan salah satu perusahaan asal Amerika Serikat. Perjanjian KK tersebut diperbaharui menjadi KK generasi V pada tahun 1991. Wilayah kerja PTFI meliputi Blok A dan B yang letaknya tersebar di tujuh kabupaten di Provinsi Papua.

Dalam kurun 1967-2015, PTFI mengalami beberapa kali perubahan komposisi kepemilikan pemegang saham. Pada 31 Desember 2015 tercatat 81,28 persen saham PTFI dimiliki oleh Freeport McMoran (FCX), sedangkan Pemerintah Indonesia dan Indocopper masing-masing memiliki 9,36 persen. Sementara saham Indocopper seluruhnya dimiliki oleh FCX.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mendorong perusahaan melakukan pengembangan dan peningkatan nilai tambah serta manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal. Sesuai dengan amanat Pasal 169 ayat (2) UU Nomor 4 tahun 2009, ketentuan dalam pasal KK PTFI harus disesuaikan (renegosiasi) dengan Pemerintah Indonesia selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Sejak 2010 renegosiasi KK mulai dilaksanakan oleh beberapa tim bentukan pemerintah. Pada tahun 2015 hasil renegosiasi menekankan pada enam isu strategis, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang, jasa, serta tenaga kerja dalam negeri. (*)

The post Potensi kehilangan penerimaan dari Freeport capai 6 Triliun appeared first on PAPUA.business.

Gubernur Papua diminta menata ulang IUP

Ilustasi aktivitas penambangan di Perbatasan Nabire dan Kaimana - Hubertino Hanebora

Ilustasi aktivitas penambangan di Perbatasan Nabire dan Kaimana – Hubertino Hanebora

Jayapura, Jubi Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John Gobai, yang selama ini mengadvokasi masalah penambangan di wilayah adat Meepago meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe, menata ulang Izin Usaha Penambangan (IUP) di wilayah itu.

Ia mengatakan, ada sebanyak 56 IUP dikelurkan Gubernur Papua sebelumnya, Barnabas Suebu. Namun IUP itulah penyebab munculnya berbagai masalah terkait penambangan di wilayah Meepago terutama Kabupaten Nabire dan Paniai.

“Wilayah yang dikerjakan masyarakat, harus ditetapkan sebagai tambang rakyat dan izin gubernur sebelumnya segera dicabut, dan dilakukan penataan ulang,” kata Gobai, Senin (2/10/2017).

Menurutnya, sejak 2011, terjadi tumpang tindih izin penambangan. Ada yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua, juga pemerintah kabupaten/kota.

“Izin provinsi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2011. Namun pergub itu tanpa peraturan daerah provinsi, secara hukum ini sudah gugur, karena sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, izin dikeluarkan oleh pemkab,” ujarnya.

Katanya, kini UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan memang memberikan kewenangan IUP penambangan ada pada gubernur, namun tetap harus mendapat persetujuan atau direkomendasikan pemkab.

“Di Papua, sebelum UU Nomor 23 Tahun 2014 ada, kewenangan sudah diambil alih gubernur. Padahal ada UU Nomor 24 Tahun 2009 yang harusnya menjadi acuan. Diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 ini, juga berpotensi menimbulkan konflik, karena masih ada izin penambangan dari kabupaten yang berlaku. Makanya gubernur perlu melakukan pendataan ulang,” katanya.

Anggota Komisi IV DPR Papua yang membidangi pertambangan, Decky Nawipa mengatakan, masalah izin memang harus dikaji dan dilihat kembali.

“Masalah ini memang harus diselesaikan supaya tidak menimbulkan gesekan, terutama perusahaan dengan masyarakat pemilik area penambangan,” kata Decky. (*)

The post Gubernur Papua diminta menata ulang IUP appeared first on PAPUA.business.

Monday, 2 October 2017

5 Kendala Yang Sering Ditemui Dalam Membuat Perusahaan

Salah satu fase penting untuk memulai dan mengembangkan bisnis anda adalah saat anda memutuskan untuk membuat perusahaan atau badan usaha. Kebutuhan ini lahir biasanya dengan melihat pada kebutuhan bisnis anda sendiri. Kebutuhan ini antara lain untuk mencari modal tambahan bagi bisnis anda maupun mengikuti tender di lembaga pemerintahan dan yang terpenting adalah memisahkan urusan bisnis dan urusan pribadi.

Bentuk badan usaha bermacam-macam, ada yang berbadan hukum, ada juga yang tidak berbadan hukum. Untuk yang berbadan hukum Anda bisa memilih membuat Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Sementara yang tidak berbadan hukum pilihannya adalah  Persekutuan Komanditer, atau yang dikenal dengan Comanditaire Venootschap(CV), Persekutuan Perdata, Firma, Perusahaan Perorangan (PO), dan Usaha Dagang (UD). Semua badan usaha di atas memiliki karakteristik sendiri, namun berdasarkan pengalaman Easybiz, membuat PT dan CV merupakan 2 (dua) opsi yang cukup populer di kalangan pelaku usaha.

Meski kesadaran membuat perusahaan sudah ada, tak jarang kendala-kendala berikut menghambat niatan mereka yang ingin membuat perusahaan atau badan usaha.

1. Kendala Perizinan Usaha

Tidak sedikit pelaku usaha yang masih belum paham betul jenis perizinan usaha yang dibutuhkan untuk bisnisnya. Salah satu faktor yang berpengaruh adalah banyaknya jenis izin usaha yang ada di Indonesia dan masing-masing memiliki tahapan dan persyaratan yang bisa jadi berbeda satu sama lain. Sebagai gambaran Anda bisa mengakses website Badan PTSP DKI Jakarta, ada 27 bidang dalam menu Perizinan. Dalam menu Perizinan di bidang Perdagangan sendiri, terdapat sekitar 62 jenis izin usaha. Belum menu perizinan di bidang-bidang lainnya. Ini baru di wilayah Jakarta. Di daerah lain mungkin item perizinannya bisa lebih banyak.

Contoh lain misalnya Anda memutuskan untuk berbisnis di bidang konstruksi yang memerlukan izin khusus yakni IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Disini Anda tidak bisa langsung mengurus IUJK meski telah memiliki akta pendirian PT dan surat pengesahan badan hukum.  Ada dokumen-dokumen legalitas yang perlu anda persiapkan terlebih dahulu, diantaranya:

  1. BPJS Ketenagakerjaan;
  2. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan);
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan;
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  5. UUG (Undang-Undang Gangguan) atau HO;
  6. PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak);
  7. SKT (Sertifikasi Keterampilan) atau SKA (Surat Keterangan Keahlian); dan
  8. SBU (Sertifikasi Badan Usaha).

Ketidaktahuan ini bisa membuat anda malah mengurus izin usaha yang tidak dibutuhkan atau malah izin usaha yang salah sama sekali. Jika hal ini terjadi tentunya tidak efisien secara waktu dan biaya. Karena ketidaktahuan ini juga, pada beberapa kasus, ada pelaku usaha yang salah strategi dalam menjalankan bisnisnya secara legal.

Misalnya, anda ingin mendirikan perusahaan biro perjalanan wisata (travel) dan perdagangan pakaian. Kemudian anda mendirikan PT (Perseroan Terbatas) dan memasukkan kedua bidang usaha ini dalam akta pendirian PT anda. Namun ternyata saat mengurus perizinan usaha, anda baru tahu bahwa kedua bidang usaha ini menggunakan izin usaha yang berbeda. Biro perjalanan wisata membutuhkan izin usaha yang bernama TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), sementara perdagangan pakaian memerlukan izin usaha berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Dalam praktik di lapangan, anda akan terkendala mengurus kedua izin usaha ini karena untuk bidang usaha pariwisata sebaiknya tidak disatukan dalam 1 (satu) akta perusahaan yang sama dengan bidang usaha perdagangan. Selain itu, anda tidak bisa memiliki TDUP dan SIUP untuk 1 (satu) nama PT secara bersamaan. Disini anda mau tidak mau harus mengubah akta pendirian perusahaan anda supaya anda bisa memiliki salah satu dari izin usaha tersebut. Kalau begini, anda harus keluar biaya ekstra untuk mengubah akta dan waktu terbuang percuma. Sayang kan…

Untuk mengatasi kendala pertama ini, ada baiknya jika anda memahami terlebih dahulu bisnis anda. Jika bisnis anda adalah sesuatu hal yang baru, anda perlu mengenali karakter dari bisnis tersebut supaya bisa mengidentifikasi jenis izin usaha yang anda butuhkan. Misalnya, anda ingin berbisnis iklan melalui media layar LCD yang menempel di body kendaraan seperti mobil dan truk. Disini anda bisa mengurus SIUP sebagai izin usaha anda karena basic dari bisnis anda adalah jasa periklanan.

2. Kendala Domisili Usaha

Sebuah badan usaha wajib memiliki domisili usaha. Apalagi di beberapa daerah sudah tidak bisa lagi menggunakan rumah tinggal sebagai domisili. Jika badan usaha yang anda dirikan berupa PT (Perseroan Terbatas), kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”). Domisili usaha yang legal di lokasi yang representatif bisa menciptakan persepsi positif bagi calon klien dan calon partner terhadap perusahaan anda. Dan yang terpenting, adanya domisili usaha bagi badan usaha diperlukan untuk mengurus dokumen-dokumen legalitas yang diperlukan oleh perusahaan anda. Alamat domisili usaha memang akan tertera dalam setiap dokumen legalitas perusahan, mulai dari SKDP hingga TDP. Kedua alasan ini setidaknya bisa memotivasi anda untuk secara bijak memilih domisili usaha yang tepat bagi bisnis anda.

Sebagai tambahan, dalam memilih domisili usaha sebaiknya anda menggunakan bangunan yang peruntukannya memang untuk tempat usaha. Jenis peruntukan ini bisa anda lihat dalam dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari bangunan tersebut. Memang di beberapa daerah masih diperkenankan menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha, namun memilih bangunan dengan IMB yang peruntukannya tempat usaha akan menjadi langkah antisipatif bagi keberlangsungan perusahaan anda.

Misalnya di wilayah Depok sebelumnya bisa menggunakan rumah sebagai tempat usaha. Namun sekarang, berdasarkan pengalaman Easybiz, meskipun menggunakan rumah, peruntukan yang tertera dalam IMB nya harus untuk tempat usaha. Jadi daripada sewaktu-waktu Pemerintah Daerah setempat mengubah kebijakannya yang berujung pada keharusan anda mencari domisili usaha lain, langkah antisipatif di atas bisa menjadi opsi anda. Anda juga bisa menggunakan kantor virtual (virtual office) sebagai salah satu opsi karena virtual office kian lazim digunakan sebagai domisili usaha terutama untuk wilayah Jakarta.

Baca juga: Perbedaan Proses Dan Syarat Pembuatan PT Di Jakarta Dengan Daerah Lain

 

 

 

3. Penentuan Bidang Usaha

Kendala ini terkait erat dengan kendala pertama yaitu soal perizinan usaha. Oleh karena itulah, anda perlu menentukan bidang usaha dengan tepat supaya anda tidak salah dalam mengidentifikasi izin usaha yang anda butuhkan.  Ketika anda sudah tahu apa saja bidang usaha yang ingin anda jalankan, ada 2 (dua) hal yang sebaiknya anda perhatikan.

Pertama, berkaitan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Jika anda berencana mendirikan perusahaan berbentuk PT lokal, maka anda wajib memperhatikan KBLI. KBLI juga perlu diperhatikan oleh jenis badan usaha lainnya seperti CV. Adanya KBLI ini akan membantu anda mengidentifikasi izin usaha yang akan anda butuhkan untuk PT yang anda dirikan. KBLI secara lengkap diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Di KBLI, anda bisa melihat beragam jenis bidang usaha yang ada di Indonesia. Bidang-bidang usaha ini tertera dalam bentuk kode-kode bidang usaha beserta penjelasan cakupan per kode. Tidak semua kode di KBLI ini bisa anda masukkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Namun dengan mengetahui bisnis anda masuk kode bidang usaha yang mana, anda akan tahu apakah anda cukup memiliki SIUP atau justru harus mengurus jenis izin usaha lainnya.  Jika ternyata bidang usaha yang akan anda jalankan tidak terdapat dalam KBLI, maka anda dapat mengacu pada kode dengan deskripsi bidang usaha yang mirip atau mendekati deskripsi bidang usaha yang akan dijalankan perusahaan anda.

Kedua, terkait DNI (Daftar Negatif Investasi). Jika Anda berencana mendirikan perusahaan dengan melibatkan modal asing, maka memperhatikan KBLI saja tidak cukup. Anda juga wajib memperhatikan DNI (Daftar Negatif Investasi). Modal asing adalah modal yang berasal dari orang WNA (Warga Negara Asing) dan/atau perusahaan asing (perusahaan yang didirikan bukan dengan hukum Indonesia). Ketika perusahaan anda melibatkan modal asing, artinya anda harus mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing).

DNI secara lengkap ada dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”). Perpres 44/2016 ini baru ditandatangani Presiden Jokowi pada Mei 2016. Didalamnya diatur persentase modal asing yang dapat masuk berdasarkan bidang usaha yang ingin anda jalankan.

4. Kendala Persyaratan Administratif

Kendala ini meliputi berbagai persyaratan administratif dalam tiap tahap pengurusan dokumen legalitas perusahaan. Misalnya untuk tahap pengurusan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dimana anda perlu mengurus dulu BPJS Ketenagakerjaan atas nama perusahaan anda. Hal ini karena sertifikat BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan saat anda mengurus SKDP. Selain BPJS Ketenagakerjaan, anda juga perlu melampirkan Kartu Keluarga dari Direktur Utama perusahaan anda.

Selain SKDP, anda juga bisa mengalami kendala saat mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan atas nama perusahaan anda. Saat mengurus NPWP Badan ini, anda perlu memastikan bahwa NPWP pribadi milik Direktur Utama perusahaan anda sudah memiliki format terbaru dimana dalam kartu NPWP pribadi tersebut tertera NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan alamat yang sama dengan yang NIK dan alamat yang tertera dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari Direktur Utama perusahaan anda. Jadi kalau Anda ingin mendirikan PT atau mendirikan CV, sementara NPWP belum sesuai dengan format terbaru tersebut, ada baiknya anda datang ke kantor pajak setempat untuk memperbarui NPWP anda.

5. Kendala Modal Untuk Mendirikan Perusahaan

Ketika Easybiz berdiskusi dengan startup dan UMKM yang ingin mendirikan perusahaan,  mayoritas  masih beranggapan bahwa mendirikan perusahaan khususnya PT membutuhkan banyak modal dan biaya. Di dalam UU 40/2007 memang terdapat ketentuan bahwa modal dasar minimal Rp. 50 juta dan 25% dari modal dasar tersebut harus disetorkan secara penuh.

Sadar bahwa aturan modal dasar dan modal disetor dapat memberatkan pengusaha pemula, baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”). Dalam Pasal 1 ayat (3) PP 29/2016 ini disebutkan bahwa besaran modal dasar PT bisa ditentukan berdasarkan  kesepakatan para pendiri PT. Artinya, anda dapat menyimpangi aturan modal dalam UU 40/2007. Karena kemudahan ini, PP 29/2016 ini juga menentukan bahwa dalam waktu 60 hari sejak akta ditandatangani, bukti setor harus disampaikan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi tentukanlah modal sesuai kemampuan anda ya.

Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com. Untuk informasi mengenai prosedur, syarat dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta perizinan usaha hubungi Easybiz di Tel: 0817 689 6896 atau email: halo@easybiz.id

Untuk mengetahui penawaran dan promo terbaru kami, silakan cek http://ift.tt/2g4bv8C

Follow twitter kami @easybizID untuk tips seputar bisnis dan perizinan usaha

The post 5 Kendala Yang Sering Ditemui Dalam Membuat Perusahaan appeared first on PAPUA.business.

Monday, 4 September 2017

Berjumpa Menteri ESDM, pemilik ulayat PTFI minta kepastian

Ilustrasi area penambangan PT Freeport- Mining Global

Ilustrasi area penambangan PT Freeport- Mining Global

Jayapura, Jubi – Pengurus Dewan Adat Wilayah Meepago, yang juga Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John NR Gobai bersama Odizeus Beanal, Direktur Lembaga Masyarakat Adat Suku Amunge (Lemasa), suku pemilik ulayat area penambangan PT Freeport Indonesia (PTFI), berjumpa Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Senin (4/9/2017).

Kata John Gobai, pertemuan kedua pihak yang berlangsung di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESD), Jakarta, guna membahas beberapa poin penting, termasuk hak masyarakat adat pemilik ulayat area penambangan PT Freeport Indonesia.

“Odizeus Beanal yang menyampaikan langsung hal itu kepada Menteri ESDM, supaya dibuat sesi khusus membicarakan hak masyarakat pemilik tanah Freeport, agar ada kejelasan posisi masyarakat adat pemilik ulayat,” kata Gobai via teleponnya kepada Jubi, Senin (4/9/2017) petang.

Menurutnya, usulan itu disetujui, dan Menteri Jonan berjanji akan mencari waktu tepat guna membicarakan hal tersebut.

“Masalah divestasi saham Freeport, itu urusan pemerintah. Kami hanya ingin masyarakat adat punya kedudukan yang pasti dalam investasi Freeport,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Menteri ESDM, poin lain yang dibahas lanjut Gobai, adalah terkait ruang kelola tambang kepada masyarakat, terutama masyarakat adat di Papua.

Pihaknya meminta Menteri ESDM menertibkan peraturan menteri yang memberikan ruang kepada masyarakat adat di Papua untuk mengelola, agar ada dasar hukum yang jelas kepada masyarakat dalam mengelola tambang rakyat.

“Menteri menyetujui ini dan akan dikoordinasikan dengan berbagai pihak, untuk sama-sama membahas hal ini. Saya akan terus berkoordinasi dengan staf khusus beliau. Tidak bisa kami hanya menunggu, harus proaktif,” katanya.

Sekretaris Komisi I DPR Papua, Mathea Mamoyao, mengatakan posisi masyarakat adat pemilik ulayat area penambangan PTFI yakni suku Amungme dan Kamoro memang harus diperjelas.

“Saya anak suku Kamoro, sehingga tidak salah kalau kami menuntut kejelasan posisi suku Kamoro dan Amungme. Di mana posisi masyarakat adat. Harus dipastikan,” kata Mathea.

Menurutnya, pihaknya akan mendorong supaya masyarakat pemilik hak ulayat area penambangan PT Freeport mendapatkan kejelasan haknya. Bagaimana kedudukan masyarakat adat dalam kesepakatan yang terjadi antar-pemerintah Indonesia dan Freeport. (*)

The post Berjumpa Menteri ESDM, pemilik ulayat PTFI minta kepastian appeared first on PAPUA.business.