Search This Blog

Wednesday, 6 December 2017

Legislator Papua sebut jika mendulang di area PTFI bayar Rp2 juta

Ilustrasi Kampung Banti, salah satu Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua yang selama ini menjadi salah satu area pendulangan - Jubi. Dok

Ilustrasi Kampung Banti, salah satu Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua yang selama ini menjadi salah satu area pendulangan – Jubi. Dok

Jayapura, Jubi – Legislator Papua dari daerah pemilihan Mimika dan kabupaten sekitarnya, Wilhelmus Pigia mengatakan, informasi yang ia peroleh, selama ini setiap warga yang ingin melakukan aktivitas pendulangan di area tambang PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, harus membayar Rp1-RP2 juta.

“Saya dengar dari masyarakat yang naik ke atas (area PT Freeport), mereka bayar Rp1 hingga Rp2 juta. Bayar ke oknum aparat. Bayarnya kayak begitu, seperti itu,” kata Wilhalmus Pigai kepada Jubi, Rabu (6/12/2017).

Mantan anggota DPRD Mimika tiga periode itu mendukung sikap Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar yang melarang warga non-Papua melalukan pendulangan di area penambangan PTFI, dan mengingatkan anggotanya supaya tidak membawa warga non-Papua mendulang ke Distrik Tembagapura.

“Kalau sudah ada pernyataan seperti itu, harus ada tindakan untuk mencegah orang kembali masuk dan melakukan pendulangan di Tembagapura.

Saya pikir aparat tahulah apa tindakan yang harus dilakukan,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kabupaten setempat juga tidak boleh tinggal diam, karena sudah ada sinyal dari kepolisian. Pemkab Mimika harus mendukung apa yang disampaikan kapolda. Selain itu, jika ada oknum aparat keamanan kedapatan membawa orang masuk untuk mendulang, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Daerah pendulangan itu daerah terlarang, persis di mana pembuangan limbah Freeport. Tidak boleh ada aktivitas di situ.
Sejak dulu sudah dilarang masyarakat naik ke situ. Tapi saya heran, ini orang datang, langsung diangkut ke atas, siapa di balik ini?” sampainya.

Katanya, secara kasat mata, PTFI juga memiliki sejumlah peralatan canggih dan tingkat keamanan yang luar biasa, untuk mendeteksi siapa saja yang keluar masuk ke area penambangannya.

“Ini yang harus dioptimalkan lagi. Semua security di sana harus melarang dan memantau orang yang masuk untuk melakukan pendulangan,” katanya.

Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, akan menindak tegas anggotanya yang membawa non-Papua ke daerah pendulangan di area Freeport Indonesia.

Katanya, mungkin selama ini ada oknum anggotanya yang membawa warga non-Papua masuk ke area itu. Namun pasca-berbagai kejadian di Tembagapura belakang ini, tak boleh lagi ada aktivitas penambangan, khususnya oleh warga non-Papua.

“Selama ini ketentuannya memang tak boleh ada aktivitas menambang karena itu ilegal. Anggota saya yang membawa masuk, akan saya tindak tegas. Jangan coba-coba,” kata Boy Rafli pekan lalu. (*)

No comments:

Post a Comment