Search This Blog

Thursday, 12 October 2017

Komisi IV DPRP dorong regulasi proteksi kontraktor OAP

Ilustrasi demo kontraktor asli Papua di dinas pekerjaan umum Provinsi Papua belum lama ini - Jubi. Dok

Ilustrasi demo kontraktor asli Papua di dinas pekerjaan umum Provinsi Papua belum lama ini – Jubi. Dok

Jayapura, Jubi – Komisi IV DPR Papua (DPRP), komisi yang membidangi infrastruktur akan mendorong adanya regulasi memproteksi kontraktor orang asli Papua (OAP), untuk mendapat pekerjaan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus)

Anggota Komisi IV DPRP, Decky Nawipa mengatakan, kontraktor asli Papua perlu diberi kesempatan mengerjakan proyek yang bersumber dari dana Otsus.

“Ya, pasti kita akan dorong regulasi dari inisiatif dewan. Apalagi, Otsus tinggal 10 tahun, bagaimana supaya apa yang menjadi hak orang asli Papua mereka benar-benar mendapatkannya,” kata Decky, Kamis (12/10/2017).

Menurutnya, mestinya proyek yang dibiayai dari dana Otsus Papua tidak perlu ditenderkan secara terbuka atau online. Hanya saja, pihak terkait tidak dapat berbuat banyak, karena belum ada regulasi yang mengatur hal itu.

“Hingga kini belum ada regulasi untuk memproteksi pengusaha orang asli Papua, terutama untuk mendapatkan pekerjaan dari dana Otsus. Makanya perlu dibuat regulasi untuk proyek yang bersumber dari dana Otsus,” ujarnya.

Katanya, jika tidak seperti ini, pekerjaan yang dibiayai dana Otsus sulit dinikmati kontraktor asli Papua. Padahal dana Otsus ini merupakan hak orang asli Papua. “Proyek dari dana Otsus tidak dapat dilelang secara terbuka atau online. Harusnya ini untuk pengusaha asli Papua saja, pengusaha dari luar Papua saya pikir tidak harus ikut lelang,” katanya.

Legislator Papua lainnya, Orwan Tolli Wone mengatakan, memang perlu dipikirkan bagaimana merancang semua aturan memprioritaskan orang asli Papua dalam berbagai bidang.

“Tidak hanya dalam dunia usaha, namun juga ekonomi, pendidikan, dan rekrutmen tenaga kerja di sektor swasta, hingga penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata wakil ketua komisi yang membidangi pemerintahan, politik, hukum dan HAM itu.

Katanya, jika tidak ada proteksi jelas, dikhawatirkan tidak ada dampak berarti yang didapat orang asli Papua hingga Otsus berakhir nantinya.

“Kekhususan itu mencakup semua sektor. Tidak hanya pembangunan, pemerintahan dan lainnya,” ucapnya. (*)

The post Komisi IV DPRP dorong regulasi proteksi kontraktor OAP appeared first on PAPUA.business.

No comments:

Post a Comment