Search This Blog

Friday, 5 January 2018

Draf Perjanjian Induk Divestasi Saham Freeport Resmi Diparaf

Wilayah Pertambangan PT Freeport Indonesia DOK/PAPOS

Wilayah Pertambangan PT Freeport Indonesia DOK/PAPOS

JAKARTA [PAPOS] – Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Hadiyanto, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE, MM, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan perwakilan PT Inalum (Persero) secara resmi memparaf draf perjanjian induk saham divestasi saham PT Freeport Indonesia, Selasa (5/12/2017) di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta.

Sebelum draf tersebut dilakukan paraf terlebih dahulu dilakukan pembahasan perjanjian induk antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Inalum (Persero) ditempat yang sama.

Pembahasan yang cukup panjang tersebut dihadiri dari Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan, Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan PT Inalum (Persero). Setelah dinilai rampung dan disepakati seluruh pasal-pasal yang berkaitan dengan draf tersebut, akhirnya diparaf sebagai draf perjanjian induk yang nantinya akan ditandatangani kembali pada 15 Desember 2017 mendatang oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Papua, Bupati Mimika.

“Ini sifatnya sebagai draf saja untuk adanya suatu kesepakatan. Nantinya akan dilakukan seremonial penandatanganan langsung oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Papua bersama Bupati Mimika dan PT Inalum (Persero),”jelas Sekjen Kementerian Keuangan, Hadiyanto dihadapan Gubernur Papua.

Diakuinya, paraf yang dilakukan untuk draf ini tak lain dalam rangka menyamakan persepsi dan menyikapi isi dari perjanjian tersebut lebih kepada formulasi apa-apa saja yang menjadi komitmen bersama.

Dijelaskannya, dalam draf tersebut diatur secara detail tentang para pihak terkait kemudian bagaimana hak dan kewajiban serta hal-hal lainnya.

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH mengungkapkan, draf perjanjian yang disiapkan Pemerintah Pusat ini memang sudah dibahas jauh-jauh hari dan sudah dipelajari sehingga kalaupun ada hal-hal yang perlu diperbaiki maka akan dilakukan.

Dikatakannya, isi dari perjanjian induk ini pada dasarnya menguntungkan kepada Indonesia karena 51 persen divestasi saham PT Freeport adalah milik Indonesia dimana didalamnya terdapat juga Pemerintah Provinsi Papua.

“Pada dasarnya kita sudah sepakati dan paraf. Nanti tanggal 15 Desember 2017 akan dilakukan penandatanganan perjanjian itu antara PT Freeport Indonesia, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika,”ucap Gubernur.

Mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia, nantinya Pemprov Papua akan mendapat jatah 10 persen dimana 7 persen akan diserahkan kepada Pemkab Mimika sehingga yang dikelola oleh Pemprov Papua sebanyak 3 persen.

Gubernur menekankan bahwa divestasi saham ini tidak boleh jatuh kepada sembarang orang tapi ini milik pemerintah dan bahkan tidak dijual kepada siapapun.

“PT Inalum (Persero) telah ditunjuk sebagai holding company untuk mengelola divestasi saham ini. Jadi kita ikuti saja,”imbuhnya lagi.

Ditempat yang sama, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE, MM menambahkan, alokasi 7 persen kepada Pemkab Mimika dari 10 persen divestasi saham untuk Pemprov Papua nantinya akan dibagi untuk masyarakat sebanyak 3 persen kemudian 3 persen untuk Pemkab Mimika sedangkan 1 persen lagi nantinya akan dikelola oleh BUMD.

Menurutnya, 1 persen divestasi saham yang dikelola BUMD tersebut bertujuan untuk menambah pemasukan kepada Pemkab Mimika. “Kami akan bentuk perusahaan daerah seperti BUMD khusus yang mengelola saham ini. Kemudian untuk 3 persen masyarakat akan diberikan kapada dua suku yang ada disana dalam bentuk yayasan untuk dikelola,”tandasnya.[tho]

Terakhir diperbarui pada Kamis, 07 Desember 2017 12:55

No comments:

Post a Comment