akarta, Jubi – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan negosiasi divestasi saham antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah yang pada akhirnya menghasilkan kesepakatan, prosesnya panjang dan pelik.
“Akhirnya selesai juga. Proses ini panjang, rumit dan pelik,tapi atas kerja sama banyak pihak selesai juga dengan kesepakatan yang saling menguntungkan,” kata Sri Mulyani di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (27/9/2018)
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa dengan selesainya proses negosiasi divestasi ini,menunjukkan bahwa Indonesia tempat yang baik untuk investasi, karena antara investor dan pemerintah harus sama-sama untung.
Pada hari Kamis, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya tercapai kesepakatan sah, saham kepemilikan mayoritas Freeport Indonesia menjadi milik pemerintah Indonesia.
“Ya, proses divestasi saham PT Freeport berarti sudah selesai, setelah ini tinggal proses administrasi saja, antara Freeport dan Inalum,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan ketika menyaksikan proses tanda tangan kesepakatan.
Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto, melakukan penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum.
Penandatanganan itu meliputi Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin, dan CEO FCX Richard Adkerson, yang disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Dengan demikian jumlah saham PTFI yang dimiliki Inalum akan meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Pemda Papua akan memperoleh 10 persen dari 100 persen saham PTFI.
Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar 3,85 miliar dolar AS atau setara dengan Rp56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa operasi maksimal 2×10 tahun sampai tahun 2041,” kata Jonan.
Selanjutnya, kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus dimonitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun, kata Jonan. (*)
No comments:
Post a Comment