Wamena, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersama pemerintah Provinsi Papua sedang membentuk regulasi khusus untuk memberikan peluang pekerjaan bagi para pencari kerja Orang Asli Papua (OAP) khususnya di Jayawijaya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustriaan dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, Semuel Munua mengatakan, tahapan yang telah dilakukaan adalah berdiskusi dengan para investor-investor yang beroperasi di Jayawijaya.
“Kita ingin membuat regulasi yang nanti diterbitkan dalam SK bupati untuk pemanfaatan tenaga lokal, karena kita lihat di toko, kontraktor itu jarang mereka menggunakan tenaga orang asli Papua,” kata Munua kepada wartawan usai membuka sosialisasi penyusunan kebijakan standariasi lembaga penyalur tenaga kerja disalah satu hotel di Wamena, Rabu (2/8/2017).
Menurutnya, setelah ada regulasi tersebut, dipastikan para pencari kerja di Jayawijaya akan terakomodasi dalam pekerjaan-pekerjaan yang ada di daerah.
Melalui pertemuan itu juga, bersama pengusaha perhotelan, restoran dan kios, Semuel berharap ada masukan terkait persoalan tenaga kerja di Jayawijaya.
“Kita juga akan memberikan pelatihan bagi pencari kerja, supaya penyedia pekerjaan mengakomodasi tenaga kerja Papua walaupun hanya untuk campur semen dan pasir (kuli bangunan) atau angkat pasir,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perlu adanya pelatihan rutin bagi pencari kerja pribumi agar mereka mampu bersaing dengan pencari kerja non-pribumi.
“Kondisi yang ada, campur semen (kuli bangunan) saja harus didatangkan dari luar Papua. Kadang kita punya pekerja lokal ini kerja sedikit, maunya banyak,” katanya.
Sementara itu, Kasubag Syarat Kerja pada dinas tenaga kerja Provinsi Papua, Melky Bosawer menjelaskan, hal ini pun sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2003 tentang ketenegakerjaan, lalu undang-undang nomor tentang sistem lapor perusahaan, sehingga tugas pemerintah ialah melakukan bimtek atau sosialisasi atau pemahaman kepada pimpinan perusahaan maupun karyawan, dan masyarakat soal perekrutan tenaga kerja.
“Untuk memberikan pemahaman tentang norma-norma yang mengatur tentang suatu perusahaan yang beroperasi di Jayawijaya ada syaratnya. Sehingga perlu bersama sharing, sehingga setiap perusahaan kembali ke rambu-rambu undang-undang ketenagakerjaan, sehingga kewajiban dan hak suatu perusahaan bisa menjalani optimalisasi dengan baik,” kata Melky Bosawer.
Untuk tenaga lokal yang dipekerjakan di setiap perusahaan di Papua sendiri, menurut Melky presentasi di Papua tidak stabil karena tiap tahun ada perubahan sehingga masing-masing regulasi setiap kabupaten berbeda.
“Kami juga berharap adanya kebijakan bupati sehingga ada perda dalam rangka membina orang asli Papua, sehingga memberikan pelatihan sehingga dapat dijumlah regulasinya berapa yang dapat terserap di dunia kerja khususnya bagi orang asli Papua,” katanya. (*)
No comments:
Post a Comment