Whois/Lookup

Search This Blog

Friday, 22 December 2017

Petani terpencil ini kesulitan memasarkan hasil dan sarana produksi

Kelompok tani KBG Santo Petrus Pakalu Musatfak saat melakukan penanaman hipere di kampung Muluparek-Jubi/Islami

Kelompok tani KBG Santo Petrus Pakalu Musatfak saat melakukan penanaman hipere di kampung Muluparek-Jubi/Islami

Wamena, Jubi – Kelompok tani Komunitas Basis Gerejawi (KBG) Santo Petrus Pakalu, kampung Muluparek, distrik Musatfak, Kabupaten Jayawijaya, kesulitan memasarkan hasil.  Kelompok tani yang dibentuk 2015 itu telah menghasilkan berbagai macam tanaman untuk membangun kemandirian pangan di tengah masyarakat.

“Kami kesulitan memasarkan hasil pertanian seperti hipere, pisang, kopi, sayuran dan juga berbagai kayu olahan,” kata Ketua kelompok tani KBG Santo Petrus Pakalu, Manu Pabika, kepada Jubi, Kamis (21/12/2017).

Hambatan pemasaran karena jarak dan transportasi yang jauh dari kampung Muluparek ke Kota Wamena. Ia berharap perhatian pemerintah daerah maupun pemerintahan kampung dan distrik membantu pemasaran dan persoalan yang dihadapi petani.

“Karena selama ini pemerintah seakan abai dengan kelompok tani kami,” kata Pabika menambahkan.

Hambatan lain yang dihadapi kelompok tani juga masih  miskin informasi tentang perkembangan sistem pertanian yang efektif dan profesional, termasuk informasi benih sayuran dan kopi. Mereka hidup di daerah terpencil yang jarang dikunjungi dinas pertanian Jayawijaya.

Penasehat kelompok tani KBG Santo Petrus Pakalu, John Pabika  menyatakan kelompok tani yang dibentuk dan dianimasi oleh Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi Musatfak itu membangun kelompoknya tanpa mengandalkan bantuan pemeirntah.

“Kami swadaya membangun kelompok tani tanpa mengandalkan proposal,”  kata John.

Padahal mereka masih banyak membutuhkan alat pertanian, mesin pengolahan kopi dan sarana produksi pertanian lain.  Menurut dia, selama ini dana desa telah dikucurkan pemerintah pusat yang diperuntukan bagi masyarakat di kampung.

“Namun hal itu tidak berjalan baik, sehingga program pertanian di kampung mereka berjalan apa adanya,” katanya.  (*)

Thursday, 14 December 2017

Konferensi III KAPP, Merry Yoweni terpilih kembali sebagai Ketua

Pembukaan Konferensi III KAPP oleh kepala biro ekonomi Provinsi Papua Papua, Ribka Monim atas nama Gubernur yang menyerahkan secara resmi Pergub no. 45 tahun 2017 tentang Kamar Adat Pengusaha Asli Papua.

Pembukaan Konferensi III KAPP oleh kepala biro ekonomi Provinsi Papua Papua, Ribka Monim atas nama Gubernur yang menyerahkan secara resmi Pergub no. 45 tahun 2017 tentang Kamar Adat Pengusaha Asli Papua.

Jayapura, Jubi – Merry C Yoweni terpilih kembali menjadi Ketua Umum Kamar Adat Pengusaha Papua Pusat periode 2018-2023 pada Konferensi III KAPP se-Bumi Cenderawasih yang dilaksanakan selama sehari pada Selasa (12/12/2017).

Ketua Panitia Konferensi III KAPP se-Tanah Papua Benyamin Gurik di Jayapura, Selasa, mengatakan masa bakti kepengurusan yang lama seharusnya berakhir pada 2018, namun karena pertimbangan khusus akhirnya pelaksanaannya dipercepat tiga bulan lebih awal.

“Selain itu, kami juga mempertimbangkan mengenai kondisi pemerintah di Papua pada 2018 yang akan menjadi tahun politik karena masa pemilihan gubernur,” katanya.

Menurut Benyamin, jika pada 2018 tidak ada badan pengurus yang definitif maka akan mempersulit sosialisasi peraturan gubernur (pergub) ekonomi kerakyatan yang telah digagas KAPP.

“Nantinya jika tidak segera diambil sosialisasi atau konsolidasi maka pergub ini akan gugur di mana hal tersebut tergantung pada kepengurusan yang harus melakukan konsolidasi hingga ke tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

Dia menuturkan meskipun pelaksanaan konferensi ini dilakukan lebih awal, namun tidak menyalahi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

“Dalam ketentuan disebutkan konferensi bisa digelar lebih awal dengan pertimbangan-pertimbangan khusus, seperti konstelasi yang akan terjadi pada 2018 di Papua karena pemilihan gubernur,” katanya.

Selain itu, dari 42 KAPP di kabupaten/kota se-Tanah Papua, 28 di antaranya telah satu suara atau secara aklamasi merekomendasi, mengusung serta memilih ketua yang lama untuk menjadi ketua terpilih periode 2018-2023 dan ini telah memenuhi kuorum guna membuat keputusan organisasi yakni 50 plus satu. (*)

Wednesday, 6 December 2017

Legislator Papua sebut jika mendulang di area PTFI bayar Rp2 juta

Ilustrasi Kampung Banti, salah satu Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua yang selama ini menjadi salah satu area pendulangan - Jubi. Dok

Ilustrasi Kampung Banti, salah satu Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua yang selama ini menjadi salah satu area pendulangan – Jubi. Dok

Jayapura, Jubi – Legislator Papua dari daerah pemilihan Mimika dan kabupaten sekitarnya, Wilhelmus Pigia mengatakan, informasi yang ia peroleh, selama ini setiap warga yang ingin melakukan aktivitas pendulangan di area tambang PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, harus membayar Rp1-RP2 juta.

“Saya dengar dari masyarakat yang naik ke atas (area PT Freeport), mereka bayar Rp1 hingga Rp2 juta. Bayar ke oknum aparat. Bayarnya kayak begitu, seperti itu,” kata Wilhalmus Pigai kepada Jubi, Rabu (6/12/2017).

Mantan anggota DPRD Mimika tiga periode itu mendukung sikap Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar yang melarang warga non-Papua melalukan pendulangan di area penambangan PTFI, dan mengingatkan anggotanya supaya tidak membawa warga non-Papua mendulang ke Distrik Tembagapura.

“Kalau sudah ada pernyataan seperti itu, harus ada tindakan untuk mencegah orang kembali masuk dan melakukan pendulangan di Tembagapura.

Saya pikir aparat tahulah apa tindakan yang harus dilakukan,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kabupaten setempat juga tidak boleh tinggal diam, karena sudah ada sinyal dari kepolisian. Pemkab Mimika harus mendukung apa yang disampaikan kapolda. Selain itu, jika ada oknum aparat keamanan kedapatan membawa orang masuk untuk mendulang, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Daerah pendulangan itu daerah terlarang, persis di mana pembuangan limbah Freeport. Tidak boleh ada aktivitas di situ.
Sejak dulu sudah dilarang masyarakat naik ke situ. Tapi saya heran, ini orang datang, langsung diangkut ke atas, siapa di balik ini?” sampainya.

Katanya, secara kasat mata, PTFI juga memiliki sejumlah peralatan canggih dan tingkat keamanan yang luar biasa, untuk mendeteksi siapa saja yang keluar masuk ke area penambangannya.

“Ini yang harus dioptimalkan lagi. Semua security di sana harus melarang dan memantau orang yang masuk untuk melakukan pendulangan,” katanya.

Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, akan menindak tegas anggotanya yang membawa non-Papua ke daerah pendulangan di area Freeport Indonesia.

Katanya, mungkin selama ini ada oknum anggotanya yang membawa warga non-Papua masuk ke area itu. Namun pasca-berbagai kejadian di Tembagapura belakang ini, tak boleh lagi ada aktivitas penambangan, khususnya oleh warga non-Papua.

“Selama ini ketentuannya memang tak boleh ada aktivitas menambang karena itu ilegal. Anggota saya yang membawa masuk, akan saya tindak tegas. Jangan coba-coba,” kata Boy Rafli pekan lalu. (*)

Sunday, 3 December 2017

Pedagang OAP diharap jadi prioritas di perbatasan RI-PNG

Ilustrasi pelaku ekonomi asli Papua - Jubi/Dok

Ilustrasi pelaku ekonomi asli Papua – Jubi/Dok

Jayapura, Jubi Komisi I DPR Papua, komisi yang membidangi perbatasan, hubungan luar negeri, dan pemerintahan mengingatkan pihak terkait, agar memprioritaskan orang asli Papua (OAP) ketika pembagian kios tempat berjualan di perbatasan RI-Papua Nugini (PNG).

“Mengenai siapa saja yang akan menempati kios di perbatasan, salah satu yang kami bicarakan dengan badan perbatasan. Pedagang non-Papua boleh mendapatkan kios, tapi yang diprioritaskan orang asli Papua,” kata Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magai usai rapat bersama Badan Perbatasan Provinsi Papua, pekan lalu.

Menurut dia, pihaknya akan membicarakan khusus masalah ini, karena kini ada beberapa organisasi pengusaha asli Papua salah satunya Kamar Ada Pengusaha Papua (KAPP).

“Kini orang asli Papua mulai berpikir tentang bisnis. Jangan orang dari luar datang langsung ke perbatasan menempati kios. Hal ini juga saya sudah bicarakan dengan Kepala Badan Perbatasan Nasional dan Imigrasi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long mengatakan, nantinya, akan diatur secara teknis pembagian kios di perbatasan RI-PNG kepada OAP dan non-Papua. Namun pembinaan untuk OAP harus dilakukan. Tidak hanya diberikan modal dan mereka mengurus usahanya sendiri, tanpa pembinaan.

“Kami bicara lebih pada pembagian kios, karena kami yang membidangi masalah perbatasan. Untuk pembinaan dan hal lain terkait ekonomi, itu ranah Komisi II DPR Papua. Nanti mereka yang mendorong itu,” kata Tan. (*)

Saturday, 2 December 2017

Walhi Papua: Bank harus hati-hati beri pinjaman ke perusahaan

Direktur Walhi Papua Aiesh Rumbekwan saat menggelar jumpa pers - Jubi/Agus Pabika

Direktur Walhi Papua Aiesh Rumbekwan saat menggelar jumpa pers – Jubi/Agus Pabika

Jayapura, Jubi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua dan Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, mengingatkan tiap bank di indonesia agar hati-hati memberikan pinjaman kepada perusahaan khususnya sawit yang berinvestasi di Papua.

Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Papua,  Aiesh Rumbekwan, ketika jumpa pers di kantor YPMD Kotaraja, Rabu, (29/11/2017), Jayapura, Papua.

“Bank harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, konflik sosial dan pelanggaran HAM di Papua, khususnya di Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, di mana tempat perusahaan sawit beroperasi,” katanya.

Walhi Papua mencatat berbagai konflik yang terjadi di antaranya konflik lahan, konflik sosial, hilangnya sumber kehidupan sebagai penyokong hidup berkelanjutan, pengabaian terhadap lingkungan yang memiliki nilai konservasi tinggi, hak pemilikan hingga pelanggaran HAM telah terjadi di beberapa daerah di Papua.

“Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Keerom yang dialami masyarakat Suku Manem, yang terdampak dari operasi PT Tandan Sawita Papua anak perusahaan dari PT Rajawali. Jika bank memnberi pinjaman kepada perusahaan seperti itu, terkesan menunjukkan arah kebijakan manajemen perbankan yang tidak sejalan dengan UU Perbankan No.10/1998,”

katanya.

Tambahnya, dalam berbagai kasus maupun konflik masyarakat adat Suku Manem dan PT. TSP, diduga perbankan memberi pinjaman kepada perusahaan hanya lewat komunikasi dengan pemerintah. Perusahaan tidak melakukan verifikasi dengan masyarakat untuk memastikan kepemilikan lahan.

“Bank memberikan pinjaman kepada perusahaan hanya melakukan dengan verifikasi surat kepemilikan lahan, tanpa melihat dan mengetahui proses penyerahannya seperti apa, sehingga terjadi desakan masyarakat pemilik lahan yang merasa lahan mereka dirampas perusahaan.”

“Walhi Papua mengajak perbankan agar memberi efek jera atau uji tuntas dan prinsip kehati-hatian kepada perusahaan sawit (CPO), sebagai bentuk komitmen dan akibat dari pelanggaran korporasi. Dan kami akan mengecek bank yang memberi pinjaman kepada perusahaan sawit yang beroperasi di Papua, yang memberikan dampak buruk terhadap masyarakat pemilik lahan.”

Lanjutnya PT Tandan Sawita Papua telah beroperasi sejak 2010 di Keerom, dan pada 2005-2007 perusahaan melakukan survei dan menjanjikan sesuatu kepada beberapa orang pemilik lahan, tanpa sepengetahuan masyarakat lain (sepihak), namun janji itu belum terpenuhi dan sebagian masyarakat menuntut hak mereka.

“Awalnya 500 hektare lahan diberikan secara sepihak dari Pemda ke perusahaan, dan surat penyerahan atau pelepasan tersebut tidak menghadirkan semua masyarakat adat sebagai pemilik lahan, tapi hanya menyodorkan lembar kertas untuk ditandatangani beberapa pihak, dan sekarang lahan yang dikuasai perusahaan bukan 500 hektare lagi namun sudah mencapai 5 ribu hektare lahan,”

katanya.

Walhi Papua menilai pemerintah, korporasi dan perbankan adalah aktor yang paling bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan lingkungan, deforestasi, konflik lahan serta hilangnya sumber-sumber kehidupan masyarakat, pelangaran HAM hingga bencana ekologi.

Berbagai masalah yang dialami masyarakat adat pemilik ulayat dengan kehadiran perkebunan kelapa sawit di Papua disikapi Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John Gobai.

Ia mengatakan, sejak pertengahan 1980 atau lebih 30 tahun lalu sawit mulai dikembangkan di Papua. Sejak itu juga sawit menghadirkan duka di Papua. Pemerintah dan para investor tak peduli.

“Hanya memikirkan dolar tanpa mempedulikan kerusakan lingkungan dan manusia di sekitar areal perkebunan,” katanya belum lama ini. (*)