Search This Blog

Showing posts with label Kontrak Karya. Show all posts
Showing posts with label Kontrak Karya. Show all posts

Saturday, 14 July 2018

Freeport Indonesia dapat 20 tahun lagi, Pemerintah RI “kantongi” 51 persen

Pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi meneken kesepakatan awal menggenggam 51 persen saham PT Freeport Indonesia - CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi meneken kesepakatan awal menggenggam 51 persen saham PT Freeport Indonesia – CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Nabire, Jubi –  Demi menjamin keberlangsungan dan stabilitas operasi PT Freeport Indonesia, Pemerintah Indonesia bersama Freeport-McMoRan Inc, perusahaan induk dari PT Freeport Indonesia, akhirnya menyetujui kesepakatan Heads of Agreement (kesepakatan pokok) terkait proses peralihan sebagian kepemilikan saham PT Freeport Indonesia. Kesepakatan tersebut adalah bagian dari proses yang memungkinkan Pemerintah RI memiliki 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

Demikian penjelasan resmi dari  PT. Freeport Indonesia (PTFI) melalui pernyataan pers Riza Pratama, Vice President, Corporate Communication PT Freeport Indonesia, yang diterima Jubi Jumat (13/7/2018).

“Kedua perusahaan yang akan menjadi pemegang saham PT Freeport Indonesia, yaitu PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan Freeport-McMoRan Inc. telah sepakat untuk melanjutkan program jangka panjang yang telah dan tengah dijalankan oleh PT Freeport Indonesia,” ujar Riza.

Dilansir CNNIndonesia, kesepakatan itu ditandatangani Kamis (12/7) di Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, dan perwakilan dari Freeport.

Dalam rilisnya PTFI mengatakan para pihak telah menyepakati keberlangsungan operasi PT Freeport Indonesia hingga tahun 2041 dengan mekanisme yang akan didetailkan lebih lanjut.

“Tercapainya kesepakatan ini akan menguatkan kemitraan yang telah terjalin antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia,” kata Riza yang juga menekankan bahwa perpanjangan izin operasi adalah wujud jaminan bagi investasi bernilai miliaran dolar dan memberikan kepastian bagi seluruh pemegang saham PT Freeport Indonesia, karyawan, masyarakat Papua, pemasok dan kontraktor, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Freeport-McMoRan tetap berkomitmen untuk kesuksesan PTFI,” kata Richard Adkerson, Presiden dan Chief Executive Officer Freeport-McMoran Inc.

“Kami bangga dengan apa yang telah kami capai dalam lebih dari 50 tahun sejarah kami, dan kami sangat menantikan masa depan selanjutnya,” katanya menambahkan.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, dilansir CNN Indonesia, Kamis (12/7/2018), menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia. Antara lain, terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP). Bukan lagi berbentuk Kontrak Karya (KK).

“Perpanjangan operasional 2 x 10 tahun akan diberikan jika Freeport Indonesia memenuhi kewajiban IUPK. Freeport Indonesia mendapat perpanjangan sampai 2041,” kata Sri Mulyani.

Manfaat 

Menkeu berharap kemitraan antara Freeport Indonesia dan Inalum dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, mampu meningkatkan kepastian di dalam lingkungan operasi, serta memberikan nilai tambah industri ekstraktif ke depan.

Di kesempatan itu Menteri BUMN Rini Soemarno menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika akan mendapatkan 10 persen dari saham Freeport Indonesia.

“Ke depan ada hilirisasi untuk pembangunan smelter,” ujar dia.

Untuk menunjukkan keseriusan pemerintah, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut akan menyelesaikan IUPK-OP setelah proses divestasi Freeport Indonesia tuntas.

Vice President Corporate Communication PTFI memperkirakan dengan kepastian investasi dan operasi hingga tahun 2041, manfaat langsung kepada pemerintah pusat dan daerah, serta dividen kepada Inalum dapat melebihi USD 60 miliar atau melebihi sekitar Rp 867 triliun.

Dan manfaat itu, seperti ditegaskan PTFI, memiliki syarat dan kondisi yang berlaku.

Dilansir CNNIndonesia Jumat (13/7), manfaat atau keuntungan tersebut berasal dari setoran pajak, royalti, dan dividen sesuai estimasi pergerakan harga tembaga di masa depan. Dan jaminan keuntungan ini, hanya diperoleh jika pemerintah memperpanjang operasional Freeport Indonesia hingga 2041 mendatang.

51 persen untuk ‘kantong’ RI?

Nilai akuisisi saham PTFI tak sedikit, yakni mencapai US$3,85 miliar atau sekitar Rp 55 triliun (asumsi kurs Rp 14.400).

Menurut Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, 51 persen saham Freeport Indonesia yang dibanderol senilai US$ 3,85 miliar kelewat mahal karena perhitungan valuasi dilakukan berdasarkan proyeksi arus kas (cash flow), termasuk investasi, hingga 2041.

Padahal, Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia di tambang Grasberg, Papua, akan berakhir pada 2021. Setelah itu, pemerintah berhak mengambil alih tambang tembaga dan emas itu.

“Kontrak karya Freeport kan berakhir pada 2021. Seharusnya, yang menjadi perhitungan adalah (proyeksi hingga) 2021 bukan sampai 2041,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/7).

Menurut Ahmad, transaksi divestasi ibarat membeli sesuatu yang sebenarnya telah menjadi milik sendiri. Uang senilai US$ 3,85 seharusnya bisa digunakan Inalum untuk melanjutkan operasional di tambang Freeport setelah masa berlaku KK habis.

“Kalau kita memiliki komitmen untuk tidak meneruskan kontrak pasca 2021, kita tidak perlu mengeluarkan uang senilai US$ 3,85 miliar itu,” katanya.

Sebagai informasi, selama lima belas tahun terakhir, PT Freeport Indonesia telah memulai proses transisi dari operasi penambangan terbuka ke penambangan bawah tanah. Dalam proses tersebut, PTFI telah menginvestasikan sekitar USD 6 miliar untuk mengembangkan tambang bawah dan berencana menambah investasi hingga miliaran dolar.

Dalam pernyataannya PTFI mengatakan kesepakatan ini tidak berdampak pada status ketenagakerjaan karyawan PT Freeport Indonesia.

“Perusahaan akan tetap beroperasi dengan merujuk kepada rencana kerja yang telah ditetapkan,” ujarnya. (*)

Pemilik hak ulayat tagih janji Jonan terkait kontrak Freeport

 Freport dan Indonesia melakukan kontrak perjanjian di Jakarta (Jubi/Ist)

Freport dan Indonesia melakukan kontrak perjanjian di Jakarta (Jubi/Ist)

Jayapura, Jubi – Masyarakat adat pemilik hak ulayat lahan yang dikelola  PT Freepot Indonesia, menagih janji Jakarta soal perundingan antara Freeport, Jakarta dan pemilik hak ulayat.

“Kami tagih janji sekarang,”ungkap John Gobay, anggota Parlemen Rakyat Provinsi Papua perwakilan wilayah adat Mepago kepada jurnalis Jubi.

Kata dia, pihaknya minta Jakarta penuhi janji pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM), Ignasius  Jonan yang sepakat dengan permintaan masyarakat adat dalam pertemuan pada 4 September 2017 silam.

Kata dia, Jonan sepakat dengan permintaan masyarakat adat Suku Amungme saat itu, yang meminta perusahaan asal Amerika Serikat itu mengganti dana tanggung jawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibility/CSR) yang diterima 1 persen  itu ke dalam bentuk bagi hasil yang nilainya lebih besar.

Katanya, masyarakat meminta demikian lantas  CSR tidak dipandang sebagai imbal hasil yang elok bagi masyarakat sekitar, yang sedianya memiliki hak atas tanah ulayat di Tambang Grasberg. “Nilai pasti soal 1 persen itu benar dari hasil perusahaan atau bukan, yang diterima tiap tahun 500 miliar atau hingga 1 triliun lebih baik untuk kesehatan dan pendidikan,” katanya.

Atas permintaan itu, menteri Jonan menjanjikan masyarakat adat, yang dipimpin ketua masyarakat adat Amungme, perlu berunding dalam rangka mencari solusi terbaik posisi masyarakat adat.

Odizeus Beanal yang memimpin delegasi dalam pertemuan itu megatakan pihaknya sudah menemui Jonan yang setuju bahwa pengelolaan dana CSR itu harus lebih akuntabel.

Namun, sebelum kesempatan dengan masyarakat adat, kata  John Gobay, pemerintah telah melakukan kesepakatan dengan perusahaan  Amerika itu. Jakarta lagi yang ambil untung dari pemilik hak ulayatnya.

“Kami juga sudah kasih buku kepada Jonan, jangan kita baku tipu…gunung ada di Papua. Kami tunggu realisasinya,”tegas Gobay.

Ketua Dewan Adat Papua, Dominikus Surabut mengatakan masyarakat adat yang punya negeri ini. Indonesia dengan Amerika jangan sembarangan main caplok. “Indonesia dengan Amerika harus tahu diri,” katanya. (*)

Tuesday, 3 October 2017

Potensi kehilangan penerimaan dari Freeport capai 6 Triliun

Aktivitas di pertambangan Freeport Indonesia - katadata.co.id

Aktivitas di pertambangan Freeport Indonesia – katadata.co.id

Jakarta, Jubi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) periode 2009-2015 sebesar 445,96 juta dolar AS atau Rp6,02 triliun (asumsi kurs Rp13.500 per dolar AS).

Auditor Utama IV BPK Saiful Anwar Nasution mengatakan, Pemerintah melalui PP Nomor 45 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2012, telah menetapkan besaran tarif iuran tetap, royalti dan royalti tambahan, tetapi PTFI masih menggunakan tarif yang tercantum dalam KK yang besarannya lebih rendah, serta tidak disesuaikan dengan tarif terbaru menurut peraturan pemerintah tersebut, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PNBP tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2012, tarif royalti tembaga ditetapkan sebesar 4 persen, emas 3,75 persen, perak 3,25 persen. Sedangkan dalam kontrak karya, tarif royalti tembaga sebesar 3,75 persen, emas 1 persen, dan perak 1 persen.

“Menurut BPK, royalti itu harus sesuai dengan PP. Tapi itu sudah diperbaiki, hanya memperbaikinya terlambat. Di UU No.4 itu kan segera dengan PP, ini kan tidak,” ujar Saiful saat diskusi di Kantor BPK, Jakarta, Selasa BPK menemukan adanya permasalahan utama, salah satunya yaitu pengendalian intern dalam Kontrak Karya PT Freeport Indonesia meliputi pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan tersebut. Kendati demikian, Saiful menegaskan temuan BPK tersebut hanya menunjukkan potensi kerugian negara, bukan kerugian negara.

“Potensi itu bukan betul-betul kerugian secara material. Potensi itu apabila tidak melakukan sesuatu, itu bisa jadi kerugian. Jadi kita rekomendasinya tidak untuk menyetorkan terlebih dahulu, kita rekomendasinya untuk melakukan sesuatu dulu. Bila tidak dilakukan, itu baru disebut kerugian negara,” ujar Saiful.

Pemeriksaan atas Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 2013-2015 dilakukan pada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan instansi terkait lainnya. Pemeriksaan atas KK PTFI tahun 2013-2015 bertujuan untuk menilai kepatuhan PTFI terhadap kewajiban perpajakan, PNBP (royalti dan iuran tetap) serta bea keluar ekspor, menilai kepatuhan terhadap peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup, dan menguji apakah perpanjangan kontrak yang akan dilakukan PTFI dan divestasi saham PTFI telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hasil pemeriksaan atas KK PTFI menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral pada PTFI belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Simpulan tersebut didasarkan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam KK PTFI dari aspek penerimaan negara, lingkungan hidup, perpanjangan kontrak karya dan divestasi saham, baik yang terkait dengan pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data BPK, hasil pemeriksaan atas KK PTFI tahun 2013-2015 mengungkapkan 14 temuan yang memuat 21 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 11 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 10 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai 181,45 ribu dolar AS, atau ekuivalen Rp2,41 miliar.

Sebelumnya, pada 1967, Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian generasi I dengan salah satu perusahaan asal Amerika Serikat. Perjanjian KK tersebut diperbaharui menjadi KK generasi V pada tahun 1991. Wilayah kerja PTFI meliputi Blok A dan B yang letaknya tersebar di tujuh kabupaten di Provinsi Papua.

Dalam kurun 1967-2015, PTFI mengalami beberapa kali perubahan komposisi kepemilikan pemegang saham. Pada 31 Desember 2015 tercatat 81,28 persen saham PTFI dimiliki oleh Freeport McMoran (FCX), sedangkan Pemerintah Indonesia dan Indocopper masing-masing memiliki 9,36 persen. Sementara saham Indocopper seluruhnya dimiliki oleh FCX.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mendorong perusahaan melakukan pengembangan dan peningkatan nilai tambah serta manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal. Sesuai dengan amanat Pasal 169 ayat (2) UU Nomor 4 tahun 2009, ketentuan dalam pasal KK PTFI harus disesuaikan (renegosiasi) dengan Pemerintah Indonesia selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Sejak 2010 renegosiasi KK mulai dilaksanakan oleh beberapa tim bentukan pemerintah. Pada tahun 2015 hasil renegosiasi menekankan pada enam isu strategis, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang, jasa, serta tenaga kerja dalam negeri. (*)

The post Potensi kehilangan penerimaan dari Freeport capai 6 Triliun appeared first on PAPUA.business.