Search This Blog

Friday, 7 July 2017

Pengusaha asli Malind dan Papua keluarkan 9 pernyataan sikap

Sejumlah pengusaha Marind dan Papua foto bersama usai beri keterangan pers – Jubi/Frans L Kobun

Sejumlah pengusaha Marind dan Papua foto bersama usai beri keterangan pers – Jubi/Frans L Kobun

Merauke, Jubi Pengusaha asli Malind dan Papua mengeluarkan sembilan pernyataan sikap, terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam pasal 62 ayat 2 dijelaskan, orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.

Demikian pernyataan sikap 16 pengusaha asli Malind dan Papua yang dibacakan oleh Joseph Albin Gebze di sekretariat Kantor Kadin Merauke Kamis (6/7/2017). Dikatakan, untuk mengembalikan hak kesulungan orang asli Malind dan Papua di Kabupaten Merauke, sejumlah tuntutan yang disampaikan harus diakomodir.

Beberapa tuntutan dimaksud, di antaranya, agar dalam anggaran perubahan APBD 2017, 100 persen realisasi pekerjaan diberikan kepada pengusaha asli Malind dan Papua.

Selain itu, meminta dengan tegas kepada Presiden RI, Gubernur Papua serta Bupati Merauke mengambil langkah tegas bagi pemberdayaan pengusaha Malind dan Papua. Sekaligus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, membuat dan menetapkan serta menertibkan Peraturan Daerah (Perda) keberpihakan kepada pengusaha asli.

Hal lain yang disampaikan, tender paket proyek konstruksi serta barang dan jasa di lingkungan Pemkab Merauke, harus memprioritaskan pengusaha asli Malind. Jika paket pekerjaan di atas Rp5 miliar, diwajibkan KSO bersama pengusaha asli Malind dan Papua.

“Kami juga minta pengurusan surat-surat dalam rangka company-profile perusahaan orang Marind, diberikan prioritas pelayanan serta akses. Juga meminta lembaga keuangan dalam hal ini perbankan memberi pelayanan maupun kemudahan dalam memperoleh pendanaan,” pinta mereka.

Pengusaha asli Malind lainnya, Thimoteus Mahuze meminta perusahaan yang menggunakan identitas nama Malind, tetapi direktur atau direktrisnya bukan orang Marind agar diberikan teguran.

Sementara Ketua Kadin Kabupaten Merauke, Vincencius Y Gebze menambahkan,  sebagai tindaklanjut dari sejumlah pernyataan ini, pengusaha asli akan membangun komunikasi bersama Bupati Merauke, Frederikus Gebze sekaligus dilakukan audiens bersama.

“Kami akan menghantar langsung surat ini kepada Gubernur Papua serta Presiden RI dalam waktu dekat,” ujarnya. (*)

No comments:

Post a Comment