Search This Blog

Showing posts with label PT Freepoert Indonesia. Show all posts
Showing posts with label PT Freepoert Indonesia. Show all posts

Tuesday, 24 July 2018

Papua lebih pantas dapat 40 persen saham Freeport

perjanjian kontrak kerja antara Indonesia dan Freeport beberapa waktu lalu di Jakarta (Jubi/ist)

perjanjian kontrak kerja antara Indonesia dan Freeport beberapa waktu lalu di Jakarta (Jubi/ist)

Jayapura, Jubi – Anggota Parlemen Rakyat Provinsi Papua, perwakikan adat , wilayah Meepago, John NR Gobay mengatakan 10 persen saham PT Freeport yang diberikan kepada pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika itu kurang.

“Kalau cuma-cuma, saya pikir, kami Papua bisa dapat 40 ;40; 20,”kata Gobay.

Kata dia, pemberian 10 persen itu kurang lantaran Papua bukan hanya pembeli saham. Papua adalah pemilik hak ulayat lahan yang menjadi tambang tembaga terbesar kedua di dunia itu.

“Freeport itu ada di Papua. Kita tidak usah baku tipu,”katanya ketika berbincang-bincang dengan jurnalis Jubi.

Namun demikian, dirinya memahami kekurangan itu terjadi karena masalah divestasi. Jual beli saham yang harus di lakukan pemerintah di Papua dengan PT Freeport Indonesia.

“Kan harus beli…karena divestasi saham itu kan jual beli sebagian saham,”ujar Gobay.

Peneas Lokbere, aktivis Hak Asasi manusia dari Bersatu Untuk Kebenaran menyebut pemberian 10 persen saham itu penghinaan.

“Pemilik ko tadapat sedikit. Adil kah orang yang bukan pemilik dapat banyak?”tegasnya.

Dominikus Surabut, ketua wanita adat Papua menyebut pemberian 10 persen saham itu tidak lebih dari penipuan.

“Kapitalis menipu rakyat Papua demi keuntungan lebih,”tegasnya.

Kata dia, rakyat Papua mesti dasar penipuan itu..”lawan penipuan ini. Kalau tidak, orang warga begini terus”.

Pada Januari 2018 lalu, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika, akhirnya mendapat 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Sementara itu pada 12 Juli lalu, dilangsungkan kesepakatan pokok (Heads of Agreement) antara Pemerintah Indonesia bersama Freeport-McMoRan Inc, perusahaan induk dari PT Freeport Indonesia. Kesepakatan tersebut adalah bagian dari proses yang memungkinkan Pemerintah RI memiliki 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

PT. Freeport Indonesia (PTFI) melalui pernyataan pers Riza Pratama, Vice President, Corporate Communication PT Freeport Indonesia, yang diterima Jubi Jumat (13/7/2018), menjelaskan  para pihak telah menyepakati keberlangsungan operasi PT Freeport Indonesia hingga tahun 2041 dengan mekanisme yang akan didetailkan lebih lanjut.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, dilansir CNN Indonesia, Kamis (12/7/2018), menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia. Antara lain, terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP). Bukan lagi berbentuk Kontrak Karya (KK).

“Perpanjangan operasional 2 x 10 tahun akan diberikan jika Freeport Indonesia memenuhi kewajiban IUPK. Freeport Indonesia mendapat perpanjangan sampai 2041,” kata Sri Mulyani.

Nilai akuisisi saham PTFI tak sedikit, yakni mencapai US$3,85 miliar atau sekitar Rp 55 triliun (asumsi kurs Rp 14.400).

Menurut Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, 51 persen saham Freeport Indonesia yang dibanderol senilai US$ 3,85 miliar kelewat mahal karena perhitungan valuasi dilakukan berdasarkan proyeksi arus kas (cash flow), termasuk investasi, hingga 2041.

Padahal, Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia di tambang Grasberg, Papua, akan berakhir pada 2021. Setelah itu, pemerintah berhak mengambil alih tambang tembaga dan emas itu.

“Kontrak karya Freeport kan berakhir pada 2021. Seharusnya, yang menjadi perhitungan adalah (proyeksi hingga) 2021 bukan sampai 2041,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/7).(*)

Saturday, 14 July 2018

Freeport Indonesia dapat 20 tahun lagi, Pemerintah RI “kantongi” 51 persen

Pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi meneken kesepakatan awal menggenggam 51 persen saham PT Freeport Indonesia - CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi meneken kesepakatan awal menggenggam 51 persen saham PT Freeport Indonesia – CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Nabire, Jubi –  Demi menjamin keberlangsungan dan stabilitas operasi PT Freeport Indonesia, Pemerintah Indonesia bersama Freeport-McMoRan Inc, perusahaan induk dari PT Freeport Indonesia, akhirnya menyetujui kesepakatan Heads of Agreement (kesepakatan pokok) terkait proses peralihan sebagian kepemilikan saham PT Freeport Indonesia. Kesepakatan tersebut adalah bagian dari proses yang memungkinkan Pemerintah RI memiliki 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

Demikian penjelasan resmi dari  PT. Freeport Indonesia (PTFI) melalui pernyataan pers Riza Pratama, Vice President, Corporate Communication PT Freeport Indonesia, yang diterima Jubi Jumat (13/7/2018).

“Kedua perusahaan yang akan menjadi pemegang saham PT Freeport Indonesia, yaitu PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan Freeport-McMoRan Inc. telah sepakat untuk melanjutkan program jangka panjang yang telah dan tengah dijalankan oleh PT Freeport Indonesia,” ujar Riza.

Dilansir CNNIndonesia, kesepakatan itu ditandatangani Kamis (12/7) di Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, dan perwakilan dari Freeport.

Dalam rilisnya PTFI mengatakan para pihak telah menyepakati keberlangsungan operasi PT Freeport Indonesia hingga tahun 2041 dengan mekanisme yang akan didetailkan lebih lanjut.

“Tercapainya kesepakatan ini akan menguatkan kemitraan yang telah terjalin antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia,” kata Riza yang juga menekankan bahwa perpanjangan izin operasi adalah wujud jaminan bagi investasi bernilai miliaran dolar dan memberikan kepastian bagi seluruh pemegang saham PT Freeport Indonesia, karyawan, masyarakat Papua, pemasok dan kontraktor, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Freeport-McMoRan tetap berkomitmen untuk kesuksesan PTFI,” kata Richard Adkerson, Presiden dan Chief Executive Officer Freeport-McMoran Inc.

“Kami bangga dengan apa yang telah kami capai dalam lebih dari 50 tahun sejarah kami, dan kami sangat menantikan masa depan selanjutnya,” katanya menambahkan.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, dilansir CNN Indonesia, Kamis (12/7/2018), menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia. Antara lain, terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP). Bukan lagi berbentuk Kontrak Karya (KK).

“Perpanjangan operasional 2 x 10 tahun akan diberikan jika Freeport Indonesia memenuhi kewajiban IUPK. Freeport Indonesia mendapat perpanjangan sampai 2041,” kata Sri Mulyani.

Manfaat 

Menkeu berharap kemitraan antara Freeport Indonesia dan Inalum dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, mampu meningkatkan kepastian di dalam lingkungan operasi, serta memberikan nilai tambah industri ekstraktif ke depan.

Di kesempatan itu Menteri BUMN Rini Soemarno menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika akan mendapatkan 10 persen dari saham Freeport Indonesia.

“Ke depan ada hilirisasi untuk pembangunan smelter,” ujar dia.

Untuk menunjukkan keseriusan pemerintah, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut akan menyelesaikan IUPK-OP setelah proses divestasi Freeport Indonesia tuntas.

Vice President Corporate Communication PTFI memperkirakan dengan kepastian investasi dan operasi hingga tahun 2041, manfaat langsung kepada pemerintah pusat dan daerah, serta dividen kepada Inalum dapat melebihi USD 60 miliar atau melebihi sekitar Rp 867 triliun.

Dan manfaat itu, seperti ditegaskan PTFI, memiliki syarat dan kondisi yang berlaku.

Dilansir CNNIndonesia Jumat (13/7), manfaat atau keuntungan tersebut berasal dari setoran pajak, royalti, dan dividen sesuai estimasi pergerakan harga tembaga di masa depan. Dan jaminan keuntungan ini, hanya diperoleh jika pemerintah memperpanjang operasional Freeport Indonesia hingga 2041 mendatang.

51 persen untuk ‘kantong’ RI?

Nilai akuisisi saham PTFI tak sedikit, yakni mencapai US$3,85 miliar atau sekitar Rp 55 triliun (asumsi kurs Rp 14.400).

Menurut Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, 51 persen saham Freeport Indonesia yang dibanderol senilai US$ 3,85 miliar kelewat mahal karena perhitungan valuasi dilakukan berdasarkan proyeksi arus kas (cash flow), termasuk investasi, hingga 2041.

Padahal, Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia di tambang Grasberg, Papua, akan berakhir pada 2021. Setelah itu, pemerintah berhak mengambil alih tambang tembaga dan emas itu.

“Kontrak karya Freeport kan berakhir pada 2021. Seharusnya, yang menjadi perhitungan adalah (proyeksi hingga) 2021 bukan sampai 2041,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/7).

Menurut Ahmad, transaksi divestasi ibarat membeli sesuatu yang sebenarnya telah menjadi milik sendiri. Uang senilai US$ 3,85 seharusnya bisa digunakan Inalum untuk melanjutkan operasional di tambang Freeport setelah masa berlaku KK habis.

“Kalau kita memiliki komitmen untuk tidak meneruskan kontrak pasca 2021, kita tidak perlu mengeluarkan uang senilai US$ 3,85 miliar itu,” katanya.

Sebagai informasi, selama lima belas tahun terakhir, PT Freeport Indonesia telah memulai proses transisi dari operasi penambangan terbuka ke penambangan bawah tanah. Dalam proses tersebut, PTFI telah menginvestasikan sekitar USD 6 miliar untuk mengembangkan tambang bawah dan berencana menambah investasi hingga miliaran dolar.

Dalam pernyataannya PTFI mengatakan kesepakatan ini tidak berdampak pada status ketenagakerjaan karyawan PT Freeport Indonesia.

“Perusahaan akan tetap beroperasi dengan merujuk kepada rencana kerja yang telah ditetapkan,” ujarnya. (*)

Tuesday, 24 April 2018

Ruben Magai: Freeport membangkang akibat kesalahan masa lalu

Ilustrasi areal pertambangan PT Freeport Indonesia - Jubi/Dok.

Ilustrasi areal pertambangan PT Freeport Indonesia – Jubi/Dok.

Jayapura, Jubi – Ketua Komisi I DPR Papua bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM, Ruben Magai mengatakan, pembangkangan yang dilakukan PT Freeport (PTFI) terhadap kebijakan Pemprov Papua akibat kesalahan pejabat negara pada masa lalu.

Menurutnya, salah satu bentuk perlawanan PTFI terhadap Pemprov Papua yakni enggan membayar pajak air permukaan senilai Rp2,5 triliun sesuai putusan Pengadilan Pajak Jakarta, Januari 2017.

Katanya, pihak PTFI justru mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan itu. MA kemudian mengabulkan PK tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Mimika itu majelis hakim di tingkat PK menilai putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

“Freeport selalu mengacu pada Kontrak Karya (KK) yang dibuat sejak 1991 dan ditandatangani para pejabat negara pada masa lalu. Padahal sejak hadir di Papua pada 1967 hingga kini, tidak ada sumbangsi besar Freeport untuk orang asli Papua dibandingkan emas yang diproduksi setiap hari,” kata Magai, Senin (23/4/2018).

Ia mengatakan, pemerintah pusat juga terkesan tidak dapat berbuat banyak. Bahkan tidak mendukung upaya Pemprov Papua untuk meningkatkan PAD dari keberadaan Freeport. Justru mematuhi KK, sehingga kewenangan daerah dan orang asli Papua sebagai pemilik tanah, tak dianggap.

“Jelas sekali Freeport selalu melalukan intervensi. Dari beberapa kali pertemuan yang saya ikuti dengan pejabat kementerian, terkesan pemerintah pusat seakan tidak peduli. Freeport juga hanya menghargai Jakarta, bukan orang Papua,” ucapnya.

Ruben menilai, jika memang pemerintah pusat berniat membangun Papua, mestinya mendukung berbagai upaya yang dilakukan Pemprov Papua. Namun seakan pihak Jakarta tidak mendukung pengelolan potensi sumber daya alam di Papua.

Hal yang nyaris senada dikatakan pakar hukum tata negara, Mahfud MD dalam diskusi yang disiarkan langsung salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta, belum lama ini.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, posisi Freeport sulit digoyahkan lantaran perusahaan asal Amerika tersebut memiliki sebuah dokumen hukum. Dalam dokumen itu negara memberikan hak resmi kepada Freeport untuk mengelola. Pemerintah kini tersandera kejahatan masa lalu.

Katanya, dalam KK yang ditandatangani Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) ketika itu serta disetujui DPR, disebutkan meski UU dicabut tapi tidak berlaku untuk Freeport.

“Dokumen UU itu tidak bisa dicabut karena sudah terikat sebelumnya. Masalahnya ada pada landasan hukum yang menyandera. Itu bentuk proses pembuatan hukum yang koruptif dan koluptif,” kata Mahfud MD kala itu.

Ia mengatakan, siapa pun presiden Indonesia tidak akan bisa merebut Freeport, karena ini warisan turun temurun. Jika pemerintah memaksa mengambil alih Freeport, akan berurusan dengan peradilan internasional atau bisa dilaksanakan invasi sepihak. (*)

Saturday, 13 January 2018

Dapat Jatah dari Divestasi Freeport, Gubernur Papua: Baru di Pemerintahan Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian pengambilan saham divestasi PT Freport Indonesia (PT FI) kepada pemerintah provinsi Papua.

Suasana Penandatanganan perjanjian kerjasama pemberian saham 10 persen kepada Pemerintah Provinsi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan

Suasana Penandatanganan perjanjian kerjasama pemberian saham 10 persen kepada Pemerintah Provinsi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan

Besaran yang diberikan kepada pemerintah senilai 10 persen dari 51 persen rencana divestasi saham Freeport.

Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan dari sejak Freeportberoperasi mulai 1967 atau sekitar 50 tahun eksplorasi di Papua, baru di Pemerintahan

“Intinya bahwa kita pemerintah provinsi, kabupaten, sejak dulu eksplorasi di Papua, baru pemerintah Jokowi yang memberikan kepercayaan pada rakyat Papua,” ungkap Lukas Enembe di acara perjanjian pemberian 10 persen divestasi saham PT Freeportantara Pemerintah Pusat dan Pemprov Papua, di kantor Kemenkeu, Jumat (12/1/2018).

Lukas Enembe pun menuturkan perolehan dari Freeportmerupakan sesuatu yang sangat mereka nantikan, karena banyaknya eksplorasi yang dilakukan perusahaan asal Amerika itu di Papua.

 “Rakyat di tambang penduduk asli termasuk yang kena dampak yang harus diperhatikan,” tutur Lukas Enembe.

Nantinya mengenai mekanisme pembagian saham pemerintah Papua akan melakukan kerjasama dengan PT Inalum (Persero) selaku induk holding tambang, yang juga sebagai operator PT FI saat kelak sahamnya dikuasai pemerintah Indonesia.

Pemerintah Papua pun telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT Papua Divestasi Mandiri untuk pengambilan saham.

“Caranya seperti apa nanti mekanismenya dibicarakan. Jadi 51 persen ini gak boleh keluar dari pemerintah. Ini milik pemerintah. Negosiasi dengan perusahaan besar bagaimana kita mengatur persoalan 10 persen ini,” ungkap Lukas Enembe.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan dengan adanya pembagian saham tersebut dapat memperkuat kegiatan otonomi daerah Papua.

“Secara prinsip pemerintah itu satu arahan dari Pak Presiden, jelas untuk membangun tata kelola yang lebih efisien dalam rangka memperkuat otonomi Papua,” ungkap Tjahjo.

Sementara itu dari 10 persen besaran saham yang bakal jadi milik pemerintah Papua, 3 persen bakal diserap Pemerintah Provinsi Papua, dan 7 persen untuk pemerintah kabupaten Mimika.

Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport, Ini Kata Gubernur Lukas Enembe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe menyambut baik penandatanganan perjanjian antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Dari perjanjian tersebut, nantinya ketika pemerintah pusat sudah mendapat 51 persen saham Freeport, 10 persennya akan jadi hak pemerintah di Papua.

Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport, Ini Kata Gubernur Lukas Enembe

Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport, Ini Kata Gubernur Lukas Enembe

“Ini kan sejak Freeport ada di Papua, baru kali ini pemerintah beri kepercayaan kepada rakyat. Itu yang utama dan harus dibanggakan,” kata Lukas usai acara penandatanganan perjanjian di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).

Baca: Pemerintah Provinsi Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport

Lukas menyebutkan, nantinya porsi 10 persen saham Freeport yang mereka miliki akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sana bersama dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). PT Inalum ditunjuk oleh pemerintah untuk proses divestasi melalui mekanisme korporasi tanpa membebani APBN dan APBD.

 Menurut dia, nama BUMD yang akan mengelola 10 persen saham Freeport adalah PT Papua Divestasi Mandiri. BUMD itu baru saja dibentuk berdasarkan poin dalam peraturan daerah (perda) yang dibuat khusus untuk mengatur hal tersebut.

Dalam waktu dekat, Pemprov Papua bersama Pemkab Timika dan PT Inalum berencana membahas secara teknis pengelolaan 10 persen saham Freeport yang akan menjadi hak mereka.

Secara umum, porsi 10 persen saham itu akan dipakai untuk kepentingan masyarakat di Papua, terutama pemilik hak kawasan adat serta mereka yang terdampak kegiatan Freeport selama ini.

Friday, 15 September 2017

Papua butuh puluhan triliun kuasai 20 persen saham Freeport

Ilustrasi kawasan tambang Freeport Indonesia - IST

Ilustrasi kawasan tambang Freeport Indonesia – IST

Jayapura, Jubi – Pemerintah Papua membutuhkan sedikitnya puluhan triliun, jika benar-benar ingin menguasai 20 persen saham PT Freeport Indonesia.

Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen, mengatakan soal saham Freeport, Pemerintah Provinsi masih akan membahas lebih lanjut dengan pihak terkait soal besaran anggaran yang perlu disiapkan.

“Kita belum membahas ini secara serius dengan semua pihak,” kata Hery kepada wartawan, di Jayapura, Jumat (15/9/2017).

Meskipun demikian, ujar ia, perlu ditekankan sudah 50 tahun perusahaan tambang raksasa ini sudah beroperasi di atas tanah Papua, sehingga semua gunung jadi hilang serta seluruh potensi sumber daya alam mineral juga diambil.

Namun lanjutnya, sangat disayangkan penduduk asli pemilik tanah ini sampai saat ini belum benar-benar sejahtera.

“Ini yang menjadi alasan kenapa kami meminta 20 persen dari 51 persen saham Freeport yang disepakati diberikan ke Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Ia mengatakan komitmen kepemilikan 20 persen saham Freeport akan menjadi pergumulan panjang pemerintah Papua maupun Mimika, mengingat tugas berat untuk membuat suatu regulasi daerah terkait pajak daerah.

“Regulasi itu tentunya menjadi lampiran dalam Peraturan Pemerintah (PP),” kata Hery.

Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Frets Boray, mengatakan
jika Pemprov Papua mendapatkan saham 9,36 persen atau 10 persen, maka nilainya bisa mencapai puluhan trilliun rupiah, karena saham Freeport sudah masuk pasar modal, sehingga tidak bisa diambil saja melainkan harus dibeli.

“Waktu itu kan perkiraan konversi saham mencapai Rp 22-25 triliun. Kalau tahun ini bisa melebihi angka itu,” kata Frets. (*)

The post Papua butuh puluhan triliun kuasai 20 persen saham Freeport appeared first on PAPUA.business.

Monday, 4 September 2017

Berjumpa Menteri ESDM, pemilik ulayat PTFI minta kepastian

Ilustrasi area penambangan PT Freeport- Mining Global

Ilustrasi area penambangan PT Freeport- Mining Global

Jayapura, Jubi – Pengurus Dewan Adat Wilayah Meepago, yang juga Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John NR Gobai bersama Odizeus Beanal, Direktur Lembaga Masyarakat Adat Suku Amunge (Lemasa), suku pemilik ulayat area penambangan PT Freeport Indonesia (PTFI), berjumpa Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Senin (4/9/2017).

Kata John Gobai, pertemuan kedua pihak yang berlangsung di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESD), Jakarta, guna membahas beberapa poin penting, termasuk hak masyarakat adat pemilik ulayat area penambangan PT Freeport Indonesia.

“Odizeus Beanal yang menyampaikan langsung hal itu kepada Menteri ESDM, supaya dibuat sesi khusus membicarakan hak masyarakat pemilik tanah Freeport, agar ada kejelasan posisi masyarakat adat pemilik ulayat,” kata Gobai via teleponnya kepada Jubi, Senin (4/9/2017) petang.

Menurutnya, usulan itu disetujui, dan Menteri Jonan berjanji akan mencari waktu tepat guna membicarakan hal tersebut.

“Masalah divestasi saham Freeport, itu urusan pemerintah. Kami hanya ingin masyarakat adat punya kedudukan yang pasti dalam investasi Freeport,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Menteri ESDM, poin lain yang dibahas lanjut Gobai, adalah terkait ruang kelola tambang kepada masyarakat, terutama masyarakat adat di Papua.

Pihaknya meminta Menteri ESDM menertibkan peraturan menteri yang memberikan ruang kepada masyarakat adat di Papua untuk mengelola, agar ada dasar hukum yang jelas kepada masyarakat dalam mengelola tambang rakyat.

“Menteri menyetujui ini dan akan dikoordinasikan dengan berbagai pihak, untuk sama-sama membahas hal ini. Saya akan terus berkoordinasi dengan staf khusus beliau. Tidak bisa kami hanya menunggu, harus proaktif,” katanya.

Sekretaris Komisi I DPR Papua, Mathea Mamoyao, mengatakan posisi masyarakat adat pemilik ulayat area penambangan PTFI yakni suku Amungme dan Kamoro memang harus diperjelas.

“Saya anak suku Kamoro, sehingga tidak salah kalau kami menuntut kejelasan posisi suku Kamoro dan Amungme. Di mana posisi masyarakat adat. Harus dipastikan,” kata Mathea.

Menurutnya, pihaknya akan mendorong supaya masyarakat pemilik hak ulayat area penambangan PT Freeport mendapatkan kejelasan haknya. Bagaimana kedudukan masyarakat adat dalam kesepakatan yang terjadi antar-pemerintah Indonesia dan Freeport. (*)

The post Berjumpa Menteri ESDM, pemilik ulayat PTFI minta kepastian appeared first on PAPUA.business.