Search This Blog

Saturday, 14 July 2018

50 pekerja kelapa sawit yang di PHK meminta penjelasan perusahaan

Pekerja kelapa sawit di Lereh yang di PHK oleh pihak perusahaan ketika meminta kejelasan pemutusan kontrak kerja kepada pemilik perusahaan - Jubi/Agus Pabika

Pekerja kelapa sawit di Lereh yang di PHK oleh pihak perusahaan ketika meminta kejelasan pemutusan kontrak kerja kepada pemilik perusahaan – Jubi/Agus Pabika

Jayapura, Jubi – Sejumlah pekerja kelapa sawit PT Sadrindo Jaya Argo Palma di Nuri, meminta kejelasan atas pemberian surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh perusahaan kepada 50 pekerja pada Kamis (28/6/2018) lalu, yang dianggap sangat merugikan para pekerja.

Koordinator perwakilan pekerja Tupelius Payokwa mengatakan, awalnya dirinya dan pekerja lain yang bekerja di loading TBS (Tandan Buah  Segar) dipanggil ke kantor untuk diberikan uang yang mereka sendiri tidak tahu kegunaan uang tersebut.

“Tanpa penjelasan yang pasti kami semua yang kira-kira mencapai 70 orang berkumpul untuk mendapatkan uang (pesangon) tapi sebelum kami mengambil uang kami sempat disuruh tanda tangan di atas materai Rp6000 dan surat yang kami tandatangani itu adalah surat penghentian kerja yang kami tidak baca dan besoknya kami kembali untuk kerja ternyata nama  kami sudah di PHK,”

ujarnya Jumat (13/7/2018).

Tupelius juga mengaku bingung. Karena tidak ada satupun kesalahan yang dilakukan mereka saat bekerja, dan tiba-tiba saja dilakukan pemecatan.

“Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba dapat uang karena selesai pemilihan saya pikir saja mungkin ini uang yang dong bagi saja karena kita sudah ikut pemilihan gubernur, kita semua kumpul, dong (orang itu) langsung panggil nama satu-satu maju dan  tanda tangan baru dong bagi uang tapi sa (saya) agak bingung karena dong pu (punya) kertas tu ada materai dan yang dong kasi ke kami tu tanpa materai, yang kita permasalahkan di sini kenapa tidak ada penjelasan?”

katanya.

Sementara itu, Logo Jikwa satu diantara pekerja yang ikut di-PHK mengaku kesal dan tidak tahu titik permulaan pemecatan sepihak ini.

“Memangnya kami lakukan kesalahan apa? Trek kami curi ? Ban, mobil, bensin atau alat apa yang kami ambil sampai mereka buat kita kayak begini?” ungkapnya kesal.

Dari Informasi yang diterima Jubi, korban PHK Cendrawasih sebanyak 20 orang dialihkan pekerjaannya ke Sinar Mas Nimboran dan Arso, namun untuk yang dari kawasan Nuri, 50 orangnya benar-benar di-PHK.

Sebelum kejadian, Bupati Jayapura Matius Awaitow berkunjung ke Lereh dan sempat melakukan musyawarah dengan RT/RW dan Manager PT Sadrindo Jaya Argo Palma. Namun bukannya mendapatkan titik temu, 50 pekerja tersebut tetap di PHK hingga saat ini. (*)

No comments:

Post a Comment