Search This Blog

Saturday, 14 July 2018

Freeport Indonesia dapat 20 tahun lagi, Pemerintah RI “kantongi” 51 persen

Pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi meneken kesepakatan awal menggenggam 51 persen saham PT Freeport Indonesia - CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi meneken kesepakatan awal menggenggam 51 persen saham PT Freeport Indonesia – CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Nabire, Jubi –  Demi menjamin keberlangsungan dan stabilitas operasi PT Freeport Indonesia, Pemerintah Indonesia bersama Freeport-McMoRan Inc, perusahaan induk dari PT Freeport Indonesia, akhirnya menyetujui kesepakatan Heads of Agreement (kesepakatan pokok) terkait proses peralihan sebagian kepemilikan saham PT Freeport Indonesia. Kesepakatan tersebut adalah bagian dari proses yang memungkinkan Pemerintah RI memiliki 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

Demikian penjelasan resmi dari  PT. Freeport Indonesia (PTFI) melalui pernyataan pers Riza Pratama, Vice President, Corporate Communication PT Freeport Indonesia, yang diterima Jubi Jumat (13/7/2018).

“Kedua perusahaan yang akan menjadi pemegang saham PT Freeport Indonesia, yaitu PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan Freeport-McMoRan Inc. telah sepakat untuk melanjutkan program jangka panjang yang telah dan tengah dijalankan oleh PT Freeport Indonesia,” ujar Riza.

Dilansir CNNIndonesia, kesepakatan itu ditandatangani Kamis (12/7) di Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, dan perwakilan dari Freeport.

Dalam rilisnya PTFI mengatakan para pihak telah menyepakati keberlangsungan operasi PT Freeport Indonesia hingga tahun 2041 dengan mekanisme yang akan didetailkan lebih lanjut.

“Tercapainya kesepakatan ini akan menguatkan kemitraan yang telah terjalin antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia,” kata Riza yang juga menekankan bahwa perpanjangan izin operasi adalah wujud jaminan bagi investasi bernilai miliaran dolar dan memberikan kepastian bagi seluruh pemegang saham PT Freeport Indonesia, karyawan, masyarakat Papua, pemasok dan kontraktor, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Freeport-McMoRan tetap berkomitmen untuk kesuksesan PTFI,” kata Richard Adkerson, Presiden dan Chief Executive Officer Freeport-McMoran Inc.

“Kami bangga dengan apa yang telah kami capai dalam lebih dari 50 tahun sejarah kami, dan kami sangat menantikan masa depan selanjutnya,” katanya menambahkan.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, dilansir CNN Indonesia, Kamis (12/7/2018), menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia. Antara lain, terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP). Bukan lagi berbentuk Kontrak Karya (KK).

“Perpanjangan operasional 2 x 10 tahun akan diberikan jika Freeport Indonesia memenuhi kewajiban IUPK. Freeport Indonesia mendapat perpanjangan sampai 2041,” kata Sri Mulyani.

Manfaat 

Menkeu berharap kemitraan antara Freeport Indonesia dan Inalum dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, mampu meningkatkan kepastian di dalam lingkungan operasi, serta memberikan nilai tambah industri ekstraktif ke depan.

Di kesempatan itu Menteri BUMN Rini Soemarno menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika akan mendapatkan 10 persen dari saham Freeport Indonesia.

“Ke depan ada hilirisasi untuk pembangunan smelter,” ujar dia.

Untuk menunjukkan keseriusan pemerintah, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut akan menyelesaikan IUPK-OP setelah proses divestasi Freeport Indonesia tuntas.

Vice President Corporate Communication PTFI memperkirakan dengan kepastian investasi dan operasi hingga tahun 2041, manfaat langsung kepada pemerintah pusat dan daerah, serta dividen kepada Inalum dapat melebihi USD 60 miliar atau melebihi sekitar Rp 867 triliun.

Dan manfaat itu, seperti ditegaskan PTFI, memiliki syarat dan kondisi yang berlaku.

Dilansir CNNIndonesia Jumat (13/7), manfaat atau keuntungan tersebut berasal dari setoran pajak, royalti, dan dividen sesuai estimasi pergerakan harga tembaga di masa depan. Dan jaminan keuntungan ini, hanya diperoleh jika pemerintah memperpanjang operasional Freeport Indonesia hingga 2041 mendatang.

51 persen untuk ‘kantong’ RI?

Nilai akuisisi saham PTFI tak sedikit, yakni mencapai US$3,85 miliar atau sekitar Rp 55 triliun (asumsi kurs Rp 14.400).

Menurut Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, 51 persen saham Freeport Indonesia yang dibanderol senilai US$ 3,85 miliar kelewat mahal karena perhitungan valuasi dilakukan berdasarkan proyeksi arus kas (cash flow), termasuk investasi, hingga 2041.

Padahal, Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia di tambang Grasberg, Papua, akan berakhir pada 2021. Setelah itu, pemerintah berhak mengambil alih tambang tembaga dan emas itu.

“Kontrak karya Freeport kan berakhir pada 2021. Seharusnya, yang menjadi perhitungan adalah (proyeksi hingga) 2021 bukan sampai 2041,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/7).

Menurut Ahmad, transaksi divestasi ibarat membeli sesuatu yang sebenarnya telah menjadi milik sendiri. Uang senilai US$ 3,85 seharusnya bisa digunakan Inalum untuk melanjutkan operasional di tambang Freeport setelah masa berlaku KK habis.

“Kalau kita memiliki komitmen untuk tidak meneruskan kontrak pasca 2021, kita tidak perlu mengeluarkan uang senilai US$ 3,85 miliar itu,” katanya.

Sebagai informasi, selama lima belas tahun terakhir, PT Freeport Indonesia telah memulai proses transisi dari operasi penambangan terbuka ke penambangan bawah tanah. Dalam proses tersebut, PTFI telah menginvestasikan sekitar USD 6 miliar untuk mengembangkan tambang bawah dan berencana menambah investasi hingga miliaran dolar.

Dalam pernyataannya PTFI mengatakan kesepakatan ini tidak berdampak pada status ketenagakerjaan karyawan PT Freeport Indonesia.

“Perusahaan akan tetap beroperasi dengan merujuk kepada rencana kerja yang telah ditetapkan,” ujarnya. (*)

No comments:

Post a Comment