Search This Blog

Showing posts with label December 07. Show all posts
Showing posts with label December 07. Show all posts

Friday, 5 January 2018

Draf Perjanjian Induk Divestasi Saham Freeport Resmi Diparaf

Wilayah Pertambangan PT Freeport Indonesia DOK/PAPOS

Wilayah Pertambangan PT Freeport Indonesia DOK/PAPOS

JAKARTA [PAPOS] – Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Hadiyanto, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE, MM, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan perwakilan PT Inalum (Persero) secara resmi memparaf draf perjanjian induk saham divestasi saham PT Freeport Indonesia, Selasa (5/12/2017) di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta.

Sebelum draf tersebut dilakukan paraf terlebih dahulu dilakukan pembahasan perjanjian induk antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Inalum (Persero) ditempat yang sama.

Pembahasan yang cukup panjang tersebut dihadiri dari Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan, Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan PT Inalum (Persero). Setelah dinilai rampung dan disepakati seluruh pasal-pasal yang berkaitan dengan draf tersebut, akhirnya diparaf sebagai draf perjanjian induk yang nantinya akan ditandatangani kembali pada 15 Desember 2017 mendatang oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Papua, Bupati Mimika.

“Ini sifatnya sebagai draf saja untuk adanya suatu kesepakatan. Nantinya akan dilakukan seremonial penandatanganan langsung oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Papua bersama Bupati Mimika dan PT Inalum (Persero),”jelas Sekjen Kementerian Keuangan, Hadiyanto dihadapan Gubernur Papua.

Diakuinya, paraf yang dilakukan untuk draf ini tak lain dalam rangka menyamakan persepsi dan menyikapi isi dari perjanjian tersebut lebih kepada formulasi apa-apa saja yang menjadi komitmen bersama.

Dijelaskannya, dalam draf tersebut diatur secara detail tentang para pihak terkait kemudian bagaimana hak dan kewajiban serta hal-hal lainnya.

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH mengungkapkan, draf perjanjian yang disiapkan Pemerintah Pusat ini memang sudah dibahas jauh-jauh hari dan sudah dipelajari sehingga kalaupun ada hal-hal yang perlu diperbaiki maka akan dilakukan.

Dikatakannya, isi dari perjanjian induk ini pada dasarnya menguntungkan kepada Indonesia karena 51 persen divestasi saham PT Freeport adalah milik Indonesia dimana didalamnya terdapat juga Pemerintah Provinsi Papua.

“Pada dasarnya kita sudah sepakati dan paraf. Nanti tanggal 15 Desember 2017 akan dilakukan penandatanganan perjanjian itu antara PT Freeport Indonesia, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika,”ucap Gubernur.

Mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia, nantinya Pemprov Papua akan mendapat jatah 10 persen dimana 7 persen akan diserahkan kepada Pemkab Mimika sehingga yang dikelola oleh Pemprov Papua sebanyak 3 persen.

Gubernur menekankan bahwa divestasi saham ini tidak boleh jatuh kepada sembarang orang tapi ini milik pemerintah dan bahkan tidak dijual kepada siapapun.

“PT Inalum (Persero) telah ditunjuk sebagai holding company untuk mengelola divestasi saham ini. Jadi kita ikuti saja,”imbuhnya lagi.

Ditempat yang sama, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE, MM menambahkan, alokasi 7 persen kepada Pemkab Mimika dari 10 persen divestasi saham untuk Pemprov Papua nantinya akan dibagi untuk masyarakat sebanyak 3 persen kemudian 3 persen untuk Pemkab Mimika sedangkan 1 persen lagi nantinya akan dikelola oleh BUMD.

Menurutnya, 1 persen divestasi saham yang dikelola BUMD tersebut bertujuan untuk menambah pemasukan kepada Pemkab Mimika. “Kami akan bentuk perusahaan daerah seperti BUMD khusus yang mengelola saham ini. Kemudian untuk 3 persen masyarakat akan diberikan kapada dua suku yang ada disana dalam bentuk yayasan untuk dikelola,”tandasnya.[tho]

Terakhir diperbarui pada Kamis, 07 Desember 2017 12:55

Wednesday, 6 December 2017

Legislator Papua sebut jika mendulang di area PTFI bayar Rp2 juta

Ilustrasi Kampung Banti, salah satu Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua yang selama ini menjadi salah satu area pendulangan - Jubi. Dok

Ilustrasi Kampung Banti, salah satu Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua yang selama ini menjadi salah satu area pendulangan – Jubi. Dok

Jayapura, Jubi – Legislator Papua dari daerah pemilihan Mimika dan kabupaten sekitarnya, Wilhelmus Pigia mengatakan, informasi yang ia peroleh, selama ini setiap warga yang ingin melakukan aktivitas pendulangan di area tambang PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, harus membayar Rp1-RP2 juta.

“Saya dengar dari masyarakat yang naik ke atas (area PT Freeport), mereka bayar Rp1 hingga Rp2 juta. Bayar ke oknum aparat. Bayarnya kayak begitu, seperti itu,” kata Wilhalmus Pigai kepada Jubi, Rabu (6/12/2017).

Mantan anggota DPRD Mimika tiga periode itu mendukung sikap Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar yang melarang warga non-Papua melalukan pendulangan di area penambangan PTFI, dan mengingatkan anggotanya supaya tidak membawa warga non-Papua mendulang ke Distrik Tembagapura.

“Kalau sudah ada pernyataan seperti itu, harus ada tindakan untuk mencegah orang kembali masuk dan melakukan pendulangan di Tembagapura.

Saya pikir aparat tahulah apa tindakan yang harus dilakukan,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kabupaten setempat juga tidak boleh tinggal diam, karena sudah ada sinyal dari kepolisian. Pemkab Mimika harus mendukung apa yang disampaikan kapolda. Selain itu, jika ada oknum aparat keamanan kedapatan membawa orang masuk untuk mendulang, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Daerah pendulangan itu daerah terlarang, persis di mana pembuangan limbah Freeport. Tidak boleh ada aktivitas di situ.
Sejak dulu sudah dilarang masyarakat naik ke situ. Tapi saya heran, ini orang datang, langsung diangkut ke atas, siapa di balik ini?” sampainya.

Katanya, secara kasat mata, PTFI juga memiliki sejumlah peralatan canggih dan tingkat keamanan yang luar biasa, untuk mendeteksi siapa saja yang keluar masuk ke area penambangannya.

“Ini yang harus dioptimalkan lagi. Semua security di sana harus melarang dan memantau orang yang masuk untuk melakukan pendulangan,” katanya.

Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, akan menindak tegas anggotanya yang membawa non-Papua ke daerah pendulangan di area Freeport Indonesia.

Katanya, mungkin selama ini ada oknum anggotanya yang membawa warga non-Papua masuk ke area itu. Namun pasca-berbagai kejadian di Tembagapura belakang ini, tak boleh lagi ada aktivitas penambangan, khususnya oleh warga non-Papua.

“Selama ini ketentuannya memang tak boleh ada aktivitas menambang karena itu ilegal. Anggota saya yang membawa masuk, akan saya tindak tegas. Jangan coba-coba,” kata Boy Rafli pekan lalu. (*)