Search This Blog

Showing posts with label pelaku usaha OAP. Show all posts
Showing posts with label pelaku usaha OAP. Show all posts

Wednesday, 23 August 2017

5 ribu pengusaha asli Papua terima bantuan gubernur

KAPP dan Himpari Papua gelar jumpa pers di kantor KAPP Pusat - Jubi / Hengky Yeimo

KAPP dan Himpari Papua gelar jumpa pers di kantor KAPP Pusat – Jubi / Hengky Yeimo

Jayapura, Jubi Dalam kurun waktu 6-8 bulan di tahun ini, Gubernur Papua telah menggelontorkan dana usaha kepada 5000 pengusaha asli Papua. Dana tersebut dikirim langsung ke rekening penerima.

Hal itu disampaikan Ketua Kamar Adat Pengusaha Papau (KAPP) Merry Yoweni, kepada sejumlah awak media pada konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat KAPP, di Perumnas Satu Waena, Selasa (22/8/2017).

Merry Yoweni mengatakan, itu salah satu bentuk perhatian Gubernur Papua dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan membuat laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah. Kami membuktikan kepada pemerintah bahwa kami anak-anak Papua juga mampu mempertanggungjawabkan uang negara dengan baik,” katanya.

Sementara itu, perwakilan pemuda Port Numbay Musa Tokoro mengatakan, semua pihak harus mendukung apa pun langkah-langkah dan kebijakan gubernur yang mendukung bangkitnya ekonomi masyarakat Papua.

“Kami sangat menghargai gubernur dengan keberpihakannya kepada orang asli Papua, dalam memberdayakan eknomi masyarakat,” Mussa Tokoro. (*)

10 ribu pengusaha OAP akan temui gubernur

KAPP dan Himpari Papua gelar jumpa pers di kantor KAPP Pusat - Juni / Hengky Yeimo

KAPP dan Himpari Papua gelar jumpa pers di kantor KAPP Pusat – Juni / Hengky Yeimo

Jayapura, Jubi Sekitar 10 ribu anggota Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) dan Asosiasi Lokal Pengusaha Papua yang tergabung dari 15 organisasi usaha, rencananya akan bertemu gubernur, 31 Agustus 2017 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Merry Yoweni, kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat KAPP, di Perumnas Satu Waena, Selasa (22/8/2017).

Merry Yoweni mengatakan, pengusaha yang akan bertemu gubernur itu, mulai dari pengusaha penjual pinang, mini mikro, pemilik CV dan PT.

“Untuk menyampaikan mengenai peraturan gubernur tentang kebangkitan Orang Asli Papua (OAP). Kami akan menghadap gubernur  untuk menandatangani pergub petunjuk teknis pelaksanaan perdasus No 18, terkait ekonomi berbasis masyarakat. Agar tiga persen dari otsus itu diberikan kepada pengusaha asli papua supaya bisa membantu perekonomian orang asli papua,” kata Merry Yoweni.

Merry Yoweni mengatakan, sepanjang proses ini berjalan pihaknya baik dari KAP maupun asosiasi pengusaha asli papua, memutuskan bersatu memperjuangkan hak orang asli papua.

“Selama ini kami OAP sangat susah mengakses permodalan ke perbankan,” kata Yoweni.

Ia menambahkan, selama 72 tahun orang Papua berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tapi tidak ada orang Papua yang bisa diandalkan dalam dunia usaha.

“Sudah saatnya kami bangkit untuk meminta hak-hak kami kepada pemerintah sebagai aktor utama pembangunan di atas tanah Papua,” katanya.

Sementara itu perwakilan Himpunan Pengusaha Pribumi Asli Papua (HIMPARI PAPUA) Frangky Mirino mengatakan, pihaknya telah mempunyai badan hukum di bawah naungan KAP Papua.

“Kami ingin maju dan meningkatkan ekonomi kerakyatan yang dimiliki OAP. Di bawah payung KAPP kami dibentuk untuk bisa maju bersama saudara serumpun di Tanah Papua untuk membangun ekonomi,” katanya. (*)

Friday, 4 August 2017

Disnaker Papua dan Jayawijaya dorong regulasi pekerja OAP di dunia usaha

Wamena, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersama pemerintah Provinsi Papua sedang membentuk regulasi khusus untuk memberikan peluang pekerjaan bagi para pencari kerja Orang Asli Papua (OAP) khususnya di Jayawijaya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustriaan dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, Semuel Munua mengatakan, tahapan yang telah dilakukaan adalah berdiskusi dengan para investor-investor yang beroperasi di Jayawijaya.

“Kita ingin membuat regulasi yang nanti diterbitkan dalam SK bupati untuk pemanfaatan tenaga lokal, karena kita lihat di toko, kontraktor itu jarang mereka menggunakan tenaga orang asli Papua,” kata Munua kepada wartawan usai membuka sosialisasi penyusunan kebijakan standariasi lembaga penyalur tenaga kerja disalah satu hotel di Wamena, Rabu (2/8/2017).

Menurutnya, setelah ada regulasi tersebut, dipastikan para pencari kerja di Jayawijaya akan terakomodasi dalam pekerjaan-pekerjaan yang ada di daerah.

Melalui pertemuan itu juga, bersama pengusaha perhotelan, restoran dan kios, Semuel berharap ada masukan terkait persoalan tenaga kerja di Jayawijaya.

“Kita juga akan memberikan pelatihan bagi pencari kerja, supaya penyedia pekerjaan mengakomodasi tenaga kerja Papua walaupun hanya untuk campur semen dan pasir (kuli bangunan) atau angkat pasir,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perlu adanya pelatihan rutin bagi pencari kerja pribumi agar mereka mampu bersaing dengan pencari kerja non-pribumi.

“Kondisi yang ada, campur semen (kuli bangunan) saja harus didatangkan dari luar Papua. Kadang kita punya pekerja lokal ini kerja sedikit, maunya banyak,” katanya.

Sementara itu, Kasubag Syarat Kerja pada dinas tenaga kerja Provinsi Papua, Melky Bosawer menjelaskan, hal ini pun sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2003 tentang ketenegakerjaan, lalu undang-undang nomor tentang sistem lapor perusahaan, sehingga tugas pemerintah ialah melakukan bimtek atau sosialisasi atau pemahaman kepada pimpinan perusahaan maupun karyawan, dan masyarakat soal perekrutan tenaga kerja.

“Untuk memberikan pemahaman tentang norma-norma yang mengatur tentang suatu perusahaan yang beroperasi di Jayawijaya ada syaratnya. Sehingga perlu bersama sharing, sehingga setiap perusahaan kembali ke rambu-rambu undang-undang ketenagakerjaan, sehingga kewajiban dan hak suatu perusahaan bisa menjalani optimalisasi dengan baik,” kata Melky Bosawer.

Untuk tenaga lokal yang dipekerjakan di setiap perusahaan di Papua sendiri, menurut Melky presentasi di Papua tidak stabil karena tiap tahun ada perubahan sehingga masing-masing regulasi setiap kabupaten berbeda.

“Kami juga berharap adanya kebijakan bupati sehingga ada perda dalam rangka membina orang asli Papua, sehingga memberikan pelatihan sehingga dapat dijumlah regulasinya berapa yang dapat terserap di dunia kerja khususnya bagi orang asli Papua,” katanya. (*)