Jayapura, Jubi – Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John Gobai, yang selama ini mengadvokasi masalah penambangan di wilayah adat Meepago meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe, menata ulang Izin Usaha Penambangan (IUP) di wilayah itu.
Ia mengatakan, ada sebanyak 56 IUP dikelurkan Gubernur Papua sebelumnya, Barnabas Suebu. Namun IUP itulah penyebab munculnya berbagai masalah terkait penambangan di wilayah Meepago terutama Kabupaten Nabire dan Paniai.
“Wilayah yang dikerjakan masyarakat, harus ditetapkan sebagai tambang rakyat dan izin gubernur sebelumnya segera dicabut, dan dilakukan penataan ulang,” kata Gobai, Senin (2/10/2017).
Menurutnya, sejak 2011, terjadi tumpang tindih izin penambangan. Ada yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua, juga pemerintah kabupaten/kota.
“Izin provinsi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2011. Namun pergub itu tanpa peraturan daerah provinsi, secara hukum ini sudah gugur, karena sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, izin dikeluarkan oleh pemkab,” ujarnya.
Katanya, kini UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan memang memberikan kewenangan IUP penambangan ada pada gubernur, namun tetap harus mendapat persetujuan atau direkomendasikan pemkab.
“Di Papua, sebelum UU Nomor 23 Tahun 2014 ada, kewenangan sudah diambil alih gubernur. Padahal ada UU Nomor 24 Tahun 2009 yang harusnya menjadi acuan. Diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 ini, juga berpotensi menimbulkan konflik, karena masih ada izin penambangan dari kabupaten yang berlaku. Makanya gubernur perlu melakukan pendataan ulang,” katanya.
Anggota Komisi IV DPR Papua yang membidangi pertambangan, Decky Nawipa mengatakan, masalah izin memang harus dikaji dan dilihat kembali.
“Masalah ini memang harus diselesaikan supaya tidak menimbulkan gesekan, terutama perusahaan dengan masyarakat pemilik area penambangan,” kata Decky. (*)
The post Gubernur Papua diminta menata ulang IUP appeared first on PAPUA.business.
No comments:
Post a Comment